Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 02-08-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 187/Pdt.P/2019/PN BTA
Tanggal 2 Agustus 2019 — Pemohon:
Ageng Harianto
376
  • ini, maka, dalam hal ini, tidak dapat diketahuikebenaran dari Bulan lahir Pemohon;Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi JUMIRIN dipersidanganyang menerangkan bahwa terdapat salah tulis Bulan kelahiran Pemohon didalam akta kelahiran Pemohon, tertulis Juli yang seharusnya Juni sebagaimanayang tercantum di dalam ijazah Pemohon, namun Saksi JUMIRIN mendapatkanpengetahuan tersebut dari keterangan Orangtua Pemohon yangmemberitahunya, sehingga keterangan Saksi Jumirin tersebut merupakanTestimonium de
    Auditu;Menimbang bahwa M.
    Keterangan Saksi yang demikian, hanya berkualitas sebagaiTestimonium de Auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengardari orang lain;2: Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yangmengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yangdisengketakan.Menimbang bahwa selanjutnya dalam halaman 663 disebutkan bahwaMenolak atau tidak menerima Saksi de Auditu sebagai alat bukti, merupakanHalaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 187/Pdt.P/2019/PN Btaaturan umum (general
    Sudikno jugaberpendapat, pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karenaketerangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Dengandemikian maka Saksi De Auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan;Menimbang bahwa Yurisprudensi juga menyatakan bahwa Saksi de Auditutidak sah sebagai alat bukti, yaitu sebagaimana di nyatakan dalam PutusanMahkamah Agung:1. Nomor 881 K/Pdt/19832.
Register : 01-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 392/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
229
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halangan lainnyauntuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernah ada orangHal. 8 dari 12 Pen.
    PA.Pbmatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidakmempunyai istri lain selain istrinya yang sekarang (Pemohon Il), begitu jugasebaliknya, oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesual Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 04-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA TALU Nomor 498/Pdt.G/2019/PA TALU
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5610
  • Auditu, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapatpakar tersebut menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumperkara ini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkanapakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, olehkarena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannyatidak sah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baruHal. 9 dari 15 Hal. Putusan Nomor 498/Pdt.G/2019/PA.
    Jikaada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebutl;Menimbang, bahwa meskipun keterangan dua orang saksi tersebutbersifat testimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperolehmelalui cerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lainbahwa cerita mengenai perikahan Pemohon dengan Baginda Lobediperoleh dari banyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwameskipun keterangan saksi tersebut
    bersifat /stifadhah/Testimonium DeAuditu, namun keterangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti dalampersoalan pernikahan in cassu itsbat nikah, dan pendapat tersebut diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum Penetapanini, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8,halaman 171 Ukesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian
    TALUMenimbang, bahwa Majelis Hakim perkara ini berpendapat perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 danRakerda PTA Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikahsecara kasuistis, Testimonium De Auditu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Majelis Hakim perkara ini berpendapat bahwakesaksian dua orang saksi tersebut yang bersifat Testimonium De Auditudalam perkara ini secara
Register : 13-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 53/Pdt.P/2017/PA.Mab
Tanggal 10 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
121
  • Adapun secara materil, saksi kedua tersebut yang hanyamengetahui rukun nikah tersebut berdasarkan cerita masyarakat sekitar(Testimonium De Auditu), maka Hakim perkara ini akan mempertimbangkansebagai berikut;Menimbang, bahwa Hakim perkara ini merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M. Yahya Harahap di dalambuku Hukum Acara Perdata halaman 663 dan mengambil alih pendapatpakar tersebut menjadi pendapat Hakim dalam pertimbangan hukum perkaraHal. 9 dari 14 Hal.
