Ditemukan 162 data
85 — 30
/Pdt.G2018/P.Stb,tanggal 26 Desember 2018 Miladiyah yang bertepatan dengan tanggal 18Rabiul Akhir 1440 Hijriyah ;Membebankann kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biayaperkara pada tinggkat banding sejumlah Rp. 150.000, (Seratus lima puluhribu rupiah);. Bahwa terhadap putusan hukum Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 21Pebruari 2019, Nomor : ...
616 — 553
Jika kerugian Penggugathanya di sebutkan secara Global tanpa adanya rincian dalam Petitum makatuntutan ganti rugi oleh penggugat semestinya di tolak.Bahwa jika dikaitkan dengan perkara No.263/Pdt.G2018/PNDPK tertanggal16 Desember 2018 yang juga di ajukan oleh Penggugat dan kemudian dicabut sendiri, dengan jelas menunjukan bahwa Gugatan yang ada saat iniadalah Gugatan yang bersifat ambigu dan spekulatif, satu dan lain hal disebabkan oleh tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk mengajukangugatan oleh