Ditemukan 465976 data
NIKE HASIBUAN
Tergugat:
PT. AIA FINANSIAL Cq. PT. AIA FINANSIAL CABANG MEDAN
22 — 18
berdasarkan Polis Nomor 36796479 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril :
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai
86 — 30
Orang anak angkat (wasiat wajibah);
- Nilai Tirkah yang ditinggalkan almarhum Agusani Nurdin berupa nilai harga tanah bagian warisan dari Yusnaeni senilai Rp 20.000.000,00,- (dua puluh juta) ditambah bangunan rumah dinilai (tanah dan rumah) sejumlah Rp 120.000.000,00,- (seratus dua puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan bagian masing-masing pihak yang berhak menerima warisan dari Almarhum Agusani Nurdin tanah dan rumah tersebut dinilai dengan harga Rp 120.000.000,00
45 — 4
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar menyerahkan bagian Para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;8. Menyatakan gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak diterima;9.
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar menyerahkan bagianPara Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secaranatural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnyadiserahkan sesuai bagiannya masingmasing;7.
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar menyerahkan bagianPara Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secaranatural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnyadiserahkan sesuai bagiannya masingmasing;8. Menyatakan gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya tidakditerima;Putusan Nomor 5132/Pdt.G/2016/PAClp. halaman 459.
14 — 5
Pihak Pertama bersedia memenuhi tuntutan Pihak Kedua yakni mengembalikan uang yang dinilai sebagai hutang kepada Pihak Kedua sejumlah Rp 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) dalam bentuk tunai dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora ; - Pasal 2.
Pihak Pertama bersedia memenuhi tuntutan Pihak Kedua yaknimengembalikan uang yang dinilai sebagai hutang kepada Pihak Keduasejumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta rupiah) dalam bentuktunai dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora ; Pasal 2.
43 — 35
milik Bapak Edo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Blok A3 No.04 milik Bapak Alif Hidayat
adalah harta bersama Penggguat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 4 (empat) di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai
39 — 28
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak Penggugat dan jika tidak dapat dibagi seara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepadaTergugat ; 4.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersamatersebut di atas menjadi hak Penggugat dan jika tidak dapat dibagi searanatura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugatmemberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugatatau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugatdan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepadaPenggugat dan seperdua lainnya kepadaTergugat ;4.
Iin binti Nyaih
Tergugat:
1.Saman Efendi
2.Aris Ginanjar
13 — 11
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui pihak yang digugat oleh Penggugat ternyata lebih dari satu pihak yaitu kepada Saman Efendi selaku Tergugat dan Aris Ginanjar selaku Tergugat I, oleh karenanya harus dinilai
pokoknya yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat telah meminjamkan/memberikan uang kepada Tergugat pada tahun 2018 sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun sampai dengan saat ini belum dikembalikan, sedangkan yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I pada pokoknya adalah hubungan perkawinan antara Anak Penggugat dengan Tergugat I dan bukan merupakan hubungan pinjam meminjam atau hutang piutang, oleh karenanya dapat dinilai
53 — 3
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;