Ditemukan 442 data
78 — 61
jyas VyArtinya: Tidak bisa dibatalkan putusan Hakim atau fatwanya, apabila Hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau telah dikuatkanberdasarkan ketentuan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 4511/Pdt.G/2017/PA.Bwi. tanggal 02 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 18Syawal 1439 Hijrivah yang telah menolak pembatalan hibah perkara a quoharus dipertahankan, untuk selanjutnya dikuatkan;Menimbang,
20 — 11
suaminya makaHakim dibolehkan menjatuhkan talak satu suami (kitab GhayatulMaram) ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, lagi pula tidak ternyata Pengadilan Tingkat pertama lalaiatau keliru dalam menjatuhnkan putusannya, maka putusan Pengadilantingkat pertama tersebut dapat dipertahankan dan oleh karena ituharuslah dikuatkan sesuai pendapat ahli hukum Islam dalamkitabBughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang berbunyi :Artinya: Tidak dapat dibantah putusan Hakim atau fatwanya
354 — 174
Fatwanya terdapat pada ketentuan Umum Pasal 8, Padal 9,Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17.5) Bahwa menurut Fatwa MUI No.
27 — 10
einally Sao ssid g) Sas ell le Gal ie js s44 luaallArtinya : Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimtelah memutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehHal. 8 dari 10 hal.
25 — 13
pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat PutusanPengadilan Agama Trenggalek Nomor 0192/Pdt.G/2019/PA.TL, tanggal 22 Mei2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadian 1440 Hijriah, harusdikuatkan sepenuhnya hal tersebut sesuai pula pendapat ahli hukum Islamdalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274 yang oleh Majelis HakimTingkat Banding diambil alih menjadi pendapatnya sendiri yang berbunyi :Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
21 — 12
Hal ini sejalan dengan pendapat ahlihukum Islam yang termaktub dalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 274yang diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pendapaitnya sendiri,pendapattersebut berbunyi sebagai berikut:Aye Lucailll sae sla 5) acinalls Sa) cs gids) Say olill le ual sic Vij salsArtinya : Tidak bisa dibantah putusan Hakim atau fatwanya apabila Hakim telahmemutus berdasarkan dalil yang muktamad atau telah dikuatkan olehHukum;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini
29 — 16
berpendapat, PutusanPengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 1275/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mn,tanggal 24 Pebruari 2020 Masehi , bertepatan dengan tanggal 29 JumadiiAkhir 1441 Hijriyah harus dikuatkan sepenuhnya hal tersebut sesuai pulapendapat ahli hukum Islam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274yang oleh Majelis Hakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnyasendiri yang berbunyi :Ass lial Il gor yLoygitorros ly oS ol S41 wou ee i Alpe MigsArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya
Terbanding/Penggugat : Risa Karina Indrayulia binti Bambang Purwanto
86 — 72
le ol icVjgnyaslaalllgxr jlorglroizoJLArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakim itutelah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau telahdikuatkan oleh hukum;Him. 10 dari 12 hlm. Put.
Terbanding/Penggugat : Diah Kartika Binti H. Sujatmo
78 — 43
le polpicVl jg2Voa sLoall logn>, Lol roizolL oS>Artinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakim itutelah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau telahdikuatkan oleh hukum;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang Perkawinan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka biaya perkara pada Tingkat
32 — 20
Fatwanya terdapat padaketentuan Umum Pasal 8, Padal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14dan Pasal 17.5) Bahwa menurut Fatwa MUI No.
49 — 19
lagi dapat memberikan nafkah lahir batin kepadaPenggugat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperkuat dengan keterangan para saksi yangternyata saling bersesuaian satu sama lain, maka majelis berpendapat bahwa Tergugatharus dinyatakan terbukti bahwa ia telah melanggar sighat ta'lik thalak nomor (2) dan (4)yang diucapkannya seusai pernikahannya dengan Penggugat, oleh karenanya majelisberpendapat bahwa syarat ta'lik thalak telah terpenuhi, dan majelis memandang bahwapendapat Abdullah ibn Jibrin dalam fatwanya
153 — 76
Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakim itutelah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum";Menimbang, bahwa keberatan Pembanding sebagaimana dalammemori bandingnya tersebut maka sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1957 Nomor 143/K/SIP/1956yang mengabstraksikan kaidah hukum Bahwa Hakim banding tidak harusmeninjau serta mempertimbangkan segalagalanya satu demi satu tentangapa saja yang diajukan oleh Pembanding
40 — 12
Putusan Nomor 225/Pdt.G/2017/PTA.SmgMenimbang, bahwa perlu pula dikemukakan pendapat ulama yangtertuang dalam Kitab BUGHYATUL MUSYTARSYIDIN halaman 274, yangdiambil alih menjadi pendapat MHTB sendiri yang berbunvyi:Legg acieally Sa oy) ic gifs Sas caclill le Gal sic Y byes43 elaailll sa )" Tidak bisa dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakim telahmemutus berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan oleh hukum Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai pasal 89
21 — 12
No: 374/Pdt.G/2018/PTA Sbyoleh Majelis Hakim Tingkat Banding diambil alin menjadi pendapatnya sendiriyang berbunyi :dsl 2iliigrer leghrorell So 0) Cys SH lil de aleeVjgeyArtinya : Tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya apabila hakimitu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau telahdikuatkan oleh hukum;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang Perkawinan,maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah
23 — 16
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Tingkat Pertamayang mengabulkan gugatan cerai Terbanding sudah tepat dan benar, karena ituputusan tersebut patut dipertahankan dan selanjutnya dikuatkan, hal tersebutsesuai pendapat Ahli Hukum Islam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman274 yang berbunyi:Ley gl aeinells Se Gl os sis) Sea Qaolill le Gal jie) jyaa Ysduc liadll saaArtinya :Tidak dapat disimpangi putusan hakim atau fatwanya
Terbanding/Tergugat : Syafni Yetti binti Nassa
33 — 25
sehingga diambil alin menjadi pertimbangan dan putusannyasendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan petimbangan tersebutdiatas dan sejalan dengan pendapat ahli hukum Islam yang termaktubdalam Kitab Bughyatul Musytarsyidin halaman 274 yang diambil alih olehMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta sebagai pendapatnyasendiri, pendapat tersebut berbunyi sebagai berikut :pSrylissidgl oKrucnalall cle wal icVljorgausLoalllgxryploglroizollArtinya : Tidak bisa dibantah putusan Hakim atau fatwanya
76 — 27
Figih Kitab Bugyatul Mustarsyidin hal 268 yang artinya : Tak dapat dibanding lagi putusan hakim atau fatwanya jika hakim itu telahmenghukum dengan dalil yang mutamad atau hukum yang telah dikuatkan;Menimbang ,bahwa keberatankeberatan Pembanding dalam memoribandingnya tertanggal 16 Juni 2015 tidak dapat dipertimbangkan untukdijadikan dasar, karena keberatankeberatan tersebut tidak beralasan dan tidakberdasar hukum, sedangkan Terbanding dalam kontra memorinya tertanggal 22Juni 2015 menyatakan dapat
- Tentang : Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
menggunakan akad qardh sebagai sarana ataukelengkapan terhadap transaksi lain, seperti produk Rahn, produkPembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produkSyariah Charge Card, produk Pengalihan Utang, produk KartuKredit Syariah, produk Anjak Piutang Syariah, dan lainlain;b. bahwa akad gardh yang menjadi sarana atau kelengkapan dalamprodukproduk tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a seringkali perlu. menggunakan dana nasabah, dan qardh denganmenggunakan dana nasabah ini masih belum ada fatwanya
141 — 30
Sas Voll Lle Gal ie Vise YsArtinya : Dan tidak dapat dibantah putusan hakim atau fatwanya, apabila hakimitu telah memutuskan berdasarkan dalil yang mutamad atau dikuatkan olehhukum.Menimbang, bahwa berkaitan dengan perkara a quo, sesuai denganyurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1957Nomor 148/K/SIP/1956 yang mengabstraksikan kaidah hukum : ... jika hakimbanding menurut kenyataan sudah dapat penuh menyetujui alasanalasan yangdijadikan dasar dalam putusan hakim tingkat
80 — 38
Terbanding telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majlis Hakim Tingkat Pertama dantidak ada halhal baru yang perlu dipertimbangkan ulang karena Pembanding/Termohontidak mengajukan keberatan berupa memori banding, maka Majlis Hakim Tingkat Bandingsepakat untuk menguatkan amar putusan dalam Konvensi Putusan Pengadilan AgamaBungku yang dimohonkan banding;Pendapat ahli Hukum Islam dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 274berbunyi sebagai berikut :Artinya :Tidak dapat dibantah putusan hakim datu fatwanya