Ditemukan 60632 data
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : PT. ZEFINA BARA ENERGI Diwakili Oleh : Muhammad Satrio Prawiro, SH
Terbanding/Penggugat : PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk
152 — 36
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Terbanding/Pembanding/Tergugat II Intervensi I : PT. ZEFINA BARA ENERGI Diwakili Oleh : Muhammad Satrio Prawiro, SH
Terbanding/Penggugat : PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG 1 (KPKNL TANGERANG)
3.DRS. EDDY KRISTI HERMANTO
18 — 4
BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSERO)
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TANGERANG 1 (KPKNL TANGERANG)
3.DRS. EDDY KRISTI HERMANTO
Cia
15 — 10
3 Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data pada Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
4 Membebankan biaya permohonan kepadaPemohonsejumlah Rp. 180.000,00 (seratus delapanpuluh satu ribu rupiah);
1209 — 523
Pekara a quo;3.Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi Nomor 09/P/2020/BPSK-BKT Tanggal 9 Juli 2020;4.Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna secara fidusia nomor 01.500.572.00.181426.5 tanggal 17 juli 2018 antara Pemohon dengan Termohon adalah Sah dan mengikat bagi Pemohon dan Termohon dengan segala akibat hukumnya;5.Menyatakan Sah sertifikat jaminan fidusia nomor W3.000.81031AH 05.01 tahun 2018 tanggal 20 juli 2018, yang dikeluarkan oleh Kementerian
Bahwa hubungan hukum antara pemohon dengan termohon adalah hubunganperjanjian hutang pembiayaan Multiguna dengan jaminan fidusia, untuk menjaminpelunasan hutang pembiayaan termohon pada pemohon telah dibuatkan aktafidusia dan telah diterbitkan sertifikat jaminan fidusia nomor W3.000.81031AH05.01 tahun 2018 tanggal 20 juli 2018 yang dikeluarkan oleh kementerian hukumHalaman 6 dari 17 Putusan Perdata Nomor31/Pdt.SusBPSK/2020/PN Bkt.dan hak asasi manusia repubulik Indonesia kantor wilayah sumatera barat
Menyatakan Sah sertifikat jaminan fidusia nomor jaminan fidusia W3.000.81031AH05.01 tahun 2018 tanggal 20 juli 2018, yang dikeluarkan oleh kementerian hukumdan hak asasi manusia repubulik Indonesia kantor wilayah sumatera barat kantorpendaftaran jaminan fidusia.7. Menyatakan sah eksekusi objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil Daihatsuunit mobil daihatsu sigra 1.2 R. M/T nomor Polisi BA 1524 LA nomor Mesin 3NRH28594 dan Nomor Rangka MHKS6GJ6JJJ049974;8.
Menyatakan Sah sertifikat jaminan fidusia nomor W3.000.81031AH 05.01 tahun2018 tanggal 20 juli 2018, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Repubulik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat kantorpendaftaran jaminan fidusia;6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKeberatan, sejumlah Rp. 366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);7.
PT. SYAQUA INDONESIA
Termohon:
PT. WAHANA LESTARI INVESTAMA
141 — 69
., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-20 tertanggal 4 Juli 2014 yang beralamat kantor di Andri Krisna Hidayat, S.H & Partners, Jl. H.
., kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-267 tertanggal 14 Desember 2016, yang beralamat kantor di Rahman Hakim & Partners, Advocates and Legal Consultants, Grand Slipi Tower Lantai 5, Unit F, Jalan Letjen S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat 11480.
,LL.M, Notaris di Jakarta Utara dan telahmemperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia melalui Surat Keputusan Pengesahan Badan HukumPerseroan dari No. AHU14920.AH.01.01.Tahun 2012 tertanggal 21 Maret 2012(Bukti T1), dimana anggaran dasarnya terakhir diubah dengan AktaPernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana Lestari InvestamaNo.34 tertanggal 17 Februari 2014 yang dibuat di hadapan Notaris ChandraLim, S.H.
,LL.M, Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuandari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melaluisurat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHUAH.01.1009127 tertanggal 6 Maret 2014 (Bukti T2).2.
,LL.M, Notaris di Jakarta Utara dantelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Pengesahan BadanHukum Perseroan dari No. AHU14920.AH.01.01.Tahun 2012 tertanggal 21Maret 2012 (Bukti T1), dimana anggaran dasarnya terakhir diubah denganAkta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Wahana LestariInvestama No.34 tertanggal 17 Februari 2014 yang dibuat di hadapanNotaris Chandra Lim, S.H.
,LL.M, Notaris di Jakarta Utara dan telahmemperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia melalui surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan No.
110 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana dengan syarat berupa pengawasan di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Antasena milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Desa Sidomulyo
, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, agar anak mendapatkan rehabilitasi kepribadian dan mental selama 6 (enam) bulan dan pengganti pidana denda dengan Pelatihan Kerja Selama 2 (dua) bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Antasena milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang;
- Menetapkan pidana pengawasan tersebut dilaksanakan dengan tidak mengganggu kewajiban belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan
CV. SANJAYA
Termohon:
1.PT. RUKUN BERSAMA SENTOSA
2.RANGGA PRASETYA
474 — 189
, : Adalah Kurator dan Pengurus, yang beralamat kantor di Ruko DEast Residence No 06 Jalan Raya Condet No 77 Keramat Jati, Jakarta Timur yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-AH04.03-23, tertanggal 23 Februari 2016;
- ULHAQ.,SH.
Letjen S.Parman Kav 22-24 Jakarta Barat 11480, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-135 AH.04.03-2018, yang di keluarkan pada tertanggal 30 Januari 2018;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian dalam sebuah penetapan dan dibebankan pada harta pailit ;
- Menetapkan imbalan
Bersama-sama selaku Tim Kurator ;
Koperasi TKBM KOMURA
Tergugat:
1.PT. Pelabuhan Samudera Palaran (âÂÂPT. PSPâÂÂ)
2.PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero, Samarinda
Turut Tergugat:
2.Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda (âÂÂKepala KSOPâÂÂ)
3.Ketua Indonesian National Shipowners Association/ Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia Samarinda (âÂÂKetua INSA SamarindaâÂÂ)
4.Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia, Samarinda (âÂÂKetua ALFI SamarindaâÂÂ)
5.Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, Samarinda (âÂÂKetua DPC APBMI SamarindaâÂÂ)
77 — 39
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah Penggugat masih sah berlaku karena belum pernah dicabut atau dibatalkan;
- Menyatakan sah SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos
34 — 17
B1636/Kk.07.04.1/PW.01/07/2019 tanggal 23 Juli 2019yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian AgamaProvinsi Bengkulu; Bahwa berdasarkan alasan dan dalildalil sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua PengadilanAgama Bengkulu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan sebagai berikut :Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut, Pemohon memohon kepadaPengadilan Agama Bengkulu, agar menjatuhkan putusan yang amarnyasebagai
aliasTarmizi Syukur) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.Halaman 3 dari 13 halaman putusan Nomo 664/Pdtg.G/2019/PA.BnSbsidair :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telan melengkapi suratgugatannya dengan Surat Izin Untuk Melakukan Perceraian Nomor 522/30,tanggal 28 Januari 2009 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh KepalaKantor Wilayah Kementerian
B1636/Kk.07.04.1/PW.01/07/2019 tanggal 23 Juli 2019 yangditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiBengkulu, oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara inidapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkanPenggugat dan Tergugat datang menghadap sendiri dipersidangan dan MajelisHakim telah berusaha mendamaikan antara Penggugat dengan Tergugatsesuai pasal 154 Rbg namun tidak berhasil, karena Penggugat menyatakantetap dengan gugatannya
Rokayah
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
30 — 4
Umum dan Perumahan Rakyatberdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri KoordinatorBidang Perekonomian, selanjutnya pada Pasal 6 ayat (1) Pelaksanaan kegiatanpemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa pemberian uang tunaluntuk rumah pengganti berikut mekanisme pembayarannya merupakantanggung jawab dari Kementerian
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakatterhadap diri dan orang lain;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwapemberian uang tunai untuk rumah pengganti berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dalam hal ini adalahHalaman 8 dari 13Putusan Nomor: 636/Pdt.G.S/2021/PN.SmdTergugat maka perbuatan Tergugat yang tidak memberikan nomor ID atasbangunan Rumah Tinggal milik
menerima uang tunai pengganti rumah tinggal yang merupakan hak dariPenggugat telah mendatangkan kerugian kepada Penggugat karena Penggugattidak dapat menerima uang tunai pengganti rumah tinggal pada tahun 2015maka perbuatan Tergugat tersebut telah memenuhi syarat perbuatan melawanhukum sebagaimana teori hukum menurut Mariam Darus Badrulzaman;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan di atas bahwa pemberianuang tunai untuk rumah pengganti berikut mekanisme pembayarannyamerupakan tanggung jawab dari Kementerian
30 — 2
Bahwa Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KantorKementerian Agama Kabupaten Pasaman dan untuk mengajukan Gugatancerai ke Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Pemohon telah memperolehizin dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasaman sesuai denganKeputusan Pemberian Izin Perceraian Nomor: 478 Tahun 2019 dan ditanda tangani oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pasaman padatanggal 01 Oktober 2019;Bahwa berdasarkan alasanalasan yang Penggugat kemukakan diatas, rumah tangga Penggugat tidak
untukdatang menghadap sebagai wakil/kuasanya meskipun dianya menurut beritaacara pemanggilan yang dibacakan dipersidangan telah dipanggil denganresmi dan patut.Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah seorang PNS,maka sesuai dengan maksud PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990Penggugat wajib mendapat Surat Izin bercerai dari Pejabat, dalam hal iniPenggugat telah berusaha untuk mendapatkan, dan berdasarkan KeputusanPemberian Izin Perceraian Nomor 478 tahun 2019 yang dikerluarkan olehKepala kementerian
13 — 1
tidakmengajukan bukti lagi dan telah menyampaikan kesimpulannya secaralisan yang pada pokoknya tetap dengan gugatannya dan mohon putusan;Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan apabila Majelis hakimmenerima dan mengabulkan gugatan Penggugat, Penggugat bersediamembayar uang iwad sebesar Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah)sebagaimana diperjanjikan dalam taklik talak;Menimbang, bahwa kemudian Penggugat menyerahkan uang iwadkepada hakim Ketua Majelis sebesar Rp10.000, (sepuluh ribu rupiah)untuk diserahkan kepada Kementerian
diucapkanTergugat tersebut, pelanggaran taklik talak akan terwujud apabilamemenuhi unsurunsur sebagai berikut:1.2.Antara Suami istri yang sah;Suami mengucapkan taklik talak setelah akad nikah;Suami melanggar salah satu taklik talak yang diucapkannya;Istri keberatan atas pelanggaran tersebut, lalu mengajukan keberatanke Pengadilan Agama;Pengadilan Agama membenarkan dan menerima alasan istri;Istri membayar uang iwad sebesar Rp10.000, kepada PengadilanAgama untuk disampaikan ke Dirjen Bimas Islam kementerian
diperjanjikan Tergugat dalam sigat taklik talak yangdiucapkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut MajelisHakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat telah beralasan, olehkarenanya gugatan Penggugat tersebut dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah menyerahkankepada Hakim ketua majelis uang sejumlah Rp10.000, ( sepuluh riburupiah ) sebagai iwad sebagaimana diperjanjikan dalam sigat taklik talakyang diucapkan Tergugat sesaat setelah akad nikah, untuk diserahkankepada Kementerian
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.1679/PID.B/2010/PN.JKT.UTARA, tanggal 10 Januari 2011 yang amarlengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Asep bin Tamin telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanoa hak dan melawanhukum menyimpan narkotika golongan jenis tanaman ;Menjatuhkan tindakan kepada Terdakwa Asep bin Tamin untuk diserahkankepada Kementerian
Menjatunkan Tindakan kepada Terdakwa Asep bin Tamin denganmenyerahkannya kepada Kementerian Sosial dalam hal ini kepada PantiSosial Marsudi Putra untuk melakukan pendidikan, pembinaan danlatihan kerja selama 1 (satu) tahun ;3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dandiserahkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta Timur ;4.
atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,oleh karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi telah menerapkan peraturan hukumdengan tepat dan benar dalam pertimbangan dan putusannya, dimana secaranyata terbukti bahwa Terdakwa masih muda usia/anakanak sehinggaberdasarkan Pasal 22 Jo Pasal 24 ayat (1) huruf c UndangUndang RepublikIndonesia Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pelaksanaanpemidanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian
22 — 12
dipertahankan lagi, dan karenanya agar masingmasing pihaktidak lebih jauh melanggar norma hukum dan norma agama, makaHalaman 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 110/Pdt.G/2017/PA.Pdnperceraian merupakan alternativ terakhir bagi Pemohon untukmenyelesaikan permasalahan antara Pemohon dengan Termohon;9 Bahwa sehubungan dengan pekerjaan Pemohon sebagai seorang PNSyang harus meminta izin atasan untuk melakukan perceraian, Pemohontelah mengajukan permohonan izin bercerai kepada atasan Pemohon(Kepala Kantor Kementerian
Majelis Hakim tentang status Pemohonsebagai PNS sebelum mengajukan permohonan cerai terlebih dahulu harustelah mendapatkan izin dari pejabat, Pemohon menyatakan belum mendapatizin dari atasan Pemohon dan Pemohon telah mengajukan secara tertulisnamun sampai saat ini belum juga mendapatkan izin atasan;Bahwa pada persidangan tanggal 9 Januari 2018 Pemohon telahmenyerahkan izin atasan untuk melakukan percerain di Pengadilan SuratNomor 1352/TAHUN 2017 22 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Kementerian
lebihdahulu dari Pejabat dan yang diperbaharui dengan PP No. 45 Tahun 45 tahun1990 dirobah dengan pasal 3 sehingga berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yangakan melakukan perceraian, wajid memperoleh izin tertulis atau suratketerangan lebih dahulu dari Pejabat izin cerai yang berwenangmengeluarkan adalah Pejabat di lingkungan instansi Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon sebagai PNS telah mendapat izin untukmelakukan perceraian dari atasanny sesuai Surat Nomor 1352 TAHUN 2017yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Terbanding/Turut Tergugat VII : Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia C/q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Turut Terbanding/Tergugat I : DAVID IGLESIAS MEGIAS
Turut Terbanding/Tergugat IV : I KETUT BUDI ANTARA JAYA
65 — 37
/li>
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal 30 Juni 2022 yang dituangkan dalam Akta Nomor. 17 dibuat di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Agung Krisna Yoga, S.H, yang berkedudukan hukum di Kabupaten Badung dan telah dicatatkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian
,M.Kn, Notaris yang berkedudukan hukum di Kabupaten Badung, dan telah dicatatkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, tertanggal 08 September 2022, Nomor : AHU-0064558.AH.01.02.TAHUN 2022, beserta segala turunan/hasil atau akibat hukum yang timbul karenanya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Pernyataan Keputusan Rapat, tertanggal 01 Nopember 2022 yang dituangkan dalam Akta nomor 01 dibuat di hadapan
,M.Kn, Notaris yang berkedudukan hukum di Kabupaten Badung, dan telah dicatatkan serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, tertanggal 03 November 2022, Nomor : AHU-0079498.AH.01.02.TAHUN 2022, beserta segala turunan/hasil atau akibat hukum yang timbul karenanya;
- Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 13.293.793.383,14 (tiga belas milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan
,MKn
Terbanding/Turut Tergugat VII : Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia C/q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Turut Terbanding/Tergugat I : DAVID IGLESIAS MEGIAS
Turut Terbanding/Tergugat IV : I KETUT BUDI ANTARA JAYA
103 — 216
KERETA API INDONESIA (Persero) dan DepartemenKeuangan RI sekarang Kementerian Keuangan RI (Bukti T.VII3);6.
Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian BUMN; dan 7.4 Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingungan KementerianBahwa melihat fungsi Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud padaangka 7.3 di atas, yaitu mempunyai fungsi Pengelolaan barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMNdan PT.
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangkeuangan dan kekayaan negara;=9.2 Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Keuangan;9.3.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KementerianK@U ANG EN j~~~~ ~~ 2 nnn nn nnn nnn nin nnn nmin nnnnnnnnn9.4 Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaanurusan Kementerian Keuangan di daerah ;9.5 Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan 9.6 Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sSampai ke daerah;Bahwa melihat fungsi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksudpada angka9Q.2 di atas, yaitu Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negarayang menjadi tanggung jawab
Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian BUMN; dan d.
167 — 50
Pemerintahan RI Cq Kementrian Agama RI, Cq KementrianAgama Kantor Wilayah Propinsi Aceh, Cq KepalaKantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuendengan alamat Jl. Banda Aceh Medan Cot GapuKecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;Halaman 1 dari 96 hal. Putusan No. 0190/Pdt.G/2016/MS. Bir2. Kepala Sekolah Mandrasah Tsanawiyah Negeri Bireuen diKomplek Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan IslamBireuen alamat Jl.
Madrasah Tsanawiyah Negeri Bireuen;sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 yangmenyatakan Pihak Kantor Kementerian Agama Bireuen telahmelakukan Maladministrasi sangatlah tidak beralasan dan tidakmendasar;Halaman 23 dari 96 hal.
Madrasah Tsanawiyah NegeriBireuen.sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 yangmenyatakan Pihak Kantor Kementerian Agama Bireuen telahmelakukan Maladministrasi sangatlah tidak beralasan dan tidakmendasar.> Bahwa dalam dalilgugatan Para Penggugat pada halaman 4menyebutkan bahwa ada Oknum Kantor Kementerian AgamaBireuen yang mempertahankan untuk tidak mengembalikanSepetak Tanah Perkarangan dan Bangunan Gedung Sekolahyang diakui milik Pengurus Yayasan Pendidikan IslamBireuen, karena Pihak Tergugat
Putusan No. 0190/Pdt.G/2016/MS.BirNegara pada Satuan Kerja Kantor Departemen Agama Cq.Madrasah Tsanawiyah Negeri Bireuen.sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 yangmenyatakan Pihak Kantor Kementerian Agama Bireuen telahmelakukan Maladministrasi sangatlah tidak beralasan dan tidakmendasar;> Bahwa dalam Replik Para Penggugat yang menyebutkan bahwaada Oknum Kantor Kementerian Agama Bireuen yangmempertahankan untuk tidak mengembalikan Sepetak TanahPerkarangan dan Bangunan Gedung Sekolah yang
IV Jalan Bireuen Gayo Desa Menasah CapaKecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen merupakan MilikNegara pada Satuan Kerja Kantor Departemen Agama Cq.Madrasah Tsanawiyah Negeri Bireuen.sehingga dalil gugatan Penggugat pada halaman 4 yangmenyatakan Pihak Kantor Kementerian Agama Bireuen telahmelakukan Maladministrasi sangatlah tidak beralasan dan tidakmendasar;> Bahwa dalam Replik Para Penggugatyang menyebutkan bahwaada Oknum Kantor Kementerian Agama Bireuen yangmempertahankan untuk tidak mengembalikan
130 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
., jabatan Kepala BiroHukum Kementerian Dalam Negeri R.I., beralamat kantor diJalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat;2. Drs. Eko Subowo, MBA., jabatan Direktur WilayahAdministrasi dan Perbatasan pada Direktorat JenderalPemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri R.l.,beralamat kantor di Jalan Kebun Sirih Nomor 31, JakartaPusat;3.
Anastutik Wiryaningsih, M.Si., jabatan KasubditToponimi dan Data Wilayah pada Direktorat JenderalPemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RL,beralamat kantor di Jalan Kebun Sirih Nomor 31, JakartaPusat;5. . Aditya Wijaya, SH., jabatan Kasubag Wilayah BagianPenyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Biro HukumHal. 2 dari 65 hal. Put. No. 01 P/HUM2012Kementerian Dalam Negeri R.L, beralamat kantor di JalanMedan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat;6.
., jabatan KasubagWilayah Ill Bagian Penyelesaian Sengketa dan BantuanHukum Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri R.l.,beralamat kantor di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7,Jakarta Pusat;7. Drs. Supriyono, jabatan Kasi Wilayah IA Subdit Toponimidan Data Wilayah pada Direktorat Jenderal PemerintahanUmum Kementerian Dalam Negeri R.L, beralamat kantor diJalan Kebon Sirih Nomor 31, Jakarta Pusat;8.
No. 01 P/HUM201220)21)ternyata sudah terdaftar di PBB melalui United NationsGroup Of Experts On Geographical Names (UNGEGN),sebuah Lembaga Pakar Geografi yang berkompeten untukmengumpulkan hasilhasil kegiatan Badan Nasional danIntemasional yang menyangkut pembakuan namageografis dan memfasilitasi penyebaran hasihasilnyakepada Negaranegara anggota PBB (P.34);Pada tanggal 28 Juni 2011 4Bupati Kotabarumenyampaikan surat kepada Direktur JenderalPemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengansuratnya
Nomor050/222/TRKP/BAPP perihal Status Pulau Larilarian di KabupatenKotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang ditujukan Kepada DirekturJenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesia di Jakarta, bermaterai secukupnya dan diberi tanda (P.33);Fotocopy Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 126/00710/PEMtanggal 02 Mei 2011 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Datatentang Pulau Larilarian yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri,bermaterai secukupnya dan diberi tanda
SUPRIYADI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
23 — 7
Umum dan Perumahan Rakyatberdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri KoordinatorBidang Perekonomian, selanjutnya pada Pasal 6 ayat (1) Pelaksanaan kegiatanpemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa pemberian uang tunaiuntuk rumah pengganti berikut mekanisme pembayarannya merupakantanggung jawab dari Kementerian
Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakatterhadap diri dan orang lain;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwapemberian uang tunai untuk rumah pengganti berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat dalam hal ini adalah Tergugat maka perbuatan Tergugatyang tidak memberikan nomor ID atas bangunan Rumah Tinggal milikPenggugat mengakibatkan Penggugat tidak bisa menerima uang tunai penggantirumah
tinggal yang merupakan hak dari Penggugat telah mendatangkankerugian kepada Penggugat karena Penggugat tidak dapat menerima uang tunaipengganti rumah tinggal pada tahun 2015 maka perbuatan Tergugat tersebuttelah memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana teori hukummenurut Mariam Darus Badrulzalam;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas bahwa pemberianuang tunai untuk rumah pengganti berikut mekanisme pembayarannyamerupakan tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat
55 — 32
., masingmasing warga negara Indonesia,pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum Muljohardjo & Associates,beralamat di Mal Taman Palm Lt.3 C.6, Jalan Kamal RayaOuter Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 13 Mei 2013,untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWANDIREKTUR MEREK PADA DIREKTORAT JENDERALHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Halaman 1 dari 36 halaman, Putusan Nomor : 80/G/2013/PTUNJKT.berkedudukan di
,masingmasing Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Merek,Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, warga negaraIndonesia, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km.24,Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal03 Juni 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartatersebut :Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 80/PEN DIS/2013/PTUNJKT., tertanggal 21 Mei2013,
,sebagaimana telah diperbaiki dalam pemeriksaan persiapan,pada tanggal 18 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :DASAR GUGATANADANYA KEPUTUSAN TERGUGATAdapun yang menjadi obyek gugatan ini adalah Surat Direktur Merek padaDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No.HKI.4HI.06.06.0307/2013, tanggal 16April 2013, perihal Pembatalan Pendaftaran Merek Sands InternationalExecutive Club, Daftar No.IDM 000076462, IDM 000219883, Sands Ballroom