Ditemukan 708 data
168 — 152 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.SITI DJAMILAH
2.FAJAR SURYANA
3.IBNU SOBIRIN
4.ANNI NUR ARYANIE
5.INNA NUR ARYANIE
Tergugat:
1.HJ. SITI FATIMAH
2.BADRUDIN
3.ARIFIN
4.SAURI
5.MUSTARIB
6.SAIPAN
7.RAZAK
8.MASIRI
9.NASIR
10.MA'AT
11.BOK SAIYA
12.MOHAMMAD TOLI
13.MUDIN
14.SANTO
15.FAUZIYAH
89 — 36
Djalil dan almarhumah Aridjah
3. menyatakan bahwa tanah-tanah sengketa I,II dan III tersebut adalah harta peninggalan dari almarhumah Aridjah tersebut di atas, yang harus jatuh waris kepada para penggugat
4. menyatakan atas perbuatan tergugat I dan tergugat 2 yang telah menguasai dan telah mengalihkan atas tanah-tanah sengketa tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
5. menghukum para tergugat dan kepada siapa saja yang
telah menerima hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa pada kekuasaan para penggugat, dimana diperlukan dengan menggunakan alat kekuasaan negara
6. menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 443.000,00 (empat ratus empat puluh tiga puluh tiga ribu rupiah)
7. menghukum tergugat 3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14 dan 15 untuk mematuhi isi putusan ini
8. menolak gugatan para
85 — 33
Menyatakan tanah-tanah sengketa degan letak, luas dan batas-batas tersebut (objek sengketa) dalam point 6.1 dan 6.2 posita gugatan adalah milik alm. T. Potjoet Oemar Keumangan ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara dalam hal ini milik Pemerintah Kota Banda Aceh dan membangun pelabuhan dan bangunan lain di atasnya tanpa izin dari para Penggugat selaku ahli waris alm. T. Potjoet Oemar Keumangan merupakan perbuatan melawan hukum ;4.
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menetapkan tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I membayar kepada para Penggugat ganti rugi tanah-tanah sengketa sebagaimana disebutkan pada posita point 6.1 dan 6.2 pada posita point 26 point a sebesar Rp. 22.500.000.000,- ( Dua puluh dua Milyar lima ratus juta rupiah ) dengan tunai dan seketika untuk dikembalikan ke dalam boedel warisan peninggalan alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;6.
1.Ni Made Runtik
2.I Made Ardana
Tergugat:
1.I Wayan Kuntra
2.I Made Turna
3.I Wayan Warji
4.I Wayan Padu
5.I Made Lucik
6.I Nyoman Sutayasa
7.I Made Tarkayasa
138 — 88
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Penggugat (ahli waris almarhum I Made Pus), Tergugat I (ahli waris almarhum I Wayan Mung), Tergugat II dan Tergugat III (ahli waris almarhum I Ketut Ngurna), Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII (ahli waris almarhum I Wayan Rusna) adalah sebagai ahli waris penerus yang sah dari almarhum I Antung;
- Menyatakan hukum tanah-tanah
sengketa Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yaitu :
- Tanah seluas + 4.600 m2 pipil No.1, Persil No.42 a, Kelas II, NOP : 51.03.050.002.025-0031.0 atas nama I Antung, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah seluas + 6.250 m2 pipil No.1, Persil
Sebelah Selatan:tanah milik I Wayan Kadin;
Sebelah Barat : jalan;
adalah sah merupakan harta peninggalan almarhum I Antung;
- Menyatakan hukum Para Penggugat (ahli waris almarhum I Made Pus), Tergugat I (ahli waris almarhum I Wayan Mung), Tergugat II dan Tergugat III (ahli waris almarhum I Ketut Ngurna), Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII (ahli waris almarhum I Wayan Rusna) sama-sama berhak atas tanah-tanah
sengketa;
- Menyatakan hukum tanah-tanah sengketa dibagi menjadi empat (4) bagian yang sama rata yaitu (seperempat) bagian tanah-tanah sengketa untuk Para Penggugat, (seperempat) bagian tanah-tanah sengketa untuk Tergugat I, (seperempat) bagian tanah-tanah sengketa untuk Tergugat II dan Tergugat III dan (seperempat) bagian tanah-tanah sengketa untuk Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Ill, Tergugat
IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII atau siapa saja mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan (seperempat) bagian tanah-tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong/lasia dan bilamana perlu dalam pelaksanaannya nanti dengan bantuan polisi atau pejabat yang berwenang;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.4.601.000.
I, Persil No.42 a, Kelas Il, luas + 6250 M2, NOP51.03.050.002.0250030.0, atas nama Antung, dengan batasbalassebagai berikut :Sebelah Utara Jalan;Sebelah Timur Jalan;Sebelah Selatan Tanah Milik Wayan Kadin;Sebelah Barat Jalan;Yang selanjutnya disebut sebagai Tanah Tanah sengketa;4.
Sebelah Utara:Tanah milik Pura Tarukan;
Sebelah Timur:Tanah milik Pura Tarukan;
Sebelah Selatan:jalan;
Sebelah Barat:Tukad kering / sungai;
74 — 24
Menyatakan hukum bahwa tanah-tanah sengketa pada huruf A, 1 dan 2 sampai dengan huruf I adalah harta warisan peninggalan dari almarhum I Gusti Agung Oka yang sah ; ------------------------------------------------------------------------------------5.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonvensi, adalah ahli - waris dari almarhum I Gusti Agung Oka yang sah dan yang berhak atas seluruh harta warisannya tanah-tanah sengketa huruf A, 1 dan 2 sampai dengan huruf I tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------6.
Menyatakan hukum bahwa penguasaan Para Tergugat Rekonvensi atas tanah-tanah sengketa huruf A. 1 dan 2 sampai dengan huruf I adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ; -----------------------------------------------------------7.
Menghukum kepada para Tergugat Rekonvensi atau barang siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa pada huruf A. 1 dan 2 sampai dengan huruf I berikut segala bangunan dan tumbuhan yang berada diatasnya kepada para-Penggugat Rekonvensi dengan secara lasia dan bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara atau Polisi; ----8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------------
1.IDA BAGUS UDAYANA, S.T.
2.dr. IDA BAGUS SURYA PUTRA MANUABA, M.Kes., Sp. THT-KL., MARS.
Tergugat:
Dr. dr. IDA BAGUS GEDE FAJAR MANUABA, Sp.OG., MARS.
56 — 25
Menyatakan hukum bahwa tanah-tanah sengketa adalah sah peninggalan dari almarhum Prof. dr. Ida Bagus Gde Manuaba.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik tanah-tanah sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II, dan penyerahannya dapat dilakukan dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun pada Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan, apabila Sertifikat Hak Milik atas tanah-tanah sengketa yang dimaksud tersebut menjadi bagian Penggugat I, dan Penggugat II, atau dibagi sesuai dengan hak masing-masing Penggugat I, Penggugat II
Menyatakan hukum putusan ini dapat dipergunakan untuk proses turun waris, pemecahan, serta segala proses yang ada hubungannya atau bertalian dengan tanah-tanah sengketa, baik pada pejabat pemerintah, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan dimasing-masing Kabupaten.
70 — 6
Menetapkan menurut hukum, bahwa tanah-tanah sengketa yang terletak di Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo sebagaimana yang tersebut dalam Posita Gugatan point :1 Sebidang tanah darat (sekarang menjadi tanah sawah) C.No.224 atas nama P.Sarijah, No.persil 58 kelas desa d.II, luas 0,078 ha, dengan batas-batas; Utara : Tanah Sukarsih ; Timur : Jalan Setapak ; Selatan : Tanah P.Anom ; Barat : Tanah sehan ; Disebut sebagai tanah sengketa
Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;5. Menyatakan tidak sah segala pemindahan hak atas tanah-tanah sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan tersebut kepada Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja serta Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa II ke atas nama Tergugat atau siapa saja ;6.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dari semua benda miliknya dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, untuk dibagi waris bersama antara Para Penggugat dan Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan polisi atau aparat negara lainnya ;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;8.
32 — 17
Menyatakan hukum bahwa tanah-tanah sengketa adalah sah harta benda peninggalan almarhum Ketut Sumawan ;-3. Menyatakan hukum bahwa Ketut Budarma adalah ahli waris dari almarhum Ketut Sumawan ;---4. Menyatakan hukum bahwa tanah-tanah sengketa adalah sah hak milik Ketut Budarma (Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi/Pemban- ding) atas dasar warisan dari puruse almarhum Ketut Sumawan ;---------------5.
Menyatakan hukum bahwa Ketut Budarma adalah sah menurut hukum untuk mengajukan permohonan pensertifikatan tanah-tanah sengketa kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding ;---DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--- Menghukum para Penggugat dalam Konpensi/para Tergugat dalam Rekon- pensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---
SUNANDEI
Tergugat:
1.SUKARSI
2.SUGI
53 — 8
Menetapkan menurut hukum, bahwa tanah-tanah sengketa yang terletak di Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu,Kabupaten Probolinggo sebagaimana yang tersebut dalam Posita Gugatan point:
Sebidang tanah darat (sekarang menjadi tanah sawah) C.No.224 atas nama P.Sarijah,No.persil 58 kelas desa d.ll,luas 0,078 ha,dengan batas-batas;
Utara :Tanah Sukarsih;
Timur :Jalan Setapak;
Selatan :Tanah P.Anom;
Barat :Tanah sehan;Disebut sebagai tanah sengketal;
Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;
5. Menyatakan tidak sah segala pemindahan hak atas tanah-tanah sengketa beserta surat-surat yang berkaitan dengan pemindahan tersebut kepada Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja serta Sertifikat Hak Milik atas tanah sengketa II ke atas nama Tergugat atau siapa saja;
6.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa dari semua benda miliknya dan selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, untuk dibagi waris bersama antara Para Penggugat dan Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan polisi atau aparat negara lainnya;
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
8.Menghukum Tergugat untuk
Wahida
Tergugat:
1.Pun
2.Untung
3.Hotijah
4.Musriyah
61 — 11
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat bersama-sama para Tergugat adalah merupakan ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dari almarhum Sarip alias suro/suru dan almarhum sulaima alias B Darso dan erhak atas peninggalannya berupa tanah tanah sengketa 3a dan 3B
127 — 119
Menyatakan tanah-tanah sengketa adalah sah merupakan harta peninggalan almarhum I Lapang alias Pan Warka ;
Bahwa tanahtanah sengketa kini dikuasai oleh Para Penggugat I, PenggugatII, Para Tergugat I dan Para Tergugat II yang jumlahnya masingmasingberbeda yaitu tanah sengketa poin 3a, 3b, 3c, 3i, 3j dan 31 dikuasai oleh ParaTergugat I, tanah sengketa poin 3d dan 3f dikuasai oleh para Tergugat II, tanahsengketa poin 3e dikuasai oleh Penggugat II dan tanah sengketa poin 3g, 3hdan 3k dikuasai oleh Para Penggugat ; Bahwa oleh karena tanah tanah sengketa tersebut dikuasai / digarap jumlahnyaberbeda / tidak
Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat I, Penggugat II, Para Tergugat Idan Para Tergugat II sama sama berhak atas tanah tanah sengketa ;5. Menyatakan hukum bahwa tanahtanah sengketa dibagi menjadi 4 (empat )bagian yang sama rata yaitu 44 (seperempat ) bagian tanahtanah sengketauntuk Para Penggugat I, 4 (seperempat ) bagian tanahtanah sengketa untukPenggugat II, % (seperempat ) bagian tanahtanah sengketa untuk ParaTergugat I dan % (seperempat ) bagian tanahtanah sengketa untukPara Tergugat II; 6.
92 — 42
Menyatakan tanah-tanah sengketa adalah bagian dari tanah-tanah peninggalan almarhum I Abian alias Pan Keradia ;8. Menyatakan Penggugat dan ahli waris dari almarhum I Abian Alias Pan Keradia adalah pihak yang berhak atas tanah-tanah sengketa ;9. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah-tanah sengketa ;10. Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;11.
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat selaku salah satu ahli waris I Abian alias Pan Keradia dan membongkar segala bangunan yang berada diatas tanah sengketa, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi) ;12.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada para ahli waris I Abian Alias Pan Keradia melalui Penggugat, terhitung dari setiap hari keterlambatan menyerahkan kembali tanah-tanah sengketa, yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai penyerahannya dilaksanakan oleh Para Tergugat ;13.
76 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tanah-tanah sengketa degan letak, luas dan batas-batas tersebut (objek sengketa) dalam point 6.1 dan 6.2 posita gugatan adalah milik alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengklaim tanah-tanah sengketa sebagai tanah negara dalam hal ini milik Pemerintah Kota Banda Aceh dan membangun pelabuhan dan bangunan lain di atasnya tanpa izin dari para Penggugat selaku ahli waris alm. T. Potjoet Oemar Keumangan merupakan perbuatan melawan hukum;4.
Menghukum Tergugat I membayar kepada para Penggugat ganti rugi tanah-tanah sengketa sebagaimana disebutkan pada posita point 6.1 dan 6.2 pada posita point 26 point a sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tunai dan seketika untuk dikembalikan ke dalam boedel warisan peninggalan alm. T. Potjoet Oemar Keumangan;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk taat dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini;6.
238 — 59
Sulawesi Utara, Surat Ukur No. 29/Watutumou/2012 dengan batas-batas sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah sengketa yaitu Sebelah Utara dengan SHM No.66 ; Timur dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Selatan dengan SHM No.730 sisa berupa Tanah Kosong ; Barat dengan SHM No.66 ;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;- Menyatakan Eksekusi Lanjutan yang telah dilaksanakan terhadap sepanjang tentang tanah-tanah
sengketa milik Penggugat yaitu : dimana telah dipasang patok besi di sepanjang objek yang berbatasan dengan orang lain kemudian memasang kawat duri dan kemudian sekarang dipagar seng, pada Hari Selasa, tanggal 11 April 2017 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan Perdata No. 217/Pdt.G/1984/PN.
Tanggal 31 Maret 2017 dan Surat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Manado lainnya, sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah/tidak berdasar dan tidak mengikat secara hukum ;- Menyatakan semua aanmaning yang telah dilakukan berdasarkan Berita Acara Aanmaning dan Penetapan Aanmaning Pengadilan Negeri Manado sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;- Menyatakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Lanjutan Perdata No. 217/Pdt.G/1984/PN
Arm. tanggal 3 April 2017 sepanjang mengenai tanah-tanah sengketa adalah tidak sah/tidak berdasar dan tidak mengikat secara hukum ;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan/atau setiap orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah-tanah sengketa milik Penggugat tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan dalam keadaan seperti semula ;- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat
31 — 2
Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang menguasai tanah-tanah sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum ;5.
Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk selanjutnya bersama Tergugat I selaku orang tua kandung yang masih hidup untuk dibagi rata kepada anak-anaknya yang sah yaitu Penggugat dan Tergugat II, III dan IV tanpa beban apapun dan bilamana perlu dengan bantuan alat keamanan (polisi) ;6.
PALWI
Tergugat:
ABDUL RACHMAN
57 — 8
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menetapkan menurut hukum bahwa tanah tanah sengketa yang terletak di Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dengan luas dan batas batas sebagaimana disebutkan dalam gugatan adalah sah milik penggugat
- Menyatakan jual beli tanah tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat pada tahun 1992 adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan penguasaan tanah-tanah sengketa yang dilakukan
oleh tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum
- Menyatakan sah gadai tanah tanah sengketa antara Penggugat dengan Tergugat
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa tersebut dari semua benda miliknya selanjutnya menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan polisi atau aparat negara lainnya
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya
Terbanding/Tergugat I : I Made Togog, dkk
Terbanding/Tergugat II : Ni Bidel
Terbanding/Tergugat III : I Ketut Ribut Tarma
Terbanding/Tergugat IV : Ni Wayan Meci
Terbanding/Tergugat V : I Ketut Muradiana
Terbanding/Tergugat VI : I Kadek Sumartiningsih
Terbanding/Tergugat VII : Komang Suarda Putra
Terbanding/Tergugat VIII : Ni Kadek Candra
Turut Terbanding/Penggugat II : I Made Salam
Turut Terbanding/Penggugat III : I Made Koter
Turut Terbanding/Penggugat IV : Irawa
Turut Terbanding/Penggugat V : I wayan Suda
59 — 24
Negeri Gianyar tanggal 16 Mei 2001 Nomor :13/Pdt.G/2001/PN.Gir.yang dimohonkan banding;
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat/Terbanding seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan hukum, bahwa para Penggugat/Pembanding adalah ahli waris ahli waris purusa yang sah dari almarhum I Gedut;
- Menyatakan hukum, bahwa tanah-tanah
sengketa adalah peninggalan dari alm.
I Gedut, yang patut diwarisi oleh para Penggugat/Pembanding;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa huruf b oleh Tergugat I dan II/Terbanding dan tanah sengketa huruf a oleh oleh Tergugat III, IV, V, VI, VII dan VIII/ Terbanding adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa bangunan-bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa huruf a oleh Tergugat III, IV, V, VI, VII dan VIII/ Terbanding adalah tanpa hak dan melawan hukum, oleh karenanya harus dibongkar
dan dipindahkan dari tanah sengketa tersebut;
- Menghukum Para Tergugat/Terbanding atau barang siapa yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa kepada Para Penggugat.Pembanding dalam keadaan kosong bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan pengamanan alat Negara/Polisi;
- Menghukum, TergugatIII, IV, V, VI, VII dan VIII/ Terbanding atau barang siapa yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar serta membersihkan bangunan-bangunan dari tanah sengketa dengan
1.Misna
2.Mistiya
3.Adnasir
4.Sami alias Bok pu
Tergugat:
1.Mursid
2.Sundari
3.Buriya
4.Ny Supaida
5.Sudar
6.Bok rusdi
7.Pak asyak
8.Bok sunaryo
9.Halimatus sadiyah
10.H Miska alias H muhammad
11.Bok ripa alias bok jamal
12.Bok subai
13.Bok dasi
14.Sumisal
15.pak heri
75 — 31
- Menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI, tergugat XII, tergugat XIII, tergugat XV
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk Sebagian
- Menetapkan menurut hukum, bahwa para penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, adalah ahli waris almarhum Pak Asniban Mursadin dan yang berhak mewarisi harta peninggalannya
- Menetapkan menurut hukum, bahwa tanah-tanah
sengketa yang berupa :
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dengann daftar C No. 37, persil No. 7a, S.II., luas 0,919 ha (tanah sengketa 1) dengan batas-batas : utara sungai, Timur tanah Pak Talip, selatan tanah Pak Patmo, barat selokan
- Sebidang tanah sawah yang yang terletak di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, dengan daftar C No. 37, Persil No. 7a, S.II., luas
Muhammad, timur tanah Pak Tarsup, selatan tanah Pak Marhawi, barat selokan
- Menyatakan, bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa yang dilakukan oleh para tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah-tanah sengketa tersebut dari semua harta benda miliknya, untuk kemudian segera diserahkan kepada paa penggugat dalam keadaan kosong dan baik bilaman perlu pelaksanaannya
dengan bantuan polisi atau apparat negara lainnya selanjutnya dibagi waris bersama-sama para ahli waris almarhum Pak Asniban, yaitu para penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III
- Menetapkan menurut hukum, bahwa pembagian warisan masing-masing ahli waris almarhum Pak Asniban Mursadin adalah sebagai berikut :
- (setengah) bagian tanah-tanah sengketa menjadi hak almarhum Bok Roejab/ahli warisnya, yaitu tergugat I. tergugat II, tergugat III
- (setengah
) bagian tanah-tanah sengketa lainnya menjadi hak almarhum Pak Rusdi/ahli warisnya, yaitu para penggugat
- Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya
- Menghukum para tergugat untuk membayar biayaperkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 497.500,00 (empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
151 — 76
MENGADILI- Menolak Gugatan Penggugat - penggugat seluruhnya;- Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan terhadap tanah-tanah sengketa seperti diuraiankan dalam Berita Acara penyitaan jaminan tanggal 10 Agustus 1992 No. 20/BA.CB/Pdt.G/1992/PN.SEL.
1.Tinaja
2.Edjas alias Bok Marjam
Tergugat:
1.Bok sujak
2.Ny Sali
3.Mukti
41 — 7
Mengadili :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebgian
- Menetapkan menurut hukum, bahwa tanah-tanah sengketa yang terletak di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabpaten Probolinggo yang tersebut dalam posita gugatan
- Tanah sawah sub 1.2 persil No. 27, S.II luas kurang lebih 0, 176 ha, dengan batas-batas :
Utara : tanah sawah Bok Surawi
Tumur : tanah sengketa sub 2.1
Selata : tanah sawah Bok Murni
Dengan batas-batas :
- Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa yag dilakukan oleh tergugat-I dan tergugat-II adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah sengketa sub 1.2 dan sub 2.1 tersebut diatas yang dilakukan antara alarhuk Pak Marto alias
Satrawi dengan tergugat II (Ny Sali)
- Menghukum tergugat-I dan tergugat-II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya utuk mengosongkan tanah-tanah sengketa tersebut dari semua miliknya dan selanjutnya agar menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada penggugat-I dan Penggugat-II dalam keadaan kosong dan baik, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan polisiii atau alat negara lainnya
- Menghukum tergugat-I dan tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung
Utara : tanah pekarangan Bok Jais
Timur : corah/sungai
Selatan : tanah pekarangan Bok Tinarwi
Barat : jalan desa