Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;9.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu : alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah dil)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara press moulding, injection moulding,
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding.3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23659 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(B)J;Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki padadasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alaskaki tersebut digunakan.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atassol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Putusan Nomor 371/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari :1)2)lutut.Lain Lain:3)4) Gambar: 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung jari.6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut + upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut> sole pep Upper batas menahan air (waterproof
    ) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole ) hingga batas(upper) dibawah mata kaki.3.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ieee erTidak dapat menahan air daribawsah sole hingga batasupper di bawah mata kakislipper Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air dari. p bawah sole hingga batasee A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVI.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced inone piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasH sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Register : 16-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4024 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
8115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the be shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos64.01;Halaman 22 dari 33 halaman.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki;7.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secaraprinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehinggaseluruh alas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjutnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. Pujima Goarna vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 502/B/PK/PJK/2016 gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga dibawahmata kaki (upper) gambar:Knee fese Ankle > upper Kemampuan menahanair& sole daribawah
    hingea atas > bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (sole) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan airpada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Upper batas menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami: Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air ;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/ penembusan/ perembesan air;dari luar ke dalam
    ;dapat menahan penetrasi/ penembusan / penerobosan /perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;Halaman 19 dari 32 halaman.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
30967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic enoalded voles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Foot.
    outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat darine selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).os 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan airmengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agar dapat melindungi seluruhbagian kaki yaitu telapak kaki, mata kaki serta punggung kaki dari sentuhan air agartidak basah;9. Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanyabatasan ukuran ketinggian upper sole dan berlubangtidaknya upper sole agar airtidak masuk ke dalam dan membasahi kaki;10.
    Melaluiuraian pos 64.01 juga dapat diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksibarang yang diatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuatdari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat serta konstruksi, makasuatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.c.
Register : 11-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 28, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 16-10-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 284/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 2 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
1.MUHAMAD MAKDUM bin alm SUPYANI
2.MAHMUD SUBARKAH bin ADE SELAEMAN
8219
  • >2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih abu-abu;
  • 4 (empat) buah Outsole sepatu warna putih corak biru hitam;
  • 2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih biru;
  • 13 (tiga belas) buah Lace (tali sepatu) warna hitam;
  • 2 (dua) buah Lace (tali sepatu) warna biru;
  • 6 (enam) buah Lace (tali sepatu) warna abu-abu;
  • 2 (dua) buah Sockliner (alas sepatu) warna hitam;
  • 5 (lima) buah Sockliner (alas sepatu) warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Upper
    sepatu warna hitam putih;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitam ukuran 41 1/3;
  • 4 (empat) pasang Laste warna biru muda;
  • 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;

Dikembalikan kepada pihak PT.

sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Dikembalikan kepada pihak PT.
sepatu warna hitam putih;2 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT.
sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu;1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitamukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Telah selesai digunakan dalam pembuktian perkara ini dan terbukti milikPT.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup UpperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasL sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup VIIl SSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: bm upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec.
    batasQ Vv : wile upper di bawah mata kaki= Se slipperHalaman 14 dari 26 halaman Putusan Nomor 379/B/PK/PJK/2016 3.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http:/Awww.anywears.com/categoryuser/3piecesgardenclogs 0470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslututt pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah); pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di> sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48183/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14731
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengantanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contohfootwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dariemenembus celah sambungan.bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatdan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku,disekerup, ditusuk
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;2. Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.7.
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki > upper ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air yang menutupi lutut adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper ) diaHalaman 12 dari 28 halaman.
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016 pengertianproduced in one piece: dihasilkan dalamsatu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup *% upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas: upper di bawah mata kakiLy Sole upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup Vil.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece );Gambar: : upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup c.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga dibawah mata gambar: :Knee @p=='Ankle @4===7=> aa el... > upper Kemampuan menahanairPo===45 sole > daribawah hingga atas > bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggadibawah di bawah mata kaki (upper)> bahwa dari penjelasan di atas bahwa batas menahan airpada alas kaki tahan airyang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki upper menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami: Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air
    upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasiHalaman 3 dari 31 halaman.
    Alas kaki tahan air tidak menutupi mata.Pos 6401.99.00.00 adalah pos yang menjadi sengketa PemohonPeninjauan Kembali dengan Termohon.Alas kaki tahan air menutupi lutut contoh: High Boot. 1 upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di atas .lutut sole Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/upper tidak berlubang/tidak bercelah). bawah sole hingga batas upper di> upper menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas
    kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya, dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak.Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan Pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,
    Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015waterproof footwear yaitu tahan air selalu dihilangkan katakatanya.Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear
    Pendapat Majelis dalam butir, Pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, dimana:a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) danb) diatas, maka diklasifikasi Pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1121 B/PK/PJK/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ); fambar:Kemampuan menahanairdaoribawah hingga ates Subpos 6401.99.00.00: Alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper);Halaman 2 dari 25 halaman.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017 Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, yang pada saatdigunakan,menyentuh permukaan lantai; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.
    Putusan Nomor 1121/B/PK/PJK/2017& UPperbates menahan air fweaterporool) daribavweah sole hingga Satas upper di ataslutut f anole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut; baw sole hinge batas Lipper cipe abe palas menahian air (valerie) davtraviah nada bale ole Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah);Batas
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan air dikaitkanalas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang;a)b)di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambunganseperti
    kata katanya; Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki Pemohon PeninjauanKembali yang bercelah/ berlubang lubang; air dapat menembuscelah celah / lubang lubang sebagai waterproof footwear;4.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY foot ET Waterproof Garden Clog Shoe Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easypieces http:/(www.anywears.com/categoryugardenclogs ser/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http:/Awww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchi ANATOMY SHOEning instepx 1ACHILLES TENDONCOLLAR = LINING PROTECTOR Hoo!
    upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di atas lutut Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1747/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapatmenahan terhadappenetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yangsole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dipee Upper batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki ) pengertiannya; dapat
    menahan terhadappenetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/penembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari : 1). 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung jari.2). 6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut.Lain Lain:3). 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.4). 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di atas lutut e upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole
    hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 6 dari 21 halaman.
    disekrup re =CupperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas~ upper di bawah mata kakiVv soleww slipperHalaman 7 dari 21 halaman. Putusan Nomor 378/B/PK/PJK/2016= * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVil.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (producedin one piece ).Gambar: , upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batas* sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 8 dari 21 halaman. Putusan Nomor 378/B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 592/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakiPed, /etae / >Pasole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS, ENto HS, KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic Sandal, Non waterproof
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece ).Gambar: j * upper) Tidak dapat menahan air dariww bawah sole hingga batasBI mA i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoec.
    XIIl64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,r disekrup ?
    bawah sole hingga batas=< upper di bawah mata kakiv i sole= slipper< > upper > Tidak dapat menahan air dari Bahwa pendapat DJBC yang menetapkan alas kaki non waterprooffootwear kami (6402.99.00.00) menjadi waterproof footwear(6401.99.00.00) dengan alasan bahwa alas kaki pos tahan air dariplastik dan tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup, atau proses semacam itu;Tanggapan oleh CV . Pujiam Goarna;a.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • )Halaman 2 dari 32 halaman Putusan Nomor 534 B/PK/PJK/2016 gambar:Kemampuan mnahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hinggadibawah mata gambar:Knee ===) > upper Kemampuan menahanairS sole
    daribawah hingga atas > Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (so/e) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alaskaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu
    di ataslutut sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dipape Upper se menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya : dapat menahan
    terhadap penetrasi airdari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawahmata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi+ sole Gambar: bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakipepe Upper batas menahan air (waterproof) darir* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Bahwa pengertian pos 6401,
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satukaliproduksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasz upper di bawah mata kakiv : soleabh, slipper SlipperHalaman 7 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016Vil. upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki dikeling, dipaku, disekrup Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan Surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic Sandal, Non waterproof Children Plastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman. Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidakdirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jikaalas kaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos6401.c.