    Penetapan Nomor 53/Pdt.P/2017/PA.Mab.ini yaitu sebagai berikut tidak begitu penting memperdebatkan apakahtestimonium de auditu dapat diakui atau tidak sebagai alat bukti, oleh karenaitu bukan saatnya lagi secara otomatis menolak dan mengatakannya tidaksah sebagai alat bukti. Yang tepat, diterima saja dulu, baru dipertimbangkanapakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jika ada, barudipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatan pembuktian yangmelekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi I!
    tersebut bersifattestimonium de auditu, namun keterangan saksi di atas diperoleh melaluicerita mulut ke mulut dari masyarakat sekitar, dengan pengertian lain bahwacerita mengenai pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il diperoleh daribanyak orang, yang mana menurut Wahbah Zuhaili bahwa meskipunketerangan saksi tersebut bersifat /stifadhah/Testimonium De Auditu, namunketerangan saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan in cassu itsbat nikah, dan pencapat tersebut diambil alih
    tahun 2007 danRakerda PTA Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikahsecara kasuistis, Testimonium De Audiitu (Syahadah Istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka Hakim perkara ini berpendapat bahwa kesaksiansaksi ll tersebut yang bersifat Testimonium De Auditu dalam perkara inisecara materil telah memberikan keterangan berdasarkan pengetahuannyayang relevan dengan pokok perkara, keterangan mana saling bersesuaiandan
Register : 21-05-2007 — Putus : 06-08-2007 — Upload : 08-12-2011
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 15/Pdt.G/2007/PTA.Smd
Tanggal 6 Agustus 2007 — Pembanding vs Terbanding
5317
  • pertimbangan MajelisHakim Pengadilan Agama Bontang, Majelis Hakim Banding akanmempertimbangkan sendiri perkara a quo sebagai berikutMenimbang, bahwa untuk memperkuat dalil dalilgugatannya, Penggugat/Pembanding telah mengajukan saksisaksi dari orang orang yang dekat denganPenggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa ternyata saksi saksi tersebutmemberikan kesaksiannya bukan berdasarkan penglihatanataupun pendengarannya sendiri akan tetapi berdasarkanpengetahuan yang diperoleh dari Penggugat/Pembanding(testimonium de
    auditu);Menimbang, bahwa memang benar pada prinsipnya kesaksianyang bernilai pembuktian sempurna apabila memenuhi syaratsyarat materiil maupun formil.
    Namun demikian dalam beberapahal diperoleh kesaksian testimonium de auditu' yaitu) dalampemeriksaan perkara istbat nikah, wakaf dan perceraiandengan alasan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal19 f;Menimbang, bahwa nilai pembuktian dari saksi saksitestimonium de auditu) adalah sebagai bukti permulaan yangharus ditambah dengan alat bukti lainnya;Menimbang, bahwa apa yang diterangkan saksi saksi yangdiajukan Penggugat/Pembanding bersesuaian dengan apa yangdiakui Tergugat/Terbanding oleh karenanya
Register : 27-10-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 530/Pdt.G/2017/PA.Pwl
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
157
  • Dengandemikian dapat dikualifikasi sebagai keterangan de auditu/hearsay (keteranganyang tidak berdasarkan pengetahuan langsung);Menimbang, bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwaketerangan de auditu tidak harus diterapkan secara general, sebab dalam domain(konteks) permasalahan hukum tertentu keterangan de auditu tidak dapat dihindaribahkan menjadi sangat penting (indispensability), kKnhususnya permasalahan yangbersifat sangat pribadi (very personal cases) sebagaimana dalam permasalahanhubungan
    Oleh karena itu, penerapan secara strict / unflexible (kaku)terhadap keterangan de auditu dalam domain perkara perceraian, secara kasuistik,sebagaimana dalam kasus ini, dapat dipertimbangkan lain dari ketentuan Pasal308 R.Bg.
    ;Menimbang, bahwa pada prinsipnya Majelis Hakim sependapat dengan abhlihukum Yahya Harahap, S.H. dan mengambil alih menjadi pertimbangan MajelisHakim bahwa keterangan de auditu dapat diterima secara eksepsional dengancara mengkonstruksinya sebagai bukti persangkaan (vermoeden) (YahyaHarahap, 2006, h. 662666).
Register : 07-09-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 565/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • memberikan keterangan kesaksian yang pada pokoknya telahterjadi perselisinan antara Pemohon dan Termohon, saksi mendapatkan cerita dariPemohon ketika saksi berkunjung bahwa Termohon sering pulang ke rumahorangtuanya dan saat saksi berkunjung saksi tidak melihat keberadaan Termohon.Saat ini Pemohon dan Termohon sudah pisah kurang lebih 10 bulan lamanya.Pemohon dan Termohon sudah diusahakan damai namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de
    auditu Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaiHal. 8 dari 13 Hal.
    No. 565/Pdt.G/2020/PA.Pkbalat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang
Register : 01-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 395/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
208
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halangan lainnyauntuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernah ada orangatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon Il tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    No. 395/Pdt.G/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuail Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 03-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 32/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
146
  • telahmemenuhi syarat formal dan materiil Serta mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Mujahidin binSoimin dan Pajri bin Kamdari, telah memberikan keterangan secara terpisah,sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari keluarga dantetangga (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu. mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaHal 8 dari 14 hal Penetapan No.32/Pdt.P/2018/PA.MSterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteryadinya pernikahan, cerita
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan
Register : 04-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA Mesuji Nomor 0049/Pdt.G/2019/PA.Msj
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • auditu, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksisaksi tersebut saling berhubungan dan saling mendukung akan peristiwahukum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Bahwa ada upaya damai oleh saksisaksi serta pihak keluarga agarPemohon dan Termohon bisa rukun lagi akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dari keterangan dua orang saksi Pemohon tersebutbersifat testimonium de auditu yaitu para saksi hanya mendengar cerita dariPemohon dan tidak pernah melihat secara langsung, mendengar danmengalami sendiri peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon, sehinggaketerangan para saksi tersebut hanya dapat dijadikan sumber persangkaan, halini sesuai dengan Yurisprudensi
    Mahkamah Agung RI Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 yang menyatakan: Testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yangPutusan Perkara Nomor 0000/Pdt.G/2019/PA.Msj 9bersangkutan sebagai persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikansesuatu tidak langsung;Menimbang, bahwa dengan dijadikan testimonium de auditu yangberdasarkan keterangan diatas sebagai sumber persangkaan, sehinggaPemohon harus memperkuat persangkaan tersebut dengan buktibukti
    auditu yaitu para saksi hanya mendengar cerita dari Pemohondan Termohon serta tidak pernah melihat secara langsung, mendengar danmengalami sendiri peristiwa hukum yang didalilkan oleh Pemohon, sehinggaketerangan para saksi tersebut hanya dapat dijadikan sumber persangkaan, halini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 Nopember 1959 yang menyatakan: Testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai bukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yangbersangkutan sebagai
    persangkaan, yang dari persangkaan itu dibuktikansesuatu tidak langsung;Menimbang, bahwa dengan dijadikan testimonium de auditu yangberdasarkan keterangan diatas sebagai sumber persangkaan, sehinggaPemohon harus memperkuat persangkaan tersebut dengan buktibukti lain agarPutusan Perkara Nomor 0000/Pdt.G/2019/PA.Mgj 11persangkaan tersebut saling berkaitan dengan peristiwa hukum lainnya yangtelah terbukti sebagai fakta hukum dalam permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap nilai kekuatan keterangan
Register : 23-09-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 126/Pdt.P/2020/PN BTA
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
LIA SUSANTI
164
  • Surat P2) dengan surat nikah Pemohon(bukti Surat P7) yang menunjukan bahwa memang telah benar yang tertulispada Akta kelahiran anak pemohon tentang Nama Pemohon yang sebenarnyaadalah LIAANGGRAINI;Menimbang bahwa terhadap keterangan Saksi Suryana dan Saksi Runiliyang memberikan keterangan dipersidangan bahwa nama Pemohon yangsebenarnya adalah LIA SUSANTI bukan LIA ANGGRAINI, namun saksimendapatkan pengetahuan tersebut dari keterangan Pemohon, sehinggaketerangan Saksi tersebut merupakan Testimonium de
    Auditu;Menimbang bahwa M.
    Keterangan Saksi yang demikian, hanya berkualitas sebagaiTestimonium de Auditu, yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengarHal 7 dari 9 Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2020/PN Btadari orang lain;3.
    Disebut juga kesaksian tidak langsung atau bukan saksi mata yangmengalami, melihat, atau mendengar sendiri peristiwa pokok perkara yangdisengketakan.Menimbang bahwa selanjutnya dalam halaman 663 disebutkan bahwaMenolak atau tidak menerima Saksi de Auditu sebagai alat bukti, merupakanaturan umum (general rules) yang masih dianut para paraktisi Sampai sekarang.Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari Sumber pengetahuansebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR, Pasal 1907 ayat (1)KUHPerdata
    Sudikno jugaberpendapat, pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankan, karenaketerangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri. Dengandemikian maka Saksi De Auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan;Menimbang bahwa Yurisprudensi juga menyatakan bahwa Saksi de Auditutidak sah sebagai alat bukti, yaitu sebagaimana di nyatakan dalam PutusanMahkamah Agung:1.
Register : 23-04-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 13-09-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 85/Pdt.G/2015/PA. Nnk.
Tanggal 7 September 2015 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • ;Menimbang, bahwa saksisaksi Penggugat telah memberikanketerangan dibawah sumpahnya di muka persidangan, dan selengkapnyaketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi 1 Penggugat hanyaberasal dari cerita Penggugat dan bersifat testimoniun de auditu, namunketerangan saksi 1 yang bersifat testimonium de auditu di atas dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan
    bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksi dari tangan pertama (first hand hearsay)yaitu orang yang mengalami langsung
    , maka dalam Common Law secaraeksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal25 November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 16-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA TARAKAN Nomor 193/Pdt.P/2020/PA.Tar
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
232
  • ., membuktikanbahwa Para Pemohon adalah suami istri yang telah menikah secara agama Islampada tanggal 27 Desember 2009 di Malaysia;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksisaksi Pemohon danPemohon II mengenai perkawinan Pemohon dengan Pemohon II pada tanggal27 Desember 2009 di Malaysia obersifat testimonium de auditu(istifadhah/tasamu) namun Hakim dapat menerima keterangan saksi Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor 193/Padt.P/2020/PA.
    Kedua, dalam kasuskasus tertentu apalagiperkawinan dalam perkara a quo dilaksanakan sebelum adanya kantorpencatatan nikah di tempat tinggal Pemohon ddan Pemohon Il, keterangansaksi yang bersifat testimonium de auditu (istifadhah/tasamu) masih dapatditerima sebagai alat bukti, sebagaimana pendapat para pakar hukum yangdiambil alin oleh Hakim sebagai pendapatnya, sebagai berikut:1. M.
    auditu sebagai alat bukti.2.
    Jldg elS>l Uuasig col Wi pol soaug Elio) 9 wi 9 TIS 9 aaw 9 1459 dS gl ly gl old Sis gio JL puneAuO9 9 dubsArtinya :Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapat dibenarkan)sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab (keturunan, kematian,hubungan intim suami istri dan kekuasan (wewenang) hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwakesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 193/Padt.P/2020/PA. TarJenis perkara.
Register : 20-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 69/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
114
  • auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan PemohonIl dilaksanakan di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung padatahun 1970 atau sudah 48 tahun berlalu, Majelis Hakim patut menduga bahwasaksisaksi yang melihat langsung pernikahan
    Pemohon dan Pemohon Ilsudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telah meninggal dunia,maka Majelis Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan Pemohon II untukmenghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih
Register : 10-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 82/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
2917
  • menerangkanberdasarkan apa yang didengar, dilihat dan diketahui sendiri secara langsungdan kesaksian satu sama lain saling bersesuaian dengan dalil permohonanPemohon dan Pemohon II sehingga dipandang telah memenuhi syarat formaldan materil kesaksian, dan dengan demikian keterangan saksisaksi tersebutmerupakan alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang dapat diterima;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 tentang pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il hanya berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon Il(testimonium de
    auditu), dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim merasa perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    ternyata secarasangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadaHal 8 dari 13 hal Penetapan No. 82/Pdt.P/2019/PA.MSbidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu) memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim berpendapat testimonium de auditu (syahadahistifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P serta keterangan Saksi 1 danSaksi 2 Pemohon dan Pemohon
Register : 01-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PA WAINGAPU Nomor 13/Pdt.P/2018/PA.WGP
Tanggal 4 Desember 2018 — Hamzah bin Hamid ; Makmun binti Burhan
12922
  • mengenaikedudukan/status para pihak, oleh karena itu saksi 2 yang mempunyaihubungan keluarga dengan Pemohon berhak dan dapat diterima menjadisaksi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua orang saksi di atas,majelis menilai bahwa keterangan keduanya merupakan keterangan yang tidakberdasarkan apa yang dilihat dan diketahui oleh masingmasing saksi, olehkarenanya keterangan yang demikian dikategorikan sebagai testimonium deauditu yang tidak memenuhi syarat materil saksi;Menimbang, bahwa testimonium de
    auditu tidak mutlak harus ditolakdalam persidangan, meskipun kesaksian kedua saksi tersebut tidak bernilaisebagai alat bukti, sehingga menurut M.
    Yahya Harahap dalam bukunyaHukum Acara perdata (2009) bahwa dalam hal tertentu perlu diatur keadaanyang bersifat pengecualian (eksepsional) yang membenarkan atau mengakuisaksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa salah satu alasan eksepsional yang dapatdibenarkan dalam common law adalah apabila saksi langsung yang terlibatdalam peristiwa atau perbuatan hukum yang diperkarakan tidak ada lagi karenasemuanya sudah meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon bahwa saksiyang
    aaill)Penetapan Nomor 13/Padt.P/2018/ PA WGP Halaman 7 dari 11Artinya : Adapun saksi De auditu (tasamu) dapat dibenarkan dalam halpernikahan, ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungansuamiistri.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat pakar hukum diatas, majelis berpendapat bahwa kesaksian de auditu dalam perkaraperkawinan digolongkan kedalam saksi pelimpahan atau dalam istilah figihdikenal dengan syahadah al istifadhah atau syahadah bidzan atau syahadahbittasaamu, kesaksian semacam
    ini dapat diterima jika kesaksian itumerupakan kabar yang telah tersebar secara umum (khabar mutawatir) dantidak ada bantahan akan kebenaran kabar tersebut atau kesaksian itumerupakan informasi yang disampaikan kepada saksi de auditu dari orang yangbersangkutan yang melaksanakan perkawinan atau hadir dalam kejadiantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,kesaksian kedua orang saksi tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti tersebut, ditemukan faktafakta
Register : 16-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 401/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 26 Januari 2021 — Pembanding/Penggugat I : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA Diwakili Oleh : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA
Pembanding/Penggugat II : BUR PAPPA BINTI NUSU DG.MALONGI Diwakili Oleh : NURBAYA BINTI NUSU DG.DUPPA
Terbanding/Tergugat I : LEL.MUSTAMIN GD.PASANRE Bin PABBINTANG Dg.MAWERO
Terbanding/Tergugat II : LEL.PANI Dg.MANANGKA Bin PABBINTANG Dg.MAWERO
Terbanding/Tergugat III : PER.ANI Dg.TALUMMU Binti PATAWARI Dg.MARALA
Terbanding/Tergugat IV : Per. Hj. Rasi Dg. Masakkin Binti Dg. Mawata
Terbanding/Tergugat V : PER.NAPI Dg.MAPACCING Binti Dg.NAWATA
4220
  • Sedangkan saksisaksi yang menerangkanfaktafakta hukum yang bersesuaian dengan bukti surat dipandang bersifattestimonium de auditu;Bahwa alat bukti surat P1, dan P3 yang diajukan oleh Para Penggugat/ParaPembanding dalam persidangan a quo, kendatipun itu adalah berbentuk fotocopy, namun berdasarkan keterangan Saksi Andi Asri Angkasa Bin AndiNongki Bintang, dan Saksi Andi Sumartono Bin Andi Muntiana yang keduanyaadalah ASN dan yang mendampingi Camat Ajangale pada saat memimpinpertemuan upaya damai di
    Saksi tersebut adalah bersifat testimonium de auditu yang hanyamendengar pada saat mediasi di Kantor Kecamatan oleh karena Majelis hakimketerangan saksi tersebut belum cukup membuktikan dalil gugatan ParaPenggugat yang menyatakan tanah sengketa adalah miliknya (Lihat: PutusanNomor 10/PdtG/2020/PN.Wip, hal. 36 Paragraf 2, dan hal. 37 Paragraf 3).Sebab kenapa?
    Halaman 20 dari 33 halaman Putusan No.401/PDT/2020/PT MKSPertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama di atas,sesungguhnya hanyalah memahami pengertian testimonium de auditu sebataspada keterangan yang saksi peroleh dari orang lain sebagaimana dalam ketentuankaedah peraturan perundangundangan.
    Subekti, S.H. yang semula berpendapattestimonium de auditu tidak ada harganya sama sekali, namun kemudianberpendapat membenarkan penerapan keterangan saksi de auditu sebagai alatbukti apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yangdisampaikan langsung mereka dengar dari Penggugat atau Tergugat, sehinggamemenuhi batas minimal pembuktian (Subekti, Prof.
    ., HukumPembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997, hal. 9).Demikian juga Yahya Harahap, menerima saksi de auditu sebagai alatbukti dengan bertumpuh pada analisis apakah ada dasar eksepsional untukmenerimanya dengan pertimbangan sejauhmana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekatnya.
Register : 09-10-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0083/Pdt.P/2017/PA.Pkj
Tanggal 24 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
102
  • disumpah, sehingga memenuhi syarat formiilsebagaimana diatur dalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon danPemohon II mengenai dalildalil permohonan tidak memenuhi syarat materilHal 7 dari 14 Penetapan No 0083/Pdt.P/2017/PA.Pkjsebagai saksi karena tidak mengalami sendiri, melihat dengan mata kepalasendiri, atau. mendengar sendiri peristiwa pernikahan Pemohon danPemohon Il, oleh karenanya saksi 2 tersebut dikategorikan sebagai saksitestimonium de
    auditu yaitu kKesaksian karena mendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlinat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 1 dan saksi 2para Pemohon mengenai siapa yang menikahkan, siapa wali nikah danSiapa saksi nikah para Pemohon, saksi 1 dan saksi 2 tidak melihat danmengalami sendiri peristiwa perkawinan tersebut dan orang yangmenyaksikan
Register : 09-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 04-10-2019
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 0129/Pdt.P/2019/PA.LB
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
276
  • Pemohon danPemohon II telah memberi keterangan satu persatu di depan persidangan,telah dewasa dan telah disumpah, sehingga memenuhi syarat formilsebagaimana diatur dalam Pasal 171 ayat (1) R.Bg, Pasal 172 ayat (1) angka4 R.Bg, dan Pasal 175 R.Bg;Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon dan Pemohon II tentang pernikahan Pemohon dan Pemohon II bukanberdasarkan pengetahuan saksi sendiri, tetapi hanya berdasarkan berita danfakta yang berkembang di masyarakat sekitar (testimonium de
    auditu), Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim perlu mengemukakan pendapat pakarhukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat Hakim dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah terjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyata secarasangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukum yangberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat juga perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung R.1. tahun 2007 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (Ssyahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat bahwa keterangan kedua saksi Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu tersebut dalam perkaraini dapat diterima sebagai alat bukti;Halaman 7 dari 12 halaman Penetapan Nomor129/Pat.P/2019/PA.LBMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I, Pemohon II, danalatalat bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II tersebut
Register : 18-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 24-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 5/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 12 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
178
  • Syak Roni bin Tayib, telah memberikan keterangan secaraterpisah, sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahHal 8 dari 14 hal Penetapan No. 5/Pdt.P/2019/PA.MS.terjadinya pernikahan, cerita
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung padatahun 1982 atau lebih kurang 37 tahun berlalu, Majelis Hakim patut mendugabahwa saksisaksi yang melihat langsung
    pernikahan Pemohon dan PemohonIl sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telah meninggal dunia,maka Majelis Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan Pemohon II untukmenghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II;Hal 9 dari 14 hal Penetapan No. 5/Pdt.P/2019/PA.MS.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu