Ditemukan 49883 data
LINA EFENTI
14 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon selaku walinya dari anak PEMOHON yang masih dibawah umur untuk mengajukan agunan ke Bank selanjutnya dalam kedudukannya tersebut bertindak untuk dan atas nama satu anak PEMOHON tersebut diatas berkuasa menandatangani akta-akta/dokumen yang diperlukan manakala pengajuan agunan tersebut dijalankan
ERLENA, BBA
21 — 2
sesuai dengan Petikan dari Daftar Besar Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia Deli Serdang di Medan tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Deli Serdang di Medan Nomor : 186 tanggal 16 Maret 1983, sehingga menjadi ERLENA DIOLIM ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk golongan Warga Negara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
Menguasakan jika perlu. memerintahkan Pegawai Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil untuk golongan Warga NegaraIndonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telahmemperoleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatanperubahan nama Pemohon tersebut pada Akte lahir yang bersangkutan ;4.
GOH ENG GUAN
3 — 2
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama GOH di belakang nama anak Pemohon yang semula bernama GIOVANNI sesuai kutipan Akta Kelahiran No. 1453/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 15 Mei 2001 sehingga menjadi : GIOVANNI GOH ;
- Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Medan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan ,seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
RIO IMANTA SEBAYANG
26 — 3
permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama dari Rabredo Anka Mario Sibayang menjadi Rabredo Anka Mario Sebayang sebagaimana bukti Akta Lahir No. 1271-LT-06012017-0046 tertanggal 06 Januari 2017 dari Dinas Kependudukan/Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan;
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warga Negara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
NORA DIANA
11 — 1
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatan perbaikan nama Pemohonan pada Akte Lahir bersangkutan :
Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.336.000.-(tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
AGUS WILLYANTO
3 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon AGUS WILLYANTO untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama AGUS WILLYANTO sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 92/1983 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Rantau Prapat tertanggal 17 Agustus 1983, Menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
Rini Noviany
32 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Abjad dalam Akta Kelahiran anak ke-2 Pemohon dari KIENTHARA ATHALLAH SYAH menjadi KIEANTHARA ATHALLAH SYAH ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan abjad dalam aka kelahiran anak k-2 Pemohon ini kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan abjaddalam aka kelahiran anak k2 Pemohon ini Kepada Pegawai DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan manakala telah berolehkekuatan hukum tetap untuk untuk memberikan catatan pinggir tentangPerbaikan Abjad dari KIENTHARA ATHALLAH SYAH menjadiKIEANTHARA ATHALLAH SYAH didalam Akta Kelahiran Nomor 1271LU120420180006 ;4.
HENDRA LIE
11 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yakni yang semula tertulis : anak kesatu diganti menjadi anak kedua;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat Catatan
HORNI
17 — 3
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon yang tertulis AHMAD ASYAM NAS HASIBUAN lahir di Medan pada tanggal 16 September 2011 anak kesatu dari suami-istri AHMAD SOPIAN HASIBUAN dan HERNI NASUTION menjadi AHMAD ASYAM NAS HASIBUAN lahir di Medan pada tanggal 16 September 2011 anak kesatu dari suami-istri AHMAD SOPIAN HASIBUAN dan HORNI;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaMedan, seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatanhukum tetap untuk dijalankan agar membuat catatan perbaikan nama Pemohontersebut pada Akte Kelahiran yang bersangkutan4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini sejumlahRp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2019 oleh Abd.Kadir, SH.
ELLY
21 — 7
:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas ;
- Memberi ijin kepada Pemohon ELLY untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama ANG, GIOK KUI sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 94/1956 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Asahan tertanggal 19 April 1971, Menjadi : ELLY ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
Rudi Hartono Sinurat
27 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari Antoni Amos Sinurat menjadi Roni Shalom Sinurat;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatan perbaikan
Wijaya
7 — 1
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatan perbaikan nama Pemohon yang terdapat pada Petikan dari daftar besar Kelahiran untuk warga negara Indonesia Kotamadya Medan dalam tahun 1973Nomor (dua ribu empat ratus dua puluh satu) atas nama Wijayatersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar
SITI ASIYAH
11 — 9
Akmal Hasyim Banurea dari SITI AISYAH menjadi SITI ASIYAH ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk golongan Warganegara Indonesia seterimanya salinan Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan
RINA FINANSIH
6 — 10
Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar membuat catatan perbaikan nama anak Pemohon pada Akte Lahir bersangkutan :
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah);
SURYATI
23 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama belakang anak pertama Pemohon semula bernama Alora Cinta Sugara diperbaiki menjadi Alora Cinta sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 1271-LT-17072014-0153 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 13 Maret 2017
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
LIANI INDAH ASTUTI
18 — 1
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang semula bernama LIANA INDAH ASTUTI diperbaiki menjadi LIANI INDAH ASTUTI SIHOMBING sesuai dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh Akademi Pariwisata NHI Bandung dengan Nomor Seri Ijazah : 044111-E-93402-20161-0912 di Bandung pada tanggal 1 Desember 2016;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk golongan Warganegara Indonesia di Medan seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala telah
A MI
7 — 6
Permohonan pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama LIAN di nama Pemohon yang semula bernama A MI sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 10 yang dikeluarkan Tjatatan Sipil untuk bangsa Tionghoa di LhoSukon tanggal 19 Mei 1958 sehingga menjadi LIAN A MI;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota LhoSukon, seterimanya salinan dari Penetapan ini manakala
Darmawaty
48 — 12
di belakang nama Anak Pemohon yang semula bernama SAMUEL SEBASTIAN yang dkeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Madya Medan tanggal 01 September 2008 dengan Nomor : 9.370/Grts-Disduk/2008 sehingga menjadi SAMUEL SEBASTIAN WIBISONO ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan ,seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala
LAURENT RIARA SIRAIT
4 — 2
SIRAIT menjadi LAURENT RIARA SIRAIT ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau Pegawai yang ditunjuk untuk itu untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan ;
- Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk golongan Warganegara Indonesia seterimanya salinan Penetapan ini manakala telah beroleh kekuatan
OCTAVIANI VALENTINA
15 — 15
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki dan menambah nama Pemohon dari OCTAVIANI VALENTINA menjadi OCTAVIANY VALENTINA SIMANJUNTAK sebagai bukti Akta Kelahiran nomor 13408/1993 tanggal 4 November 1993;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan dan penambahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, seterimanya salinan resmi Penetapan ini manakala telah berkekuatan hukum tetap agar mencatat perbaikan