Ditemukan 5171 data
33 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ataumenolak gugatan Penggugat/Pembanding mengenai tuntutan hak asuh anak(hadhanah), sehingga dapat dipahami Tergugat/Terbanding tidak keberatandengan tuntutan Penggugat/Pembanding untuk mengasuh kedua anaknyatersebut, lagi pula Tergugat/Terbanding tidak meminta kepada Pengadilan untukmengasuh kedua anaknya tersebut, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertamayang menetapkan kedua anak tersebut hak hadhanahnya jatuh kepada Tergugat/Terbanding adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum dan bahkan dianggapultra petita
memberikan hak asuhanak kepada Tergugat/Terbanding bukanlah merupakan perbuatan mengadiliyang tidak diminta Tergugat/Terbanding atau mengadili lebih dari yangdiminta Tergugat/Terbanding sebab Tergugat/Terbanding telah memintanyakepada Hakim Tingkat Pertama dalam tahap konklusi, oleh karena ituPutusan Hakim Tingkat Pertama yang memberikan hak asuh kepadaTergugat/ Terbanding, baik ditinjau dari tuntutan Penggugat/Pembandingmaupun tuntutan dari Tergugat/Terbanding adalah berlandaskan hukum dantidak ultra petita
Yahya Harahap, S.H., dalambukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika halaman 802;e Bahwa oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama yangmemberikan hak asuh kepada Tergugat/Terbanding adalah masih dalamkerangka mengadili apa yang diminta Penggugat/ Pembanding dalamgugatannya yakni belum bersifat ultra petita,e Bahwa dari uraian di atas ternyata bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Bandingtidak benar berdasarkan hukum dapat menunjukkan Putusan Hakim TingkatPertama telah bersifat ultra petita
46 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Para Penggugat Cacat Formil1.4.Bahwa apabila dicermati maka gugatan Para Penggugat tidak sistematis.Antara posita dan petita tidak mempunyai hubungan kausalitas, karena apayang menjadi tuntutan Para Penggugat tidak dituangkan secara rinci dalamposita gugatan dan secara tibatiba muncul dalam petita gugatan;Bahwa Para Penggugat nyatanyata telah melalaikan ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial yakni hukum acara perdata;Bahwa ketentuan hukum acara perdata telah mengatur
Bahwa antara Posita dengan Petita gugatan Para Penggugat tidak jelas, tidaksinkron, tidak sistematis serta tidak mempunyai hubungan kausalitas satu samalain;3. Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskan kronologikejadian yang sebenarnya tetapi tibatiba menuntut untuk dipekerjakan kembalioleh Tergugat;4. Bahwa dengan demikian, terbukti Para Penggugat tidak mempunyai pendirianyang tegas dan jelas tentang apa yang sebenarnya dituntut.
43 — 29
rugikepada Penggugat sejumlah Rp. 128.608.334 ( seratus dua puluhdelapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empatrupiah), Penggugat Il sejumlah Rp. 147.400.000 (seratus empat puluhtujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan Penggugat Ill sejumlah Rp.145.791.667 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan pembayarandilakukan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita
Larangan ultra petita diatur dalam pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement ( HIR )serta dalam pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorangHakim memutus melebihi apa yang dituntut ( petitum ). Putusan yangsifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon ( petitum ).
Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
127 — 43
volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturanperpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihakdalaam persidangan, terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaanaktiva, oleh karena itu. banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesarRp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita
sehingga bukan merupakan obyek sengketabanding;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh PemohonBanding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita sehingga Majelis berkesimpulanpengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksalebih lanjut;Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00;bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objekPPh Pasal 23 atas Jasa Analisis
27 — 13
dari yang tercantum bernama Aresa Rahma dirubahmenjadi namaFathiya Aulia Zulfa ;Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon tersebut, menurut Hakim tidakmenyelesaikan permasalahan permohonan ini secara tuntas, karena padaprinsipnya Kutipan AktaKelahiran , Kartu Keluarga, tidak akan dapat diterbitkansebelum ada dokumen awal setiap penduduk yaitu dokumen yang menyatakankapan seorang penduduk tersebut lahir dan anak dari orang tua siapa, sehinggadengan demikian maka mengenyampingkan prinsip larangan ultra petita
ataularangan mengabulkan diluar yang diminta dalam Permohonan Pemohon, dandengan memperhatikan asas Peradilan yang murah, sederhana dan biaya ringan,selanjutnya Hakim menambahkan dalam Petita Pemohon, agar memerintahkanPegawai Catatan Sipil agar menerbitkan Akta Kelahiran pemohon dan selanjutnyamemperbaiki dan atau menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Pemohon sesuaidengan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Halaman 7 dari 12 Halaman, Penetapan No.84/Pdt.P/2016/PN Cjr.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam
31 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/201677/Pdt.SusPHI/2015/PNMdn tanggal 28 September 2015 di putus melebihiapa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana yang telah diaturdi dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.
Menurut Yahya Harahap jika Hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law;Bahwa di dalam gugatannya Penggugat dengan jelas dan tegas menuntutkerugian materil sebesar Rp22.863.150,00 dengan rincian uang pesangon7 x Rp2.209.000,00 = Rp15.463.000,00 + uang penghargaan masa kerja 2 xRp2.209.000,00 = Rp4.418.000,00 + uang penggantian perumahan sertapengobatan Rp2.982.150,00;Bahwa ternyata Hakim yang memeriksa perkara a quo telah memberikanputusan yang menyatakan
Uang selama tidak bekerja (upahproses) 8 bulan x Rp2.209.000,00 = Rp17.672.000,00 dengan Jumlah =Rp60.857.950,00;Bahwa didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahan dariTergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis 20142016(oukti T1) menyanggupi untuk memberikan uang pisah sebesarRp4.800.000,00 namun Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telahmemberikan putusan diluar apa yang dimohonkan (ultra petita
165 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap dalilnya tersebut orangtersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan di muka hakimdalam persidangan yang diperuntukan untuk itu (Pasal 163 HIR, 1865BW, Pasal 283 RBg);Hakim perdata dalam mencari kebenaran formal adalah menyelidikikebenaran dari peristiwaperistiwa yang dikemukakan di depanpersidangan, sepanjang dikehendaki oleh kedua belah yangberperkara, dalam memutus sengketa perdata, hakim perdata tidakboleh mengabulkan halhal yang tidak dituntut atau melebihi apayang diminta (ultra petita
,tertanggal 17 November 2016, terobukti mengandung ultra petita, karnadi dalam halaman (28) alinea ke (2) baris terakhir menyatakanmengabulkan petitum ke (2) dan ke (3) dengan sekedar perbaikanredaksi, pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karenakalau redaksi gugatan Penggugat tidak jelas dan di adakan perbaikanoleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tersebut menjadi bagian yangsangat subjektif dan memihak kepada Penggugat/Termohon Kasasi;2.
Menghukum pihak Tergugatuntuk melaksanakan pembayaran kepada Tergugat sejumlahRp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapan belasjuta enam puluh ribu rupiah), dalam amar putusan tersebut Tergugatmembayar kepada Tergugat;Dan juga dalam petitum gugatan Penggugat poin (6) tidak memintaangka Rp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapanbelas juta enam puluh ribu rupiah), namun telah ditambahkan olehMajelis Hakim dalam perkara quotnon, dan hal tersebut menunjukanadanya ultra petita
menolak tuntutan tersebut,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 371 K/Sip/1973, MahkamahAgung Nomor 1057 K/Sip/1973, Mahkamah Agung 410 K/Pdt/2004tanggal 25 April 2005;Bahwa terbukti putusan tersebut melebihi dari apa yang diminta/ dituntutoleh Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali), oleh karenanyaputusan tersebut tidak memiliki Kekuatan hukum yang mengikat;Bahwa dengan demikian, telah benar putusan perkara PerdataNomor 15/Pdt.G/2016/PN Srg., tertanggal 17 November 2016,terbukti mengandung ultra petita
dan bertentangan dengan Pasal 178ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (8) RBG dan Pasal 50 RV, sehinggamenjadi putusan yang cacat hukum;Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MARI Nomor 77 K/Sip/1973, Putusan Nomor 372 K/Sip/1970, danPutusan MARI Nomor 1001 K/Sip/1972, yang menyatakan bahwaputusan yang mengandung ultra petita harus dinyatakan cacat(invalid) dan oleh karena itu harus dibatalkan atau dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan;Bahwa berdasarkan
Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD TANG
Terbanding/Tergugat II : AHLI WARIS ALI MUCHTAR
Terbanding/Tergugat III : H. HAMSYAH HT
42 — 26
JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM KARENA TELAH MEMUTUS LEBIH DARIPADA APA YANGDIMINTA OLEH PARA PIHAK (ULTRA PETITA)Dalam Putusannya halaman 30 Pragaraf 2 dan 3, Judex Facti TingkatPertama telah mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut yang dihubungkandengan dalil gugatan Penggugat maka Majelis Hakim tersebut bukanhanya dengan pihak Tergugat dan Tergugat I!
atau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakimdilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut ataumeluluskan lebih daripada yang dituntut.
Tindakan Judex Facti TingkatPertama ini secara nyata melanggar prinsip non ultra petita sehinggaputusan dimaksud harus dibatalkan.Berdasarkan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv disebutkan bahwa Dalamhal hakim tidak berwenang karena pokok perkaranya, maka ia meskipuntidak diajukan tangkisan tentang ketidakberwenangannya, karenaJabatannya wayjib menyatakan dirinya tidak berwenang.Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 92/PDT/2019/PT SMRMengacu kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan 132 Rv tersebut, makadapat
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MANomor 1340 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa eksepsi mengenaikompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi, tidak dapatdibenarkan karena berdasarkan Pasal 133 HIR, eksepsi tersebut harusdiajukan pada jawaban pertama.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata bahwaJudex Facti Tingkat Pertama telah melanggar asas iudex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarangmenjatuhkan keputusan
JUDEX PACTI tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karenatelah memutus lebih dari pada yang diminta oleh Para Pihak;Bahwa Pemohon banding dalam memori bandingnya yang termuat padahalaman 3 baris keempat menyatakan Pertimbangan Judex Pacti TingkatPertama tersebut diatas, jelas jelas melampaui kewenagan judex Pactikarenanya melanggar asas iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarang menjatuhkankeputusan atas perkara yang tiada dituntut atau meluluskan
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindakan yang demikian, dianggap pelanggaran ataupelampauan batas wewenang yang disebut ultra petita (ultra petitum partium)";(Yahya Harahap, kekuasan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan PeninjauanKembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.317);Bahwa dalam proses hukum acara perdata pada intinya upaya menemukan kebenaranformil.
Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi danPeninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.347):Bahwa dalam perkara a quo Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah mengambil alihpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, padahal Majelis HakimPengadilan Negeri Slawi telah menyalahi kewenangan (ultra petita) dalam hukumHal. 11 dari 13 hal. Put.
Sehingga apabila Judex Facti (Pengadilan Tinggi) mengambil alih pertimbanganhukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, maka dapat disimpulkan bahwaJudex Facti telah melampaui batas wewenangnya (Ultra Petita) dan menyalahi prinsipHakim perdata yang seharusnya bertindak aktif;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan tersebut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama
97 — 53
Bahwa Pembanding/Tergugat dalam konpensi/Penggugatdalam rekonpensi, keberatan atas putusan judex factiePengadilan Tingkat Pertama, oleh karena telah memutusmelebihi dari apa yang diminta (ultra petita), sebagaimanadalam ketentuan ultra petita yang diatur dalam pasal 178 ayat(2,3) HIR jo.
49 — 28
., yang mengandungunsur Ultra Petita dari Hakim Pemeriksa Perkara Judex Factie TingkatPertama Pada Pengadilan Negeri Bantul;Bahwa Dalam Pertimbangan hukumnya (Halaman 54 sampai dengan59) Hakim Pemeriksa Perkara Judex Factie Tingkat Pertama PadaPengadilan Negeri Bantul menyatakan halhal sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena atas tanah obyek sengketa belumbersertifikat maka ketepatan penyebutan batas tanah haruslahakurat karena apabila tidak tepat maka akan menimbulkanpermasalahaan di kemudian
Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atauultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka, sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dantidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
Asas ini sering disebut dengan asas ultra petita dalam putusanhakim.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rog yang melarangseseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
Berdasarkanketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg tersebut Ultrapetita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar ultra petita dianggapsebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum), baik dari PARA PENGGUGATASAL/ PARA PEMBANDING, maupun dari PARA TERGUGAT ASAL/ PARATERBANDING.Hakim tidak diperkenankan memberikan putusan yang melebihidaripada apa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana diaturdalam
Dalam hal penjatuhan putusan atas dasar Ex aequo et bono,yang merupakan putusan ultra petita, tidak boleh melebihi materi pokok petitumprimair, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petita, sertaputusan itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalammelakukan pembelaan kepentingannya.Bahwa berdasarkan Perjalanan Perkara, baik dari Putusan GugatanPerkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Btl, maupun Perkara Nomor80/Pdt.G/2016/PN.Btl., Judex Factie tingkat pertama pada PengadilanNegeri
45 — 19
Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harusdisebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Positadan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimanadalam Petitum penggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu BainSugra tergugat ( ) terhadap Penggugat ), sedangkan dalam positapenggugat tidak menyebutkan hal tersebut.
Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harus disebutkansecara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita dan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimana dalam Petitumpenggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu Bain Sugra tergugat (Muh.Yamin,AP bin Ahmad) terhadap Penggugat (Rukmini binti. H.M.
sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tidak membuatgugatan Penggugat menjadi cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat mengenaldomisili Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa di samping itu di dalam eksepsinya Tergugatmenyatakan bahwa Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatanharus disebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita danPetitum karena setelah diperhatikan secara cermat oleh Tergugat terhadapgugatan Penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita
Majelis mencermati gugatan Penggugatbahwa Penggugat telah menguraikan alasanalasan hukum dari angka 1 sampaidengan angka 7 yang merupakan bagian dari posita, yang kemudian Penggugattelah mencantumkan dalam gugatannya apa yang dimohonkan oleh Penggugatuntuk dikabulkan oleh hakim yang termuat dalam Primer dan SubsiderPenggugat tersebut, meskipun Penggugat tidak menuliskan secara khusus kataposita dan petitum tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan pula eksepsi bahwa gugatanPenggugat terjadi Ultra Petita
Penggugatmemohonkan untuk dijatuhi talak satu Bain Sughro, hal mana sesuai denganketentuan yang termaktub dalam Pasal 119 ayat (2) huruf c Inpres Nomor 1Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, karena permohonan perceraiandatang dari seorang istri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugatcacat formil karena gugatan tidak dibuat secara jelas, sistematis denganmenyebutkan mana Posita dan Petitum dan terjadi ultra petita
143 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Melampaui Batas Wewenang (Ultra Petita):1. Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo telah melampaui batas wewenang (ultra petita);2.
Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutus perkaraa quo terbukti telah melampaui batas wewenang (ultra petita) denganmengabaikan ketentuan Pasal 4 huruf (c) Il, Perjanjian Pengikatan Jual BeliSmall Office Home Office (Soho) Nomor 027/NRP/PPJBRUKOSOHO/VII/2012tanggal 9 Juli 2012 vide bukti P1/bukti T2 yang menetapkan sebagai berikut:Dalam hal pihak kedua telah melunasi harga pengikatan sebelum tanggalpenyerahan
Namun tidak dalam perkara a quo yangsama sekali tidak dinyatakan keberatan oleh para pihak;Bahwa Judex Facti dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamamaupun Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan memutusperkara a quo terbukti ultra petita, oleh karena berdasarkan faktapersidangan sebagaimana ternyata dari bukti P16/bukti T3 berupa BeritaAcara Serah Terima 1 (satu) Unit Ruko Small Office Home Office GreenValley Nomor 003/BASTRSGV/LEGALNRP/III/2015 tanggal 24 Maret2015, maka terbukti
Namun faktanya Judex Facti dan/atauMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama maupun Majelis Hakim TingkatBanding yang memeriksa dan memutus perkara a quo terbukti ultra petita,karena menambahkan denda melanggar denda maksimal yang telahdisepakati oleh para pihak dalam perkara a quo;Halaman 23 dari 29 hal. Put. Nomor 1169 K/Padt/2017Berdasarkan fakta hukum tersebut, terbukti Judex Facti telah melakukanmelampaui batas wewenang atau ultra petita.
Pembanding/Tergugat II : NIRWANA
Terbanding/Penggugat : DRS ABD AZIS M
63 — 26
1970menyebutkan bahwa putusan pengadilan negeri yang menyimpan dari apayang dituntut dalam gugatan, apalagi melebihi apa yang dituntut sehinggamenguntungkan tergugat, padahal tergugat tidak mengajukan gugatanrekonvensi maka putusan tersebut harus dibatalkan. oleh karena itu putusanjudex facti Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Enr tersebutberdasar hukum untuk dibatalkan.ALASAN KEBERATAN KE EMPAT.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara a quoMengandung Ultra Petita
dan menabrak ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalam Pasal189 ayat (2) dan (3) RBg.Bahwa mengingat Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang dimintasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta panerapaannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum
).Bahwa menurut ketentuan HIR yang merupakan hukum acara yangberlaku di pengadilan perdata di Indonesia. berlaku asas hakim bersifat pasifatau hakim "tidak berbuat apaapa, dalam artian ruang lingkup atau luaspokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada alasanyaditentukan para pihak yang berperkara sehingga Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(tudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur) oleh karena ituHakim
Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT MKSsatu hamparan dengan tanah sengketa;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yangsaat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya Udin;Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belumdibagi waris;Bahwa mengingat Ultra petita dalam hukum formil mengandungpengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskanlebih dari pada yang diminta, namun dalam perkara a
tidak sesuai bahkan melebihi dalil dan petitumPenggugat dengan alasan adanya petitum ex a quo et bono yang berakibatmenimbulkan kekeliruan yang nyata dan cenderung untuk mewujudkankepentingan Penggugat dengan MENABRAK ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dan mengesampingkan ketertiban hukumkonsep administrasi perkara maka putusan judex facti tingkat pertama dalamperkara a quo sangat jelas mengandung ultra petita
131 — 54
PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
291 — 105
Bahwa di samping hal itu, hal yang sangat fatal adalahpermohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan kepada PengadilanAgama Lubuklinggau, hal inilah yang harus diperhatikan, sebab apabilaMajelis Hakim tetap memaksakan untuk melanjutkan dan memutuskanpekara atau permohonan ini, maka hal tersebut disebut dengan asasultra petita atau sering disebut sebagai asaiux dex ultra petita atauultra petita non cognoscitur yang diatur di dalam Pasal 178 ayat 2 danayat 3 HIR, serat dalam Pasal 189 ayat 2 dan ayat
Terbanding/Penggugat : SUHARTINI
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Turut Terbanding/Tergugat II : ABD. DJALIL DJAMBOLINO
91 — 24
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melampaui bataskewenangannya, sebab memutus perkara ulta petita, yakni salah petitumyang diminta oleh Terbanding / Penggugat membatalkan sertifikat wakafyang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenPoso Tanggal 8 Juni 2016, akan tetapi yang dikabulkan adalahmenyatakan sertifikat wakaf yang diterbitkan Kepala Kantor PertanahanNasional (BPN) Kabupaten Poso Tanggal 8 Juni 2016 tidak mempunyalkekuatan hukum/tidak mengikat.6.
