Ditemukan 3720287 data
80 — 31
1.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
1.REMUNDUS JEMRIS SARWAY alias ERFAN
2.KANISIUS MOOR alias KENI
3.GAUDENS BENEKDIKTUS MATLY alias BENI
40 — 28
- Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANAMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakatdan belum dapat sepenuhnya
berperan dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukantertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagipenyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:1.
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebutRUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwaditahan selama proses penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan di sidang pengadilan.3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yangselanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat bendayang disita oleh Negara untuk keperluan prosesperadilan.4.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bahwa dalam rangka menjamin hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum, maka seluruh proses penegakan hukum yang dilakukanoleh negara mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutansampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) haruslah menggunakanhukum acara pidana secara BENAR dan ADIL, hukum acara pidanayang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan mulai daripenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusanpengadilan
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id12" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat Rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi tafsir, makaakan membawa implikasi pada terjadinya
Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.idUntuk informasi lebih lanjut, hubungi KIV.35" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji normaPasal 197 ayat (1) huruf I dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3); Pasal 28Dayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.
Pasal 197 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:1.2 Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yang diwakili oleh:1.
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor344/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi denganNomor 98/PUUX/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012, yang telah diperbaiki danditerima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2012, yang padapokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIPemohon dalam permohonan sebagaimana dimaksud menjelaskan, bahwaketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengujiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon sudah tepatsebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnyadirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasi kemasyarakatan:1.2.
Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai ftermasuk saksi korban atau pelapor,lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.2.
1.ANNY ASYIATUN, S.H.
2.LILIK SETIYANI, SH.,MH.
3.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RONI Alias BADUR Bin WAKIJAN Alm.
75 — 19
96 — 55
225 — 120
187 — 0
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.HARYANTI, SH
3.RUKIN, SH
Terdakwa:
DWI WAHYU SETIAWAN Bin Alm. SUNADI
125 — 30
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
Yohanes Ola Samon als. John
405 — 341
542 — 302
meringankan ; Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ; Terdakwa menyesali perouatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN PtiMemperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara
SUNYOTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pati
221 — 7
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Francis
904 — 755
145 — 58
77 — 25
89 — 27
1.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
2.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
4.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
JOSEP JAMREWAV
33 — 20