Ditemukan 3726052 data

Urut Berdasarkan
 
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1342452
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Bahwa dalam rangka menjamin hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum, maka seluruh proses penegakan hukum yang dilakukanoleh negara mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutansampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) haruslah menggunakanhukum acara pidana secara BENAR dan ADIL, hukum acara pidanayang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan mulai daripenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusanpengadilan
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id12" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat Rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi tafsir, makaakan membawa implikasi pada terjadinya
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.idUntuk informasi lebih lanjut, hubungi KIV.35" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi
    Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji normaPasal 197 ayat (1) huruf I dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3); Pasal 28Dayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.
    Pasal 197 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor RV-1847 Tahun 1847
482817640
  • Tentang : Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
  • Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering)
    diterima dalam pemeriksaan perkara yangbersangkutan.Semua itu dicatat dalam berita acara.
    Berita acara pemeriksaan dibuat olehpanitera dan di hadapan yang didengar, yang kemudian dapatmengadakan perubahanperubahan serta tambahantambahan yangdipandangnya perlu dan yang ditulis di akhir atau di sebelah kiriberita acara. Tentang hal itu dibacakan juga di hadapan yangdidengar dan berita acara ditandatangani oleh pihak yang didengarketua, hakim komisaris atau Residentierechter dan panitera.
    biasa, atau memberi izin kepada pihak yangmengajukan untuk menggugat dengan acara singkat di pengadilan yangberwenang mengadili perkara itu.
    (Rv. 84,86, 497, 564.)Tentang penempelan suratsurat itu dibuatkan berita acara olehjurusita dan dilampiri surat penetapan pajak atau turunannya. Dalamberita acara tersebut diterangkan olehjuru sita bahwa penempelantelah dilakukan dengan cara seperti toirsebut di atas.
    PeraturanHukum Acara Pidana tetap berlaku sepanjang tidak ada penyimpanganpenyimpangan menurut pasalpasal yang lalu.Bagian 12.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 Tahun 2012
16446446
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Karena itu, jika norma hukum pidanadan hukum acara pidana bersifat multitafsir, maka hal itu akanmembawa implikasi pada terjadinya kesewenangwenangan atasnama negara terhadap warga negaranya sendiri.
    Analisis Yuridis:1.Bahwa sifat dan karakter hukum acara pidana sedikitbanyaknyamengekang hak asasi manusia, oleh karena itu ketentuan hukum acarapidana bersifat keresmian dengan memegang teguh pada syaratsyaratasas legalitas dalam hukum acara pidana yakni ketentuan hukum acarapidana harus tertulis (/ex scripta), Ketentuan hukum acara pidana harusjelas dan tidak bersifat multitafsir (lex certa) serta ketentuan hukum acarapidana harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta);Bahwa ketentuan Pasal 197
    Bahwa sifat dan karakter hukum acara pidana sedikit banyaknyamengekang hal asasi manusia oleh karena itu ketentuan hukum acarapidana bersifat keresmian dengan memegang teguh pada syaratsyaratasas legalitas dalam hukum acara pidana pidana yakni ketentuan hukumacara pidana harus tertulis (/ex scripta), kKetentuan hukum acara pidanaharus jelas dan tidak bersifat multitafsir (/ex certa) serta ketentuan hukumacara pidana harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta);2.
    Dalampraktik ternyata putusanputusan hakim sejak Pengadilan Negeri, PengadilanTinggi dan putusan Kasasi pada Mahkamah Agung ada yang tidak memenuhiketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana sehingga mengakibatkan putusan itu terkenaketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana yaitu menjadi batal demi hukum dan tidakpernah ada (never existed) .
    8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah merupakan sanksi hukumterhadap putusan hakim yang tidak mencantumkan perintah sebagaimanadirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan akibat hukum bahwaputusan a quo batal demi hukum, tidak pernah ada, tidak mempunyai nilaihukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi olehJaksa.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951
330197
  • Tentang : Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
  • Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
    Naz *y 7 AYNAz NY)4 wgW44 NZSSSKpPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1951TENTANGTINDAKAN TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNANKEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPILMenimbangMenimbang pulaMengingatA.
    MencabutPresiden Republik Indonesia,bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakantindakansementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaandan acara pengadilanpengadilan sipil;bahwa karena keadaankeadaan yang mendesak, peraturan iniperlu segera diadakan;1.pasalpasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia;Undangundang tentang penghapusan PengadilanRaja(Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1947
    MenetapkanUNDANGUNDANG DARURAT TENTANG = TINDAKANTINDAKANSEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN,KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPIL.(1).PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Pasal 1.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :a.
    dan tugas Pengadilan Tinggi di Makasar dilakukan,dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untukPengadilanpengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas PengadilanTinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan ketentuanperaturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telahada dan berlaku untuk
    Setelah itu putusan dapatdijalankan menurut acara yang berlaku untuk menjalankan putusan perdataPengadilan Negeri.Pasal 6.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, oleh segala Pengadilan Negeri, oleh segalaKejaksaan padanya dan oleh segala Pengadilan Tinggi dalam daerah RepublikIndonesia, Reglemen Indonesia yang dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44)seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidanasipil, dengan perubahan dan tambahan yang berikut :Naz *y 7 AYNAz NY)Nya NAYW44
Register : 03-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 111/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 16 Agustus 2022 — BISRI Bin ZAENAL ABIDIN
7325
Register : 05-11-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pemohon:
SUNYOTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pati
2132
Register : 23-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pti
Tanggal 19 Mei 2022 — 1.PONI SUPRIYADI alias PONICENG bin alm SUPARDI 2.AHMAD SAIF SYADZALI alias MBENDOL bin SUPRIYANTO 3.JASWADI alias SODOL bin alm JASEMAN
8640
Register : 09-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pti
Tanggal 28 Desember 2021 — JARWI Bin DOMO
19999
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
45212091
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
    Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
    Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
    Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
    Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013
27161717
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
    Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
    Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
    Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
    Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Register : 02-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN LARANTUKA Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN lrt
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
Yohanes Ola Samon als. John
391332
Register : 09-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN PATI Nomor 199/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 29 Desember 2021 — MUHAMMAD JAENURI Alias JANUR Bin PARWITO
7626
Register : 16-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 152/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.ANNY ASYIATUN, S.H.
2.LILIK SETIYANI, SH.,MH.
3.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RONI Alias BADUR Bin WAKIJAN Alm.
7016
Register : 04-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.B/2018/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2018 — MUHAMMAD NUR AMAR MARUF bin SUKARYONO
498302
  • meringankan ; Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ; Terdakwa menyesali perouatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN PtiMemperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara
Register : 30-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN lrt
Tanggal 2 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Francis
892747
Register : 27-01-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN PATI Nomor 12/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 14 Maret 2022 — 1.SURIKAN Alias ANTO Bin SAPIYO Alm. 2.AGUSTIN SETYO BUDI Bin SUPARMAN
348
Register : 20-06-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 26-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 84/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 18 Agustus 2022 — SURADI Bin SARMAN
9312
Register : 16-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 259/Pid.B/2020/PN Sgl
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum : FENGKI INDRA, S.H., M.H Terdakwa : TIKA als ANA binti ROSIDI alm
1650
Register : 21-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 154/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.HARYANTI, SH
3.RUKIN, SH
Terdakwa:
DWI WAHYU SETIAWAN Bin Alm. SUNADI
11423
Register : 25-05-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 47/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 5 Juli 2022 — MUH NUR AGIK PRASETYO Alias REBON Bin AHMAD MULYANTO
7024