Ditemukan 72198 data
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.17/B/PK/PJK/2007 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan olehTerbanding tersebut dan menyatakan bahwa analisis atas Pajak PertambahanNilai harus juga memperhatikan ketentuanketentuan yang diatur di dalamKontrak Karya dan di bawah ini adalah penjelasan lebih lanjut dari argumentasiPemohon Banding ;bahwa sebagaimana pada umumnya diketahui, ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya bersifat lex specialis dan kedudukannyadipersamakan dengan UndangUndang, dalam arti
Bahwa besamya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan di dalamnegeri mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi;bahwa dari uraian di atas nampak jelas bahwa ketentuan Pasal 13 ayat(7) huruf i a yang bersifat "lex specialis" mengatur secara khusus bahwa baranghasil produksi Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak dan oleh karenanyaPPN sebesar 10% dan 0% harus dikenakan atas Barang Kena Pajak tersebut ;bahwa menurut Pemohon Banding tersebut juga sejalan denganinterpretasi dari
Newmont Minahasa Rayatanggal 2 Desember 1986, bersifat khusus (lex specialis), sehinggaketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut ;bahwaberdasarkan ~ketentuanketentuan tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas usaha di bidangpertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, danpertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atauperjanjian kerjasama pengusahaan
Bahwa berdasarkan azas perundangundangan yang berlaku dikenal azasLex Specialis Derogat Lex Generalis, yang berarti apabila terdapat peraturanyang mempunyai kedudukan yang sama dan terdapat hal yang sama namundiatur berbeda, maka yang digunakan adalah peraturan yang mengatursecara khusus ;Bahwa karena berdasarkan penjelasan sebelumnya diketahui bahwaKontrak Karya antara Termohon PK dengan Pemerintah Indonesia tersebuttidak mengatur .halhal yang bersifat khusus, maka ketentuan yang dipakaiadalah ketentuan
sebenarnya telah ditegaskan dalam ketentuan yang menjadidasar hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memprosespermohonan banding Termohon PK ini, yaitu Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988, yang mengatur :"pahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.l NomorS1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis
21 — 12
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
BskMenimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yangmerupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup dan cocok denganaslinya, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Penggugat dengan
20 — 5
dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan perobahan pada dalil posita5 dan posita 6 sebagai telah dicatat dalam Berita Acara Sidang;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi olen karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Tergugat,akan tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
BskMenimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yangmerupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya,isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Penggugat dengan
22 — 5
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi olen karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Tergugat,akan tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bahwa penyebab pertengkaran tersebut karena Tergugat tidak sanggupuntuk melakukan hubungan suami isteri dengan Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Hal 6 dari 11 Hal Pts. No. 503/Pdt.G/2019/PA.
63 — 11
danKarunia Tuhan YME serta anakanak sebagai generasi muda bangsasehingga perlu. dilakukan upaya perlindungan serta mewujudkankesejahteraan anak, selain itu memang telah ada UndangUndang yangmengatur tentang halhal tertentu mengenai anak tapi secara khusus belummengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak,sehingga dibuatlah suatu peraturan hukum/PerundangUndangan yang dapatmenjamin pelaksanaan semua itu yaitu Undang Undang No.23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak sebagai suatu Lex Specialis
;8 Mengingat UndangUndang bersifat Lex Specialis yang artinya aturan inimempunyai sifat lebih khusus maka kami sebagai Jaksa Penuntut Umummembuktikan dakwaan kami yang bersifat Lex Specialis tersebut yaitudakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 jo.
187 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Permohonan BandingBahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yangditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2Desember 1986 dan Pemohon Banding adalah salah satu perusahaan pertambangan yangtunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karya secara khusus mengaturmasalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H;Bahwa disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat ex specialis
', artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur didalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan UndangUndang), dalam haltidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang lex specialis' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak KaryaPertambangan diberlakukan dan dipersamakan
dengan UndangUndang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment / lex specialis);Bahwa pada paragraf ke satudan ke duadari Pasal 13 juga disebutkanhalhal sebagai berikut yang pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagiinvestor di bidang pertambangan umum, dalam hal ini Pemohon Banding:Halaman 5 dari 31 halaman.
Jadi dapat disimpulkan disinibahwa. sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh UndangUndang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndang PajakPenghasilan.
Oleh karena itusesuai pula dengan Surat dari Menteri Keuangan Nomor S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada didalam KontrakKarya tersebut merupakan /ex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;Halaman 29 dari 31 halaman.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bea Balik NamaKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, di dalamPasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Obyek Bea Balik NamaKendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalahpenyerahan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas airdalam hak milik;Bahwa Kontrak Karya (Contract of Work) berada pada ruang lingkup HukumPerdata, sedangkan Undang Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak KaryaTidak Tunduk Pada Azas Lex Specialis
;Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 28 Juli 2005 Nomor: KMA0270/VII/2005 yang ditujukankepada Tim Hukum Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Maluku Utara yangisinya: bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup HukumPerdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidaktunduk pada Azas Lex Specialis;Bahwa Pemerintah Daerah
Putusan Nomor 33/B/PK/PJK/2012.pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Karyasecara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu Pasal 13 dan lampiran H;Bahwa disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyatersebut bersifat lex specialis, artinya masalah perpajakan yang secara spesifikdiatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan UndangUndang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan
yang ada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang lex specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa pada paragraf ke satu dan ke dua dari Pasal 13 juga disebutkan
Jadi dapat disimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis"dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dan UndangUndang PajakPenghasilan.
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor danKendaraan di Atas Air, di dalam Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwaObyek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Airadalah penyerahan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air dalamhak milik;Bahwa Kontrak Karya (Contract of Work) berada pada ruang lingkup HukumPerdata, sedangkan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak KaryaTidak Tunduk Pada Azas Lex Specialis
;Bahwa penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal 28 Juli 2005 Nomor KMA0270/VI/2005 yang ditujukankepada Tim Hukum Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Provinsi Maluku Utara yangisinya : bahwa kontrak karya (Contract of Work) berada dalam ruang lingkup HukumPerdata, sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor berada dalam ruang lingkup Hukum Publik, sehingga Kontrak Karya tidaktunduk pada Azas Lex Specialis;Bahwa Pemerintah Daerah
, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diaturdi dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan UndangUndang), dalamhal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan UndangUndang Perpajakan yangada;Bahwa penjelasan Pemohon Banding di atas tentang karakteristik Kontrak Karyayang lex specialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan
UndangUndang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa pada paragraf ke satu dan ke dua dari Pasal 13 juga disebutkan halhalsebagai berikut yang pada dasarnya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagiinvestor di bidang pertambangan umum, dalam hal ini Pemohon Banding:Dengan mengindahkan ketentuanketentuan dalam Persetujuan ini, Perusahaanmembayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajibankewajiban pajaknya
Jadi dapatdisimpulkan disini bahwa sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai danUndangUndang Pajak Penghasilan.
21 — 5
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
BskMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis), maka majelismembebani Penggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan halhalsebagai berikut:1.
Bahwa penyebab pertengkaran karena Tergugat berselingkuh denganwanita lain;Bs Bawa pihak keluarga telah berusaha untuk merukunkan Penggugatdengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa
37 — 4
No.662/Pdt.G/2020/PA.BskBahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis), maka Penggugatdibebani wajib pembuktian;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa:A.
tetapi tidakberhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPerma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidakpernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat awalnya berjalandengan rukun dan harmonis namun sejak tahun 2010 mulai terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat kurang bertanggungjawab terhadap biaya rumah tangga, Tergugat berpacaran dengan wanitalain dan Tergugat KDRT terhadap Penggugat dan telah berpisah 2 tahun;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namunkarena perkara ini menganut azaz lex specialis
115 — 20
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi olen karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bawa pihak keluarga telah berusaha untuk merukunkan Penggugat denganTergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yangmerupakan akta autentik dan telah bermeterai
22 — 4
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu. putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bawa pihak keluarga belum berusaha untuk merukunkan Penggugatdengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yangmerupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup dan cocok
63 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) merupakanlex specialis yang mengatur hakhak pemajakan dari masingmasingnegara yang mengikat diri pada perjanjian itu;Pasal 32A UndangUndang Pajak Penghasilan:Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian denganpemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak bergandadan pencegahan pengelakan pajak;Penjelasan Pasal 32 A:Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangandengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum
Putusan Nomor 1056/B/PK/PJK/2016konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuanperpajakan nasional masingmasing negara;Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Jax Treaty)merupakan ketentuan yang bersifat spesialis (/ex specialis) terhadapketentuan umum perpajakan dari negara yang mengadakanperjanjian (/ex generalis).
Jadi berdasarkan prinsip /ex specialis lexgeneralis, maka kedudukan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(Tax Treaty) berada diatas ketentuan perpajakan domestik, dalam halini UndangUndang Pajak Penghasilan;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)berpendapat bahwa ketentuan Tax Treaty yang mengaturpembayaran bunga ke Wajib Pajak Luar Negeri (Malaysia)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Tax Treaty antar PemerintahIndonesia dan Malaysia yang disetujui tanggal 12 September 1991merupakan
baik (good faith);2) Tax Treaty pada dasarnya merupakan rekonsiliasi dan kompromiantara ketentuan perundangundangan domestik masingmasingnegara yang mengadakan perjanjian, sehingga tujuan Tax Treatyadalah membatasi ketentuan yang terdapat dalam perundangundangan pajak domestik dari masingmasing negara dalamrangka menghindari adanya benturan kepentingan dalam hakhak pemajakan diantara kedua negara yang mengikat perjanjian;3) Tax Treaty pada dasarnya merupakan ketentuan yang bersifatspesialis (lex specialis
Jadiberdasarkan prinsip lex specialis lex generalis, makakedudukan Jax Treaty berada diatas ketentuan perpajakandomestik;b. Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) apabila terjadi transaksi antara penduduk dariHalaman 13 dari 18 halaman.
93 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
2013, tanggal 30 September 2013 adalah tidak Sah dan BatalDemi Hukum; Terhadap petitum angka (2) tersebut sudah Pemohon Kasasi/semulaPenggugat dalilkan dalam surat gugatan Penggugat angka (5),angka (6), angka (7) dan sudah Pemohon kasasi/semula Penggugatdibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan Bukti P4;sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata tentangPembuktian; Terhadap petitum angka (2) tersebut memiliki dasar hukum yakniPasal 155 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dansecara /ex specialis
danPenggugat telah menjalankan sanksi/hukuman skorsing atas tindakanindisipliner tersebut sesuai Surat Nomor 252/MYR/HRD/IX/2013tertanggal 16 September 2013;Terhadap petitum angka (3) tersebut sudah PemohonKasasi/semula Penggugat dalilkan dalam surat gugatanPenggugat angka (5) sudah Pemohon kasasi/semula Penggugatbuktikan dalam pemeriksaan di persidangan Bukti P3;sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata tentangPembuktian;Terhadap petitum angka (3) tersebut memiliki dasar hukum yangsecara lex specialis
Judex Facti tidak konsisten (inkonsistens), dalam pertimbanganhukumnya Judex Facti yang telah menyatakan: Majelis Hakimberpendapat bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakanperaturan khusus (/ex specialis) yang berlaku bagi pengusaha danpekerja/ouruh dalam lingkungan PT Mayora Indah, Tbk sehingga wajibdilaksanakan oleh para pihak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003...dan seterusnya (Halaman 22 paragraf ke3),disaat pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Termohonkasasi
Nomor 746 K/Padt.SusPHI/2015Tahun 2003 dan secara /ex specialis diatur dalam Perjanjian KerjaBersama (PKB) PT Mayora Indah Tbk Pasal 63 ayat 2 (Bukti P7A) yangberbunyi:Setiap Pemutusan Hubungan Kerja harus mendapatkan ijin dari PHIatau Instansi yang berwenang untuk Pemutusan Hubungan Kerja,Kecuali:e. Pekerja dalam masa percobaan;f. Pekerja mengundurkan diri;g. Pekerja meninggal dunia;h.
Pekerja telah mencapai usia pensiun;Dengan demikian Pertimbangan hukum Judex Facti menyatakan pemutusanhubungan kerja dengan menyatakan Penggugat secara menyakinkan telahmelanggar ketentuan PKB Pasal 62 huruf (6b) dan atau PKB PembaharuanPasal 63 huruf (b) yang diperkuat dengan bukti (P7A, P7B dan T7)sehingga patut putus hubungan kerja terhitung tanggal 01 Oktober Tahun2013 tanpa pesangon melanggar ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dan secara lex specialis diatur dalamPerjanjian
19 — 4
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu. putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bawa pihak keluarga tidak berusaha untuk merukunkan Penggugatdengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Hal 6 dari 10 Hal Pts. No. 576/Pdt.G/2020/PA.
46 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Azas Lex Specialis Derogat Legi Generali (Peraturan KhususMenyingkirkan Peraturan Umum);Bahwa, di dalam perkara pokok yang telah diputus yakni: PutusanPengadilan Negeri Medan tanggal 13 Maret 2003 Nomor 378/Pdt.G/2002/PN Mdn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal21 September 2004 Nomor 167/PDT/2004/PT MDN juncto PutusanMahkamah Agung RI tanggal 8 Maret 2006 Nomor 1543 K/Pdt/2005,dimana Pemohon Peninjauan Kembali tidak diikutsertakan di dalamperkara tersebut;Yang mana PutusanPutusan tersebut
lahPerjanjian Sewa Menyewa secara umum (general);Bahwa di dalam Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 40 Tangga11 September 1989 yang diperbuat dihadapan Roesili, S.H., Notaris diMedan, dalam Pasal 1 dicantumkan dengan tegas:Perjanjian Sewa Menyewa ini diperbuat untuk jangka waktu yangtidak ditentukan lamanya, terhitung sejak tanggal 1 Juli 1989;Hak sewa ini secara otomatis beralin pada Ahli Waris Si PemegangHak Sewa;Oleh karena PerjanjianPerjanjian tersebut di atas merupakanPerjanjian Khusus (/ex specialis
, jelas secara hukum Putusan Pengadilan NegeriMedan tanggal 13 Maret 2003 Nomor 378/Pdt.G/2002/PNMdn junctoPutusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 21 September 2004Nomor 167/PDT/2004/PT MDN juncto Putusan Mahkamah Agung RItanggal 8 Maret 2006 Nomor 1543 K/Pdt/2005 yang dalampertimbangannya adalah berdasarkan PP Nomor 44, yaknimerupakan /ex generalis hal ini wajib dikesampingkan/disingkirkan,karena Akta Perjanjian Nomor 17 juncto Akta Perjanjian SewaMenyewa Nomor 40 tersebut, adalah bersifat /ex specialis
Nomor 263 PK/Pdt/2016atas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 yangbersifat umum (lex generalis), sedangkan di dalam perkara a quo,peraturan hukum yang diberlakukan seharusnya adalah yang bersifatkhusus (/ex specialis) yakni: Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor40 juncto Akta Pemindahan Hak Sewa Nomor 99 juncto AktaPerjanjian Nomor 17 karena merupakan kesepakatan sebagaikonsekuensi Pasal 1338 KUH Perdata;Maka jelas Putusan Judex Juris dalam Perkara a quo telahbertentangan atau telah
melanggar azas hukum: /ex specialis derogatlegi general;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Pemohon PeninjauanKembali telah dapat membuktikan bahwa Putusan Judex Facti junctoJudex Juris dalam perkara a quo telah terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata (Pasal 67 huruf f) dari Undang Undang Nomor14 Tahun 1985 juncto Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 junctoUndangUndang RI Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat
22 — 2
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bahwa Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selamasembilan tahun dan tidak pernah hidup bersama lagi disebabkan Tergugattelah pergi dari tempat kediaman bersama;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa
29 — 6
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu. putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bawa pihak keluarga telah berusaha untuk merukunkan Penggugatdengan Tergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Hal 6 dari 10 Hal Pts. No. 690/Pdt.G/2020/PA.
27 — 6
BskBahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi olen karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis), maka Penggugatdibebani wajib pembuktian;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti berupa:A.
tetapi tidakberhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPerma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidakpernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat kurangbertanggung jawab terhadap nafkah keluarga, Tergugat sering berkatakasar kepada Penggugat dan keluarga Tergugat ikut campur dalam rumahtangga dan puncak perselisihan terjadi bulan Juli 2020 Tergugat pergimeninggalkan rumah kediaman bersama sehingga telah berpisah 3 bulanlamanya;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namunkarena perkara ini menganut azaz lex specialis
19 — 4
dihindari, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan olehkarena Tergugat tidak pernah hadir;Bahwa kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat tersebut, yangisinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa meskipun Tergugat tidak hadir, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
tetapi tidak berhasil, sedangkan upaya mediasi sebagaimana dimaksuddalam ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karenaTergugat tidak pernah hadir ke persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, akan tetapi oleh karena perkaraini termasuk bidang perkawinan (perceraian) dimana masalah perceraiantersebut menganut hukum acara khusus (/ex specialis
Bawa pihak keluarga belum berusaha untuk merukunkan Penggugatdengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat, Tergugat tidakmemberikan jawaban karena tidak pernah hadir ke persidangan, namun karenaperkara ini menganut azaz lex specialis, Penggugat tetap dibebani pembuktian;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil angka 1 (Satu), Penggugattelah mengajukan alat bukti P;Menimbang, bahwa bukti P (fotokopi Kutipan Akta Nikah) yangmerupakan akta autentik dan telah bermeterai cukup dan cocok