Ditemukan 34629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 29-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0243/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
60
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK lahir tanggal 26 April 2004 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSITIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahpaman dari Pemohon I, sedangkan Pemohon I adalah tetangga
    ANAK lahir tanggal 26 April 2004 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0358/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
71
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 15 Januari 2005 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 15 Januari 2005 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0447/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0509/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 02 Agustus 2010 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 02 Agustus 2010 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 17-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA PARE PARE Nomor 166/Pdt.P/2020/PA.Pare
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
1311
  • .; Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II berupacicin 1 gram; Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus beristri dan 2 orang anakdan Pemohon II berstatus Perawan; Bahwa tidak pernah cerai dengan istri pertama Pemohon dan tidak adaizin poligami dari Pengadilan Agama; Bahwa Pemohon dengan Pemohon II tidak mempunyai hubungandarah atau semenda yang menyebabkan terhalang untuk menikah;Hal. 4 dari 10 Hal. Pen. No.166/Padt.P/2020/PA.
    sebagai wali nikah pada saat itu adalah kakakkandung lakilaki Pemohon II bernama karena sewaktu menikah bapakkandung Pemohon II telah meninggal dunia;Bahwa yang menikahkan Pemohon dengan Pemohon II adalah imammasjid AlAmi Pandansari Balikpapan, bernama ;Bahwa yang bertindak sebagai saksi nikah pada saat terjadinya ijabkabul adalah saksi sendiri dan yaitu saksi pertama;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II berupacicin 1 gram;Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus beristri dan 2 orang anakdan
    Parekepadaimam Masjid Al Amin bernama , dengan maskawin berupa cicin 1gram., dan dihadiri 2 orang saksi nikah masingmasing bernama dan; Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus beristri dan dua orang anakdan Pemohon II berstatus perawan; Bahwa Pemohon tidak cerai dengan istri pertama dan tidak ada izinpoligami; Bahwa selama ini tidak pernah ada pihak lain yang keberatan ataspernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, makapernikahan antara Pemohon
Register : 13-05-2015 — Putus : 19-06-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0405/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 19 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
115
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, tanggal lahir 06 Agustus 2007 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahbertetangga dengan Pemohon I dan Pemohon I ; Bahwa saksi
    ANAK, tanggal lahir 06 Agustus 2007 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0518/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
81
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 21 Nopember 1999 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, lahir tanggal 21 Nopember 1999 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 20-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0517/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
131
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, alhir tanggal 29 Mei 2008 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon IJ tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, alhir tanggal 29 Mei 2008 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0359/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
70
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, namunbelum dikaruniai keturunan ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    ikatan pinangan orang lain ;Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut namun belumdikaruniai keturunan ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0441/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 21 Agustus 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
82
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 07 Mei 1985 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK, tanggal lahir 07 Mei 1985 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0356/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.DeMengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal 13 April 1998 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal 13 April 1998 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN LABUHA Nomor 30/Pdt.P/2019/PN Lbh
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
BAHRI RAJAK TAN
3011
  • Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dikarunia 4 (Empat) orang anakdan anak pemohon yang ke 1 (satu) Laki Laki di beri nama FAHRULLAH ;3. Bahwa sesuai dengan ljazah SMA Islam Misbahul Aulad Nomor DNMal06270003652 tercantum nama FAHRULLAH BAHRI;4.
    Kabupaten Halmahera Selatan; Bahwa Saksi kenal dengan pemohon karena dahulu Saksi bertetanggadengan Pemohon; Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan untuk memberikanketerangan mengenai perubahan nama di dalam Akta Kelahiran AnakPemohon; Bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan seorang wanitayang bernama SARANAWIA HASIM di Desa Tabapoma, Kecamatan BacanTimur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 3 Januari 1997; Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dikarunia 4 (Empat) orang anakdan
    Kabupaten Halmahera Selatan; Bahwa Saksi kenal dengan pemohon karena dahulu Saksi bertetanggadengan Pemohon; Bahwa Saksi mengerti dihadapkan di persidangan untuk memberikanketerangan mengenai perubahan nama di dalam Akta Kelahiran AnakPemohon; Bahwa Pemohon telah melangsungkan Perkawinan dengan seorangwanita yang bernama SARANAWIA HASIM di Desa Tabapoma, KecamatanBacan Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan pada Tanggal 3Januari 1997; Bahwa dari perkawinan tersebut Pemohon dikarunia 4 (Empat) orang anakdan
Register : 21-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA BANTAENG Nomor 208/Pdt.P/2016/PA.Batg
Tanggal 16 Nopember 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
4811
  • Bahwa yang menjadi saksi nikah pada waktu pernikahan Pemohon 2.dan Pemohon Il adalah Tumpu dan Andi Bahtiar;Bahwa mahar Pemohon II berupa tanah seluas 2 are tunai.Bahwa saat menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis ;Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungankeluarga dan tidak pernah sesusuan;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniai 2 orang anakdan tidak pernah bercerai ;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah keluar dari agamaIslam sampai sekarang;Bahwa selama
