Ditemukan 251550 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-06-2005 — Upload : 19-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID/2005
Tanggal 14 Juni 2005 — Tanto Kosasi Tandra alias A Hau; Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-11-2007 — Upload : 31-01-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1930K/PID/2007
Tanggal 14 Nopember 2007 — Ida Bagus Redaya Niti Sastra; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 10-03-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132K/TUN/2004
Tanggal 10 Maret 2005 — PT Dan Liris; Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)
10861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suroto telah memenuhi ketentuan pasal 16 ayat (2.a.3) tersebut :Menimbang :Mengenai keberatankeberatan ad. 1dan2:Bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini menge nai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atauada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimanayang
Putus : 07-11-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3435K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 —
4137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 06-12-2006 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743K/PDT/2003
Tanggal 6 Desember 2006 —
167155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam kenyataannya para pihak tidak mengisi pilinan domisilihukum tersebut dengan membiarkan kosong titiktitik yang ada dalampasal tersebut (tertulis di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta ....... "5Bahwa dengan mengingat bahwa perjanjian kredit tersebut berbentukperjanjian standar yang harus diisi sesuai dengan kepentingan tertentudan kenyataan bahwa tidak terdapat Pengadilan Negeri Jakarta, makatidak diisinya titiktitik mengenai Pengadilan Negeri mana yang menjadidomisili hukum para pihak, maka
    ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal inimengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam penerapan atau pelaksanaan hukum yang berlaku seperti yangdimaksud
Putus : 16-06-2005 — Upload : 11-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Rudy Sunanto vs. Kan Jenni
4827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 26-05-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704K/PDT/2002
Tanggal 26 Mei 2005 — SARJONO; EKO CAHYONO; NY. SOEPARTIYAH ACHMAD JOEDIN; NY. SOELISTIYAH; NY. SOEKATIYAH; NY. SOEWARTIYAH; NY. SETYOWATI; ARJO SUTRISNO; WAGIYEM; MUHRODI; ASAN MUNADI; SOENYOTO
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padahal yang digugatadalah Pemohon Kasasi/Tergugat II ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai keberatankeberatan ad. 1, 2 dan ad. 3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie tidak salah menerapkan hukum ;mengenai keberatan ad. 4 dan ad. 5: bahwa keberatankeberatan inipun tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan .....10keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan
Putus : 09-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750K/PDT/2002
Tanggal 9 Oktober 2006 — Sunduseng Sarape; I Bini Sarape; I Canti Sarape; Abdul Razak; La Hemma; Hajja Barliang; Arifin
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — Nyonya Rostiani Lesmono; HO Bambang Harianto; Nyonya Naro Cheryll M.; Nyonya Astutik
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-11-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 731K/PDT/2001
Tanggal 27 Nopember 2006 —
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Sandow Mooduto; Pr. Rabia Maulana; Pr. Hasana Mantulangi; Pr. Mariama Kudo alias Tiley Mori
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3321K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 — Abd. Latif Akbar; Sea binti Makku; Basse binti Makku; Sudding Dg. Bani bin Makku; Bibi binti Makku; Mina binti Makku; Lomoing bin Makku; Yosef Lengkong; Harry Tonger; Kepala Badan Pertanahan Nasional
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 09-03-2005 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 684K/PDT/2002
Tanggal 9 Maret 2005 — Stevanus Manuhutu; Buce Manuhutu; Johana Selvina Lewakabessy
158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 — H. Dahlan bin H. Baluku; Bustani bin Arsyad; Noor Hadijah binti H. Dahlan
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 22-03-2007 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3446K/PDT/2000
Tanggal 22 Maret 2007 — Tn. MOH. YUSUF ODJO; Tn. RAHMAT MUSLIM; Tn. H. IYUS RUSMITA; H. PARDAN FAISAL; KEPALA KANTOR LELANG NEGARA BOGOR
7374 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pdt.G/1993/PN.Cj tidakada menghukum turut Tergugat, dari hal ini jelas memperlihatkansesungguhnya putusan tersebut adalah Non eksekutable tapi mengapa tidakdipertimbangkan sama sekali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, 2,3,4 dan5:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 30-01-2006 — Upload : 05-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840K/PDT/2004
Tanggal 30 Januari 2006 — Loina Boru Hutajulu; Muda Sibuea; Gaja Sibuea; Sarmauli Br. Tambunan
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Hj. Nurhaniah; PT Bank Umum Nasional Pusat Jakarta cq. PT Bank Umum Nasional Cabang Balikpapan; Seten, SH.
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 08-03-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1830K/PDT/2000
Tanggal 8 Maret 2007 — Suwarsih; Kasman; Soewito Handoyono; M.K. Kasmini; Sumiatun/Janda alm. Paing als. Bu Paing; Mu'inah; Sukarni; Kasmi
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 18-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1735K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2006 — Hasurungan Silitonga; Donald Sianturi; Ginsat Willis Manik; Suaibir Malik; Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah/Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Labuhan Bilik (sekarang Camat Panai Hulu/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Tanjung Sarang Elang); Pemerintah RI cq. Menteri Dalam Negeri RI cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Utara cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Labuhan Batu cq. Camat Panai Tengah (sekarang Camat Panai Hulu) cq. Kepala Desa Tanjung Sarang Elang; Para Ahli Waris Dari Almarhum Abdul Munir Dalimunthe; Masraini; Ayunil Akhyar Dalimunthe; Rahimah Dalimunthe; Muhammad Yusuf Dalimunthe; Nurbani Dalimunthe; Muhammad Faisal Hamdani Dalimunthe
5929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1835K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 — Elizabeth Supiti Tedjokusumo; Wirjo Tedjokusumo; Yuwono; Hj. Jd. Soemarti (Istri alm. Soegeng Sanyoto); Zainal Effendi; Susiati; Timan; H. Harun Alrasyid, BA.; Kamdi; Kastono; Yoyok; Yamadji; Jayus; Soedjono JPK; Supriyadi; Darmiati; Moch. Safeh; Sukarini, SH.; Lurah Sidoklumpuk; Camat Sidoarjo; Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Sidoarjo; Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sidoarjo
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya