Ditemukan 167 data
Eni Purwaningsih
15 — 3
Akte Kalhiran anak Pemohon diberi tanda P4;Menimbang, bahwa pemohon selain mengajukan bukti surat jugamengajukan bukti saksisaksi yang telah disumpah di persidangan menurutagama mereka masingmasing sebagai berikut :Saksi , Lina Maryati, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa pemohon adalah warga Negara Indonesia bertempat tinggal di MetroBahwa pemohon Nama ENI PURWANINGSIH telah menikah denganANDREAN pada tanggal 7 Oktober 2010 di MetroHalaman 2 dari 8 Penetapan Perdata Permohonan
4 — 0
Bahwa dengan demikian nama Pemohon II dalam Akta Nikah dengan KTP, KSKdan akte Kalhiran tidak sama.5. Bahwa akibat dari kesalahan tulis tahun tersebut Pemohon dalam mengurus segalasesuatu mengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan Penetapandari Pengadilan Agama Surabaya guna dijadikan alasan hukum untuk membuat/mengurus perubahan nama untuk mengurus Gaji model C CPNS dan Suratsuratpenting lainnya.6.
18 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
16 — 7
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
17 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
17 — 2
belum didaftarkan / dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil dan sekarang iniPemohon sangat membutuhkan Akta Kelahiran tersebut ;Menimbang, bahwa sesuai bukti P3 dan P5 tertera jelas bahwa Pemohon adalahpenduduk Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, sehinggaPengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonanPemohon ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
20 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
8 — 0
Foto copy Petikan Akte Kalhiran atas nama PEMOHON, yang telahdicocokkan dengan aslinya bermaterai cukup ditandai dengan (P.6);Bahwa, Para Pemohon membenarkan terhadap alat bukti surat tersebut;Bahwa, selanjutnya Para Pemohon menyatakan tidak mengajukansesuatu hal lagi, kecuali tetap pada permohonannya dan mohon dijatuhkanpenetapan;Hal. 3 dari 7 Pen.
27 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
14 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
26 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
15 — 5
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
21 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
42 — 3
;Menimbang, bahwa dari bukti P5 berupa Kartu Keluarga dan dihubungkan denganbukti surat P4 berupa Surat keterangan Kalhiran Pemohon, ternyata Pemohon bernamaSuryati, yang notabene adalah Pemohon dalam perkara ini Halmana disebutkan pula danrelevan dengan keterangan saksisaksi dibawah sumpah di persidangan, Fitriyani danAgustinah, yang menerangkan, yang bernama Suryati adalah anak kandung dari suami istriMisan dan Asmaniah ;Menimbang, bahwa dari keterangan Pemohon di persidangan, ternyata maksudPemohon
20 — 4
dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, nomor: 308/07/1 1/1997;e Bahwa dalam perkawinan tersebut telah lahir seorang anak lakilaki yang bernamaAHMAD FAUZAN yang lahir di Desa Pelemsari RT.0O1 RW.04 KecamatanSumber, kabupaten Rembang. pada tanggal 09 Nopember 2009;e Bahwa pada waktu anak Pemohon lahir tidak dilaporkan/didaftarkan di KantorCatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rembang sampai sekarang sehinggaanak Pemohon tersebut sampai sekarang belum mempunyai Akte Kalhiran
17 — 3
07 Juli 2010 dan bukti P5 berupa KartuKeluarga No. 3578112706110015 tertanggal 04 Juli 2011,yang dikeluarkan oleh Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, tertera jelas bahwa Pemohon adalah penduduk KelurahanTambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, sehingga PengadilanNegeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 55 (1) UU No. 1 Tahun 1974 diatur mengenaiasalusul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kalhiran
29 — 4
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Normala
20 — 11
Bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas Pemohon pernahdatang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenPenajam Paser uTara dan di kantor tersebut Pemohon diberi penjelasanbahwa Kutipan Akte Kalhiran Anak Pemohon bisa diubah atau ditambahapabila ada penetapan dari Pengadilan Negeri diamna Pemohon berdomisili;.
21 — 2
Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, pemohon mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru berkenan memberitanpenetapan sebagai berikutMengabulkan permohonan Pemohon ;Menetapkan bahwa di Rantau, pada tanggal 20 Agustus 1952 telahlahir seorang anak laki laki yang diberi nama Muhammad Yamani anak ke5 dari pasangan suamiistri yang bernama Tabri danAlus ;Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Kotabaru untuk menerbitkan dan mencatat dalamRegister Akta Kalhiran
19 — 3
23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran