Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2007 — Putus : 15-08-2007 — Upload : 07-04-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 96/Pdt.G/2007/PTA.Sby
Tanggal 15 Agustus 2007 — Pembanding v Terbanding
2621
  • Rekonpensi /Pembanding) tinggalmenyetujuinya kalau dia setuju ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, makaPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan hakim tingkatpertama bahwa gugatan khuluk/talak tebus harus dinyatakantidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa perihal gugatan rekonpensi dariPenggugat Rekonpensi/Pembanding tentang harta bersama butir6.1, 6.2, 6.3, dan 6.4 berdasarkan Berita Acara PersidanganHakim tingkat pertama, ternyata kesaksiannya, kesaksianyang tidak langsung/TESTIMONIUM DE
    AUDITU yang menurutNY.RETNO WULAN SUTANTO,SH dan ISKANDAR OERIP KARTA WINATA,SH dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA DALAM TEORI DANPRAKTEK penerbit CV.
    MANDAR MAJU Bandung cetakan ke VItahun 1989 halaman 67, kesaksian de auditu tidak mempunyainilai pembuktian, melainkan hanya dapat dipergunakansebagai sumber persangkaan, dan dalam perkara iniPengadilan Tinggi Agama dapat menyetujui pendapat tersebut.Hal ini juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 11 Nopember 1959 No. 308 K/Sip/1959 yang menyatakanbahwa : Testimonium de auditu tidak dapat digunakansebagai bukti langsung, tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai persangkaan
Register : 09-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 14-01-2017
Putusan PA MADIUN Nomor 0213/Pdt.G/2016/PA.Mn
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat dan Tergugat
145
  • Dengan demikian saksi tersebut bernilaisebagai kesaksian testimonium de auditu;Menimbang, bahwa mengenai kesaksian testimonium de auditu MajelisHakim mengutip pendapat Subekti yang diambil alin sebagai pendapat MajelisHakim.
    Subekti dalam bukunya Hukum Pembuktian (1997, halaman 9)mengatakan bahwa Subekti yang semula berpendapat testimonium de auditutidak ada harganya sama sekali, namun kemudian berpendapat membenarkanpenerapan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti apabila mereka terdiridari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung merekadengar dari Penggugat untuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhisyarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimalpembuktian, atau keterangan
    saksi de auditu dipergunakan untuk menyusunpersangkaan;Hal. 9 dari 14 hal.
    Put.No: 0213/Pdt.G/2016/PA.MnMenimbang, bahwa keterangan saksi kedua Penggugat meskipunbernilai sebagai testimonium de auditu, namun keterangan saksi tersebutdidapat langsung dari Penggugat, serta keterangannya mendukung danbersesuaian dengan keterangan kedua saksi Penggugat, maka keterangansaksisaksi tersebut saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnyakarena saksi pertama Penggugat, SAKSI dan saksi ketiga Penggugat SAKSIIll, mengetahui langsung bahwa ada pertengkaran antara Penggugat danTergugat
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 464/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1813
  • MajelisHakim menilai bahwa alat bukti tertulis P.1 dan P.2 tersebut telah memenuhisyarat formil dan materil sehingga harus dinyatakan dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang bahwa kedua orang saksi Pemohon dan Pemohon Iladalah hanya melihat rumah tangga Pemohon dan Pemohon II yang sudahberlangsung kurang lebih 5 tahun, dan kedua orang saksi Pemohon danPemohon Il tidak hadir ataupun melihat sendiri proses pernikahan antaraPemohon dan Pemohon Il, hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de
    auditu), sehingga Majelis Hakim akan membuat pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaituHal. 9 dari 15 Hal.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahtejadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) beroeran dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusanNo.308 k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoedem) dan persangkaan
Register : 04-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 959/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 18 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
157
  • ;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilai keterangansaksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahan Pemohon danPemohon II digolongkan sebagai testimonium de auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber
    dariketerangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanHalaman 7 dari 12 Penetapan Nomor 959/Pdt.P/2018/PA.PwlPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat materiil;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian
Register : 22-04-0214 — Putus : 05-09-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 5 September 2014 — ABDUL MARIL GAFUR, CS melawan WISMA SURYANTI
3114
  • Saksisaksimengetahui peristiwa hukum / perbuatan hukum yang diterangkannya tersebut adalahsetelah mendengar cerita/ keterangan yang disampaikan oleh Penggugat I, atau dalam artikata lain saksisaksi tersebut adalah merupakan saksi de Auditu ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, selanjutnya MajelisHakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa menyangkut dengan saksi de Auditu Prof.
    Subekti antara lainmengatakan Saksi de Auditu sebagai keterangan yang didasarkan pada pandangan dariorang lain tentang sesuatu, tidak ada harganya sama sekali . Namun menurut beliau,hakim tidak dilarang memeriksanya dalam sidang pengadilan, bahkan terkesan dapatmembenarkan penerapannya secara eksepsional untuk menerima keterangan saksi deAuditu, apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikanlangsung mereka dengar dari Tergugat atau Penggugat sendiri (M.
    Yahya Harahap, SH.Hukum Acara Perdata, 2014,hIm. 664) :Menimbang, bahwa selanjutnya menyangkut dengan Saksi de Auditu ini YurisPrudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959menyatakan, Testimonium de Auditu tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung,tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang daripersangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang ; Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dan Yuris Prudensi tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
Register : 11-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PA MADIUN Nomor 0116/Pdt.G/2017/PA.Mn
Tanggal 5 Juni 2017 — Penggugat dan Tergugat
142
  • Dengan demikian saksi kedua Penggugat tersebut bernilai sebagaikesaksian testimonium de auditu;Menimbang, bahwa mengenai kesaksian testimonium de auditu MajelisHakim mengutip pendapat Subekti yang diambil alih sebagai pendapat MajelisHakim.
    Subekti dalam bukunya Hukum Pembuktian (1997, halaman 9)mengatakan bahwa Subekti yang semula berpendapat testimonium de auditutidak ada harganya sama sekali, namun kemudian berpendapat membenarkanpenerapan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti apabila mereka terdiridari beberapa orang dan keterangan yang disampaikan langsung merekadengar dari Penggugat untuk melengkapi keterangan saksi lain yang memenuhisyarat formil dan meteriil kesaksian sehingga memenuhi batas minimalpembuktian, atau keterangan
    saksi de auditu dipergunakan untuk menyusunpersangkaan;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduaPenggugat meskipun bernilai sebagai ftestimonium de auditu, namunketerangan saksi tersebut didapat langsung dari Penggugat, sertaketerangannya mendukung dan bersesuaian dengan saksi ketiga Penggugatyang pernah mengetahui pertengkaran terjadi pada Bulan November 2015,pernah melihat pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat sertamengetahui secara langsung bahwa antara Penggugat dan Tergugat
Register : 25-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 520/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
246
  • Sejak Penggugat danTergugat berpisah saksi tidak pernah melihat Tergugat dan Tergugat tidak pernahmenjemput Penggugat untuk kembali bersama;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk
    membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara
Register : 09-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PA PUTUSSIBAU Nomor 113/Pdt.P/2020/PA.Pts
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
313
  • menilai keterangan tersebuttidak dapat meneguhkan dalil pokok yang harus dibuktikan oleh para Pemohon,karena perihal peristiwa pelaksanaan akad nikah para Pemohon, keterangansaksisaksi para Pemohon perihal peristiwa pernikahan para Pemohondiperoleh bukan berdasarkan apa yang saksi lihat, saksi dengar dan saksi alamisendiri, melainkan pengetahuan yang bersumber dari para Pemohon dan darimasyarakat di lingkungan tempat tinggal para Pemohon maka kesaksian yangdemikian dikategorikan sebagai testimonium de
    auditu, olen karenanya Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perihal saksi de auditu dalam perkara perkawinan,Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut digolongkan ke dalam syahadahal istifadhah atau syahadah bittasami, hal mana kesaksian semacam ini dapatditerima jika memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu kesaksian itumerupakan kabar yang telah tersebar secara umum dan tidak ada bantahanakan kebenaran berita tersebut, atau kesaksian itu merupakan informasi yangdisampaikan
    kepada saksi de auditu dari orang yang bersangkutan yangmelaksanakan perkawinan itu atau hadir dalam kejadian tersebut.Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi de auditu para Pemohontersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk membangun sebuah persangkaansebagaimana menurut Yurisprudensi bahwa testimonium de auditu tidak dapatdigunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikanPenetapan 112/Pdt.P/2020/PA.Pts Halaman
Register : 05-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 78/Pdt.P/2018/PA.Pwl
Tanggal 7 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
179
  • Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan kedua tersebutmenerangkan tidak melihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon danPemohon II dan mengetahui peristiwa hukum tersebut dari keteranganPemohon dan Pemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilaiketerangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi pertama dan keduatentang keabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumberdari keterangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita) yang sudah sedemikian
Register : 15-11-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 870/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 21 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
146
  • diatur dalam Pasal308 R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktiandan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua tersebut menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II serta masyarakat sekitarnya, maka Majelis menilai keterangansaksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahan Pemohon danPemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II serta masyarakat umum dan bukanatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi saksikedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yang dilaksanakan diDesa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyaratIslam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian
Register : 23-10-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN TILAMUTA Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Tmt
Tanggal 21 Februari 2019 — Penggugat:
1.SOTIA SUO
2.RAUDA SUO
3.SULA SUO
Tergugat:
SIMON KAINA
9328
  • Auditu yaitu kesaksian atauketerangan karena mendengar dari orang lain.
    Tmt Halaman 24 dari 39 halamanpembuktian, kesaksian testimoni de auditu tidak diakui sebagai alat bukti atau padaprinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan... Saksi saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehinggaketerangan yang mereka berikan tidak sah sebagi alat bukti;Menimbang bahwa oleh karena keterangan saksi 1).
    Teni Kamumu tersebutdiatas knhusus mengenai asal usul dan/atau kepemilikan objek sengketa termasukdalam kategori Testimonium de Auditu maka menurut Majelis Hakim keterangan saksi1). Teni Kamumu tersebut tidak dapat dijadikan bukti untuk memperkuat dalil ParaPenggugat bahwa objek sengketa adalah harta peninggalan/harta warisan dari SaniTuuwa (orang tua dari Para Penggugat);Keterangan saksi 2).
    Mintje Janihi tersebutdiatas termasuk dalam kategori testimonium de auditu maka menurut Majelis Hakimketerangan saksi 2). Mintje Janihi tersebut tidak dapat dijadikan bukti untukmemperkuat dalil Para Penggugat bahwa objek sengketa adalah hartapeninggalan/harta warisan dari Sani Tuuwa (orang tua dari Para Penggugat);Keterangan saksi 3).
    Salma Musa tersebut merupakan keterangan yang berdirisendiri atau tidak didukung oleh alat bukti surat maupun keterangan saksi lain yangdiajukan oleh Para Penggugat;Menimbang bahwa dalam perkembangan dan penerapan praktek hukumsekarang ini tentang pengertian saksi terjadi perluasan arti, dimana saksi termasukdidalamnya keterangan yang tergolong Testimonium de auditu. Terhadapperkembangan dan penerapan praktek hukum tersebut, Hakim diberi kebebasanuntuk menilai kesaksian testimoni de auditu.
Register : 08-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PA BATULICIN Nomor 98/Pdt.G/2022/PA.Blcn
Tanggal 24 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2917
  • ., sehingga keterangan saksi tersebut mempunyai nilaipembuktian dan dapat dijadikan fakta hukum;Menimbang, bahwa keterangan saksi P.1 dan P.2 terhadap terjadinyaperselisihan dan penyebab terjadinya perselisinan tersebut didapat dariketerangan atau cerita Penggugat maka kesaksian tersebut termasukTestimonium de auditu. Dalam menilai keterangan tersebut, Majelis Hakimmengambil alih pendapat Prof.
    Subekti, S.H dalam bukunya HukumPembuktian (Jakarta: Balai Pustaka, 2015), halaman 42. yang menyatakanbahwa kesaksian de auditu bukan termasuk kesaksian yang tidak bernilai samasekali karena keterangan tersebut bukan termasuk dalam bentukkesimpulankesimpulan yang dilarang dalam Pasal 1907 KUHPerdata,sehingga keterangan saksi de auditu dapat dipergunakan sebagai buktipersangkaan bagi Hakim.Menimbang, bahwa untuk menguatkan pendapat di atas, Majelis Hakimmengambil alih yurisprudensi Mahkamah Agung
    Republik Indonesia nomor 308K/Sip/11379 tanggal 17 Februari 1977 yang abstraksi hukumnya menyatakanbahwa Testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai saksi langusungHalaman 14 dari 21 Putusan Nomor 98/Pat.G/2022/PA.Bicntemantemannya sehingga sering melakukan kekerasan kepadaPenggugat seperti memukul, hingga mengakibatkan memar.
Register : 10-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 111/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Tanggal 15 Desember 2015 — P vs T
6217
  • sidang yang telahdibuatnya berkaca pada saat sidang pertama dan ketiga dimana keduanya hadirdalam persidangan, oleh karena itu keberatan Termohon/Pembanding tersebutpatut dikesampingkan ;Menimbang, bahwa Termohon/Pembanding keberatan dengan saksisaksiyang dihadirkan Pemohon/Terbanding adalah kesaksian yang tidak didasarkanatas sumber pengetahuan, pengalaman dan pandangannya sendiri, akan tetapihanya berdasarkan curhat Pemohon/Terbanding, oleh karena itu kesaksiantersebut dinilai sebagai testimonium de
    auditu, namun dalam hal ini hakim bandingsependapat dengan pakar hukum perdata moderen yang menganut pendapatyang membolehkan dipergunakan saksi testimonium de auditu dalam memutusperkara tertentu sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 239K/SIP/1973tanggal 23 November 1975 dengan memberi putusan membenarkan pemakaiansaksi testimonium de auditu.
    Pendapat tersebut memberi kebebasan penuhkepada hakim untuk menilai pembuktian testimonium de auditu tersebut,meskipun tidak berdiri sendiri, pendapat ini diambil dari hasil Rakernas Th 2008halaman 51 Materi Perdata Agama.
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 187/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • Penetapan No.187/Pdt.P/2020/PA.Pbmbukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 mengenai terjadinyapernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon IIadalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialami sendiri(testimonium de auditu), hanya mengetahui pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan
    orang atau masyarakatyang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baik Pemohon maupunPemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara Pemohon danPemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidak mempunyai istri lainselain istrinya yang sekarang (Pemohon II), begitu juga sebaliknya, oleh karenaitu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimanadiatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Maka Hakim menilai kesaksian Saksi 1 masih mempunyai arti sebagaibukti permulaan atas alasan untuk
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
4324
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraHal. 8 dari 14 Hal.
    orangatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon Il tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidakmempunyai istri lain selain istrinya yang sekarang (Pemohon Il), begitu jugasebaliknya, oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 02-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 56/Pdt.P/2016/PA.Nnk
Tanggal 19 April 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
149
  • ;Bahwa saksisaksi Pemohon yang dibawah sumpahnya masingmasingtelah memberikan keterangan pada pokoknya bahwa saksisaksi mengetahuiadanya Pernikahan para Pemohon hanya berasal dari cerita para Pemohon,namun keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu tersebut salingbersesuaian antara satu dengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksiantersebut dapat dipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa antaraPemohon dan Pemohon Il memang sudah terjadi perkawinan menurut syariatIslam, namun tidak
    tercatat di Kantor Urusan Agama setempat;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor tanggal 11November 1959 menyatakan bahwa ftestimonium de auditu tidak dapatdigunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidak dilarangsebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan
    Yurisprudensi MARI No. tanggal 25November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat dibenarkansebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu secaraeksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 05-12-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 889/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 28 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
178
  • Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan saksitersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi kedua menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikahn Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II dan keluarga Pemohon dan Pemohon II, maka Majelis menilaiketerangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon I dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II dan keluarga Pemohon dan PemohonIl dan bukan atas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akantetapi saksi kedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yangdilaksanakan di Desa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukundan syaratsyarat Islam.
    Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaiHalaman 7 dari 12 Penetapan Nomor 889/Pdt.P/2017/PA.Pwlsalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat materiil;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian
Register : 10-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 30-10-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 47/Pdt.G/2014/PA.Nnk
Tanggal 8 Mei 2014 — Penggugat melawan Tergugat
1314
  • ;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi mengenai sebabterjadinya perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugathanya berasal dari cerita Penggugat, namun keterangan saksisaksi yangbersifat testimonium de auditu tersebut saling bersesuaian antara satu denganlainnya lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapat dipertimbangkansebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah
    Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November
    1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 21-06-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.20/Pdt.G/2019/PN Pli
Tanggal 22 Agustus 2019 — Rudy Sang Putra Zebua - Ita Ambarita
10042
  • bahwa berdasarkan hal tersebut maka keterangan parasaksi yang dihadirkan oleh Penggugat bukanlah diperoleh berdasarkanpengetahuan yang dialami, didengar ataupun dilinat oleh saksi dari peristiwayang menjadi pokok perkara yang disengketakan melainkan diperoleh karenamendengar dari orang lain sehingga keterangan saksi tersebut diluar kategoriyang dibenarkan Pasal 308 R.Bg dan Pasal 1907 Kitab UndangUndang HukumPerdata dengan demikian keterangan saksi tersebut hanya berkualitas sebagaitestimonium de
    auditu ;Halaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor.20/Pat.G/2019/PN.
    Pli.Menimbang, bahwa selanjutnya apakah keterangan saksi yang diperolehkarena mendengar dari orang lain/testimonium de auditu dapat dijadikan alatbukti sebagaimana termuat dalam pasal 283 R.Bg ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan MahkamahAgung Nomor 881 K/Pdt/1983 yang menegaskan saksisaksi yang diajukanPenggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang merekaberikan tidak sah sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi putusan MahkamahAgung Nomor
    4057 K/Pdt/1984 dinyatakan pada putusan ini pun langsungditolak dengan alasan para pihak terdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidakmemenuhi syarat ditentukan undangundang sebagai alat bukti danYurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1842 K/Pdt/1984 dinyatakankarena ketiga orang saksi yang diajukan Penggugat adalah de auditu sehinggatidak memenuhi syarat sebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kesaksianyang dihadirkan
    Penggugat adalah de auditu sehingga Majelis Hakim tidak akanmempertimbangkannya sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena keterangan saksisaksi yangdihadirkan oleh penggugat tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti dalamperkara ini maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan alat bukti lainnya yangdisajikan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 283 R.Bg untuk membuktikan intipokok permasalahan didalam gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan memeriksa alatalat
Register : 27-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 127/Pdt.G/2015/PA. Nnk.
Tanggal 31 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4516
  • didengar sendiri/dialami sendiri dan relevan dengan dalil yangharus dibuktikan oleh Penggugat, oleh karena itu keterangan saksi tersebuttelah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dandapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksisaksiPenggugat hanya berasal dari cerita Penggugat dan bersifat testimoniun deauditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de
    auditu diatas saling bersesuaian sehingga dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut
    diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 keterangan saksisaksi de auditu tersebut dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.