Ditemukan 43475 data
61 — 8
Irwan Ismet dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 09 September 2013;-Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat berupa Uang kebijakan dengan perincian :- Sdr. Daud H. Iskandar sebesar Rp.6.156.000,-- Sdr. Tadjudin Nirwan sebesar Rp.6.156.000,--Sdr. Irwan Ismet sebesar Rp.6.154.812,--Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
265 — 424
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut penayangan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);-----------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar: RP. 325.000.( Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah );------------------------------------
2.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Turut Tergugat:
3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
41 — 25
DUTA MAS INDAH
2.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
3.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Turut Tergugat:
3.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
5.KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
817 — 738 — Berkekuatan Hukum Tetap
penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi ;bahwa pertimbangan Majelis Hakim Hak Azasi Manusia dalam menjatuhkanputusannya tersebut antara lain diuraikan pada halaman 266 sampai dengan272 sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dicermati Penjelasan resmi dari Pasal 9 UndangUndang No.26 Tahun 2000 tersebut di atas, maka dapat ditemukan kalimatyang berbunyi : rangkaian perbuatan sebagai kelanjutan kebijakan penguasaatau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi ;Menimbang, bahwa
penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi.
penguasa dan kebijakan yang berhubungandengan organisasi ;Bahwa seharusnya Majelis Hakim memahami bahwa adanyaperintahWakapolda Papua / Irian Jaya (Drs.
Dan kebijakan penguasa tersebut dalamHal. 20 dari 33 hal. Put.
Demikian pulasetelah kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya upaya yang sungguhsungguh dari Terdakwa untuk menyerahkan bawahannya yang telahmelakukan pelanggaran hak asasi yang berat kepada pejabat yangberwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ;Membuktikan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduksipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungandengan organisasi, yang telah menimbulkan kematian dan sejumlah penduduksipil menderita
143 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alhami rasa KalsuAyam Nomor 5839/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan MutuIndustri Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan hasil uji ALHAMI rasa Kalduayam Nomor 3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan
15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 2 (dua) lembar fotocopy Laporan hasil uji SANTREMIE rasa Kalduayam Nomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502002021 atas nama Mie Instan merk
103 K/PID/2018yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 2 (dua) lembar fotocopy Laporan hasil uji SANTREMIE rasa Kalduayam Nomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian; 1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502002021 atas nama Mie Instan merk
15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy Laporan hasil uji SANTREMIE rasa Kalduayam Nomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industridan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan NomorBPOM RI MD 231502002021 atas nama Mie Instan merk
- Tentang : Pendidikan Tinggi Keagamaan
umumnasional dalam pengembangan dan koordinasiPendidikan Tinggi Keagamaan;b. menyusun dan menetapkan kebijakan umumdalam penghimpunan dan pendayagunaanpotensi masyarakat untuk mengembangkanPendidikan Tinggi Keagamaan; danc. mengembangkan Pendidikan Tinggi Keagamaanberdasarkan kebijakan umum, sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiriatas:1. rencana pengembangan jangka panjang 25(dua puluh lima) tahun;2. rencana pengembangan jangka menengahatau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan3
PTKS.(3) Otonomi pengelolaan PTK sebagaimana dimaksudpada ayat (1) terdiri atas:a. otonomi di bidang akademik yang meliputipenetapan norma dan kebijakan operasionalserta pelaksanaan:1. pendidikan;2. penelitian...eSYPRESIDENREPUBLIK INDONESIADs3.21penelitian; danpengabdian kepada masyarakat,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.otonomi di bidang nonakademik yang meliputipenetapan norma dan kebijakan operasionalserta pelaksanaan:aoe eSorganisasi;keuangan;kemahasiswaan;ketenagaan; dansarana
prasarana,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Pasal 39Otonomi pengelolaan pada PTKN meliputi:a. bidang akademik terdiri atas:1.penetapan norma, kebijakan operasional, danpelaksanaan pendidikan terdiri atas:persyaratan akademik mahasiswa yang akanditerima;kurikulum dan Program Studi;proses pembelajaran;penilaian hasil belajar;persyaratan kelulusan; danwisuda.penetapan norma, kebijakan operasional, sertapelaksanaan penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat.b. bidang nonakademik terdiri
atas:1.penetapan norma, kebijakan operasional, danpelaksanaan organisasi terdiri atas:a)b)rencana strategis dan rencana kerja tahunan;dansistem penjaminan mutu internal.2. penetapan...(2)ANT,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA22penetapan norma, kebijakan operasional, danpelaksanaan keuangan terdiri atas:a) membuat perjanjian dengan pihak ketigadalam lingkup Tridharma; danb) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.penetapan norma, kebijakan operasional,
danpelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler danekstrakurikuler;b) organisasi kemahasiswaan; danc) pembinaan bakat dan minat mahasiswa.penetapan norma, kebijakan operasional, danpelaksanaan ketenagaan terdiri atas:a) penugasan dan pembinaan sumber dayamanusia; danb) penyusunan target kerja dan jenjang karirsumber daya manusia.penetapan norma, kebijakan operasional, danpelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasaranaterdiri atas:a) penggunaan sarana dan prasarana
41 — 14
Kaldu ayam Nomor5839/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan mutu Balai Besar Industri AgroKementerian Perindustrian.Laporan hasil Uji ALHAMI rasa Kaldu ayam Nomor3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan mutu Balai Besar Industri AgroKementerian Perindustrian.Laporan hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayam Nomor : 3311/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015tanggal
15 April 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim danIndustri dan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian.Laoran hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayam Nomor : 3312/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim danIndustri dan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian.Laporan hasil Uji SANTREMIE rasa Kaldu ayam Nomor3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian
25 Juni 2014 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan mutu Balai Besar Industri AgroKementerian Perindustrian.Laporan hasil Uji ALHAMI rasa Kaldu ayam Nomor3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan mutu Balai Besar Industri AgroKementerian Perindustrian.Laporan hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayam Nomor : 3311/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian
Kebijakan Iklim danIndustri dan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian.Laoran hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayam Nomor : 3312/LHU/Bd/ABICAL. 1/IV/2015tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim danIndustri dan mutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian.Laporan hasil Uji SANTREMIE rasa Kaldu ayam Nomor3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diterbitkan olehBadan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan mutu Balai Besar
Kebijakan Iklim dan Industri dan MutuBalai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayamNomor : 3311/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkaji Kebijakan Iklim dan Industri dan mutuBalai Besar Industri Agro Kementerian Industri. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Laporan hasil uji ALIMI rasa Kaldu ayamNomor : 3312/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan
94 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Penggugat membayar kepada Tergugat uang kompensasi akibat putusnya hubungan kerja berupa uang pisah dan uang kebijakan keseluruhannya berjumlah Rp206.880.859,00 (dua ratus enam juta delapan ratus delapan puluh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
62 — 6
MENPANRB dan saat itu SRIWIDA SITUMORANG mau juga untukmengikuti Calon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan MENPANRB tersebut,kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 18.00 wib saksi JuliaryiSitumorang dan saksi Rosita Purba pergi kerumah JULIA ARITONANG di Jalan PuloRembang Gang Nusa Kota Sibolga dan di rumah tersebut bertemu dengan terdakwa yangmana pada saat itu saksi korban menanyakan kepada terdakwa tentang kebenaran masukCalon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan
MENPANRB tersebut dan padaHalaman 3 dari 36 Putusan Nomor 247/Pid.B/2016/PN Sbgsaat itu terdakwa menjelaskan bahwa memang benar ada Jalur kebijakan MENPANRBuntuk penerimaan CPNS lalu terdakwa menunjukan Surat edaran tentang penerimanaanCalon Pagawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur kebijakan MENPANRB dan mengatakankalau dia bisa untuk mengurus masuk sebagai CPNS tersebut lalu saksi Rosita Purbabertanya kepada terdakwa bagaimana cara dan apa saja persyaratan untuk masuk sebagaiCPNS tersebut dan pada saat
MENPANRB dan saat itu SriwidaSitumorang mau juga untuk mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) jalur Kebijakan MENPANRB tersebut;Bahwa, kemudian hari Sabtu tanggal 04 Januari 2014 sekira pukul 18.00Wib saksi dan Juliarti Situmorang pergi ke rumah Julia Situmoranguntuk bertemu dengan Terdakwa dan saat itu saksi menanyakan kepadaTerdakwa tentang kebenaran masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)jalur Kebijakan MENPANRB tersebut dan saat itu.
250 — 0
.;Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;3) Nama : M. LUHULIMA, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;4) Nama : TATY H. RAHARENG, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;5) Nama : M.
.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;6) Nama : CANDRO AITONAM, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Sultan Hairun, No.1, Kota Ambon, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
85 — 60
Perkara No.3 9Pid.Sus.TPK/2016/PN.Beglkhusus sesuai kebijakan Bupati dalam rangka pelaksanaan seleksipenderita katarak di RSUD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp.47.400.000,00;151)1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja bantuankhusus sesuai kebijakan Bupati untuk pembayaran tagihan media suratkabar harian radar utara tahun 2011 sebesar Rp. 8.250.000,00;152)1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja bantuankhusus sesuai kebijakan bupati untuk pembayaran tagihan media suratkebar
satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja bantuankhusus sesuai kebijakan bupati kegiatan Festival Pesisir Pantai PanjangProvinsi Bengkulu Tahun 2012;261)1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja bantuankhusus sesuai kebijakan bupati untuk fasilitasi konflik pertanahansengketa lahan SMPN 03 Kec.
Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 37.650.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati untukpembinaan dan penertiban penghuni rumahnelayan di Kel. Bandaratu, Mukomuko4. Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 96.225.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati kepada KantorCamat Malin Deman Kab. Mukomuko5. Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 47.400.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati dalam rangkaseleksi penderita katarak di RSUD Mukomuko6.
Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 39.000.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati untukOperasional Dokter Spesialis Mata kegiatanOperasi Katarak di RSUD Mukomuko7. Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 40.000.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati kegiatanReward bagi peserta KB Pria VasektomiTahun20128. Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 28.500.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati untukpemeriksaan calon jemaah haji (CJH) Tahun20129.
Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 33.000.000,00Khusus sesuai kebijakan Bupati untukmengikuti festival pesisir wisata pantai panjangProvinsi Bengkuku Tahuan 201210. Belanja Bantuan Penanggulangan Masalah 17.500.000,00 Khusus sesuai kebijakan Bupati dalam rangka Hal 159 dari 223 Halaman. Perkara No.39/Pid.Sus.
58 — 15
atau sisipan, antara lain arahanyang diberikan adalah bahwa penerimaan tersebut adalah jalur kebijakan,tidak boleh ada yang tahu, jalur kebijakan adalah sisipan atau lewatbelakang, mereka juga mengatakan bahwa kamilah yang mengurus danmembantu dalam penerimaan PNS Jakur Kebijakan atau sisipan dan juga57mengatakan untuk penempatan agar ditunggu informasi selanjutnya danyang memberikan arahan adalah (2) dua perempuan yang tidak terdakwakenal, karena terdakwa datang terlambat dalam arahan tersebut,
H.R denganmengatakan masih ado dak pak yang penerimaan CPNS jalur sisipan (jalurregulasi kebijakan) yang sampai tahun 2014 kemudian dijawab masih adabuk kemudian terdakwa jawab kalau masih ada, ada yang mau masuk, tapinanti terdakwa kabari bapak lagi kemudian dijawab iya buk*.Bahwa setelah terdakwa mengetahui ada penerimaan CPNS jalur sisipan(jalur regulasi kebijakan) dari sdr Drs H. RAMLI.
H.Runtuk pengurusan penerimaan CPNS jalur sisipan (jalur kebijakan regulasi)yaitu sebesar Rp 3.030.000.000. (tiga milyar tiga puluh juta rupiah) sehinggasisa yang ada pada kami sebesar Rp 1.032.000.000.
H.R dengan mengatakan masin ado dak pak yangpenerimaan CPNS jalur sisipan (jalur regulasi kebijakan) yangsampai tahun 2014 kemudian dijawab masih ada buk kemudiansaya jawab kalau masih ada, ada yang mau masuk, tapi nanti sayakabari bapak lagi Kemudian dijawab iya buk.Bahwa setelah saya mengetahui ada penerimaan CPNS jalursisipan (jalur regulasi kebijakan) dari sdr Drs H. RAMLI.
RUDIANSYAH, SE, MM, yangisinya antara lain menjelaskan bahwa selaku koordinator pengurusan CPNSKategori Kebijakan, meminta foto copi Ijajah terakhir dan foto copi KTP sebagaiidentitas diri yang akan diserahkan ke Instansi BKD daerah masing masing,surat tertanggal 24 Juli 2015, di tanda tangani diatas Materai 6000.108Bahwa semua surat surat tersebut dibuat dengan tujuan untuk menenangkanpara peserta yang ikut penerimaan CPNS Jalur Kebijakan karena penerimaanpegawai jalur kebijakan tersebut tidak pernah
PT. SAP INDONESIA
Tergugat:
MOCHAMAD HUSNI ADIDARMA
98 — 22
- E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019;
- Menghukum Penggugat membayar kompensasi PHK kepada Tergugat berupa uang Pisah dan uang kebijakan yang keseluruhannya sebesar Rp. 206.880.859,- (Dua ratus
76 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
= Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 =Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078.00Jumlah Total = Rp 8.235.378,00(delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh delapanrupiah)1 Tergugat IX (Yuliani) :Hal 11 dari 35 hal.
Kebijakan =10% = Rp 1.484.070,00Uang Cuti = 12 x Rp100.957,00 = Rp 1.211.484.00Jumlah Total = Rp4.921.659,00(empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh sembilanrupiah)o Tergugat XV (Nuryadi Aryanto) :Pesangon =9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 = Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XV adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang
x 15 % = Rp5.062.725,00Uang Kebijakan =10% = Rp3.375.150,00Uang Cuti = 12 x Rp107.148,00 = Rp1.285.776,00Jumlah Total = Rp9.723.651,00(sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh saturupiah)4 Tergugat IV (Helmi Julian) :Pesangon = 5x Rp2.120.100,00 = Rp10.600.500,00Penghargaan Masa Kerja = =2x Rp2.120.100,00 =Rp 4.240.200,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah :Penggantian Hak= Rp10.600.500,00 + Rp4.240.200,00 x 15 % = Rp2.226.105,00Uang Kebijakan =10% = Rp1.484.070,00Uang
puluh enamrupiah)8 Tergugat VII (Mardiati Ragil S) :Pesangon =9 x Rp2.135.100,00 = Rp19.215.900,00Penghargaan Masa Kerja =3 x Rp2.135.100,00 =Rp 6.405.300,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat VIII adalah :Penggantian Hak= Rp19.215.900,00 + Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.843.180,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.562.120,00Uang Cuti = 18 x Rp101.871,00 = Rp 1.830.078.00Jumlah Total = Rp 8.235.378,00Hal 17 dari 35 hal.
Rp6.405.300,00 x 15 % = Rp 3.522.915,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.348.610,00Uang Cuti = 18 x Rp101.671,00 = Rp 1.830.078,00Jumlah TotalRp 7.701.603,00(tujuh juta tujuh ratus satu ribu enam ratus tiga rupiah)17 Tergugat XVII (Ruspendi) :Pesangon =9 x Rp2.140.100,00 = Rp19.260.900,00Penghargaan Masa Kerja =4x Rp2.140.100,00 = Rp 8.560.400,00Maka kewajiban Penggugat terhadap Tergugat XVII adalah :Penggantian Hak= Rp19.260.900,00 + Rp8.560.400,00 x 15 % = Rp 4.173.195,00Uang Kebijakan =10% = Rp 2.782.130,00Uang
29 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah selesai dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) TimAnggaran Pemerintahan Daerah Eksekutif, kKemudian diajukan ke Legislatifdalam hal ini DPRD Kabupaten Kerinci untuk dibahas bersama dalam halkebijakan umum masingmasing sektor pembangunan yang akan dicapai.Hasil pembahasan tersebut menjadi kesepakatan bersama antara PihakEksekutif dengan Pihak Legislatif yang dituangkan dalam bentuk PenetapanKebijakan Umum Anggaran (Penetapan KUA) ;Berdasarkan Penetapan Kebijakan Umum Anggaran (PKUA
JJumat, 05 4x Pembahasan Kebijakan Jadwal Hal. 19 dari 58 hal. Put.
No. 2565 K/Pid.Sus/201 1Eksekutif sebagai bahan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dalam tahun berjalan ;.
APBD Tahun2008 Bahwa sampai dengan hari Rabu tanggal 10 September 2008, yaitubatas waktu terakhir Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDTahun 2008 sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Panmus DPRD KabupatenKerinci, Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 danPPAS Perubahan APBD Tahun 2008 sampai dengan pukul 17.00 WIB belumberhasil diselesaikan dikarenakan belum adanya kesepakatan disetujui atautidaknya Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2008 dan PPAS PerubahanAPBD Tahun 2008
Jadwal sidang/rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDdan PPAS APBD Perubahan Tahun 2008, DPRD Kabupaten KerinciMasa persidangan keIIl Tahun 2008 (berdasarkan hasil Rapat Panmushari Jumat, 1 Agustus 2008) ;. Jadwal sidang/rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBDdan PPAS APBD Perubahan Tahun 2008, DPRD Kabupaten KerinciMasa persidangan keIIl Tahun 2008 (berdasarkan hasil Rapat Panmushari Kamis, 3 September 2008) ;.
70 — 33
mempercayakan dananyakepada bank;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0203/HT.01.01/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pedomanpemberian kredit :Bab II Proses pemberian kredit, Angka 2.7.7, menyatakan : AnalisKredit melaksanakan kegiatan mengadakan wawancara mengenaidatadata nasabah debitur berkaitan dengan permohonankreditnya dan mengadakan peninjauan lapangan On The Spot keRumah / Lokasi Usaha dan Lokasi Jaminan;Surat Keputusan Direksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentang Pedoman kebijakan
perkreditan:Bab Il Prinsip kehatihatian dalam perkreditan, Angka 3.1,menyatakan : Pejabatpejabat dan atau petugas pengelola kreditwajib menerapkan/melaksanakan kemahiran profesinya ai bidangperkreditan secara jujur, objektif, cermat dan penuh kehatihatianserta bertanggungjawab serta menerapkan prinsipprinsip GoodCorporate Governance;Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.1.3, menyatakan :Dalam menilai permohonan kredit, pejabat atau pelaksana harusmemperhatikan prinsip memastikan kebenaran
data dan informasiyang disampaikan permohonan kreait,Bab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.4 Surat KeputusanDireksi Bank Jateng Nomor : 0169/HT.01.01/2008 tentangPedoman kebijakan perkreditan, menyatakan : Analisa kreditbukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan sematamatauntuk memenuhi prosedur perkreditan; danBab IV Kebijakan persetujuan kredit, Angka 5.2.5, menyatakan :Analisa kredit sekurangkurangnya mencakup penilaian atas 3(tiga) pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan
51 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Iklim dan Mutu IndustriBalai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam Nomor 5839/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri BalaiBesar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam Nomor 3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan
Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alimi rasa kaldu ayamNomor 3311/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkaji Kebijakan Iklim dan Industri dan MutuBalai Besar Industri Agro Kementerian Industri:2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alimi rasa Kaldu ayamNomor 3312/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan
Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam Nomor 5839/LHU/Bd/ABICAL.1/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri BalaiBesar Industri Agro Kementerian Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alhami rasa kalduayam Nomor 3310/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri danMutu Balai Besar Industri Agro Kementerian
Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alimi rasa kaldu ayamNomor 3311/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkaji Kebijakan Iklim dan Industri dan MutuBalai Besar Industri Agro Kementerian Industri:2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alimi rasa Kaldu ayamNomor 3312/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan MutuBalai Besar Industri Agro Kementerian
Perindustrian;2 (dua) lembar fotocopy legalisir laporan hasil uji Alimi rasa Kaldu ayamNomor 3313/LHU/Bd/ABICAL.1/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yangditerbitkan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Industri dan MutuBalai Besar Industri Agro Kementerian Perindustrian;1 (satu) lembar persetujuan pendaftaran pangan olahan Nomor BPOMRI MD 231502002021 atas nama Mie Instan merk Alhami rasa kalduayam yang diterbitkan oleh BPOM RI:Hal. 4 dari 10 hal.
75 — 20
DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH, LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (LKPP R.I), 4. PT. INTAN ANGKASA AIR SERVICE
DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH,LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA (LKPP R.I) berkedudukan di Gedung SMESCOUKM Lt.8, JalanGatot Subroto Kav. 94, JakartaSelatan.;Dalam hal ini memberi kuasakepada:. Setya Budi Arijanta. Jabatan Direktur Penanganan Permasalahan. Raden Ari Widianto. Jabatan Kepala Bagian. Yulianto Prihandoyo. Jabatan Kepala Sub direktorat BimbinganTekniS;. Dwi Satrianto. Jabatan Kepala Subdirektorat BantuanHUKUM) 222222 222222.
;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, pegawaipada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang beralamat Kantor di Gedung SMETower Lt.8, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling94, JakartaBerdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 923/DIV/12/2011, tertanggal 29 NopemberSelanjutnya disebut sebagai TERGUGATINTAN ANGKASA AIRDiwakili oleh MILA WINATA, kewarganegaraanIndonesia, beralamat di Komplek KIMU Jl. PintuGerbang Tol Cibitung Bekasi, pekerjaan DirekturUtama, bertindak untuk dan atas nama PT.
80 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi hal itu merupakan sebuah kebijakan yangdapat mengatasi problematika jalannya pemerintahan Provinsi Papua Barat.Karena kinerja Pemerintah Papua Barat adalah sesuatu yang tidak terpisahkandengan kinerja Para Anggota DPRD, dimana secara administrative financialDPRD Provinsi Papua Barat sebagian besar ada pada kebijakan PemerintahProvinsi, termasuk bagaimana mengatasi kondisi kKeuangan Anggota DPRDProvinsi Papua Barat pada tahun 2010 tersebut.
Terdakwa secara institusional adalah kebijakan yang tidakbertentangan dengan aturan hukum termasuk tidak bertentangan dengan Pasal3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999.
Apalagi kebijakan pemberianpinjaman tersebut didasarkan pada hasil rapat bulan Agustus 2010 yang dihadiriHal. 42 dari 64 hal. Put.
Bahwa oleh karena pada faktanya dalam perkara ini, perbuatan hukumyang dilakukan oleh Terdakwa adalah kebijakan Pemerintah Provinsi yangdilakukan Ir.
Perbedaan pendapat dalam sebuah kebijakan bukanlah pelanggaranhukum, melainkan perbedaan pandang tentang sesuatu hal yakni kebijakanpemberian pinjaman kepada para Anggota DPRD Papua Barat.Bahwa kebijakan tentang pemberian pinjaman oleh Pemerintah DaerahProvinsi Papua Barat kepada seluruh Anggota DPRD Papua Barat melaluiSekda, atas nama Terdakwa Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, M.Si.,bukanlah bentuk penyalahgunaan kewenangan menurut Pasal 3 UndangHal. 51 dari 64 hal. Put.
Pembanding/Penggugat II : WILSON LALENGKE, S.Pd, M.Sc, MA,
Terbanding/Tergugat : DEWAN PERS
82 — 44
Bahkan Tergugat dalamdupliknya telah menyebutkan semua kebijakan yang dimaksud dalam gugatanPara Penggugat; Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama keliru. dan tidak tepatmempertimbangkan bahwa tuntutan agar suatu peraturan/keputusan hukumdinyatakan tidak dapat diterapkan atau tidak mempunyai kekuatan hukumadalah masuk katagori tuntutan pengujian suatu peraturan hukum.
Terbanding tidak mempunyai kKewenangan untuk membentukperaturan atau kebijakan yang dapat mengikat kepada Para Pembandingsemula Para Penggugat; Bahwa kebijakan Terbanding tetang penunjukan beberapa organisasi pers ataulembaga pendidikan sebagai Lembaga penguji, Uji Kompetensi Wartawan,Peraturan tentang standar kompetensi wartawan, Surat Keputusan tentangkriteria dan tata cara menetapkan lembaga pendidikan dan pelatihan wartawansebagai penguji standar kompetensi wartawan, Surat Keputusan tentangkriteria
Mendata perusahaan Pers;Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat menerbitkan ataumenetapkan kebijakan, keputusan dan/atau regulasi dibidang pers, khususnyamenerbitkan berbagai kebijakan perihal kompetensi wartawan sebagaimanadidalilkan Para pembanding semula Para Penggugat adalah perbuatan yang sah dariTerbanding semula Tergugat dalam menjalankan fungsi yang diamanatkan undangundang dalam rangka menjamin, melindungi dan mengembangkan kemerdekaanpers, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pers
nasional;Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 331/PDT/2019/PT.DKIMenimbang, bahwa kebijakan uji kompetensi yang diterbitkan Terbandingsemula Tergugat tidak bersifat memaksa, oleh karena itu Wartawan yang tidak ataubelum mengikuti uji kKompetensi tetap berprofesi sebagai wartawan dan dapatmenjalankan tugas kewartawanannya.
Akan tetapi profesi dan tugaskewartawanannya yang dijalankan belum memenuhi standar kompetensi wartawan;Menimbang, bahwa tidak terdapat bukti yang diajukan oleh ParaPembanding semula Para penggugat, baik berupa bukti surat, keterangan saksi,ataupun bukti lain bahwa penerbitan beberapa kebijakan tentang kompetensiwartawan bersifat melawan hukum.