Ditemukan 1377 data
420 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAIP (Dalam PKPUS), pada tanggal 12 April 2013 ;Berita Acara Rapat Verifikasi Pajak dan Pencokan Piutang Lanjutan(Dalam PKPUS) tanggal 12 April 2013, copy/asli di Pengadilan ;Daftar Tagihan Kreditur Preferen Diakui, tertanggal 12 April 2013, asli ;Daftar Tagihan Kreditur Separatis Diakui Sementara, tertanggal 12 April2013, asli ;Daftar Tagihan Kreditur Konkuren Diakui, tertanggal 12 April 2013, asli ;Daftar Tagihan Kreditur Konkuren Diakui Sementara, tertanggal 12 April2013, asli ;Daftar Tagihan
1147 — 305
Pasal 59 UU Kepailitan dan PKPU yang meletakkankedudukan pemegang hak tanggungan/jaminan sebagai kreditur yangdiutamakan yang dapat mengeksekusi haknya tersebut, akan tetapinyatanya Penggugat selaku Tim Kurator justru menolak kedudukanTergugat III selaku kreditur preferen/sparatis pada saat proses pencocokanhutang yang menunjukkan bahwa Penggugat bukanlah pihak yang memilikiitikad baik;Bahwa oleh karena Penggugat bukanlah Penggugat yang beritikad baik,maka mohon kiranya gugatan Penggugat dinyatakan
94 — 15
Kantor BadanPertanahan Nasional Kab/Kota Kebumen ;e SHM No 942 atas nama Siswo Prayitno, Kelurahan Kamulyan, KecamatanTambak, Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, yang telah dikatsebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.780/2011 olehSITI LASTARIANA, SH, Notaris/PPAT Kabupaten Banyumas Jo SertifikatHak Tanggungan (SHT) No 06826/2011 yang diterbitkan oleh Kantor BadanPertanahan Nasional Kabupaten Banyumas ;Sehingga dengan telah dilekatkan hak tanggungan, maka TERGUGAT I mempunyaiHak Preferen
295 — 309
(TERLAWAN KONPENSI) selakukreditur preferen pemegang hak tanggungan yang haknya lebih dahulutimbul daripada sewa menyewa memiliki dasar/alasan hukum yang kuatuntuk memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar untukmelindungi hakhak PELAWAN REKONPENSI (TERLAWAN KONPENSI) danmenyatakan batal (tidak sah) perjanjian sewa menyewa antar TERLAWAN REKONPENSI (PELAWAN KONPENSI) dengan TERLAWAN II REKONPENSI(TERLAWAN II KONPENSI).3.
86 — 18
Tanggungan Nomor : 49/2010 tanggal 18Februari 2010 telah ditindaklanjuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor :225/2010 tanggal 4 Mei 2010, yang masih dalam jangka waktu sebagaimana ditentukandalam Pasal 15 ayat (3) dan (4) Undang undang Nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan;Bahwa Penggugat yang melakukan wanprestasi kepada Tergugat I, yaitu Tergugat I tidakbisa memenuhi prestasinya dalam Perjanjian Addendum Suplesi Kredit Nomor : 48tanggal 18 Februari 2010, sehingga Tergugat I sebagai kreditur preferen
45 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Stock barang) untukkepentingan Penggugat dalam Rekonvensi, dan sesuai dengan ketentuanyang berlaku bahwa aktaakta yang dimaksud ditandatangani langsungoleh si Pemegang hak yaitu Tergugat dalam Rekonvensi, sehinggamengikat bagi para pihak serta telah mempunyai kekuatan eksekutorialdan memberikan hak preferen kepada pemegangnya dalam hal iniPenggugat dalam Rekonvensi, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Hal. 15 dari 55 hal. Put.
194 — 161
Bahwa akan tetapiPara Penggugat tetap menuntut haknya agar Tergugat menyelesaikanHal 32 dari 57 Hal Putusan No. 659/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Selkewajibannya membayar hutanghutangnya kepada Para Penggugatsebagaimana telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap tersebut;Bahwa harta benda milik Tergugat yang telah diletakkan sita jaminantersebut tidak bisa diganggu gugat karena harta benda tersebutmerupakan hak preferen bagi Para Penggugat, dimana Para Penggugatmempunyai
550 — 243
KREDITOR PREFEREN III. KREDITOR KONKUREN NO NAMA KREDITUR DOKUMEN TAGIHAN TOTALTAGIHA(Rp) Halaman 1 1dari55 Putusan Perkara Nomor: 1/Pdt.SusActio Pauliana/2018/PN Niaga Mdn. JoNomor 16/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Mdn Surat Pengakuan Hutang yang1. MALIA WIDJAJA dilegalisasi oleh Drs. Robeind Rp. 594.Chandra,S.H., Notaris di Kabupaten 000.000,Karo dengan legalisasi Nomor 149/L/2016 tanggal 14 September 2016dan Putusan Pengadilan Negeri MedanNo.187/Pdt.G/2017/ PN.Mdn tanggal 25Oktober 2017 2. UD.
145 — 30
Demak;sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai Kreditur yang beritikad baik yang telah memberikan kreditkepada Debitur;Halaman 13 dari 59 Putusan Nomor 24/Padt.G/2015/PN Dmk2.
77 — 39
terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun2009 (UU KUP) yang menerangkan bahwa : Wakil sebagaimanadimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atausecara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabiladapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwamereka dalam kedudukannya benarbenar tidak mungkin untuk dibebanitanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan tersebut di atas,Tergugat sebagai salah satu Kreditor Preferen
perdatasebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR, 258 Rbg;Bahwa menurut Tergugat Il dalil Penggugat yang demikianmenunjukkan kesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatuUndangUndang dengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikan keuntungan kepada Penggugatagar dapat mengulurulur pemenuhan kewajibannya terhadap TergugatI;Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
32 — 4
terhitung sejak bulan Januari 2013sampai dengan bulan Januari 2028.Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut maka majelis hakimberpedoman pada Rumusan Hasil Rapat Kerja Ditjen Badilag dan PTAseluruh Indonesia tahun 2016 yang kemudian diambil alih oleh majelishakim sebagai dasar hukum putusan ini dinyatakn bahwa gugatan hartabersama yang obyeknya masih terikat hak tanggungan di bank karenaadanya hutang kridit maka majelis hakim berpendapat bahwa oleh karenapemegang hak tanggungan sebagai kreditur, preferen
20 — 9
atasnya yang identitasnya telah tersebut dalam pertimbangandi atas, dimana utang tersebut dllakukan dengan menjaminkan sertipikat HakGuna Bangunan atas obyek tanah dan rumah sebagaimana tersebut dalamPetitum Ketujuh gugatan konvensi di atas ;Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan adanya sengketa pembagianutang bersama beserta pembagian harta berupa tanah dan rumah yang59dijadikan jaminan utang tersebut haruslah menjadi satu kesatuan yangmelibatkan Bank BRI Unit Universitas Jember sebagai Kreditur Preferen
119 — 30
Pintalia Baru Sinaga kerap beberapa kali menjaminkanSHM Nomor 599 dan SHM 600 sebagai pinjaman kredit sejak tahun 2005 danberturutturut hingga adanya Perjanjian Kredit Nomor 67 tanggal 8 April 2010.14.Bahwa atas SHM 599 dan SHM 600 tersebut telah dilakukan pengikatan HakTanggugan dan sebagaimana prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dariKreditor pemegangnya (Turut tergugat I) terhadap harta kekayaan yang telahsah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip
146 — 18
Pemberianhak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditoryang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditor lain (kreditorkonkuren) (Pasal 1 ayat 1 Undangundang No.4 Tahun 1996).
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. Cabang Samarinda
Terbanding/Tergugat II : Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda
Terbanding/Tergugat III : Cq. KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SAMARINDA
Terbanding/Tergugat IV : OTORITAS JASA KEUANGAN
129 — 57
tidak menimbulkan kerugian pada pihakHalaman19dari66 Putusan Nomor 190/PDT/2021/PT SMRlain apabila ternyata dikemudian har dijatuhkan putusan yangmembatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.Dengan demikian tanpa adanya jaminan tersebut dan alasan yang kuatberdasarkan syaratsyarat yang telah ditentukan, maka tidak dibenarkanada pelaksanaan putusan serta merta dan provisionil, terlebih lagi obyekyang dimohonkan tersebut merupakan benda jaminan yang telah diikathak tanggungan yang merupakan hak preferen
75 — 5
Bank Permata Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan dalam hal iniselaku pihak yang berhak dan atau memiliki kepentingan dari obyek sengketa,yang dijamin oleh UndangUndang sebagai kreditur Preferen yang memiliki hakJaminan dari Debitur (Tergugat I) ;Sehingga oleh sebab itu seharusnya PT. Bank Permata Tbk, berkedudukan diJakarta Selatan, harus dijadikan pihak sebagai Tergugat dalam perkara a quo, danapabila PT.
ISRAFIL AKBAR SANGKALA
Tergugat:
1.YULIANUS BARTHO
2.PT. BRI CAB. RANTEPAO
Turut Tergugat:
KANTOR LELANG NEGARA PALOPO
92 — 40
/09/2016tanggal 16 September 2016 yang dibuat dibawah tangan.Perjanjian kredit tersebut kemudian diikuti dengan adanyaperjanjian tambahan (accesoir) berupa pengikatan agunan kreditterhadap tanah dan bangunan SHM No: 687/Rantekalua atasnama Israfil Akbar Sangkala dengan Hak Tanggungan No:282/2016 tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 260.000.000,.Tergugat Il berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungansehingga berdasarkan Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan, Tergugat II memiliki Hak Preferen
135 — 40
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan atas objek agunan, makasesuai UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT memiliki Hak Preferen untukmendapatkan pelunasan atas seluruh hutang/ kewajiban PENGGUGAT, jikadikemudian hari terbukti Wanprestasi;. Bahwa fakta, PENGGUGAT terhitung bulan Juli 2012 terbukti telah lalai/wanprestasi dalam melakukan kewajiban pembayaran angsuran kredit kepadaTERGUGAT sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati dalamPerjanjian Kredit;.
107 — 10
MIR Nomor 2444/Sidomulyo atas namaPenggugat, kepentingan hukum Tergugat II selaku kreditur terhadap jaminantersebut telah terlindungi dengan telah dilakukannya pengikatan jaminan yangsah menurut hukum berdasarkan :e Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 872/2007 tg1.10September 2007 ;e Sertifikat Hak Tanggungan Peringkatl Nomor 2714/2007 tg1.30 Oktober2007 ;Sehingga secara hukum, apabila Debitur ciders janji/wanprestasi dan fasilitaspinjaman Debitur macet/menunggak, Tergugat II mempunyai hak preferen