Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Juni 2020 — DWI ANDRIANTO
33084
  • Terkait dengan penerbitan Bank Garansi olehBank Mandiri terhadap PT Dharma Perdana Muda, hal tersebut tidakdiketahui oleh Kantor pusat dikarenakan sesuai dengan petunjuk teknisproses penerbitan dan klaim bank garansi Bank Mandiri atas dasarkontra bank garansi dari PT. Asuransi Asei Indonesia, untuk setiappenerbitan bank garansi atas kontra bank garansi dari PT.
    Asuransi Asei Indonesiatanggal 18 Desember 2015 adalah sebagai berikut (vide PTO ProsesPenerbitan dan Klaim Bank Garansi atas dasar Kontra Garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia, Bab Ill Teknis Pelaksanaan huruf A.Penerbitan Bank Garansi Poin 1 s/d poin 25 halaman IIl1 dan III2);Bahwa proses penerbitan Bank Garansi PT.
    Dharma Perdana Muda dalam pengurusanbank garansi dari Bank Mandiri dan pengurusan kontra bank garansi dari PT.Asuransi Asei Indonesia (PT.
    kontra bank garansi dari PT.
    ASE)atas klaim pencairan kontra bank garansi dari Zaid Burhan lbrahim selakuKepala KPPN Jakarta IV;Bahwa pencairan kontra bank garansi dari PT.
Register : 02-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 310/PID/2020/PT DKI
Tanggal 22 Juli 2020 — Pembanding/Terdakwa : IGNATIUS SARDJONO
Terbanding/Penuntut Umum I : I Gede Eka Haryana, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TIMBUL M., SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : INDRA SINAGA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum IV : DANANG L, SH
17051
  • penipuan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi
      Visiland Dharma Sarana dengan Mukhlis Ameer sebagai Applicant/Penerbit Bank Garansi, Nomor : 01/VDS-MS/BG/XI/2018, tangal 05 Nopember 2018;
    2. Print out Surat Bank Central Asia/ BCA Nomor : BCA/JKT/SKBBG/026/12/2018, tanggal 26 Desember 2018;
    3. Print out Surat BANK GUARANTEE dengan nomor : 17920/BCA/BG/XII/2018, tanggal 31 Desember 2018;
    4. (Asli) Surat Pernyataan Mukhlis Ameer, tanggal 17 Januari 2019;
    5. (Asli) Cek Bank Mandiri No : HS 354302 a.n.
      Visiland Dharma Sarana tanggal 21 Desember 2018;
    6. Print out Surat Bank Mandiri nomor : R05.CBC3.TS/SK 7651/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal Bank Mandiri menyetujui permohonan penerbitan Bank Garansi senilai Rp.30.000.000.000,-;
    7. Print out Surat Bank Mandiri perihal Jaminan Pembayaran (Bank Garansi) Nomor : MBG774024897901 tanggal 18 Januari 2019;
    8. (Asli) Nota Kesepakatan tanggal 29 Januari 2019;
    9. (Asli) Cek Bank Maybank No : CR196351 a.n. PT.
      Mukhlis Ameer)Uang yang diterima oleh Yohannes maupun Mukhlis Ameer sebenarnyatidak digunakan untuk mengurus Bank Garansi dari Bank Mandiri cabangPasar Baru Samanhudi Jakarta Pusat sehingga Yohannes maupunMukhlis Ameer tidak bisa memberikan Bank Garansi kepada DannyHarjono.
      Visiland Dharma Sarana atas Bank Garansi yangdiajukan senilai Rp.30.000.000.000, (Tiga puluh milyar rupiah).
      (Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untuk jaminanpembayaran antara PT.
      Asli) Perjanjian Kerjasama Penerbitan Bank Garansi untukjaminan pembayaran antara PT.
Register : 09-07-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Januari 2019 — Penggugat:
PT. Adhikarya Teknik Perkasa
Tergugat:
1.BANK INDONESIA Departemen Logistik dan Pengamanan Cq Divisi Pelaksanaan Logistik Dua
2.Bank Bukopin, Kantor Area VII Jakarta Cq. Manager Pelayanan dan Operasi Area VII Jakartta
14252
  • Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (Selanjutnya disebut SE BI Nomor23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991), diatur bahwa Garansi Bank merupakanperjanjian buntut (Accessoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : berakhirnya perjanjian pokok, atau berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Jelas bahwa jangka waktu Bank Garansi dapat berakhir sebagaimanaditetapbkan dalam Garansi Bank yang bersangkutan
    Bahwa dalam positaPoint. 11 gugatan Penggugat menyatakan :Bahwa Tergugat Il dalam menerbitkan Bank Garansi seperti yang kamiuraikan atas dasar Surat Perpanjangan Bank Garansi yang dibuat olehTergugat I, yaitu : Surat No 18/565/DPLFPIK/Srt/B tanggal 15 November 2016 perihalPerpanjangan Bank Garansi Jaminan Uang Muka dan = JaminanPelaksanaan;e Surat No 19/121/DPLFPIK/Srt/B tanggal 30 Januari 2017 perihalPerpanjangan Bank Garansi Pelaksanaan Pekerjaan..
    JangkaWaktu Bank Garansi 24 Nopember 2016 s.d 31 Januari 2017;c.
    Waktu Bank Garansi 1 Februari 2017 s.d 30 April 2017;6.
