Ditemukan 1395 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/PDT/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — SAHARA UMAR, dk. VS Hi. MUBIN RAJA DEWA, dk.
6919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
    PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
    dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
9777 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
    Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
    telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
    sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT. YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
419244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
    Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
    Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
    Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Register : 12-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 583/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg
Tanggal 26 Mei 2015 — LOIS DIHARDJA LAWAN PT. BANK FAMA,DKK
12642
  • Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
    dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
Putus : 05-03-2010 — Upload : 01-06-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 38/PID/2010/PT.BTN
Tanggal 5 Maret 2010 — SUGENG bin NGATMIN
4822
  • Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
    Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.
Register : 14-01-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 7 April 2016 — Pembanding/Penggugat : Lois Dihardja
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
4315
  • Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang
Register : 16-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Gto
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penggugat:
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Achni Rauf
2.Astin Umar
5527
  • sukarela akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangunanberdasarkan SHM nomor 733 atas nama Achni Rauf tidak diikat dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan dan setelah diteliti maka Sertifikat tersebut terikatdengan perjanjian kredit yang lain dan terlebih dahulu maka terhadap Jaminantersebut tidak melekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani haktanggungan dan juga tidak melekat hak preferen
    sehingga berdasarkan hukumterhadap jaminan tersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acaraperdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 733 atasnama Achni Rauf tidak melekat hak tanggungan untuk kredit yang diajukangugatan aquo dan juga tidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 3 sepanjang menenai tuntutan untuk melelang barang jaminan haruslahditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat
Putus : 31-10-2006 — Upload : 28-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/N/2006
Tanggal 31 Oktober 2006 — PT. Gajah Perkasa Indah ; PT. Dwima Jaya Utama ; Duma Hutapea, SH.
328269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Preferen (Pajak) : 6 Kreditor Rp. 10.833.117.114,002. Istimewa : 7 Kreditor Rp. 17.131.385.745,003. Konkuren : 26 Kreditor Rp. 90.054.687.384,544. luran wajib Jamsostek: 1 Kreditor Rp. 524.077.379.654Jumiah Total Rp.118.543.267.623,18 Tagihan...... Tagihan yang diakui sementara oleh Kurator sebagai berikut 1. Preferen (Pajak) : Rp. 4.439.288.323,002. Istimewa : Rp. 17.131.385.745,003.
    Preferen (Pajak) Rp. 6.393.828.791,002, Konkuren Rp. 73.445.888.767,49Jumlah Rp. 79.839.717.558,49 Tagihan Kreditor yang dibantah/ditolak Debitor dan atauKurator, adalah sebagai berikut : Na. NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN PEMBANTAH1) Benyamin Rp. 208.058.000,00 DebitorF Budi Santoso Saroye (gall) Rp, 138.000.000,00 Debttor3: Gandhu Agus Baskoro Rp. 46.000.000,00 Debitar4. Haryana Rp. 57.500.000,00 Debitor5, Tigor H.
    Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) telahmengakui .....23;24.25.I4mengakui jumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000, (duaratus delapan juta lima puluh delapan ribu rupiah) dan sesuaiketentuan Pasal 117 UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangkepailitan dan PKPU Kurator telah menempatkan tagihan Krediturdalam Daftar Tagihan Kreditur Preferen (Istimewa) yang diakuiSementara oleh Kurator:Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
    Dwimajaya (Dalam Paililt) telah mengakuijumlah tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000, (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah) dan sesuai ketentuan Pasal 117 UndangUndangNo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telahmenempatkan tagihan Kreditur dalam daftar tagihan Kreditur Preferen(Istimewa) yang diakui Sementara oleh Kurator:19. Bahwa dengan adanya pengakuan Kurator PT.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — PT BINA ENERGI SELARAS VS PT ABB SAKTI INDUSTRI
162122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan Kreditur olehPasal 2 ayat (1) tersebut adalah Kreditur konkuren, Kreditur separatis danKreditur preferen;Kreditur konkuren adalah Kreditur yang mempunyai piutang biasa dantidak dijamin oleh suatu hak kebendaan. Sedangkan Kreditur separatisdan Kreditur preferen adalah Kreditur yang mempunyai piutang yangpelunasannya dijamin dengan suatu hak kebendaan;b. Pajak terutang.
    Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 (1) yang dimaksud dengan kreditoroleh Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah kreditor konkuren, kreditorseparatis dan kreditor preferen dari subjek hukum yang setara. In casuTermohon Peninjauan Kembali adalah subjek hukum privatsedangkan PPN dikelola olen Negara selaku badan hukum publik;Hal. 17 dari 19 hal. Put. Nomor 107 PK/Padt.SusPailit/2015b.
Putus : 01-07-2008 — Upload : 25-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 536K/PDT/2007
Tanggal 1 Juli 2008 — SILVER TOUCH GROUP LIMITED ; vs. PT BANK PERMATA, Tbk ; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. BADAN PENYEHATAN PERBANKAN (TP. BPPN) ; Dkk
235164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebutdengan istilah Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Cessie);Bahwa Aset Kredit yang dibeli oleh Penggugat dari TurutTergugat adalah aset kredit berupa semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminan berikuthakhak preferen/nak hipotik/nak tanggungan, hakhak yangdiistimewakan yang dimilikinya, hak gadai, fidusia, jaminanpribadi,jaminan perusahaan yang berasal dari beberapa BankBank Nasionalyang
    , agen fasilitas dan atauagen jaminan yang berwenang untuk menyimpan barangbarangjaminan atas piutang terhadap Turut Tergugat Il;Hal. 15 dari 15 hal.Put.No. 536 K/Pdt/2007Bahwa oleh karena Tergugat pernah menjadi bank dalam programpenyehatan Turut Tergugat dan telah melepaskan hak tagihnya selakukreditur dan piutang serta hakhak preferen yang melekat padanya, agenfasilitas dan atau agen jaminan, berikut hakhak preferen/hak hipotik/haktanggungan, hakhak yang diistimewakan yang dimilikinya, hak gadai
    Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen, agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut dan tercantum pada amar ke 4 di atas;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang untukmelakukan perhitungan dan penagihan utang kepada Turut TergugatI dalam bentuk apapun;.
    Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang melakukanperhitungan dan penagihan hutang kepada Turut Tergugat II dalambentuk apapun;.
Putus : 07-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 7 September 2011 — ANDREAS vs I. PT BANK MEGA, Tbk., dkk. dan MICHAEL MI POHAN, SH. dan ROYANDI HAIKAL, SH., MH., selaku TIM KURATOR PT RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
146150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • C17, Jakarta Selatan,sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi I dahulu sebagai Pelawan I dan Termohon Kasasi II, III, IV, V, VI dahulu sebagaipara Pelawan II telah mengajukan perlawanan/keberatan atas Pengumuman DaftarPembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) di muka persidangan Pengadilan
    Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Tentang tagihan PT Bank Mega, Tbk. dan kedudukan sebagai KrediturPT Rasico Industry (dalam pailit);1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan KrediturKonkuren dalam kepailitan PT Rasico Industry (dalam pailit) tanggal 8Maret 2011 (selanjutnya disebut daftar pembagian) (Lampiran1), PT BankMega, Tbk.
    berkenan untukmemutuskan sebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan Pelawan untukseluruhnya;2 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur sah dari PT Rasico Industry(dalam pailit);3 Menyatakan Pelawan adalah Kreditur yang telah diakui dalam kepailitanPT Rasico Industry dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,;4 Menyatakan Tim Kurator PT Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1831KUHPerdata;5 Menolak daftar pembagian Kreditur Preferen
    Panggabean);8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. se bagai Kreditur;9 Menyatakan PT Bank Mega, Tbk. berhak mendapat pembayaran darihasil penjualan boedel pailit PT Rasico Industry (dalam pailit);10 Menghukum seluruh pihak untuk tunduk, menghormati dan patuhterhadap isi putusan dalam perkara ini;11 Menetapkan biaya yang timbul
Putus : 25-01-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — I. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA PUSAT KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CEMPAKA PUTIH.dkk terhadap MICHAEL MI POHAN, SH, KAIRIL POLOAN, SH.MH dan PUGUH WIRAWAN, SH.MHum, selaku TIM KURATOR PT. SKYCAMPING INDONESIA
127100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 yaitu :YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADA DIBAWAH KREDITUR SEPARATISJudex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudahtepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yangberlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai Kreditur preferen yangberada di bawah Kreditur Separatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yangdidahulukan sesuai dimaksud
    2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnyapada halaman 49 sampai dengan halaman 50, menyatakan halhalsebagai berikut:...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
    yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih,Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur kKonkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
    PN.Niaga.Jkt.Pst. dalam pertimbanganhukumnya pada halaman 49 sampai dengan halaman 50, yangmenyatakan halhal sebagai berikut:..Menimbang, bahwa menurut Pasal 1137 KUHPerdata disebutkan Hakdan kas negara, kantor lelang dan lainlain badan umum lain yangdibentuk oleh pemerintah untuk didahulukanMenimbang, bahwa dan prosentase yang dibagikan, maka KPP PratamaCempaka Putih mendapat pembagian sebesar 35 % dan total nilai yangdibagikan;Menimbang, bahwa meskipun KPP Pratama Cempaka Putih adalahkreditur preferen
    yang didahulukan akan tetapi apabila dilihat dan daftarkreditur separatis dan preferen lainnya, maka porsi 35% dan total tagihanadalah sudah cukup wajar dibagikan kepada Kantor Pajak PratamaCempaka Putih:Menimbang bahwa apabila dibagi menurut permohonan Pemohon, makatidak tercapai nilai keadilan bagi kreditur lainnya yang juga berhakmendapat pembagian yaitu terdiri dan kreditur separatis dan preferen,bahkan kreditur konkuren sama sekali tidak mendapat bagian;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan
Putus : 18-09-2017 — Upload : 27-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 September 2017 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA WONOCOLO, VS PT JAFA INDONESIA
184115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa tagihan yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayasebagai Kreditur Preferen adalah sebesar Rp8.047.137.709,00 (delapanHalaman 1 dari 23 hal. Put. Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017miliar empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratussembilan rupiah);.
    diambilsuatu keputusan terhadap perselisihan a quo;Perlu kami sampaikan kepada Majelis Hakim Pemutus, bahwa kami telahmelakukan verifikasi dan pencocokkan piutang dalam Rapat Verifikasi danPencocokkan Piutang pada tanggal 14 September 2016, serta tagihantagihanyang telah diajukan oleh Para Kreditur, telah pula diakui benar oleh DebiturPailit PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit), kecuali hanya 1 (satu) orang yangdibantah kebenarannya oleh Debitur Pailit yakni tagihan yang diajukan olehPihak Kreditur Preferen
    Nomor 907 K/Pdt.SusPailit/2017diajukan oleh Pihak Kreditur Preferen (KPP Pratama Wonocolo Surabaya)dalam Rapat Verifikasi dan Pencocokkan Piutang pada tanggal 14 September2016, serta kemudian dengan adanya surat permohonan pemeriksaan renvoiprocedure yang diajukan oleh pihak KPP Pratama Wonocolo Surabayatertanggal 14 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pemutusmelalui Hakim Pengawas PT Jafa Indonesia (Dalam Pailit).
    Negara adalah Kreditur Preferen yang mempunyai hak mendahuluatas utang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk Kreditur Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepadaPengadilan Negeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbataskepada kurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarangHalaman 20 dari 23 hal. Put.
Putus : 14-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897 K/Pdt/2012
Tanggal 14 Januari 2013 — PT. BANK UOB BUANA vs Ir. RICKY GUNAWAN/RIKKY GUNAWAN, dan kawan
10873 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1897 K/Pdt/201210Larangan peletakkan sita jaminan tersebut adalah hasil tanya jawab antarpara Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi dengan MARIseluruh Indonesia ;Dan yang dimaksud dan dimaknai oleh larangan tersebut adalah ditujukankepada kreditur konkuren sematamata menjaga hak privilege seorangkreditur preferen seperti Pemohon Kasasi;Sedangkan peletakan sita jaminan dalam perkara a quo dimohonkan olehPemohon Kasasi, untuk menghindarkan kekurangan batas plafon HakTanggungan tersebut
    , sehingga kepentingan Pemohon Kasasi selakukreditur preferen tetap terlindungi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tidak dapatdibenarkan karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pertimbangan serta putusan Judex Facti(Pengadilan Tinggi) telahtepat dan benar, karena objek sita sudah diikat olen Hak Tanggungan makasesuai Yurisprudensi
Register : 22-02-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA SITUBONDO Nomor 0358/Pdt.G/2016/PA.SIT
Tanggal 24 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
5919
  • 208yang diambil alin sebagai pertimbangan hukum dalam putusan ini,menyatakan :Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik oranglain yang secara khusus belum diperikatkan, untuk memberikansuatu tagihan, hak untuk didahulukan di dalam mengambilpelunasan atas hasil eksekusi barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian di atas, maka dapatdipahami bahwa salah satu prinsip hukum dalam hipotik adalah hakkebendaan yang kepada pemegangnya diberikanhak previlage sebagaiKreditur Preferen
    , yang harus diuttamakan haknya atas harta yang dijadikanjaminan.Berdasar prinsip hukum tersebut, maka dalam memutuskan sengketapembagian harta sebagaimana dimaksud, haruslah melibatkan pihak ketigayang memegang hak kebendaan berupa hipotik tersebut, yaitu Bank BRIsebagai kreditur Preferen;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai dengan kaidah hukum dalamYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 369 K/ AG/ 1995 tanggal30 April 1995 menyatakan :Bahwa, ternyata harta sengketa dikuasai pihak ketiga,
Putus : 26-09-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 September 2013 — PT. WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. terhadap TIM KURATOR PT. UE ASSA (dalam pailit)
563150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /PT BANK 468.050,000 468.050.000 Polis AsuransiPeriode 9 FebMANDIRI (Persero) 2011 s/d 9 FebTbk 2012PT WIJAYA KARYA814.000.000 814.000.000 Gajj petugas(Persero) Tok jagapengamananMall dari Jan2006 s/d april2012c /KREDITORKONKUREN71 Kreditur yang 8.828.554.680,95 Mendapat bagianterdiri dari 67 (enam 5 % setelahpuluh tujuh) dipotong KrediturTenant/Konsumen Preferen untukdan 4 (Empat) dibagi pro rata/proporsionalNon Tenant/Konsumen dguraian sebagaiberikut: KONSUMENBELUM LUNASTerdiri dari 24 LampranKonsumen
    Bahwa menurut Tim Kurator pemberian bagian prosentase 5% dariboedel pailit kepada kreditur preferen diberikan berdasarkan rasakeadilan dan keseimbangan namun sebenarnya terdapat Ketidak adilandi dalamnya;.
Register : 08-08-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 89/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 1 Nopember 2018 — D O N Y MELAWAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil Yogyakarta
8537
  • tanggal 04022016.Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan serta PerjanjianFidusia sebagaimana dimaksud diatas telah sesuai dengan proseduryang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas SertifikatHalaman 10 dari 21 Putusan Perkara Nomor: 89/PDT/2018/PT YYKsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Ilmempunyai hak preferen
    Sleman atas namaDONY yang diikat Hak Tanggungan peringkat sebesarRp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah).Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar totaloutstanding kepada Penggugat Dalam Rekonpensi sebesarRp.5,024,370,109 (lima milyar dua puluh empat juta tiga ratus tujuh puluhribu seratus sembilan rupiah), seketika dan sekaligus di luar bunga,denda, dan biayabiaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkankemudian.Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen
    Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi membayarbiaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan
Register : 09-11-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 82/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Nopember 2020 — Pemohon:
1.RONALD ANTONIO SUGIARTO
2.FAUZIAH WAGIARTI
Termohon:
KOPERASI TUREN ARTHA PRIMA
14357
  • Countercyclical DampakPenyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Jasa Keuangan Non Bankdan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan StabilisasiKeuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknya dalamperaturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitur untuk dapat merekstrukturisasi dan/atau menununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada paraKrediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secarafleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi JasaKeuangan Non Bank dan PERPU No. 1 Tahun 2020 tentang KeuanganNegara dan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yangpada pokoknya dalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran dan permakluman kepada Para Debitur untuk dapatmerekstrukturisasi dan/ atau menununda kewajiban kewajiban pembayarankepada para Krediturnya termasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanansecara fleksibel, maka kalaulah terhadap kreditur preferen
    Keuangan Negaradan Stabilisasi Keuangan Untuk penanggulangan Covid 19, yang pada pokoknyadalam peraturan tersebut memberikan kelonggaran kelonggaran danpermakluman kepada Para Debitor untuk dapat merekstrukturisasi dan / ataumenununda kewajiban kewajiban pembayaran kepada Para Kreditornyatermasuk kepada Perbankan, Pajak dan kepabeanan secara fleksibel ;Menimbang, bahwa berdasarkan peraturanperaturan Pemerintahsebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat apabila terhadapkreditor preferen
Register : 07-09-2020 — Putus : 02-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NiagaJkt.Pst
Tanggal 2 Juli 2021 — Sadin Wijaya, dkk >< PT. SARI KERAMINDO INTERNATIONAL
879416
  • Bank Bukopin, Tbk dengan utang pokok sebesar Rp.4,038,248,238.52, ditambah dengan Tunggakan Bunga sebesarRp.136.496.630,29, dan Tunggakan Bunga Deferred sebesarRp.177.234.228,25,(2) Kreditur PreferenYaitu pihakpihak yang seandainya terjadi kepailitan maka pembayaranhak mereka akan didahulukan, namun tetap dibayarkan setelah pajak, biayabiaya kepailitan dan hak gaji pekerja aktif.Perusahaan memiliki beberapa Kreditur preferen berdasarkan hasilDaftar Piutang Tetap tertanggal 04 Maret 2021 yang telah
    Jenis Kreditur Jumlah Hutang1 Kreditur Preferen Rp 13,163,638, 124.562 Kreditur Separatis Rp 10,866,768,618.753. Kreditur Konkuren Rp 22,297 ,343,326.65Rp 46,327,750,069.96 Putusan Homologasi No.274/Padt.SusPKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst. Hal.32DETAIL KREDITUR MENURUT KLASIFIKASINYA Kreditur PreferenNo. Nama Kreditur Tagihan1 Sadin Wijaya Dkk (157 orang buruh) 12,370,993,303.932 Marzanani dkk (31 Karyawan) 792,644,820.63Sub Total 13,163,638, 124.56Kreditur Separatis5 PT.
    Ex Pekerja yang berkelompok SEBAGAI PEMOHON PKPUKreditur preferen adalah Kreditur yang menurut Undangundang Kepailitan & PKPU mempunyai prioritas utama untuk dibayarkan jika tidaktercapai kesepakatan mengenai Proposal Perdamaian yang ditawarkanoleh Perusahaan sehingga terjadi Kepailitan.Pembayaran akan dilakukan secara sekaligus sehingga bisamendapatkan tambahan manfaat atas pebayaran sekaligus tersebut,namun untuk itu debitur mengusulkan pemotongan nilai yang akandibayarkan agar kreditur preferen
    dan debitur samasama mendapatkanmanfaat.Untuk kelompok Kreditur Preferen Ex Buruh yang berkelompokSEBAGAI PEMOHON PKPU:a.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 47/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
PT PANJALU TRITUNGGAL,
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
11428
  • Adapun hasil rapat praverifikasipiutang tersebut, Pengurus telah menuangkannya dalam berita acara rapat praverifikasi yang ditandatangani oleh pengurus dan debitor.Bahwa pada hari, Jumat tanggal 23 Juli 2021, Pengurus telahmenyelenggarakan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan para kreditor dantagihan pajak melalui daring/online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.Dalam rapat tersebut, masingmasing pihak yakni 7 (tujuh) kreditor konkuren, 1kreditor prefen nonburuh dan 7 kreditor preferen buruh telah
    Akan tetapi Debitor bersamasama dengan Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas tidak menggunakan haknya untuk mengajukanProposal Rencana Perdamaian kepada seluruh Kreditornya, baik kerditorkonkuren maupun kreditor preferen.