Ditemukan 3720287 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 111/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 16 Agustus 2022 — BISRI Bin ZAENAL ABIDIN
8031
Register : 07-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN TUAL Nomor 63/Pid.B/2023/PN Tul
Tanggal 20 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
1.REMUNDUS JEMRIS SARWAY alias ERFAN
2.KANISIUS MOOR alias KENI
3.GAUDENS BENEKDIKTUS MATLY alias BENI
4028
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
11581636
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANAMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakatdan belum dapat sepenuhnya
    berperan dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukantertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagipenyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
    Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:1.
    Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebutRUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwaditahan selama proses penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan di sidang pengadilan.3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yangselanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat bendayang disita oleh Negara untuk keperluan prosesperadilan.4.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1434511
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Bahwa dalam rangka menjamin hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum, maka seluruh proses penegakan hukum yang dilakukanoleh negara mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutansampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) haruslah menggunakanhukum acara pidana secara BENAR dan ADIL, hukum acara pidanayang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan mulai daripenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusanpengadilan
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id12" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat Rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi tafsir, makaakan membawa implikasi pada terjadinya
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.idUntuk informasi lebih lanjut, hubungi KIV.35" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi
    Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji normaPasal 197 ayat (1) huruf I dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3); Pasal 28Dayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.
    Pasal 197 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 Tahun 2012
1415825
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:1.2 Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yang diwakili oleh:1.
    berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor344/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi denganNomor 98/PUUX/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012, yang telah diperbaiki danditerima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2012, yang padapokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIPemohon dalam permohonan sebagaimana dimaksud menjelaskan, bahwaketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengujiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon sudah tepatsebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnyadirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasi kemasyarakatan:1.2.
    Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai ftermasuk saksi korban atau pelapor,lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.2.
Register : 16-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 152/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.ANNY ASYIATUN, S.H.
2.LILIK SETIYANI, SH.,MH.
3.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RONI Alias BADUR Bin WAKIJAN Alm.
7519
Register : 23-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pti
Tanggal 19 Mei 2022 — 1.PONI SUPRIYADI alias PONICENG bin alm SUPARDI 2.AHMAD SAIF SYADZALI alias MBENDOL bin SUPRIYANTO 3.JASWADI alias SODOL bin alm JASEMAN
9655
Register : 09-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pti
Tanggal 28 Desember 2021 — JARWI Bin DOMO
225120
Register : 16-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 259/Pid.B/2020/PN Sgl
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum : FENGKI INDRA, S.H., M.H Terdakwa : TIKA als ANA binti ROSIDI alm
1870
Register : 21-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 154/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.HARYANTI, SH
3.RUKIN, SH
Terdakwa:
DWI WAHYU SETIAWAN Bin Alm. SUNADI
12530
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013
30451865
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
    Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
    Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
    Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
    Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
50203139
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
    Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
    Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
    Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
    Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Register : 02-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN LARANTUKA Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN lrt
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
Yohanes Ola Samon als. John
405341
Register : 04-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.B/2018/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2018 — MUHAMMAD NUR AMAR MARUF bin SUKARYONO
542302
  • meringankan ; Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ; Terdakwa menyesali perouatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN PtiMemperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara
Register : 05-11-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pemohon:
SUNYOTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pati
2217
Register : 30-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN lrt
Tanggal 2 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Francis
904755
Register : 21-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 26 April 2022 — RUSBIHODO alias BANDOT bin DARNO
14558
Register : 25-05-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 47/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 5 Juli 2022 — MUH NUR AGIK PRASETYO Alias REBON Bin AHMAD MULYANTO
7725
Register : 31-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN PATI Nomor 66/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 16 Juni 2022 — DWI SINTHYA binti SUMARLAN
8927
Register : 14-11-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN TUAL Nomor 65/Pid.B/2023/PN Tul
Tanggal 8 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
2.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
4.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
JOSEP JAMREWAV
3320