Ditemukan 28173 data
14 — 4
Juga Tergugat tidakmengirimkan eksepsi/tangkisan, serta gugatan Penggugat tidak melawanhukum dan beralasan. Maka Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut, akan tetapi tidak hadir tersebut harus dinyatakan tidak hadir.
7 — 0
secarakeseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap dipersidangan, dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan olehhalangan yang sah, juga tidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
40 — 11
persidangan surat gugatanPenggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat telah memajukan sebagai tangkisanterhadap gugatan itu, bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Basung tidak berwenangmengadili perkara Aquo tetapi yang berwenang adalah Pengadilan Niaga dalamLingkungan Peradilan Umum , sesuai dengan pasal 6 Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (Eksepsi Kewenangan Absolut ) ;Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan
118 — 65
berlaku.Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan substansi darikeberatan (eksepsi) tersebut, Majelis Hakim memandang perlu untuk menguraikanterlebin dahulu mengenai pengertian eksepsi menurut Hukum Acara Pidana, dalamKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai keberatan / eksepsidiatur pada pasal 156 KUHAP, walaupun pada pasal ini tidak dijelaskan batasan ataupengertiannya secara jelas namun pada intinya Keberatan (eksepsi) adalah upayahukum yang bersifat insidentil berupa tangkisan
14 — 3
tentangPerkawinan Juncto Pasal 49 (ayat 1 huruf a) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua melalui UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 beserta penjelasannya,maka perkara ini menjadi kKewenangan absolut Pengadilan Agama.Menimbang, bahwa berdasarkan Permohonan Pemohon, Termohonbertempat tinggal di alamat sebagaimana yang tercantum di dalam permohonantersebut yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot dan olehkarena tidak ada tangkisan
7 — 0
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah,juga tidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
9 — 4
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruh oranglain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, danpula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah, jugatidak mengirimkan eksepsi / tangkisan
7 — 0
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atautidak menyuruh orang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datangmenghadap di persidangan, dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itudisebabkan oleh halangan yang sah, juga tidak mengirimkan eksepsi /tangkisan
10 — 0
dianggap termuat dalam putusan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secara resmi danpatut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruh oranglain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan, dan pulatidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah, juga tidakmengirimkan eksepsi / tangkisan
5 — 1
adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2008 tentang Mediasi, para pihak tidak dapat diberikan kesempatan untukmelakukan mediasi, karena Tergugat tidak hadir ;Menimbang, bahwa Tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yangsah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir dan menurutPasal 125 Ayat (1) HIR; selain itu Tergugat tidak pula mengajukan eksepsi(tangkisan
4 — 1
adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2008 tentang Mediasi, para pihak tidak dapat diberikan kesempatan untukmelakukan mediasi, karena Tergugat tidak hadir ;Menimbang, bahwa Tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanya alasan yangsah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakan tidak hadir dan menurutPasal 125 Ayat (1) HIR; selain itu Tergugat tidak pula mengajukan eksepsi(tangkisan
6 — 2
bahwa majelis hakim tidak dapat melaksanakan usahaperdamaian dan tidak dapat mewajibkan para pihak untuk mediasi karenaTergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun majelis hakim telahberusaha menasihati Penggugat agar dapat kembali rukun membina rumahtangganya bersama Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat gugatannya, Penggugatmenyatakan tidak ada perubahan dan tetap mempertahankan isi danmaksud gugatannya;Menimbang, bahwa Tergugat tidak ada menyampaikan tangkisan
5 — 2
bahwa majelis hakim tidak dapat melaksanakan usahaperdamaian dan tidak dapat mewajibkan para pihak untuk mediasi karenaTergugat tidak pernah hadir di persidangan, namun majelis hakim telahberusaha menasihati Penggugat agar dapat kembali rukun membina rumahtangganya bersama Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat gugatannya, Penggugatmenyatakan' tidak ada perubahan dan tetap mempertahankan isi danmaksud gugatannya;Menimbang, bahwa Tergugat tidak ada menyampaikan tangkisan
6 — 0
dikuatkandengan adanya surat keterangan serta saksisaksi, yang menerangkan Penggugat danTergugat adalah suami isteri, Penggugat tidak pernah menikah kecuali dengan Tergugat,maka telah terbukti kedua nama tersebut adalah identik, yaitu dua nama yang menunjukkepada satu orang yang adalah nama dari Penggugat;Menimbang, bahwa tempat tinggal/domisili Penggugat sebagaimana yang telahdiuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya berada di wilayah hukum PengadilanAgama Kabupaten Kediri dan oleh karena tidak ada tangkisan
7 — 0
tidak harmonis, oleh karena itu mempunyai legal standing untuk mengajukanCerai Gugat sebagaimana di atur dalam pasal 73 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, sebagaimana yang telah diubah dengan UndangundangNomor 03 Tahun 2006 dan Perubahan ke Dua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009;Menimbang, bahwa tempat tinggal/domisili Tergugat sebagaimana yang telahdiuraikan oleh Penggugat dalam gugatannya berada di wilayah hukum PengadilanAgama Kabupaten Kediri dan oleh karena tidak ada tangkisan
7 — 0
harmonis, oleh karena itu mempunyai legal standing untuk mengajukanPermohonan Cerai Talak sebagaimana di atur dalam pasal 66 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana yang telah diubah denganUndangundang Nomor 03 Tahun 2006 dan Perubahan ke dua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa tempat tinggal Termohon sebagaimana yang telah diuraikanoleh Pemohon dalam permohonannya berada di wilayah hukum Pengadilan AgamaKabupaten Kediri dan oleh karena tidak ada tangkisan
5 — 3
Agung RI Nomor 01 Tahun 2008, tanggal 31 Juli2008 tentang Mediasi, dan dalam perkara ini majelis hakim tidakdapat mewajibkan melaksanakan mediasi kepada penggugat dantergugat, tergugat maupun wakilnya tidak pernah hadir dipersidangan dan ketidakhadirannya itu tidak disebabkan adanyaalasan yang sah menurut hukum, oleh karenanya harus dinyatakantidak hadir dan menurut Pasal 149 (1) R.Bg. perkara ini dapat diputustanpa hadirnya tergugat (verstek), di samping itu tergugat tidak pulamengajukan eksepsi (tangkisan
5 — 0
No : 2294/Pdt.G/2012/PA.KrsMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidakmenyuruh orang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadapdi persidangan, dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan olehhalangan yang sah, juga tidak mengirimkan eksepsi / tangkisan, serta gugatanPenggugat tidak melawan hukum dan beralasan.
13 — 4
alamat yang ditujukan Pemohon dalam suratpermohonannya, berdasarkan hal tersebut di atas panggilan tersebut tidakmemenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975untuk itu Majelis Hakim menyatakan bahwa panggilan tersebut tidak sah;Menimbang, bahwa meskipun panggilan Termohon telah dinyatakan tidaksah, namun Termohon secara in person hadir di persidangan dan menyatakan tidakkeberatan persidangan dilanjutkan;Menimbang, bahwa Termohon di persidangan telah mengajukan eksepsi(tangkisan
8 — 1
(P.1) yang telahternyata bahwa Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Kraksaan,maka perkara a quo menjadi kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon yang telah dipanggil secara resmidan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir, atau tidak menyuruhorang lain sebagai wakil / kuasanya yang sah untuk datang menghadap di persidangan,dan pula tidak ternyata bahwa tidak hadirnya itu disebabkan oleh halangan yang sah,juga tidak mengirimkan eksepsi / tangkisan