    Mengingat Bank Garansi merupakan peyanjian(Accesoir) maka jangka waktunya akan berakhir karena : Berakhirnya perjanjian pokok, atau Berakhirnya Garansi Bank sebagaimana ditetapkan dalam Garansi Bankyang bersangkutan.Sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia di atas jangkawaktu Bank Garansi dapat berakhir dengan dua hal : pertama habisnya jangkawaktu Perjanjian Pokok dan yang kedua dengan berakhirnya jangka waktusebagaimana ditetapkan dalam Bank Garansi itu sendiri.Dapat disimpulkan
Register : 01-05-2009 — Putus : 10-05-2010 — Upload : 15-06-2013
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1196/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 Mei 2010 —
8556
  • Pelaksanaan (Bank Guarantee ofPerformance Bond) senilai USD 2,100,000.00 (dua juta seratus ribu Dollar AmerikaSerikat) atas nama Penggugat selaku Penerima Jaminan (Beneficiari),sebagaimana tertuang dalam Bank Garansi Penggugat (Bank Guarantee) No.04/BG/FSA/L/VIII/2008 tanggal 14 Agustus 2008 (untuk selanjutnya disebut dengan"Bank Garansi Bank IFF), dimana sebelum Bank Garansi Bank IFI tersebutditerbitkan, Genting Bhd.
    Apabila ia telah mengikatkan dirinya bersamasama dengan si berutang utamasecara tanggungmenanggung, dalam hal mana akibatakibat perikatannyadiatur menurut asas yang ditetapkan untuk utangutang tanggungmenanggung;3. dst.Bahwa atas Bank Garansi Bank IFI yang diterbitkan oleh Tergugat terdapat jangkawaktu berakhirnya bank garansi, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2008.
    Selain itubatas waktu pengajuan klaim. bank garansi ditetapbkan selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal jangka waktu bank garansi berakhir atauselambatlambatnya pada tanggal 6 November 2008 ;Bahwa dengan diterbitkannya Bank Garansi tersebut, Tergugat telah menjamindan mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan Turut Tergugat kepadaPenggugat manakala Turut Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya dankarenanya secara otomatis mewajibkan Tergugat untuk melakukan pembayarankepada Penggugat
    asli(original) pada tanggal yang masih dalam jangka waktu pengajuan klaim bank garansisebagaimana diatur dalam Bank Garansi Bank IFI ;Bahwa terhadap surat Penggugat tanggal 3 Oktober 2008, Tergugat melalui surat No.052/IFIFSAD/SK/X/08, tanggal 13 Oktober 2008 menginformasikan bahwa klaimPenggugat atas Bank Garansi Bank IFl sedang diproses oleh pihak Tergugat selakubank penerbit bank garansi ;Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2008, Penggugat melalui surat tertanggal 21 Oktober2008 meminta kepada Tergugat
    Tergugat II ;Menimbang, bahwa dari uraian faktafakta di atas, Majelis berpendapatbahwa benar terhadap tagihan Bank Garansi yang diklaim oleh Penggugat,Tergugat sebagai penerbit belum mencairkan Bank Garansi tersebutsebagaimana diperjanjikan dalam Bank Garansi (Bank Guarantee of PerformanceBond) antara Penggugat dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Bank Garansi milik Penggugatbelum dicairkan maka menurut hemat Majelis Tergugat belum melaksanakankewajiban sebagaimana mestinya sehingga
Register : 01-01-1970 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor NO. 208/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Tim.
Tanggal 2 Oktober 2012 — - PT. ALBOK BOILER INDUSTRI, (PENGGUGAT) LAWAN - KONSORSIUM PAL-WASKITA (TERGUGAT), CS
14059
  • Pembayaran ini dilakukanseketika dan sekaligus lunas setelan Putusan dalam perkara ini.Bahwa untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh Penggugatmaka sudah sepantasnyalah bila Majelis Hakim yang memeriksa perkarain dapat menerbitkan putusan sela agar Tergugat tidak melakukanpencairan Bank Garansi, baik Bank Garansi yang diterbitkan untuk jaminanuang muka, maupun Bank Garansi yang diterbikan untuk JaminanPelaksanaan; 16.17.18.Bahwa untuk menanggapi Pemutusan Sepihak tersebut Penggugat telahmemberkan
    beslag) atasJaminan Bank Garansi tersebut agar Tergugat tidak melakukanpermohonan klaim kepada Turut Tergugat untuk melakukan percairanatas Bank Garansi tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak mencairkan Bank Garansi. tersebut, masingmasing sebagai berikut:a.
    No. 10, Cawang, Jakarta 13340.Menyatakan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tidakmelakukan pencairan Bank Garansi sebagai berikut:a.
    No.7K/Pdt/Sip/2000,tanggal 28 April 2000, dengan tegas dinyatakan : Bank Garansimerupakan perjanjianbuntutikutan yang bersifataccesoir yang akanberakhir pada waktu berakhimya perjanjian pokok.Dengan demikian, Bank GaransiBank Garansi yang diterbitkan olehTurut Tergugat adalah merupakan perjanjian ikutan (accesoir) danPerjanjian dan Perjanjian Il dan karenanya hakhak istimewa yangmelekat pada Bank Garansi tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas padatindakan pengajuan pencairan Bark Garansi adalah
Register : 24-05-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 255/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 25 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat : P.T. Tanndon Wira Persada yang diwakili oleh Sudarsono selaku Direktur Diwakili Oleh : JOU HASYIM WAIMAHING, SH.,MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Bukopin, Tbk.,Kantor Pusat, Cq. P.T. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Bekasi Barat,
Terbanding/Tergugat II : P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Kantor Pusat, Cq. P.T. Asuransi Jasaraharja Putera Cabang Jakarta, TB. Simatupang,
Terbanding/Tergugat III : P.T. Sinar Menara Deli
Terbanding/Tergugat IV : P.T. Karya Insani Sedjahtera, PT. KIS
329255
  • mengajukan Klaim Kontra Bank Garansi kepada PT.
    Kenapa bisa Teradipencairan Garansi Bank yang demikian??
    Kenapa tidak mencairkan garansi bank??.
    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum garansi bankatau garansi bank, ada 2 (dua) ketentuan yang tidakboleh dicantumkan dalam garansi bank sebagaimanadiatur dalam SE BI yaitu:Halaman 89 dari 129 halaman Putusan Nomor 255/PDT/2021/PT BDG29.30.1.1.2. Syaratsyarat yang terlebin dahulu harusdipenuhi untuk berlakunya garansi bank(conditional); dan1.1.3.
    untuk berlakunya garansi bank (conditional) danketentuan bahwa garansi bank dapat diubah/dibatalkan secarasepihak (revocable).
Putus : 20-11-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2959 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Nopember 2012 —
497349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2959 K/Pdt/2010kepada Bank yang akan ditunjuk Tergugat I (selanjutnya disebut "BankGaransi");e Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank HSBC Jakarta akan diendorseoleh Bank HSBC Swiss Genewa untuk dapat diterima baik oleh TergugatI;3 Bahwa dalam lampiran SPK yang merupakan kesatuan tak terpisahkan denganSPK, disepakati oleh para pihak bahwa Bank Garansi akan diterbitkan atas namaCapital Investment Assets Limited (sebuah perusahaan milik Tergugat I) danoleh karenanya Capital Investment Assets Limited
    akan membuka rekening diHSBC (vide bukti P1 lampiran);4 Bahwa sebagai biaya jasa pengurusan Bank Garansi a quo, berdasarkan Pasal 2SPK, Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat dana tunai sebesar USD100.000 (seratus ribu US Dollar);5 Bahwa selain itu, 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Bank Garansi a quo,Tergugat I berjanji kepada Penggugat akan memberikan pinjaman sementaraselama 3 (tiga) bulan, sebesar USD 4.000.000 (empat juta US Dollar) (vide Pasal1.3 jo.
    Dan semua akibat atas pembatalanini akan kita rundingkan bersama;Dengan demikian jelas bahwa tidak dapat terbitnya bank garansi padatanggal 2 Februari 2007 bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi,melainkan karena Termohon Kasasi I sendiri yang tidak mampumemenuhi syarat diterbitkannya Bank Garansi.
    KetidakmampuanTermohon Kasasi I tersebut baru diutarakan kepada Pemohon Kasasipada tanggal 5 Februari 2007 melalui surat;Dalam hal ini seharusnya Judex Facti tidak bertindak kaku (strict)dengan melihat bahwa pada tanggal 2 Februari 2007 Bank Garansi tidakbisa terbit sebagai kesalahan Pemohon Kasasi, tetapi seharusnya melihatlebih dalam dengan mencari penyebab tidak bisa terbitnya Bank Garansi.Terbukti tidak bisa diurusnya penerbitan Bank Garansi oleh PemohonKasasi karena Termohon Kasasi I sendiri
    No. 2959 K/Pdt/20101818e Dalam kasus ini Pemohon Kasasi tidak dapat dinilat melakukanWanprestasi oleh karena Bank Garansi tidak terbit di tanggal 2 Februari2007, melainkan justru Termohon Kasasi Ilah yang Wanprestasi yaitutidak melaksanakan sama sekali kewajibannya, sehingga mengakibatkanPemohon Kasasi tidak dapat mengurus penerbitan Bank Garansi padatanggal 2 Februari 2007.e Dalam kasus ini, tanggal 2 Februari 2007 menjadi tidak relevan lagiuntuk dijadikan sebagai patokan tanggal penerbitan bank
Register : 23-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 167/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 20 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. PAN PACIFIC INSURANCE Diwakili Oleh : Harisan Aritonang, S.H
Terbanding/Pembanding/Turut Tergugat II : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II Diwakili Oleh : PT. WASKITA KARYA PERSERO TBK DIVISI II
Terbanding/Penggugat : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. DUTACIPTA PAKARPERKASA
253181

  • Menyatakan sah secara hukum Surat PERJANJIAN KERJASAMA tentang KONTRA BANK GARANSI sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, tertanggal 21 Maret 2016 054 / 60 / III / 2016 / DIR / KMK.

    Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang muka No. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019 dengan nilai penjaminan sebesar Rp. 123.309.535.544,- (seratus dua puluh tiga milyar tiga ratus sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
    Menyatakan Pembanding I semula Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestatie) terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 099/PKS/PPI-BPDJATIM/III/2016, 054 /60 /
    III / 2016 / DIR / KMK tertanggal 21 Maret 2016;
    Menghukum Pembanding I semula Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat klaim Kontra Bank Garansi dengan nilai klaim sebesar Rp. 107.754.590.243,- (seratus tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah).
    Bahwa obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Kontra Bank Garansisebagaimana Pasal 2 ayat (1) Perjanjian Kerjasama yang mengatur :Obyek Kontra Bank Garansi berdasarkan Perjanjian Kerjasama ini adalahPenjaminan atas penerbitan Bank Garansi yang diterbitkan oleh PenerimaJaminan, yaitu penjaminan atas:a.g.Bank Garansi Antidatir;Bank Garansi Format Kimpraswil;Bank Garansi Penawaran;Bank Garansi Uang Muka;Bank Garansi Pelaksanaan;Bank Garansi Pemeliharaan;Bank Garansi Pembayaran.Berdasarkan hal tersebut
    diatas, maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasamaa quo adalah untuk penjaminan atau pengcoveran oleh Tergugat terhadapBank Garansi yang diterbitkan oleh Penggugat;4.
    Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Bank Garansi Jaminan UangMuka No. 12323102 6367 tertanggal 29 Oktober 2018 oleh Penggugat,selanjutnya Tergugat menerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi JaminanUang Muka No. 01111318110001 tertanggal 1 November 2018 (Bukti P8)sebagai bentuk implementasi prestasi Perjanjian Kerjasama antaraPenggugat dengan Tergugat;8.
    Bahwa selanjutnya sebagai satu kesatuan dengan Bank Garansi JaminanUang Muka No. 12323128 3448 tertanggal 2 April 2019 Tergugatmenerbitkan Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No.01111319060001 tertanggal 12 April 2019 (Bukti P14);12.Bahwa atas terbitnya Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang MukaNo. 01111319060001 tertanggal 12 April 2019, sebagaimana ketentuandalam Pasal 8 tentang Biaya Penjaminan pada Perjanjian Kerjasama,Penggugat telah melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat
    Bank Garansi (Jaminan Uang Muka) No. 12323128 3448 tertanggal 2April 2019 yang diterbitkan PT. Bank Pembangunan Daerah JawaTimur, Tok Cabang Jakarta (videBukti P13);b. Surat Bank Jatim Nomor: 057/512/JKT/KGD/KRD/Srt tertanggal 16November 2018 tentang Persyaratan yang harus dipersiapkan untukpencairan Bank Garansi (Bukti P17);c.
Register : 04-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 485/Pid.B/2019/PN Byw
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.SULISYADI, SH.MH
2.WAHIDA, SH.
Terdakwa:
AGUS SRIYANTO Bin SAMIAN
174
  • P5194XT dan 1 (satu) buah HP Samsung J1 warna putih milik saksi Fitri; Bahwa terdakwa Agus berpesan bahwa HP tersebut akan dibeli olehsaksi Fatchur dengan harga Rp. 1.750.000, (Satu juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah); Bahwa pada saat itu Terdakwa hanya menyerahkan 1 (satu) unit HPOppo F3, 1 (satu) buah Charger dan kabelnya namun untuk Doshbook,kartu garansi dan nota pembeliannya tidak ada; Bahwa saksi memiliki target penjualan produk Oppo seluler ditempatsaksi bekerja sedang saat itu target
    dan buku panduan setelahmelihat ternyata 1 (Satu) unit Hp merk Oppo F3 warna gold tersebut bagusdan barangnya murah harganya sehingga saksi Ahmad Nuris Saiful Akbarberminat membelinya; Bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO F3 warna Gold nomorImei 1 : 865250031486058, Nomor Imei 2 : 865250031486041 yangdiperlinatkan adalah Handphone yang dibeli oleh saksi dari saksi Tuminganseharga Rp. 1.600.000, (Satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapidengan Doshbook, kartu garansi dan buku panduan
    dan buku panduan dengan 1 (satu) unit Hand phonemerk Vivo Y81 warna hitam Nomor Imei 1 : 861565047000658 Nomor Imei 2 :861565047000641 lengkap dengan Doshbook, kartu garansi dan bukupanduan; Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira jam 19.10 Wibbertempat di pinggir jalan raya dekat RTH Blambangan masuk DusunBlambangan Kecamatan Muncar Kab.
    Banyuwangi Terdakwa atas permintaan dari saksiAhmad Nuris Saiful Akbar telah menukar tambahkan 1 (satu) unit Hand phonemerk Vivo Y81 warna hitam Nomor Imei 1 : 861565047000658 Nomor Imei 2 :861565047000641 yang lengkap dengan Doshbook, kartu garansi dan bukupanduan miliknya yang telah ditawarkan melalui media sosial facebook,dengan 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO F3 warna Gold nomor Imei 1 :865250031486058, Nomor Imei 2 : 865250031486041 yang tanpa dilengkapiDoshbook, kartu garansi dan buku panduan
    tanpa dilengkapi Doshbook, kartu garansi danbuku panduan, milik saksi Anmad Nuris Saiful Akbar, dimana saksi Anmad NurisSaiful Akbar menambah uang Rp. 80.000, (delapan puluh ribu rupiah) kepadaTerdakwa;Menimbang, bahwa setelah 2 (dua) hari kKemudian, yaitu pada hariKamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira jam 19.10 Wib bertempat di pinggir jalanraya dekat RTH Blambangan masuk Dusun Blambangan Kecamatan MuncarKab.
Upload : 12-02-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 71/Pdt.G/2014/PN Plg
5626
  • Chairul Huda,ST)Untuk masa berlakunya kedua garansi bank tersebut adalah sebagaiberikut :a. Masa berlakunya Garansi Bank No. 13/OJR/076/9210/Kamis atasJaminan Uang Muka selama 178 (seratus tujuh puluh delapan)hari kalender terhitung sejak 24 Mei 2013 sampai dengan 17November 2013 dan tuntutan/klaim dapat diajukan paling lambat30 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank.b.
    Jaminan Pelaksanaan Garansi Banknomor : 13/OJR/089/4777/SENIN tanggal 13 Mei 2013 yaituangka waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari setelah berakhirnya GARANSI BANK atau palinglambat tanggal 26 November 2013.4.
    terlaksana ;Bahwa saksi tidak tahu syaratsyarat untuk mencairkan bank garansi ;2.
    telah habis danklaim yang diajukan terhadap Garansi Bank tersebut telah lewat waktu,sehingga Tergugat tidak dapat mencairkan Garansi Bank yang telah lewatwaktu.
    Bahwakewajiban Bank dari penerbitan Bank Garansi adalah melakukan pembayaransesuai dengan yang diperjanjikan dalam Bank Garansi tersebut Apabila pihak26yang dijamin /Nasabah Bank Garansi telah Wanprestasi dalam perjanjianpokok, bahwa dalam pengertian tersebut, maka penerima jaminan dalam BankGaransi cukup membuktikan adanya wanprestasi dalam perjanjian pokok yangmenjadi dasar penerbitan Bank garansi tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana didalilkan olen Penggugat, dan tidakdibantah oleh pihak tergugat
Putus : 09-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
307193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melakukan pencairan kontra garansi bank sebesarRp25.640.825.582,02 (dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh jutadelapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua koma duaperseratus rupiah) sebagaimana Sertifikat Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011;.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesar NilaiKontra Bank Garansi yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (dua puluh limamiliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu limaratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240 tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesarNilai Kontra Bank Garansi, yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (duapuluh lima miliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluhlima ribu lima ratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menyatakan dengan adanya pembayaran oleh Termohon kepadaPemohon senilai klaim Bank Garansi/Kontra Garansi Bank, PihakTermohon akan menggantikan (gesubrogeerd) atas hakhakHalaman 9 dari 23 hal Put.
    Nomor 585 B/Pdt.SusArbt/2016melaksanakan kewajibannya mencairkan Bank Garansi (justruTermohon telah wanprestasi terhadap Obligee);Majelis Arbitrase a quo bingung, oleh karena selama Termohonsebagai penerbit Bank Garansi belum memenuhi pembayaran gantirugi kepada PT PLN (Persero) (Obligee) dengan jalan mencairkanBank Garansi tersebut selama itu pula Pemohon belum timbul haknyamenuntut pembayaran kepada principal (PT Mudaco Enersys Kawan)berdasar sertifikat kontra garansi Bank yang disepakati antaraTermohon
Register : 20-03-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MALANG Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. FerryantoTjokro
Tergugat:
1.PT. Perusahaan Listrik Negara persero Distribusi Jawa Timur Area Malang
2.PT. Asuransi Asei Indonesia
Turut Tergugat:
Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Malang Sutoyo
18882
  • ini Tergugat II mencairkanSertifikat Kontra Bank Garansi yang diajukan oleh Turut Tergugatbukan Bank Garansi;b.
    Dapat disampaikan bahwa terdapat perbedaan yang sangat jelasantara Bank Garansi dan Kontra Bank Garansi dijelaskan sebagaiberikut :Pengertian Bank Garansi adalah jaminan pembayaran Bankkepada pihak tertentu, baik itu berupa perusahaan, Lembaga, badanataupun perorangan yang mana pemberian jaminan /garansi inidimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayarkewayjibankewayjiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yangmenerima jaminan.
    tanggal 12 Juli 2018 Perihal Tuntutan Penagihan/Klaim atasJaminan/ Bank Garansi (BUKTI T II8).11.
    B.221DIR/BRM/03/2014 29/014/III/PERJ.DIR/ASEI tanggal 24Maret 2014, Pasal 12 Tata Cara Klaim Kontra Bank Garansidisebutkan bahwa :butir 3Pengajuan klaim kontra bank garansi dari pihak pertamakepada pihak kedua dilampiri dokumen pendukung klaimsebagai berikut : Copy/salinan Surat Pengajuan Klaim/Wanprestasi dari Obligee; Asli sertifikat kontra bank garansi/surat persetujuan prinsippenerbitan sertifikat kontra bank garansi;= Copy bank garansi .Terkait dengan pemenuhan dokumen klaim, pihak Turut Tergugat
    Atas penerbitan Bank Garansi, Penggugatdikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp. 350.000, (tigaratus lima puluh tibu rupiah);4.
Register : 10-07-2019 — Putus : 05-03-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 421/Pdt.Plw/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 5 Maret 2020 — Penggugat:
PT. PLN, Persero Cq. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II
Tergugat:
1.PT. TRIMANTEN GEMILANG
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Cq. PT Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Kelapa Gading
9155
  • kepada Turut Terlawan, danakhirnya Turut Terlawan tetap melakukan pencairan dana Bank Garansi No.Halaman 13 dari 26 halaman Putusan Nomor 421/Pdt.Plw/2019/PN Jkt.
    Menimbang, bahwa oleh karena pencairan Bank garansi ataspermintaan Tergugat dan telah memenuhi syarat syarat pencairan danPencairan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Tergugat , makaperbuatan Tergugat II mencairkan dana bank garansi bukan merupakanPerbuatan Melawan Hukum.
    Berita Acara Penyampaian Pengakhiran Perjanjian Pekerjaan GI 150 kVsemen Jawa & Incomer No.0168.BA/KON.02.04/UIP XIV/2016tertanggal 19 Mei 2016.maka permohonan klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Pelawantelah memenuhi syarat dalam pencairan Bank Garansi yaitu bahwaTerlawan telah wanprestasi atas kontrak sebagaimana tersebut dalamBank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089 tanggal 6 April2016 senilai Rp.2.962.328.590,, oleh karenanya maka Turut Terlawanwajib melakukan pembayaran atas klaim
    Pelawan tersebut sSesuaidengan ketentuan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089tanggal 6 April 2016 senilai Rp.2.962.328.590,.3.
    (diberi tanda T.T1):Foto copy Surat PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) No.00091.57.00/PP/ASKJATIM/IV/2016.01 tanaaal 4 April 2016 perihal PermohonanPenerbitan Bank Garansi, (diberi tanda T.T2);Foto copy Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.22123549 6089 anqqal 6April 2019 senilai Rp.2.962.325.590.
Register : 30-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 327/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
SARASWATI ADITYARINI, S.Pi.
Tergugat:
I GDE SEMADI PUTRA
Turut Tergugat:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar
9567
  • satu kesatuan tidak terpisahkandengan Akta Kesepakatan Perdamaian ini), serta sebagai bentuk itikad baik dariPihak Il (Kedua), maka dengan ini Pihak II (Kedua) bersedia memberikan GaransiHal 7 Putusan Perdamaian Nomor 327/Pdt.G/2021/PN Dpsatas Bangunan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak O07 Juni 2021 sampai 18Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut;(1)(2)Pihak Il (Kedua) akan menerima & merespon secepatnya segala tanggapandan/atau complain (keluhan) dari Pihak (Pertama) selama masa garansi
    masihberlaku, kondisi garansi jika cacat/kerusakan telah disetujul penangananperbaikan akan dilakukan termasuk pembongkaran (bila perlu) dan penggantianbahan dengan spesifikasi dan kualitas yang sama.
    Biaya perbaikancacat/kerusakan yang termasuk dalam kondisi garansi akan ditanggung olehPihak Il (Kedua), akan tetapi biaya perbaikan pada masa garansi yang termasukdalam pengecualian garansi yang berlaku dan disetujui menjadi tanggunganPihak (Pertama);Pengecualian Garansi adalah hal hal dimana garansi menjadi tidak berlaku,yaitu :a. Pihak Il (Kedua) tidak menerima laporan claim / complain dalam jangka waktulebih dan masa garansi yang ditentukan sejak tanggal mulai garansi;b.
    engsel, kunci pintu, danjendela rusak, keramik pecah dan gempil, konsleting listrik, lampu mati,MCB/sekring putus, kran air rusak, kloset bocor / rusak;e Kerusakan / cacat yang disebabkan oleh keadaan lingkungan dan ataubencana alam (force majeur ), antara lain seperti : penyumbatan talangoleh daun atau kotoran, kebakaran, banjir, gempa atau bencana alamlainnya, huru hara atau kerusuhan lingkungan;Dan dalam hal sebelum 6 (enam) Bulan ternyata obyek rumah GSP II Kavling C23telah laku terjual, maka garansi
Register : 23-10-2017 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN BONTANG Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Bon
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
LILIS SULASTRI
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cq PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Kanwil Banjarmasin Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk Cabang Bontang
2.PT BANK INDONESIA Kantor Perwakilan Propinsi Kaltim
12348
  • (BG) sebagaimana keterangankondisi dan keterangan fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkanlain?
    IndomincoMandiri; Bahwa setiap proyek tidak harus memakai Bank Garansi dan yang setahusaksi Bank Garansi dipakai ketika ada tender besar diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa sepengetahuan saksi nama CV. Milik Penggugat yakni CV.ALAVIYA; Bahwa belum pernah CV. ALAVIYA mengikuti tender diatas Rp.1.000.000.000, ( satu milyar rupiah); Bahwa jika nilai proyek dibawah Rp. 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah)tidak memakai Bank Garansi; Bahwa Seingat saksi Penggugat menjadi rekanan PT.
    Indominco Mandiri tidak pernah memintaBank Garansi kepada Penggugat namun Penggugat sendiri yangmemberikan Bank Garansi kepada PT. Indominco MandiriBahwa saksi tidak tahu bagaimana cara pembayaran ketika proyek;Bahwa sepengetahuan saksi CV. ALAVIYA belum pernah ada masalahdengan PT.
    ALAVIYA menerima fasilitasBank Garansi yaitu : Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkandijamin PT. Pupuk Kalimantan Timur dengan tanggal kondisi macet 20 Mei2014, Jatuh tempo 16 April 2014 dengan plafon nominal Rp. 7.000.000, (tujuhjuta rupiah) dan Fasilitas 001002544 Bank Garansi yang diterbitkan dijaminPT.
    Selanjutnya Penggugat Pemilik CV.ALAVIYA pada tanggal 12Nopember 2015 mengajukan permohonan Bank Garansi kepada Tergugat untuk Pelaksanaan pekerjaan pada PT.Indominco Mandiri atas pekerjaanPenanaman Lokal di bekas Area Tambang, dimana atas permohonanPenggugat tersebut Tergugat ! menerbitkan Bank Garansi Nomor0333011716150000229 tanggal 13 Nopember 2015 ;2.
Putus : 23-03-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 PK/Pid/2015
Tanggal 23 Maret 2016 — TJANDRA LIMANJAYA bin YOHANES LIMANJAYA ,dkk
327451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,kemungkinan akan mencairkan Bank Garansi 2008 dan untuk bekerjasamaagar proses dapat berjalan lancar.
    Putusan No. 96 PK/Pid/2015dengan pihak Perusahaan Listrik Negara pada tanggal 21 Maret 2007,yaitu : Pada awal bulan April 2007 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Mandiri Nomor MBG7712123081007; Pada tanggal 18 Maret 2008 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Mandiri Nomor MBG7712204131108; Pada tanggal 20 Mei 2009 menyerahkan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank HSBC Nomor BJC00189JJBG9;Yang ternyata ketiga Bank Garansi yang diserahkan oleh TJANDRALIMANJAYA bin YOHANES
    Bahwa setelah pihak PLN melakukan pengecekan ke Bank Mandiriternyata bahwa Bank Mandiri tidak pernah menerbitkan Bank Garansikemudian Terdakwa , Terdakwa II mengganti Bank Garansi tersebutdengan Bank Garansi dari Bank HSBC Nomor BJC 00189 tertanggal 18Mei 2009 dan setelah dicek di Bank HSBC ternyata Bank Garansi tersebuttidak tercatat pada Bank HSBC kemudian Para Terdakwa menggantidengan Bank Garansi dari Bank Sulut.3.
    Bank Garansi) adalah palsu, sebagaimanadiuraikan di bawah ini: Pembuatan Bank Garansi dilakukan dengan menggunakan jasapihak ketiga yakni Omega Consultant Management atas tawarandari Tony P.
    Bahwa berdasarkan fakta tersebut dipertimbangkan tentang apakah Terdakwa dan Terdakwa II mengetahui tentang Bank Garansi tersebut palsu atau tidakpalsu, dipertimbangkan sebagai berikut :Bahwa ternyata setelah Bank Garansi diterbitkan dan diterima oleh PTGEB, Bank Garansi tersebut oleh PT GEB langsung diserahkan kepadaMorgan Stanley dan setelah itu Terdakwa dan Terdakwa II mengetahuibahwa Bank Garansi tersebut palsu, maka H.
Register : 21-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 553/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. Sumberdaya Arindo
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Syariah Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Semangat Tiga Bintang Sukses
18575
  • .2) TERGUGAT adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasaperbankan yang telah mengeluarkan Bank Garansi sebagai jaminanpelaksanaan/performance bond dengan No.
    Bahwa oleh karena telah terjadinya wanprestasi berupa cidera janji dankegagalan target produksi yang tidak sesuai dengan kontrak No. 166/K SDA/VIII/2017 oleh TURUT TERGUGAT maka pada tanggal 1 Maret 2018PENGGUGAT mengajukan klaim pencairan Bank Garansi JAMINANPELAKSANAAN/PERFORMANCE BOND No. MD1728267902 kepadaTERGUGAT.g.
    Bahwa pada tanggal 26 Maret 2018 TERGUGAT mengirimkan suratNo.20/6903/180 Kepada PENGGUGAT yang menyampaikan bahwa prosesklaim Bank garansi No.MD1728267902 belum dapat kami proses karenaadanya Gugatan dari TURUT TERGUGAT kepada PENGGUGAT yangdidaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.i. Bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2018 dengan surat No.028/BLO/III/2018 PENGGUGAT melalui Kuasa WHukumnya kembalimengajukan klaim pencairan Bank Garansi No.MD1728267902 kepadaTERGUGAT.j.
    TERGUGAT Dengan Sengaja tidak mau Melakukan PencairanBank Garansi No.MD1728267902 yang merupakan Hak dariPENGGUGAT setelah TURUT TERGUGAT melakukan wanprestasi.Pasal 1832 KUHPerdata berbunyi :Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda benda si berutanglebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.Pasal 1832 KUHPerdata tersebut tegas tegas tercantum dalamketentuan Penerbitan Bank Garansi oleh TERGUGAT dengan demikianTERGUGAT melepaskan hak haknya untuk menuntut Supaya benda benda PIHAK
    YANG DIJAMINKAN lebih dahulu disita dan dijual gunamelunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831KUHPerdata.Dengan menggunakan Pasal 1832 KUHPerdata, TERGUGAT wajibmembayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbulwanprestasi atau cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhankewajiban atau klaim dengan mencairkan Bank Garansi tersebutkepada PENGGUGAT.Bahwa oleh karena TERGUGAT telah terbukti secara sah danmeyakinkan dengan tidak melakukan pembayaran atas klaim BankGaransi tersebut
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pid/2020
Tanggal 30 April 2020 — HERU PAMUNGKAS
1109642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 358 K/Pid/2020Surat Konfirmasi dari Bank BTN, tanggal 27 Januari 2016, perihalSurat Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi;1 (satu) lembar Surat Nomor 07/BG/ADMBLK/V/15 tanggal 27 Mei2015 dari Bank DKI tentang Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi:1 (satu) keping compact disk yang berisi rekaman suara;Dikembalikan kepada saksi Alexander O Mario;Penawaran tender pekerjaan struktur jetty ;Purchase order (PO) Land Grading Bagendang dari PT BinasawitAbadi Pratama kepada PT Trimuda Adhi Pradana;Purchase
    order (PO) Main Jetty Bagendang dari PT Binasawit AbadiPratama kepada PT Trimuda Adhi Pradana;Adendum Surat Perjanjian Kerja No 020/BAP/PK/LGL/XII/2014 :Bukti Transfer BRI Cabang Sudirman Park dari Dina Erlyana kepadaDamarudin Waruwu tertanggal 26 September 2014 senilaiRp425.000.000, 00:Dikembalikan kepada Terdakwa Heru Pamungkas;Bank Garansi Bank DKI Cabang Utama Balaikota Nomor 5947/JB/ F.17/X/04.BLK/2014, tanggal 9 September 2014 senilaiRp2.700.000.000, 00:Bank Garansi Bank DKI Cabang Utama Balaikota
    BTN Cabang Harmoni Jakarta No 06/GB/JKH.KT/I/2015tanggal 12 Januari 2015 senilai Rp6.050.000.000,00, Surat Konfirmasidari Bank BIN tanggal 2/7 Januari 2016 perihal surat konfirmasikeabsahan Bank Garansi, Surat No 07/BG/ADMBLK/V/15 tanggal 27Mei 2015 dari Bank DKI tentang konfirmasi kKeabsahan Bank Garansi, 1keping compact disc yang berisi rekaman suara dikembalikan kepadasaksi Alexander O Mario;Dan penawaran tender pekerjaan struktur jetty, Purchase order (PO)Land Grading Bagendang dari PT Binasawit
    Putusan Nomor 358 K/Pid/2020PT Binasawit Abadi Pratama menerima Bank Garansi yangdikeluarkan oleh Bank DKI Cabang Utama Balai Kota Nomor5947/JB/F/IX/04.BLK/2014 senilai Rp2.700.000.000,00 (dua miliartujuh ratus juta rupiah);Dengan menyerahkannya Bank Garansi dan ternyata PT PrimudaAdhipradana meminta haknya sebagai pembayaran uang muka darirekening Rekening Bank Mandiri Wisma Nusantara ThamrinJakarta Pusat atas nama PT Binasawit Abadi Pratama ke rekeningBank BRI KCP Sudirman Park Nomor Rekening 2046.01000065307
    /GB/ JKH.KT/I/2015 tanggal 12Januari 2015 senilai Rp6.050.000.000,00 Surat Konfirmasi dari BankBTN tanggal 27 Januari 2016 perihal Surat Konfirmasi KeabsahanBank Garansi, Surat No. 07/BG/ADMBLK/V/15 tanggal 27 Mei 2015dari Bank DKI tentang konfirmasi keabsahan Bank Garansi, 1 (satu)keping compact disc yang berisi rekaman suara;Dikembalikan kepada Saksi Alexander O Mario; Penawaran tender pekerjaan struktur jetty, Purchase order (PO) LandGrading Bagendang dari PT Binasawit Abadipratama kepadA PTTrimuda
Putus : 17-06-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2044 K/PID.SUS/2014
Tanggal 17 Juni 2015 — EFFENDY TONY
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akan tetapisetelah dibuka dan diperiksa ternyata 2 (dua) unit Nokia Booklet 3G RX72yang dibeli tersebut tidak dilengkapi sertifikasi dari Dirjen Postel serta tidakdilengkapi dengan sertifikasi izin edar maupun buku petunjuk dalam bahasaIndonesia dan kartu garansi.
    , sehingga konsumen yang membelinya tidak mengertitata cara penggunaannya dan apabila terjadi kerusakan tidak ada jaminanatau garansi dari Terdakwa;Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancampidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo.
    No. 2044 K/PID.SUS/2014Benar saksi selaku pembeli atau konsumen telah dirugikan karena saksitidak mengerti tata cara penggunaannya karena di dalam bungkus NokiaBooklet 3G tipe RX72 tersebut tidak ada petunjuk penggunaan dalambahasa Indonesia dan apabila terjadi kerusakan saksi tidak ada jaminanatau garansi dari Terdakwa;.
    ., pada pokoknya menerangkan antara lain sebagaiberikut:Benar Nokia Booklet 3G merek Nokia adalah barang dagangan yang wajibdilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia;Benar buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi purna jualdalam bahasa Indonesia wajib didaftarkan ke Direktorat JenderalPerdagangan Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Bina Usaha danPendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan;Benar pelaku usaha yang memperdagangkan
Register : 06-05-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
205136
  • Jasa Bhakti Nusantara No: 055/JBN-UHO/KDI/I/2015 Tanggal 15 januari 2015 kepada pejabat pembuat komitmen UHO perihal permohonan penarikan jaminan bank;
  • Berita acara serah terima garansi bank T.A 2014 No:012/PPK/UHO/I/2015 Tanggal 16 januari 2015;
  • 1(satu) lembar surat pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal/ belanja social UHO perihal usul penetapan sanksi pencamtuman dala daftar hitam No:021/PPK/UHO/II/2015 tanggal 20 februari 2015 beserta lampirannya;
  • 1 (satu
    Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
  • Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
    Fisik dan pengadaan DIPA Universitas Haluoleo TA. 2014 tanggal 31 Desember 2014;
  • 1 (satu) jilid Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tahap I pada Universitas Haluoleo Tahun 2014 Nomor : 008a/UN29.SPI/WS/2015 tanggal 20 Februari 2015;
  • Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal/Belanja Sosial UHO Nomor : 005/PPK/UHO/I/2015 tangggal 08 Januari 2015 perihal Penyampaian BAPP Pekerjaan TA. 2014 dan Pengambilan Garansi
    Jasa Bhakti Nusantara;
  • Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi Jaminan Pembayaran Nomor: 34/JBN-P/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 dari PT. JASA BHAKTI NUSANTARA kepada PT. Bank Mandiri Cabang;
  • Foto copy Nota Tagihan Biaya Penjaminan Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II kepada PT.
    Jasa Bhakti Nusantara;
  • Foto copy Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank (Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)) Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II;
  • Foto copy Surat Nomor : 4.SP.JKS/BG-0983/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Penandatanganan Warkat Jaminan KPPN dari PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Cabang Jakarta Kebon Sirih kepada PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk.
    Bank Garansi PT.
    Setelah terbit SP2D saksi ambil SP2D kemudian saksi bukukan, dokumenberupa Surat Jaminan Bank (Bank Garansi) No.
    Jasa Bhakti Nusantara membuat surat Nomor 005/JBNUHO/KDI/I/2015 hal Permohonan Penarikan Jaminan Garansi Banksebagai syarat untuk dibuatkan surat Bank Garansi baru untuk memenuhipermintaan perpanjangan waktu Jaminan Bank garansi yang berlakutanggal 15 Januari 2015 s.d 19 Februari 2015.e Tanggal 16 Januari 2015, Sdr, Dr.
    Sawaluddin, SE, M.Si selaku PPKmengembalikan Jaminan garansi Bank Mandiri NomorMBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp.17.596.200.000,00 belum diperpanjang dan dengan Berita Acara SerahTerima Bank Garansi, Namun menurut sdr. Dr. Sawaluddin, SE, M.Siselaku PPK sampai dengan berakhirnya Jaminan Garansi Bank tanggal30 Januari 2015 belum diperpanjang dan belum dikembalikan.e Tanggal 20 Februari 2015, sdr. Dr.
    Menanggapi hal tersebut, terdakwa menyatakankan ada jaminan bank garansi, selanjutnya PPK menyatakan saat itubahwa jaminan bank garansi sudah kadaluarsa dan tidak bisa diklaim.Sehingga saat itu terdakwa memerintahkan untuk panggil kontraktor danharuSs mengusahakan kembalikan dana tersebut pada kas Negara kalaumemang Bank Garansi itu sudah kadaluarsa.