Ditemukan 92067 data
113 — 24
sebagai berikut:lai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00lah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00orga Rataratabahan = Rp 6.965,00impor.Bahan Baku Impor = 71.4811al lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar Rp73.684.501,00 denganperhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 71.481Harga ratarata per kg bahan baku 6.965,65Dasar Pengenaan Pajak
PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN
Terbanding, namun dengan perhitungan harga ratarata per kg bahan bakutetap sebesar Rp3.618,14 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk menyampaikanpenjelasan dan detil perhitungan lebih lanjut atas pernyataannya dalam persidangan tersebut;bahwa kemudian dalam persidangan pada tanggal 2 Desember 2013, Pemohon Banding menyampaikanpenjelasan tertulis tambahan dengan Surat Nomor: 023/MMC/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013,dimana
dalam penjelasan tambahan tersebut Pemohon Banding kembali menghitung besarnya kuantumsisa bahan baku impor yang dijual kembali sebanyak 77.805 kg sebagaimana perhitungan dalam SuratBandingnya;bahwa demikian juga dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembalijuga sama dengan perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungandari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini kebenaran
Terbanding namun tetap berbeda cara perhitungan DPP nya danpengkreditan Pajak Masukannya;8. bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat:a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23
27 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEP62/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang PemohonBanding terima pada tanggal 26 Agustus 2011 yang memutuskanpenetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor Pemohon Bandingsesuai PEB Nomor 005432.c. Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp316.607.000 padatanggal 21 Oktober 20114.
dan membatalkan Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai nomor KEP62/WBC.03/2011 tentang PenetapanHalaman 6 dari 22 halaman Putusan Nomor 1059/B/PK/PJK/2014Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh PTWiratadaya Bangun Persada.6.
Dan apabilaeksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajid mengajukan PEBbaru dengan membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yangberlaku pada tanggal PEB baru dimaksud (Sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo.Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarifBea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuanpabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean).i.
Bea Keluar (SPPBkK) adalahkarena pada saat penelitian perhitungan bea keluar pada tanggal 31Desember 2010 adalah telah sesuai dengan pemberitahuan (tarif yangberlaku pada saat PEB di daftarkan), namun permasalahan munculsebagai akibat ketidakpatuhan Termohon Peninjauan Kembali dalammelakukan realisasi ekspor (selesai muat barang ekspor) sesuai denganyang diberitahukan yaitu tanggal 06 Januari 2011..
Dan apabilaeksportasi tetap akan dilakukan, maka eksportir wajib mengajukan PEBbaru dengan membayar Bea Keluar sesuai tarif dan Harga Ekspor yangberlaku pada tanggal PEB baru dimaksud (sesuai Pasal 6 PP 55/2008 jo.Pasal 5 PMK 214/2008, perhitungan bea keluar adalah berdasarkan tarifBea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuanpabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean)..
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proseskeberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukanpada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak adaaturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harusdiikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan olehTerbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapatdinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses
perhitunganPPN Masa Pajak Oktober 2003 samasama menyatakan Pajak Masuk PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Oktober 2003 adalah sebesarRp81.613.928,00:Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidanganmenyatakan untuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3Keputusan Menteri Keungan Nomor 252/KMK.03/2002:Bahwa Majelis setalah memperhatikan halhal di atas dan mempelajariperhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN
Putusan Nomor 1209/B/PK/PJK/2015Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangatmendasar atau fundamental bukan alpa tetapi cu/va sehingga tidak adakepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baik terhadap dasarpenetapan maupun dasar perhitungan;Pemeriksa atau fungsional dalam melakukan koreksi menghitung PPNyang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaradalah atas margin usaha Pemohon Banding, karenapemeriksa/fungsional mengkoreksi tidak berdasarkan buktibukti
autentikserta dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan kewenangansebagai pemeriksan dalam menghitung PPN yang masih harus dibayar;Peneliti/oenelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yangmasih harus dibayar pada surat keputusan keberatan adalah atas pajakmasukan SPT PPN Pemohon Banding karena peneliti/penelaahmengkoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPNyang masih harus dibayar;Sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tatacara menghitung) antara
Sehingga produk hukum penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusankeberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bading perhitungan PPNMasa Pajak Oktober 2003 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut:DPP PK Rp 691.041.354,00DPP (80/100 x DPP Pk) Rp 552.833.083,00Selisih (DPP PKDPP PM) Rp 138.208.271,00PPN (10/100 x DPP) Rp = 13.820.827,00KESIMPULAN
26 — 7
(Fakhruddin bin Abdul Hikam) terhadap Penggugat (Siti Arbayah binti Hadriyani);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh (hadhanah) atas anak yang bernama Muhammad Syahrullah bin Fakhruddin, umur 2 tahun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Muhammad Syahrullah bin Fakhruddin umur 2 (dua) tahun sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perhitungan
PDAM TIRTA MON PASE KAB. ACEH UTARA
Tergugat:
M. AZWIR USMAN
92 — 16
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Surat sanksi denda dan administrasi penggunaan air PDAM Tirta Mon Pase sesara tidak resmi dari PDAM Tirta Mon Pase (surat perhitungan kerugian PDAM atas penggunaan air secara tidak resmi, tanggal 20 februari 2018 oleh Tim Penertiban wilayah lhokseumawe) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp28.732.908.00 (dua puluh
Marhaban Desa Uteun Bayi;Bahwa sesuai dengan surat perhitungan kerugian PDAM atas penggunaanair secara tidak resmi, tanggal 20 februari 2018 oleh Tim Penertiban wilayahlhokseumawe dan setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PDAM TirtaMon Pase, tergugat telah menggunakan air tanpa izin dengan perhitungansebagai berikut:Dimensi bak penambungBak penambung dipabrik tempe:Bak beton : 85cm x 280cm x 130cm x 2 Unit = volume 6,1M?Sumur cincin : 3,14 x 45*cm x 95 cm = volume 0,6M*3.
sedikitpun tersentuh terhadap tarif usaha kecil (UA) yang jumlahnyaRp66.907.328.00 (enam puluh enam juta sembilan rauts tujuh ribu tiga ratusdua puluh delapan rupiah) yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatan nya;Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat angka 1 (satu) danangka 2 (dua) tergantung kepada petitum berikutnya;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 (tiga), tentang Suratsanksi denda dan administrasi penggunaan air PDAM Tirta Mon Pase sesaratidak resmi dari PDAM Tirta Mon Pase (surat perhitungan
Muhammad Sumadi
Tergugat:
PT. BINA SAN PRIMA
87 — 28
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja Penggugat, dengan perhitungan sebagai berikut :
Uang pesangon = Rp.11.728.000,-
Uang penggantian hak = Rp.1.759.200,-
Terbilang : (Tiga belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)
64 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mashur A.Rival);Pesangon 9 x Rp. 6.943.118 = Rp62.488.062,00;Jaminan program pensiun = Rp325.085.955,00;Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusahaadalah sebesar Rp195.582.926,00 (+ 60,16%);Hal. 55 dari 92 hal. Put.
Rp196.722.030,00 + RpO +Rp122.939.203,00 = Rp319.661.233,00;Jupri Ropi;Pesangon 9 x Rp6.595.474,00 = Rp59.359.266,00;Jaminan program pensiun = Rp404.229.625,00;Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusahaadalah sebesar Rp270.501.204,00 (+ 66,92%);Hal. 56 dari 92 hal.
Bahwa perhitungan hakhak pekerja (in casu para Penggugat) yang diPHK karena mencapai usia pensiun adalah berada di bawahkewenangan Dana Pensiun (DP) BRI yang nota bene merupakanentitas tersendiri di uar lembaga PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk in casu Tergugat ;Dengan kata lain proses perhitungan, mekanisme pembayaran danyang mengelola hakhak tersebut adalah DP BRI, sedangkan Tergugat hanya mengiur dan mengkompilasi perhitungan DP BRI BRI tersebut,kemudian Tergugat Il, Tergugat Ill, dan Tergugat IV adalah hanyamelaksanakan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Tergugat ;3. oleh karena itu, gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepadaTergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, dan Tergugat IV sudah seharusnyaditolak
Dengan demikian maka telah jelassecara hukum bahwa halhal mengenai komponen perhitungan uangpesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hakyang dilakukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat telahsesuai berdasarkan ketentuan undangundang serta merupakan bentukperhitungan yang jelas berdasarkan alat bukti yang diajukan PemohonHal. 89 dari 92 hal. Put.
35 — 30
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012 Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 4tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :b.1. Bulan Februari sampai Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,b.2.
UndangUndang No. 24 tahun 2011 tentang BPJSKetenagakerjaan/BPJS Kesehatan dengan perhitungan sebagai berikut :c.1. luran Jamsostek tahun 2013 dengan perhitungan sebagai berikut :Upah Rp. 2.250.000 x 10,24 % = Rp. 230.400/bulan x 11 bulan = Rp.2.534.400,c.2. luran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan tahun 2014 denganperhitungan : Upah Rp. 2.850.000 x 8,24% = Rp. 234.840 x 12 = Rp.2.818.080,c.3. luran BPJS Ketenagakerjaan/BPJS Kesehatan tahun 2015 denganperhitungan : Upah Rp. 3.112.500 x 824% = Rp.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000, Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 6 2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000,3.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/bulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000, Putusan No. 23/Pdt.SusPHI/2015/PN.Mks Hal 8 3.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100 tahun 2012tentang Putusan pembatalan jangka waktu penuntutan Jo.PP No. 8 tahun1981 tentang perlindungan upah dengan perhitungan sebagai berikut :1. Bulan Februari sampai Desember 2013 dengan perhitungan UMK Rp.1.500.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.250.000/oulan x 11 bulan = Rp.24.750.000,2. Bulan Januari Desember 2014 dengan perhitungan UMK Rp.1.900.000 x kofisien 1,5 = Rp. 2.850.000/bulan x 12 bulan = Rp.34.200.000,3.
111 — 29
Keluar sebesar Rp1.150.785.000,00;bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP113/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus2011, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 003304 tanggal 30 November2010, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yangdiberitahukan dalam PEB nomor 003304 tanggal 30 November 2010 dan Pemohon tidakmengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembaliperhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan
Penetapan kembali diatur dalam:Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2): Penetapan kembali berlaku ketentuan:Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),berlaku ketentuan sebagai berikut:Tarif Bea Keluar dengan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan HargaEkspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke KantorPabean; danb.
barang ekspor yangdikenakan bea keluar dan tarif bea keluar serta jangka waktu berlakunya KeputusanMenteri Keuangan yang mengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitungbea keluar (secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas namaMenteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelasbaik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitunganbea keluar adalah sebagai berikut:e PEB Nomor: 003304 tanggal 30 November 2011;e Perhitungan
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 danPasal 9 ayat (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P40/BC/2008sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor: P27/BC/2010 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, sehingga Penetapan TerbandingSPKPBK Nomor: KEP113/WBC.03/2011 tanggal 26 Agustus 2011 yang perhitungan BeaKeluar dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor
bukan dengan tanggal PEB yang telahdidaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan BeaKeluar a quo.
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016tanggal 10 November 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan BeaKeluar atas Barang Yang Diekspor oleh PT.
Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016Pokok Sengketa;Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa bandingdilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketamengenai penetapan kembali perhitungan bea keluar atas ekspor RBDPalm Stearin, sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 009219tanggal 30 Desember 2010;Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenaipenetapan kembali perhitungan bea keluar dimulai dengan menganalisisperkembangan sengketa, dilanjutkan dengan
Putusan Nomor 521/B/PK/PJK/2016ayat (6) : Dalam hal perhitungan bea keluar kedapatan tidakbenar dan terhadap barang ekspor tidak dilakukanpemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa DokumenEkspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluardengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama30 hari sejak tanggal pendaftaran PEB.Bahwa menurut Kami data dan bukti yang diperlukan dalam penelitian dokumendan penetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam hal ini pejabatpemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala
;Bahwa Kami berpendapat bahwa antara Terbanding sendiri terjadi perbedaanpendapat dalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yang dapatmerugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikan kepastianhukum dalam pelayanan, hal tersebut tidak terjadi;Penetapan Kembali Dengan Tanggal Realisasi EksporBahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, DirekturJenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluardalam jangka waktu paling lama 2(dua) tahun sejak tanggal
yang mengatur tentangPenetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar (Secara periodikditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan),PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukup jelas baik mengenaipengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukum perhitungan bea keluaradalah sebagai berikut: PEB Nomor 009219 tanggal 30 Desember 2010; Perhitungan Bea Keluar berdasarkan KMK No. 2258/KM.04/2010 tanggal30 November 2010 Harga ekspor USD 1.021,00/MT dan Tarif Bea
Terbanding/Terdakwa : HERKULANUS LIDIN
383 — 92
- 1 (satu) bundel asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2013 (Revisi)
- 1 (satu) foto copy Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Pemborong ; CV. SIDI SIDI, CV. TOBA INDAH LESTARI, CV. KABAN KARYA MANDIRI.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Hasil Asesment dan Verifikasi Aset PT. Perkebunan Nusantara XIII Bagian I oleh PT. Mitra Agro Servindo Profesional Integrity Innovative.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 447/X/2012 tgl 20112012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000020c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No. SPK Bayan1/Tan/447/X1/2012 tgl 20112012Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/448/X1/2012 CV. KABANKARYA MANDIRIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 448/X/2012 tgl 20112012b.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 386/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000158c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/386/X/2012 tl 201020124. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/387/X/2012 CV. SIDISIDIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 387/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000159c.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 388/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000129c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/388/X/2012 tgl 20102012Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/389/X/2012 CV. TOBAINDAH LESTARIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 389/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000130c.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 398/X/2012 tgl 20102012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000005c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.SPK Bayan1/Tan/398/X/2012 tgl 2010201210. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Bayanl/Tan/399/X/2012 CV. KABANKARYA MANDIRIa. Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor : 399/X/2012 tgl 20102012b.
Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung Nomor :513/XII/2012 tgl 31122012b. Faktur pajak Nomor 030.000.12.00000042c. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Pemborong No.
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berlaku;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPNMasa Pajak Agustus 2006 samasama menyatakan Pajak Masukan PPNPemohon Banding untuk Masa Pajak Agustus 2006 adalah sebesarRp. 584.938.276,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor258/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal diatas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah
sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurutTerbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan danmenolak permohonan banding dari Pemohon Banding.Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) : Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus(lebih) dibayar sebesar (Rp.0,00) NIHIL.
Bahwa terdapat perbedaan dasar perhitungan penyerahan PPNpemeriksa hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) dengan peneliti hingga penerbitan Surat KeputusanKeberatan;4. Bahwa pada pokok sengketa terdapat ketidakbenaran yang sangatmendasar atau FUNDAMENTAL bukan alpa tetapi culva sehinggatidak ada kepastian hukum Antara pemeriksa dengan peneliti baikterhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;Halaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor 1016 B/PK/PJK/20175.
Bahwa dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tatacara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaahterdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harusdibayar. Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak bias digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;.
Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPNMasa Pajak Agustus 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:DPP PK = Rp. 881.976.395DPP (80/100xDPP Pk) = Rp. 705.581.116Selisih = Rp. 176.395.279PPN =Rp. 17.639.528KESIMPULAN : Bahwa sesuai Put. 51388/PP/M.XVIIIA/16/2014 pada halaman 16dari 32 halaman, Bantahan Pemohon Banding :Dimana Pemohon Peninjauan Kembali (d.h.
212 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagai berikut:a. Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang yang digunakan adalah tarifBea Keluar dan WHarga Ekspor yang berlaku pada tanggalpemberitahuan pabean ekspor di daftarkan ke Kantor Pabean.Mengacu dari peraturan di atas maka berdasarkan data pemuatan barangyang telah Pemohon Banding lakukan dapat disampaikan sebagai berikut:a.
Dengandemikian Tarif Bea Keluar yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2009adalah 0,00% sehingga Pemohon Banding tidak perlu membayar.Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46179/PP/M.1X/19/2013, Tanggal 11 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP308/WBC.03/201 1tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluaratas
P27/BC/2010;Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat 1PMK No. 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportirmengajukan PEB baru, adapun yang diatur adalah eksportir tersebut tidakdiberikan pelayanan bila aturan Pasal 8 ayat 1 PMK No. 214/PMK.04/2008tidak dilaksanakan;Bahwa menurut kami Perhitungan Bea Keluar dalam penetapan kembalihanya dilakukan dengan memperhatikan tanggal PEB yang diberitahukanke kantor Pabean Pemuatan dan mendapat nomor dantanggalpendaftaran dari
bea keluar yang mengatur bahwa perhitungan BeaKeluar dihitung dengan menggunakan tanggal realisasi ekspor;Bahwa menurut kami PEB Nomor 003297 tanggal 30 Desember 2009adalah PEB yang sah menurut Pasal 2 ayat 1 PMK no. 145/PMK.04/2007dan pasal 9 ayat 2 huruf c Per.
P27/BC/2010 dan Pasal 3ayat 2 PMK No. 155/PMK.04/2008 tentang pemberitahuan kepabeanan,sehingga penetapan Termohon Peninjauan Kembali semula Terbandingtentang perhitungan kembali Bea Keluar dengan menggunakan tanggalrealisasi ekspor bukan dengan tanggal PEB yang telah didaftarkan kekantor Pabeanan tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 PMK No. 214/PMK.04/2008 dan aturan yang mengatur perhitungan Bea Keluar a quo.Oleh karenanya kami berkersimpulan bahwa penetapan TermohonPeninjauan Kembali semula Terbanding
100 — 21
Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlakupada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke KantorPabean.ayat (4) : Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan danpembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku padasaat pembayaran.Pasal 9ayat (1) =: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalamwaktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PemberitahuanPabean Ekspor disampaikan.ayat (2) : Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada
bea keluar kedapatan tidak benar dan terhadapbarang ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka PejabatPemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan BeaKeluar dengan menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 harisejak tanggal pendaftaran PEB.bahwa menurut Majelis, data dan bukti yang diperlukan dalam penelitiandokumen dan penetapan perhitungan bea keluar oleh Terbanding dalam halini Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dalamjangka waktu paling lama 30 hari sejak
berpendapat bahwa antara Terbanding sendiriterjadiperbedaan pendapat dalam menetapkan dasar perhitungan bea keluar yangdapat merugikan Pemohon Banding yang seharusnya untuk memberikankepastian hukum dalam pelayanan, hal tersebut tidak terjadi.Penetapan Kembali Dengan Tanggal Realisasi Eksporbahwa PEB yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan, DirekturJenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluardalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal PEB didaftarkan.Penetapan
kembali diatur dalam:Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008Pasal 14 ayat (2) : Penetapan kembali berlaku ketentuan:Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluarsebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaiberikut:a.
barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif beakeluar serta jangka waktu berlakunya Keputusan Menteri Keuangan yangmengatur tentang Penetapan Harga Ekspor untuk menghitung bea keluar(secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas namaMenteri Keuangan), PEB Pemohon Banding yang disengketakan sudah cukupjelas baik mengenai pengisian, perhitungan bea keluar maupun dasar hukumperhitungan bea keluar adalah sebagai berikut:e PEB Nomor 005390 tanggal 30 Desember 2010,e Perhitungan
18 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 989/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan jumlah pajak yang terutang:Menurut Terbanding (sesuai Surat Keputusan Keberatan):PPN Kurang Bayar Rp 58.067.419,00Sanksi Administrasi:Sanksi Bunga Rp 17.983.603,00Sanksi Kenaikan Rp 20.601.578,00 Jumlah PPN ymh dibayar Rp 96.652.600,00Menurut Pemohon Banding:Jumlah PPN ymh dibayar Rp0,00 (NIHIL)ALASAN PENGAJUAN BANDING;Pokok Sengketa (Formal);Menurut Terbanding:Bahwa pada bagian konsideran mengingat angka 1, angka 2, dan angka 3 dariSurat Keputusan
dalam proses perhitungan PPNMasa Pajak Mei 2006 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Mei 2006 adalah sebesar Rp580.674.179,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KMK Nomor258/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal diatas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurutTerbanding
Pemohon Banding): Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih)dibayar sebesar (Rp0,00) NIHIL; Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, Suratbantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baikHalaman 8 dari 12 halaman.
Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak bias digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPNMasa Pajak Mei 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut:Halaman 9 dari 12 halaman.
Akantetapi, perhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbandingsudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolakpermohonan banding dari Pemohon Banding;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang
118 — 4026 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yangdibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 dan merupakan objekpemotongan PPh Pasal 23;bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalahprinsip Taxable Income deductible expense.
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016kami tersebut ditolak sehingga kami mengajukan banding atas putusanPemeriksa tersebut namun kami tidak mengajukan keberatan atau upayahukum lainnya terhadap SKPLB PPh Badan Tahun 2011 yang didalamnyaterdapat koreksi negatif biaya bunga;Salah satu alasan Pemeriksa menolak keberatan kami terhadap koreksipositif DPP PPh Pasal 23 adalah karena kami tidak mengajukan keberatan ataskoreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan sehingga Pemeriksaberpendapat bahwa kami
Apabila kami ingin mempermasalahkan koreksi negatif biaya bungadalam perhitungan PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut: Apabila kami akan mengajukan upaya hukum keberatan, maka upaya hukumtersebut tidak dapat ditempuh karena sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Keberatan harus diajukandalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaituterhadap koreksi Pemeriksa yang berakibat mengurangi jumlah pajak yangterutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, kami tidak mengajukanupaya hukum atau dengan kata lain menerima koreksi negatif atas biaya bungapada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, sedangkan terhadap koreksi kamiHalaman 8 dari 12 halaman.
Putusan Nomor 742/B/PK/PJK/2016yang berakibat menambah jumlah pajak yang terutang pada perhitungan PajakPenghasilan Pasal 23, kami mengajukan upaya hukum atau dengan kata lainmenolak koreksi positif Terbanding pada perhitungan Penghasilan Pasal 23;Pada dasarnya pokok sengketa adalah apakah pemberian pinjaman olehPT. Panca Mantra Jaya dan PT.
90 — 15
Nomor : Kep337/KM.10/2011 TENTANGPENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARIDANA PENSIUN RAJAWALI NUSINDO tanggal 01 Februari2011c) Perhitungan masa kerja yang tidak sesuai dengan masa kerjayang sebenarnya dari para Penggugat4.
Permasalahan ini sangatjelas terlihat dimana para pensiunan tidak mendapat hakhak nya sesuai denganperundangundangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:q) Perhitungan masa kerja13.Penggunaan komponen gaji yaitu tidak dimasukannya tunjangan tetapperumahan, air dan listrik dalam perhitungan pesangon, penghargaan masakerja dan ganti kerugianTidak dimasukannya komponen tunjangan tetap perumahan dan listrik dalamkomponen upah dalam perhitungan pesangon, penghargaan masa kerja danganti kerugianPerhitungan
Bahwa dalam perhitungan hakhak para Penggugat yang terdiri dari uangpesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yangseharusnya diterima sesuai dengan undangundang pada saat mengakhiri hubungankerja adalah sebagaimana di nyatakan dalam pasal 156 UU No 13 tahun 2003adalah:1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkanmembayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja danuang penggantian hak yang seharusnya diterima.2) Perhitungan uang pesangon
RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA No 11/SK/RNI/01/II/09, tanggal 09 februari 2009, PERHITUNGAN UANG PERPISAHAN Rp. 12.183. 171,Perhitungan penghargaan Masa kerja yang dihitung dalam perhitunganpesangon untuk saudara Asep Ruslandi adalah 5 tahun yang seharusnya 10tahun dan perhitungan uang pesangon untuk Sdr Casmudi serta Ruslimadalah 7 kali yang seharusnya adalah 9 kali sebagaimana terlihat dalamtabel di bawah ini.gg) Adanya perhitungan pesangon yang dilakukan yaitu 2 kali untuk pesangonsebagaimana terlinat
adalah 35 tahun 6 bulan sehingga sangatmempengaruhi perhitungan penghargaan masa kerja oleh sebab itu,perhitungan masa kerja tersebut di hitung sejak karyawan bekerja di PTPerkebunan XIV (Persero) , bukannya sejak diambil alin atau diakuisisi olehPT Rajawali Nusantara Indonesai ( PT RNI).
108 — 25
Sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraanekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukanPEB baru dengan perhitungan bea keluar baru,b. Berdasarkan Undangundang Kepabeanan, realisasi ekspor diartikandengan saat telah dimuat di sarana pengangkut,c.
Adapun ketentuan tentang perhitungan Bea Keluar sesuai Pasal 6 ayat (2) PPNomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor:214/PMK.04/2008 adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar dan Harga Eksporyang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan diKantor Pabean,.
Bahwa perhitungan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor dalam penetapankembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, yaitu berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a. Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 214/PMK.04/2008, yang menyatakan bahwa:Pasal 14(2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.
Perhitungan Bea Keluar (sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP60/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012),2.1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang DikenakanBea Keluar dan Tarif Bea Keluar.2.2.
Bea Keluar oleh Pejabat Pemeriksa DokumenEksporbahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dapatmenetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak PEB didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, kewenangan dandasar perhitungan bea keluar diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008Pasal 2 ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan BeaKeluar,Pasal 6 ayat (2) : Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dihitung
16 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jumlah yang masih harus dibayar(5+6.a) Rp 1.803.677.480,00 Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukanpermohonan keberatan dengan surat Nomor: O6/AA/IX/2007 tanggal20 September 2007 dan dengan Keputusan Nomor: KEP62/WPJ.18/BD.0303/2008 tanggal 13 Agustus 2008 Terbanding menolak dan menambahjumlah pajak yang terutang, dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak yang Kredit : Sanksi Yang MasihUraian PPh emnuteing Pajak Fura (Lebih) Administrasi Harus Dibayar(Rp) Dibayar(Rp) (Ro) (
Tentang Perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2004 sebesarRp.2.933.069.241 ,74Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.24718/PP/M.IX/15/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka dengan iniHalaman 9 dari 19 halaman.
Tentang Perhitungan Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2004sebesar Rp.2.933.069.241,741. Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini.2.
Bahwa perhitungan kompensasi kerugian Menurut Majelis Hakimsebesar Rp.2.933.069.241,74 adalah berasal dari perhitunganPenghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sesuai dengan PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.24717/PP/M.IX/15/2010 tanggal 15Juli 2010;14.2.
Bahwa atas koreksi peredaran usaha yang berasal dari koreksinegatif Harga Pokok Penjualan (HPP) yang kemudian digrossupyang menjadi dasar perhitungan kompensasi kerugian padaperkara a quo, yang telah diputus dengan Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.24717/PP/M.IX/15/2010 tanggal 15 Juli 2010telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung olehPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding);14.4.
109 — 26
Sehingga produk hukum penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatan tidak bisadigunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasar perhitungan PPN yang masih harusdibayar,8. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2004sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut : RDPP PK 761.159,069,00 DPP(80/100xDPP Pk) RpNQ09 0 9608.927.255,00 RpSelisih (DPP PKDPP PM) 152.231.814,00= RpPPN (10/100xDPP) 15.223.181,00bahwa
Netto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitungpenghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan,dalam rangka keberatan Terbanding (penelaah keberatan) berpendapat cara perhitungan DPPPPN yang lebih sesuai adalah Pasal 9 ayat (7) UndangUndang PPN jo Pasal 3 KeputusanMenteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan MenteriKeuangan Nomor 553/KMK.04/2000 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun
1983tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Perhitungan PenghasilanNeto.
Perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan antara SKPKB dengan KeputusanKeberatan masih pada wilayah koreksi yang sama yaitu dasar pengenaan pajak yangberdasarkan keterbatasan data yang ada, penetapan surat keputusan keberatan dipandanglebih tepat dalam menghitung DPP tanpa memunculkan item koreksi diluar DPP,berdasarkan perhitungan Terbanding (penelaah keberatan), perhitungan PPN Masa Mei 2004sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut :Pajak MasukanPajak
perhitungan PPNMasa Pajak Mei 2004 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Mei 2004 adalah sebesar Rp97.895.876,00.bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KeputusanMenteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002.bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan PPN menurutTerbanding