PDT/2018/PT PALPembanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Tergugat III Ssudahtepat dan benar serta pihakpihak yang digugat tersebut mempunyaikapasitas untuk digugat.Menimbang, bahwa setelah gugatan a quo dicermati ternyataTerbanding / Penggugat tidak kekurangan pihak dalam mengajukan pihak,serta antara posita dan petitum gugatan sudah bersesuaian.Menimbang, bahwa secara hukum Majelis Hakim dapat merubahredaksional petitum gugatan, perubahan redaksional ini bukanlahmerupakan tindakan ultra petita
menjadi sertifikat tidak mempunyai kekuatanhukum, adalah tindakan ultra petita, namun setelah dikaji secara benar,perubahan redaksional diatas bukanlah pertimbangan yang ultra petita.Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Factiemengenai eksepsi ini dapat dibenarkan dan dikuatkan, sehinggapertimbangannya dioper alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding, hal ini menyebabkan memori banding Para Pembanding /Para Tergugat Sepanjang mengenai eksepsi dinyatakan ditolak.B.
21 — 12
Makaberdasarkan Azas Ultra Petita bahwa tidak boleh memutuskan suatu yangtidak diminta, maka majelis hakim sepakat bahwa amar putusan perkaratersebut sesuai dengan petitum dan apabila menambahkan berarti telahmelanggar Azas Ulta Petita ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan yang9kedua dengan
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
telah memberikan putusan yang ultra petita ;Hal ini dikarenakan, PEMOHON KASASI dalam petitumnya tidak pernahmeminta agar diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak, akan teapi dalam amar putusannya telah dilakukanoleh Judex Facti, disisi lain Judex Facti telah menyaakan TERGUGAT telahmelanggar UU KETENAGAKERJAAN, seharusnya amar putusannya adalahmenghukum TERGUGAT memerintahkan kepada TERGUGAT agarmempekerjakan PENGGUGAT kembali ;Disamping itu, putusan ultra petita
Nomor 919 K/Pdt.SusPHI/2017oleh amar putusan dalam perkara aquo tidak terdapat dalam petitumPEMOHON KASASI;Bahwa, Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanyang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
Bahwa, dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas makaputusan Judex Facti terbukti hanya didasarkan pertimbangan hukum yangsangat sumir (onvoldoende gemotivered), yaitu Judex Facti telah salahmenerapkan hukum dan tidak menerapkan hukum acara pembuktiansebagaimana mestinya, judex factie telah melampaui batas kewengannyadengan memberikan putusan ultra petita; Oleh karenanya, PutusanPengadilan Hubungan Industrial Surabaya tersebut harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan
60 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 732 K/PDT.SUS/2011dalam Petitum Gugatan dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat danTergugat;4 Bahwa penjatuhan putusan di luar apa yang dimintakan oleh Para Pihak disebutUltra Petita.
Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Ultra Petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dapat mengupayakan kasasi(Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74ayat (1) UU MA).
Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judex NonUltra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkantuntutan hukum mereka.
keseluruhan fakta yang terungkap di mukapersidangan (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 8:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah benar dalampertimbangannya, namun perlu perbaikan dalam amar putusan yaitu menghapus amarPutusan No. 2, mengingat merupakan amar putusan aquo melebihi dari permintaan(Ultra Petita