    Bahwa saat menikah, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis ; Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il tidak ada hubungankeluarga dan tidak pernah sesusuan; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniai 2 orang anakdan tidak pernah bercerai ; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah keluar dari agamaIslam sampai sekarang; Bahwa selama menikah Pemohon dan Pemohon Il tidak pernahada yang keberatan terhadap perkawinannya tersebut ; Bahwa para Pemohon tidak pernah mendapatkan buku Akta nikahkarena
    maskawintersebut telah ditunaikan oleh Pemohon dan disaksikan olehTumpu dan Andi Bahtiar dan Pemohon dan Pemohon Il tidak adalarangan untuk menikah baik secara nasab maupun sesusuan, danselama menikah tidak ada pihak lain yang keberatan atas perkawinantersebut dan pada waktu menikah, Pemohon berstatus jejaka danPemohon Il berstatus gadis dan Pemohon dan Pemohon Il tinggal dirumah bersama selama kurang lebih 18 tahun dan telah bergaulsebagaimana layaknya suami istri serta telah dikaruniai 2 orang anakdan
Register : 08-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan PA UNAAHA Nomor 0461/Pdt.P/2016/PA.Una
Tanggal 28 Nopember 2016 — PARA PEMOHON
2011
  • desa setempatbernama Pak Basir;e Bahwa saksi nikahnya adalah Dawam dan Sanmurni dan maharnyaberupa uang 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dibayar tunai;Bahwa saksi menyaksikan dan mendengar Pemohon mengucapkanijab kabul;Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara Islam;Bahwa sewaktu menikah status Pemohon adalah jejaka sedangkanPemohon II adalah perawan;Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasabdan hubungan sesusuan;Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai 4 (empat) orang anakdan
    setempatbernama Pak Basir;e Bahwa saksi nikahnya adalah Dawam dan Sanmurni dan maharnyaberupa uang 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dibayar tunai;e Bahwa saksi menyaksikan dan mendengar Pemohon mengucapkanijab kabul;e Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah secara Islam;e Bahwa sewaktu menikah status Pemohon adalah jejaka sedangkanPemohon II adalah perawan;e Bahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan nasabdan hubungan sesusuan;e Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dikaruniai 4 (empat) orang anakdan
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah dikaruniai 4 (empat) orang anakdan selama pernikahan mereka tidak ada yang keberatan denganpernikahan mereka;5.
Register : 06-05-2015 — Putus : 15-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0167/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 15 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
61
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK, lahir tanggal, 03 Maret 1995 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi mengetahui
    ANAK, lahir tanggal, 03 Maret 1995 ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan
Register : 07-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 02-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0256/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
73
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK lahir pada tanggal 20 Januari 2005 ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon IJ tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK lahir pada tanggal 20 Januari 2005 ;Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 13-05-2015 — Putus : 19-06-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0406/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 19 Juni 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
93
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, namunbelum dikaruniai keturunan ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    pinangan orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut namun belumdikaruniai keturunan ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 02-05-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA SRAGEN Nomor 0122/Pdt.P/2017/PA.Sr.
Tanggal 5 Juni 2017 — pemohon
81
  • Penetapan No. 0122/Pdt.P/2017/PA.Sr.Maradona, tapi KUA tidak mau menikahkan karena anak Pemohontersebut masih kurang umur;Saksi mengetahui bahwa Anakdan Calon sudah berpacaran, dansudah saling mencintai dan tidak bisa dipisahkan;Bahwa antara keduanya tidak ada halangan untuk menikah, baiksecara syariat maupun halanganhalangan lainnya, dan di antaramereka tidak terdapat hubungan darah, persusuan dan hubunganlainnya yang mengharamkan mereka untuk menikah;Menurut saksi, antara keduanya sudah layak berumah
    Bahwa ANAKdan CALON hendak menikah atas dasar suka sama suka,dan bukan berdasarkan paksaan, tekanan, atau pengaruh dari Pemohonmaupun orang lain, dan hubungan antara keduanya sudah sangat dekatkarena sudah mengikattali kasih sayang; Bahwa antara ANAKdengan CALON tidak terdapat halangan untukmenikah secara syariat Islam, baik karena adanya hubungan darah,persusuan, perbedaan agama, dan lain sebagainya; Bahwa antara ANAKdan CALONtelah siap berumah tangga dengansegala risiko dan tanggung jawabnya;Menimbang
Register : 13-05-2015 — Putus : 05-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0456/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 5 Juni 2015 — PEMOHON I VS PEMOHON II
50
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), tidakada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya, dandikaruniai 1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
    orang lain ;e Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan saudara, baiksedarah maupun sesusuan ;e Bahwa selama dalam ikatan perkawinan tersebut, antara Pemohon I denganPemohon II tidak pernah bercerai, tidak pernah pindah agama (murtad), sertatidak ada pihak lain yang keberatan atas keabsahan pernikahan keduanya ;e Bahwa dari perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan dikaruniai1 orang anak bernama ANAK ;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan
Register : 08-05-2015 — Putus : 22-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0357/Pdt.P/2015/PA.Krs
Tanggal 22 Mei 2015 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
90
  • Oleh karena itu Pemohon I danPemohon II mengajukan permohonan pengesahan Nikah kepada Pengadilan AgamaKraksaan, guna dijadikan sebagai alas hukum untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agarKetua Pengadilan Agama Kraksaan segera memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1,2.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan
    ANAK;e Bahwa setahu saksi selama dalam perkawinan tersebut, Pemohon I danPemohon II tidak terikat dalam perkawinan dengan perempuan lain;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;2 SAKSIIIMenerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, karena saksi adalahtetangga dari Pemohon I dan Pemohon II ; Bahwa saksi mengetahui Pemohon I dan Pemohon I
    ANAK;e Bahwa permohonan ini bertujuan selain untuk mengurus Akta Kelahiran Anakdan untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II ;e Bahwa saksi tidak akan menambahkan keterangannya, dan mencukupkan padaketerangan tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap bukti bukti surat maupun keterangan saksi saksi tersebut, Pemohon I dan Pemohon II membenarkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II menyatakan telah mencukupkanpembuktian tersebut, selanjutnya menyampaikan kesimpulan akhir pada pokoknya