Ditemukan 72205 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 September 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
2219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat "Lex Specialis" dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan fa ktafaktasebagai berikut
    segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dar! pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip lex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya("PT NMR") dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbedadidalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No.144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakanbukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim
    Justrudengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT),
398118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,Halaman
    Oleh karena itu sesuai pula dengan suratdari Menteri Keuangan Nomor : S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakanLex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku.
Register : 25-04-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42701/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10828
  • Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telahdisetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam suratNo.
    B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbandingmelakukan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khususmengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuanyang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48519/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11727
  • derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
    hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
    Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
    antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikandilarang oleh Undangundang
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48560/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17030
  • derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
    hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
    Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
    antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48622/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14639
  • derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundanganmerupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generalihanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yangdiatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
    produk hukum berbeda sementara yangsatu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatursuatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang samamaka doktrin Lex specialis derogate legi general tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
    Hikmahanto Juwana, SH, LLM,Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara KontrakKarya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukumperdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
    diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak KendaraanBermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk padaketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karyamerupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karyaantara Pemerintah RI dengan Pemohon
    Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapatdiberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnyasuatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwayang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undangundang atau apabilaberlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42690/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11526
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Register : 12-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42694/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12134
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
    Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    S488/PJ.51/2000tertanggal 13 April 2000, yang menjelaskan antara lain sebagai berikut:a. bahwa Kontrak Karya ditetapkan atas kerangka prinsip lex specialis. Olehkarena itu jika pada Kontrak Karya ditetapkan hak dan kewajiban PPNsecara spesifik, perlakuan tersebut berlaku sampai Kontrak Karya tersebuttidak berlaku lagi.
Register : 12-12-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT);
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor. 841/B/PK/PJK/2012Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, oleh karenaitu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus(special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalamUndangUndang Nomor18 tahun 2000) yang berbunyi
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah kelirudalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikansifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mana di dalamnyamengatur, antara lain, mengenai PajakPajak dan LainLainKewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari KontrakKarya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
    Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR)dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No.18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim
    Meajelis Ill dan Mahkamah Agungtelah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yangterdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48546/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
    hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
    Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
    antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48553/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16237
  • derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
    hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
    Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
    antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabiladilarang oleh Undangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik
Putus : 31-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147/B/PK/PJK/2014
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
3719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru) dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak danLainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim
    Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48507/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • derogat legigenerali terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimanayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umumsementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk
    hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yangsatu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidakdapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal danpada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yangsama maka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidak dapatdiberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan denganhukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa
    menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak
    Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 18320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48528/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10729
  • derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimanayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umumsementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk
    hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yangsatu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidakdapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal danpada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yangsama maka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidak dapatdiberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan denganhukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
    Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
    antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
Putus : 26-02-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 /B/PK/PJK/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — PT. Newmont Nusa Tenggara vs Gubernur Nusa Tenggara Barat
297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment /lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "Jex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalami perubahan di dalam UndangUndang Nomor18 Tahun 2000) yang berbunyi:"Dengan berlakunya undangundang ini:b. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:e
    Dengan dasar lex specialis dari Kontrak KaryaPT NNT berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan pajak daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat /ex specialis dari KontrakKarya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PTNewmont Minahasa Raya (PT NMR) yang merupakan perusahaanpertambangan yang menghasilkan emas batangan danberoperasiberdasarkan Kontrak Karya yang sama persis dengan
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakan BarangKena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutangPPN, maka Hakim
    Majelis IJ dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui;8.2.a.2 Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakanbahwa
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48548/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17237
  • derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secaraumum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
    produkhukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak bolehbertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
    Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
    secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
    tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48541/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15032
  • merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialisderogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang samadengan substansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yanglain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus,namun bila produk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yangsatu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis
    derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karyayang bersifat lex spisialis, Majelis berpendapat
    Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
    secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
    tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
Putus : 10-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT),
4821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
    Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42689/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42686/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11826
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
    Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa