Ditemukan 493300 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/TUN/KI/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH VS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG;
21995 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH VS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH TAMIANG;
    PUTUSANNomor 442 K/TUN/KI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH, tempatkedudukan di Jalan Sakti, Lorong LBH Banda Aceh, Nomor 1,Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota BandaAceh, yang diwakili oleh Syahrul, S.H., M.H., jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Desi Amelia, S.H.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 818 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIA UDINI, S.Pd., M.M. bin MANSYUR
29361715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan putusan kasasi dari perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tingkat pertama di mana Terdakwa dinyatakan bersalah. Putusan pada tingkat pertama tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan ... [Selengkapnya]
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2015 tentangTata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan EvaluasiHibah dan Bantuan Sosial:5. Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 46 Tahun 2008 tentangUraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan PembangunanDaerah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bagian Organisasi SekretariatDaerah, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2008:6.
    Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu(KP2T);Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung SekolahLembaga Pendidikan Islam AlHidayah Desa Andang, KecamatanHaruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diajukan oleh YayasanAtTin Murakata Tahun 2012:1 (satu) lembar Disposisi Surat berupa proposal dari Yayasan AtTinMurakata kepada Dinas Pendidikan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,diterima pada tanggal 3 Desember 2012, tanggal surat 29 November2012 perihal Permohonan Bantuan Pembangunan Gedung Sekolah:1 (satu
    ) lembar Nota Dinas dari Tim Teknis Bidang Sarana Prasaranadan Perlengkapan Sekolah, Nomor 421/97/SAR/DIK/2012 tanggal 6Desember 2012 hal Permohonan Bantuan Gedung Sekolah AlHidayah;1 (satu) lembar Surat Nomor 421/1485a/SEKR/DIK/2012 tanggal 11Desember 2012 perihal Rekomendasi Permohonan Bantuan GedungSekolah AlHidayah dari Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten HuluSungai Tengah kepada Bupati Hulu Sungai Tengah;3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten HuluSungai Tengah Nomor 111
    Putusan Nomor 818 K/Pid.Sus/2019Bahwa persetujuan Bupati tersebut rnerupakan penyimpangan dari hasilrapat tim tekhnis yang memutuskan menolak memberikan bantuan kepadaYayasan AtTin Murakata karena tidak sesuai dengtan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 Tahun 1981 tentang Pemberian Bantuan kepada SekolahSwasta;Bahwa walaupun menyimpang dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 1981,Bupati Dr. Ir.
Putus : 14-03-2007 — Upload : 02-06-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397K/PID/2007
Tanggal 14 Maret 2007 — Musani bin Mangun Slamet; Suparno bin Sarjani; Mulyanto Bin Suparni Satroduwiryo; Akalim Orsab LUmintang bin (Alm) Hendrik Lumintang; Kasman Bin Sahir; Abdullah Tanna bin Tanna; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan
3726 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-03-2006 — Upload : 27-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1160K/Pdt/2005
Tanggal 22 Maret 2006 — Wijanarko Puspoyo M.A ; H. Almuhisi Fahidi ; Kamil ; Suwardi ; J. Moedjiati. B.A
6930 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-01-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YUSUF VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
17977 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) YUSUF VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA;;
Putus : 18-10-2006 — Upload : 26-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1778K/PID/2006
Tanggal 18 Oktober 2006 — Mashadi, SSos. bin Abdul Bari; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu
5826 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/TUN/KI/2019
Tanggal 21 Nopember 2019 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHAI) - LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEKANBARU vs PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU / ATASAN PPID UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU;
16080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHAI) - LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEKANBARU vs PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU / ATASAN PPID UTAMA PEMERINTAH PROVINSI RIAU;
    PUTUSANNomor 613 K/TUN/KI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA(YLBHI) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH)PEKANBARU, beralamat di Jalan Kuda Laut Nomor 21,Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,yang diwakili oleh Aditia Bagus Santoso, S.H., jabatanDirektur:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Andi Wijaya,S.H., dan
    kawankawan, kewarganegaraan Indonesia,Advokat pada Kantor YLBHILembaga Bantuan Hukum(LBH) Pekanbaru, beralamat di Pekanbaru, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 September 2019;Pemohon Kasasi;LawanPEJABAT PENGELOLA INFORMASI!
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANLEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI) LEMBAGABANTUAN HUKUM (LBH) PEKANBARU;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 November 2019, oleh Dr. Irfan Fachruddin,Halaman 4 dari 6 halaman.
Putus : 02-06-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297K/TUN/2007
Tanggal 2 Juni 2009 — PASTOR HERMAN UMBAS, Pr ; MICHAEL NAINGGOLAN, SH. ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
10733 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-08-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 493 K/TUN/TF/2022
Tanggal 29 September 2022 — LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT (LBH MASYARAKAT) VS KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA;;
15082 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT (LBH MASYARAKAT) VS KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA;;
Putus : 07-02-2007 — Upload : 31-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2228K/PID/2006
Tanggal 7 Februari 2007 — Thelma Sumampouw Lumingkewas , SPd. ; Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tondano
9551 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 18-08-2023 — Putus : 06-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 442 K/TUN/2023
Tanggal 6 Oktober 2023 — KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH DANA BANTUAN LIKUIDASI BANK INDONESIA VS TRIJONO GONDOKUSUMA;;
15857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH DANA BANTUAN LIKUIDASI BANK INDONESIA VS TRIJONO GONDOKUSUMA;;
Putus : 18-07-2013 — Upload : 10-09-2013
Putusan PN WATAMPONE Nomor 172/PID.B/2013/PN.WTP
Tanggal 18 Juli 2013 — SADDAM Bin HARIYANTO
10012
  • Menyatakan Terdakwa 1.SADDAM Bin HARIYANTO, Terdakwa 2.HERDIAWAN alias HERDI Bin SLAMET, Terdakwa 3.MUARDI alias ADI Bin SARIFUDDIN dan Terdakwa 4.SUPRIEDI alias EDI Bin ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja memberikan bantuan pada waktu dilakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa berupa pidana penjara masingmasing selama 4 (empat) bulan ;3.
    Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut umum di persidangan ;Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Juli2013 yang pada pokoknya menuntut terdakwa sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa ILSADDAM Bin HARIYANTO, Terdakwa IT.LHERDIAWANalias HERDI Bin SLAMET, Terdakwa IIILMUARDI alias ADI Bin SARIFUDDINdan Terdakwa IV.SUPRIEDI alias EDI Bin ANWAR terbukti bersalah melakukantindak pidana Sengaja memberikan bantuan
    Adapundakwaan kesatu Primair yaitu Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomro23 tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1 Unsur setiap orang ;2 Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaanterhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat ;3 Unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas
    seluruh unsurdakwaan kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga oleh karena ituterdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu dilakukanpenganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomro 23tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP ;Menimbang, bahwa
    HERDIAWANalias HERDI Bin SLAMET, Terdakwa 3.MUARDI alias ADI Bin SARIFUDDINdan Terdakwa 4.SUPRIEDI alias EDI Bin ANWAR telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sengaja memberikan bantuan padawaktu dilakukan penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat ;31N. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa berupa pidana penjara masingmasingselama 4 (empat) bulan ;3.
Putus : 02-07-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 486 K/Pid/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — RANDI CAHYADI bin YUDI KOSWARA
13596 Berkekuatan Hukum Tetap
SEMA
SEMA Nomor 6 Tahun 2014
349166
  • Tentang : Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  • Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
    Agar penanganan delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan inidapat dilaksanakan secara efektif sejalan dengan prinsip peradilancepat, Ketua Pengadilan menunjuk seorang koordinator yangbertanggungjawab langsung kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan;. Pengadilan membuat sebuah buku/register untuk mencatat prosespenanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan sehinggamemudahkan proses monitoring.
    Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyampaikan laporan keadaanpenanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan kepada KetuaPengadilan Tingkat Banding setiap dua bulan sekali dan tembusannyadisampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Direktur JenderalBadan Peradilan terkait;. Ketua Pengadilan Tingkat Banding melakukan pengawasan prosespenanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan padapengadilan yang berada di wilayah hukumnya;.
    Mekanisme penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuandilakukan sebagai berikut:a. Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasipanggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonankepada ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melaluisurat elektronik, faksimile, atau sistem informasi yang dimilikidengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadapperkara prodeo; .
    Koordinator delegasi bantuan panggilan/pemberitahuan padapengadilan peminta bantuan menyampaikan print out relaaspanggilan/pemberitahuan yang dikirim melalui email sebagaimanahuruf (e) tersebut di atas kepada Ketua Pengadilan untukdidistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yangmenangani perkara yang bersangkutan, pada hari yang samadengan diterimanya surat elektronik;.
    Koordinator melakukan pembaruan data/informasi prosespenanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dalamregister atau sistem informasi yang disediakan,Untuk efektifitas penanganan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan, setiap pengadilan harus mempublikasikan daftarradius wilayah dan biaya pemanggilan untuk masingmasing radiuswilayah tersebut dalam situs web masingmasing;Agar tercipta mekanisme penanganan bantuan delegasipanggilan/pemberitahuan secara cepat, transparan, dan terkendalimasingmasing
Putus : 01-10-2007 — Upload : 25-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759K/PID/2007
Tanggal 1 Oktober 2007 — SWARTANA TEDJA, SH.
7868 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-06-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 K/TUN/TF/2023
Tanggal 2 Oktober 2023 — SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA., II. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA VS IRJANTO ONGKO;;
146124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA., II. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA VS IRJANTO ONGKO;;
SEMA
SEMA Nomor 10 Tahun 2010
372233
  • Tentang : Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
  • Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
    dan memberikanrujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.Advokat Piket adalah Advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkanpengaturan yang diatur di dalam kerjasama kelembagaan Pengadilan dengan LembagaPenyedia Bantuan Hukum.Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah termasuk lembaga masyarakat stpilpenyedia bantuan hukum, atau unit kerja bantuan hukum pada organisasi profesiAdvokat, atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
    Organisasi Profesit Advokat; danLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.roo mo aaoeBAB IIIPOS BANTUAN HUKUMBagian SatuProsedur Penyelenggaraan Pos Bantuan HukumPasal 6(1) Setiap Pengadilan Negeri segera membentuk Pos Bantuan Hukum yangpembentukannya dilakukan secara bertahap.(2) Ketua Pengadilan Negeri menyediakan ruangan dan sarana yang dibutuhkan untukdigunakan sebagai Pos Bantuan Hukum, berdasarkan kemampuan masingmasing.(3) Pelayanan dalam Pos Bantuan Hukum disediakan oleh Advokat
    Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; ataub. Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atauc.
    Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;c. Advis, konsultast hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupunperkara perdata;d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkarasesuai syarat yang berlaku;e.
    HUKUMPasal 16Pembentukan Pos Bantuan HukumPada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasaranauntuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.Pasal 17Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan HukumJenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi,konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.Jenis jasa hukum seperti
Register : 10-01-2014 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PT MAKASSAR Nomor 286/PDT/2013/PT.MKS
Tanggal 11 Februari 2014 — PERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJU VS 1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Provinsi Sulawesi Barat 2. PEMPROV (Pemerintah Provinsi) Sulawesi Barat Cq Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
5621
  • PERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJUVS1. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) Provinsi Sulawesi Barat2. PEMPROV (Pemerintah Provinsi) Sulawesi Barat Cq Gubernur Provinsi Sulawesi Barat
    PUTUSANNOMOR:286/PDT/2013/PT.MKS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam Tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : 20 nn nn nn nnn nnn nnn menePERKUMPULAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM ) MAMUJU, yang1.beralamat di Jalan M.
Register : 15-04-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 38-K/PM.I-02/AL/IV/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — Lirik Biyanto, Koptu Mar NRP 83553.
309237
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Lirik Biyanto, Koptu Mar NRP 83553 terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, Mereka yang sengaja memberikan bantuan terhadap Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan perbuatan yang melanggar atau melawan hukum pidana.2.
    JanRemmelink berpandangan bahwa bantuan seorangpembantu pelaku (medeplichtige) tidak mutlak harusmemberi pengaruh seperti yang dibayangkan semula.Hal 95 dari 127 hal Putusan Nomor 38K/PM.102/ALV/2021Pada prinsipnya, bantuan harus merupakansumbangan terhadap terwujudnya tindak pidanapokok.
    Si pelakuada atau tidak adanya bantuan, ini dia tidak bergantungpada bantuan, karena sifat pembantu tidak menentukantindak pidana. Pembantu hanya berperan untukmempermudah tindak pidana, karena sifatnya dia tidakmenentukan akan tetapi dengan bantuan, otomatistindak pidana itu menjadi lebih mudah.Dalam dalam perkara ini, terhadap perbuatan Terdakwatidak ikut mengolah, mengoplos atau niaga BBM illegal,sehingga diterapkan Pasal 56 ke1 KUHP, justru untukmembedakan peran Saksi8 (Sdr.
    Sianturi,S.H. dalam bukunya yang berjudul AsasAsas HukumPidana di Indonesia mengatakan ciriciri pembantuandalam Pasal 56 ke1 KUHP adalah :1) Bantuan diberikan bersamaan dengan terjadinyakejahatan.2) Daya upaya yang merupakan bantuan tidak dibatasidapat berupa apa saja, berwujud ataupun tidak.Pembantuan harus diberikan dengan sengaja.Kesengajaan harus ditujukan untuk mewujudkan suatukejahatan tertentu.
    Ini tidak berarti bahwa pembantuharus mengetahui pula cara bagaimana bantuan yangdiberikannya dimanfaatkan, kapan dan dimanadimanfaatkan atau siapa yang dirugikan oleh pelakuutama. Cukup kalau ia mengetahui bahwa bantuan yangdiberikan yang diberikannya misalnya adalah untukmelakukan pencurian. Jelasnya macam kejahatan yangsedang atau akan terjadi yang dikehendaki petindakharus diketahui oleh pembantu.
    bantuan kepada Saksi8 (Sdr.
SEMA
SEMA Nomor 01 Tahun 2010
380238
  • Tentang : Permintaan Bantuan Eksekusi
  • Permintaan Bantuan Eksekusi
    Ketua Pengadifan Agamadi Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 01 Tahun 2010TentangPermintaan Bantuan Eksekusi.Untuk adanya sinkronisasi antara hasil Rakernas tahun 26089 di Palembangdengan Pedoman yang dirumuskan dalam Buku II Edisi 2007 terbitan 2009 tentangpermintaan bantuan eksekusi putusan perkara perdata atau yang lazim disebuteksekusi delegasi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (2) s/d ayat (7) HIR atauPasal 206 ayat (2) s/d ayat (7) RBg, Mahkamah Agung memandang perlu memberikanpetunjukpetunjuk
    sebagai berikut :1.Dalam hal eksekusi suatu putusan Pengadilan Negeri yang semula menanganiperkaranya dimintakan bantuan kepada Pengadilan Negeri lain diluar wilayahhukumnya dimana obyek sengketa tertetak, maka permintaan tersebut dituangkandalam suatu Penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan danSelanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuan dengan suatuPenetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Jurusita agar eksekusitersebut dijalankan atas perintah dan
    bantuannyasebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 206 ayat (6) RBg.f3.Tembusan kepada Yth. 1.ion fe owaDalam hal: Pelawan dalam perlawanannya memintaangka 2 diatas ditangguhkan, maka yang berwenanmenangguhkan eksekusiagar eksekusi tersebut pada g menangguhkan atau tidakitu adalah Ketua Pengadilan Negeri yang dimintabantuannya, sebagai Pejabat yang memimpin eksekusi, dengan ketentuan bahwadalam jangka waktu 2 x 24 jam melaporkan Secara tertulis kepada Ketua PengadilanNegeri yang meminta bantuan
    Pasal 195 ayat (3) dan ayat (4) HIR dan Pasal 206 ayat (4) danayat (6) RBg menunjukan bahwa Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuanbertindak memimpin eksekusi dan melakukan segala sesuatu yang berhubungandengan eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri yang meminta bantuan cukupmendapat Laporan" tentang jalannya eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri yangdimintakan bantuan.Bahwa Eksekus: putusan sebagaimana tersebut pada angka 1 s/d 4 diatas, mutatismutandis berlaku pula terhadap Pengadifan