Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA MANNA Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mna
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3321
  • Konvensi(Alpen Saputra alias Alpin Saputra bin Atulman), untuk menjatuhkan talak satu bain sughra,terhadap Termohon Konvensi(Nia Apriani binti Nahardin), di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

DALAM REKONVENSI

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
    • Nafkah lampau
      Manna sebelumpengucapan ikrar talak;

      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah pemeliharaan atas 1(satu) orang anak bernama Gibran, 1 tahun, laki-lakiminimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus riburupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatanyang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;
      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah lampau
      Penggugat nafkah lampau (madhiah) yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan, yang mana bilangan perbulannya adalahsejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya adalahRp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Menimbang, bahwa Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau yangdiajukan Penggugat, Tergugat menyatakan hanya sanggup membayar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dari total Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah)yang dituntut oleh Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan
      Penggugat sepanjangmengenai nafkah lampau telah dikabulkan, maka yang perlu dipertimbangkanselanjutnya adalah, berapa besaran yang harus ditetapkan atas Tergugat untukdibayar;Menimbang, bahwa di persidangan tidak tercapai kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat mengenai besaran nafkah lampau (madhiyah)yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, dalam hal ini MajelisHakim memandang tuntutan Penggugat sebesar Rp. 500.000.
      Putusan No.214/Pdt.G/2021/PA.MnaTentang Nafkah Lampau (Madhiah) AnakMenimbang, bahwa Penggugat juga menuntut kepada Tergugat untukmembayar kepada Penggugat nafkah lampau anak yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan dengan jumlah tiap bulannya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 12.000.000, (dua belasjuta rupiah);Menimbang, terhadap tuntutan nafkah lampau anak yang diajukanPenggugat, Tergugat menyatakan tidak sanggup membayar uang sejumlah Rp.12.000.000
      Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp. 1.500.000, (satujuta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)yang dibayarkan di muka sidang Pengadilan Agama Manna sebelumpengucapan ikrar talak;3.
      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah lampau(madhiah) atas anak tersebut sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;5.
Register : 16-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 776/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
92
  • strong>Priyanto bin Maridin) untuk menguapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Seri Agustina binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau
        =Nafkah lampau (madhiyah), selama 3 bulan x Rp.50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) perhari = Rp.4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); .2.
        Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 3 bulan berjumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut selama 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
        yang telah dilalaikanTergugat Rekonvensi;5. bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sebagaimanadalamjawaban dan dupliknya, Tergugat Rekonensi bersedia dan sanggupmembayar nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan = sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sedangkan Penggugat Rekonvensi tetappada tuntutannya sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa karena tidak ada kesepakatan mengenai nominalnafkah lampau tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya,sebelum menentukan
        (madhiyah) yang patut dan wajar dibebankan kepada TergugatRekonvensi adalah sesuai kesanggupan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan demikian majelis hakimmenetapkan nafkah lampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan berpisah adalahsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
        Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000.,00 ( lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3.
Register : 08-11-2018 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA PALU Nomor 723/Pdt.G/2018/PA.Pal
Tanggal 2 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Nafkah lampau 3 (tiga) orang anak sebanyak Rp. 52.500.000, (limapuluh dua juta lima ratus rupiah;d.
    Nafkah Lampau untuk Penggugat selama 15 bulan sebanyak Rp.45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat menyatakan tidak sanggupmemberikan semua apa yang diminta oleh Penggugat mengenai Nafkah Iddahdan Mutah karena penghasilan Tergugat tidak banyak, gaji Tergugat rendah,selanjutnya mengenai nafkah lampau anak, Tergugat tidak bersediamemberikan karena selama ini Tergugat tidak pernah lalai memelihara anak,nanti pada akhir Januari 2019 baru anakanak dipelihara oleh
    Penggugat,selanjutnya mengenai nafkah lampau Penggugat Tergugat juga tidak akanmemberikan karena selama ini Penggugatlah yang selalu mengambil uangmelalui ATM, sehingga semuanya Tergugat menyerahkan kepada MajelisHakim untuk mempertimbangkannya;Hal.13 dari 20 hal.Putusan Nomor 723/Pdt.G/2018/PA.Pal.Menimbang, bahwa dengan demikian maka pokok sengketa dalamperkara ini adalah:1.
    dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapatmenentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; Bahwa mengingat nafkah anak itu adalah kewajiban Ayah dan Ibu, makanafkah lampau anak tidak dapat dituntut oleh Ibu sebagai hutang suami;Hal.16 dari 20 hal.Putusan Nomor 723/Pdt.G/2018/PA.Pal.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat tentang nafkah lampau anak harus dinyatakantidak dapat diterima;Menimbang, bahwa mengenai Nafkah lampau Penggugat
    Nafkah lampau berupa uang sebanyak Rp.6.000.000, (enam jutarupiah)3. Tidak menerima untuk selebihnya.DALAM KONPENSI! DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 356.000, (tiga ratuslima puluh enam ribu rupiah );Demikian dijatuhkan Putusan ini dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 Masehibertepatan tanggal 26 Rajab 1440 Hijriah oleh kami Drs. H. M.
Register : 04-04-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 19-06-2020
Putusan PA AMBON Nomor 126/Pdt.G/2018/PA.Ab
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Member izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidang pengadilan Agama Ambon ;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau ( terhutang) selama sembilan belas bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.19.000.000,-( Sembilan belas juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan mutah sejumlah Rp
    40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah tersebut diatas di muka sidang Pengadilan Agama Ambon pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
    Termohon Rekonvensi dihukum membayar nafkah lampau (nafkahmadliyah) yang telah dilalaikan sejak januari 2017 sampai saat iniselama 1/ bulan senilai Rp.1.000.000( satu juta rupiah) setiapbulan ,sehingga semuanya berjumlah Rp.17.000.000 (tujuh belas jutarupiah).2.
    Bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau,nafkah iddah serta mutahTermohon Rekonvensi menolak karena pendapatan TermohonRekonvensi per bulan .Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus riburupiah)ditambah dengan tunjangan lain Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).Menimbang, bahwa dari proses jawab menjawab antara PemohonRekonvensi dan Termohon Rekonvensi maka dapat disimpulkan bahwa yangmenjadi pokok sengketa yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah apakahPemohon Rekonvensi berhak mendapatkan nafkah lampau,
    yang telah di lalaikanTermohon;Bahwa tuntutan nafka lampau Pemohon Rekonvensi senilai Rp1.000.000 setiap bulan di pandang cukup dan tidak memberatkanTermohon Rekonvensi yang penghasilanya cukup.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Termohon Rekonvensiharus di hukum untuk membayar nafkah lampau kepada PemohonRekonvensi sejumlah Rp 1.000.000 setiap bulan x 17 bulan, sehinggajumlah keseluruhanya menjadi Rp 17. 000.000.Menimbang, bahwa ketiga, mengenai tuntutan nafkah iddahPemohon Rekonvensi
    , nafkah iddah,serta pembayaran mutah, majelis hakim memberikan pertimbangansebagai berikut :1.Bahwa nafkah lampau merupakan kewajiban yang tertundah dan olehsebap itu agar suami menceraikan istrinya terbebas dari hutan danmembantu istri mendapatkan hak tersebut, maka nafka lampau tersebutharus dibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrar talaknya;Bahwa dalam hukum islam, nafkah iddah dan mutah, merupakan hakistri yang di talak yang melekat pada kewajiban suami yang menjatuhkantalak pada istrinya
    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, guna melindungi hakhakistri yang diceraikan suami dan membantu istri dari kesulitanmendapatkan hakhaknya dalam cerai talak, maka demi terujutnyakeadilan dan keseimbangan antara cerai talak dengan nafkah lampau,nafkah iddah dan pemberian mut'ah, semua kewajiban tersebut harusdibayar tunai pada suami mengucapkan ikrar talak;5.
Register : 28-01-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PA KAJEN Nomor 151/Pdt.G/2014/PA.Kjn
Tanggal 17 April 2014 — Pemohon lawan Termohon
96
  • Nafkah lampau seorang anak sebesar Rp 1.600.000, (satu juta enam ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa seperangkat alat shalat; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugat balik Penggugat Rekonpensi untuk sebgian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayarr kepada Penggugat Rekonpensi berupa: a. Nafkah lampau selama 1 tahun 4 bulan sebesar Rp 3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah); b.
    pokoknya adalah sebagaiberikut:1 bahwa Termohon mengerti maksud permohonan Pemohontersebut, yaitu Pemohon hendak menceraikan Termohon; 2 bahwa dalildalil permohonan Pemohon tersebut benar, dan rumahtangga awalnya rukum lalu tejadi pertengkaran masalah nafkahkurang;3 bahwa perpisahan Pemohon dan Termohon bukan sejak Januari2013 tetapi yang benar adalah sejak Nopember 2012 hinggasekarang selama tahun 4 bulan;bahwa Termohon tidak keberatan dicerai oleh Pemohon, akan tetapiTermohon menuntut nafkah lampau
    selama tahun 4 bulan, setiap bulannyasebesar Rp 500.000, sehingga sejumlah Rp 8.000.000,, nafkah anak yangakan datang setiap bulannya sebesar Rp 300.000,;Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohonmengajukam replik dan jawaban terhadap gugat balik Termohon yang padapokoknya sebagai berikut:bahwa apa yang disampaikan Termohon dalam jawabannya benar, bahwaPemohon dan Termohon telah pisah rumah selama tahun 4 bulan;bahwa nafkah lampau yang Pemohon sanggup untuk memberinya sebesar Rp200.000
    shalat ;Menimbang, bahwa atas replik dan jawaban Pemohon tersebut,Termohon telah mengajukan duplik dan replik gugat baliknya yang padapokoknya sebagi berikut:bahwa Termohon tetap menuntut kepada Pemohon baik mengenai nafkahlampau, nafkah iddah maupun nafkah yang akan datang untuk seorang anak,namun besar dan jumlahnya Termohon menerima berdasarkan kesanggupanPemohon sebagaimana replik Pemohon di atas; bahwa terhadap kesediaan Pemohon untuk memberi kepada Termohon baiknafkah iddah Termohon, nafkah lampau
    Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemrintah No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf( f) Kompilasi HukumIslam maka permohonannya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa atas pertanyaan Ketua Majelis di persidanganPemohon Konpensi telah bersedia untuk memberikan kepada TermohonKonpensi berupa nafkah iddah sebesar Rp 600.000, , mutah berupa seperangkatalat shalat dan nafkah lampau seorang anak sebesar Rp 1.600.000, dengandemikian Majelis Hakim Perlu menetapkan nafkah iddah, mutah dan nafkahlampau seorang
    Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayarrkepada Penggugat Rekonpensi berupa: a Nafkah lampau selama tahun 4 bulan sebesar Rp3.200.000,(tiga juta dua ratus ribu rupiah); b Nafkah seorang anak untuk masa yang akandatang setiap bulannya sebesar Rp 300.000,(tigaratus ribu rupiah);c Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untukselain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000
Register : 02-11-2012 — Putus : 10-10-2012 — Upload : 29-11-2012
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 387/Pdt.G/2012/PA Sgm
Tanggal 10 Oktober 2012 — Pemohon vs Termohon
164
  • Nafkah lampau sejak tahun 2006 sampai jatuhnya putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sejumlah Rp.11.000.000,- ( sebelas juta rupiah).2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).3. Mutah sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada pemohon konvensi/ tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah)
    sejak tahun 2006 sampai sekarang dengan ketentuan 1/3 gajipemohon dan sekaligus nafkah iddah dan mutah dengan jumlah keseluruhanRp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah).Bahwa atas gugatan rekonvensi tersebut, tergugat mengajukan jawabansecara tertulis yang prinsipnya tuntutan nafkah lampau sebesar 1/3 gaji tidakbisa dipenuhi oleh tergugat, tetapi tergugat bersedia memberikan nafkahlampau tahun 2006 s/d 2012 dengan akumulasi jumlah total sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) dengan pertimbangan
    T.R.1) dan (2)Kwitansi Tagihan Kredit tergugat ( bukti T.R.2).Bahwa oleh karena tergugat tidak sanggup membayar nafkah lampau,nafkah iddah dan mutah sejumlah Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah),maka penggugat dibebani wajib bukti dan ternyata penggugat tidakmengajukan alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi, selanjutnyapenggugat mengajukan kesimpulan bahwa penggugat tetap pada tuntutannyayaitu Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan tergugat bersediamembayar nafkah lampau, nafkah
    penggugat.Menimbang, bahwa terhadap nafkah iddah, tergugat hanya mampumembayar sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan mutah sejumlahRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa penggugat dalam repliknya menyatakan tuntutanpenggugat turun menjadi Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) termasuknafkah lampau, nafkah iddah dan mutah dengan pertimbangan bahwa penggugatmengakui ada 3 petak sawah milik tergugat (harta bawaan) yang digarap olehpenggugat dan diambil hasilnya oleh
    tergugat membantah dan tidak sanggupmembayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sejumlah Rp.15.000.000,(ima belas juta rupiah), oleh karena itu penggugat harus membuktikangugatannya, dan ternyata penggugat tidak sanggup membuktikannya.Menimbang, bahwa oleh karena antara kedua belah pihak tidak terjadikesepakatan mengenai gugatan penggugat tersebut, maka majelis hakimmemberikan pertimbangan hukum bahwa oleh karena nafkah adalah merupakankewajiban suami dan menjadi utang bila tidak ditunaikan,
    Nafkah lampau sejak tahun 2006 sampai jatuhnya putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap sejumlah Rp.11.000.000, ( sebelas juta rupiah).2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah).3.
Register : 01-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 344/Pdt.G/2019/PA.Cbn
Tanggal 22 Juli 2019 —
2016
  • Bahwa dengan diserahkannya bagian harta bersama Pihak Pertama(Penggugat) dan Pihak Kedua kepada anakanak Pihak Pertama danPihak Kedua sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 maka terhadapgugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Pihak Kedua (Tergugat)dengan Register perkara No. 672/Pdt.G/2018/PA.Cbn tertanggal 02Februari 2018 yang pada saat ini perkara gugatan nafkah lampautersebut oleh Pihak Kedua telah diajukan banding oleh Pihak Pertamadengan No. perkara 672/Pdt.G/2018/PA.Cbn tertanggal 11 Januari 2019dicabut
    Bahwa terhadap gugatan nafkah lampau oleh Pihak Kedua, perkara no.672/Pdt.G/2018/PA.Cbn maka dengan telah diserahkannya bagian hartabersama kepada anakanak Pihak Pertama dan Pihak Kedua makaapabila gugatan nafkah lampau tersebut telah diputus oleh PengadilanTinggi Agama Bandung maka putusan tersebut dikesampingkan danberpegang teguh pada kesepakatan ini;.
    Bahwa setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatanganiperjanjian ini, wajib mentaati ketentuan perjanjian damai ini, dan sepakatHalaman 2 dari 4, Putusan Nomor 344/Padt.G/2019/PA.Cbnuntuk mencabut setiap keterangan baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan mengenai harta bersama dan nafkah lampau;6.
    Bahwa semua permasalahan terkait harta bersama (gono gini) dannafkah lampau antara kedua belah pihak telah diselesaikan secaratuntas melalui jalur damai dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apa pundi kemudian hari;Bahwa dengan telah disepakatinya Kesepakatan Bersama (AktaPerdamaian) ini, maka masingmasing pihak berjanji dan sepakat untuk salingmenghormati satu sama lainnya;Setelah isi kesepakatan perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui
Register : 13-02-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan MS MEULABOH Nomor 29/Pdt.G/2013/MS.Mbo
Tanggal 1 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
2412
  • Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
    Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (duajuta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah danmut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
Register : 27-11-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 14-01-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 0835/Pdt.G/2017/PA.Bn
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);

    2.3. Menetapkan hak asuh anak 2 orang anak yang bernama Rahma Reza Putri Ayu Qonita, umur 5 tahun 6 bulan dan Rafa Faeyza Rahman, umur 2 tahun 4 bulan kepada Penggugat sebagai ibunya;

    2.3. Nafkah anak 2 orang perbulan sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    2.4.

    , Tergugat mengakuidalam jawaban rekonvensinya bahwa Tergugat telah tidak memberikan nafkahlampau setelah Penggugat dengan Tergugat berpisah tempat tinggal selamalebih 3 bulan, maka beralasan Penggugat menuntut nafkah lampau kepadaTergugat yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim lebih lanjut;Menimbang, bahwa nafkah lampau selama 3 bulan yang dituntutPenggugat sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah) sedangkan Tergugatdalam jawabannya bersedia membayar nafkah lampau tersebut sebesar Rp2.500.000, (
    dua juta lima ratus ribu rupiah), dalam hal mempertimbangkantuntutan nafkah lampau Penggugat aquo Majelis Hakim menilai bahwa nafkahlampau selama 3 bulan yang dituntut Penggugat sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah) dipandang memberatkan Penggugat dan kesanggupan Tergugatuntuk membayar nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 2.500.000, (dua jutalima ratus ribu rupiah) tidak cukup untuk memenuhi nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan sejak Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal, olehsebab itu
    Majelis Hakim menetapkan besarnya nafkah lampau Penggugatselama 3 bulan yang layak dan mencerminkan rasa keadilan sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah); Putusan PA.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000. (tiga juta rupiah);2. Nafkah selama masa iddah Penggugat sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram;4.
    Nafkah lampau selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah).3.2. Nafkah Penggugat selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, (tigajuta rupiah).3.3. Mutah berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram.3.4. Nafkah 2 orang anak Penggugat dan Tergugat minimal sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan diluar biayakesehatan dan pendidikan sampai anakanak tersebut dewasa ataumandiri.4.
Register : 14-08-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Tanggal 8 Nopember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3510
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau
    Menetapkan nafkah lampau yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi sebesar Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah)5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan, Mutah, nafkahselama masa iddah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut padaangka 2, 3 dan 4 tersebut diatas kepada Penggugat rekonpensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000, (lima ratus enam puluh limaribu);Membaca, surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera MudaHalaman 2 dari 9 halaman Salinan Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.
    ;Menimbang, bahwa dalam replik dan memori bandingnya Pemohon /Tergugat Rekonvensi menyanggupi membayar untuk mutah sejumlahRp 6.700,000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), nafkah selama masa iddahRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan nafkah lampau sejumlah Rp 18.582.760,(delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluhrupiah).
    Btn.Halaman 6 dari 9 halaman Salinan Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.Btn.tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pembebananatas mutah, nafkah selama iddah dan nafkah lampau ditentukan atas dasarkepatutan dan kesanggupan dari Pemohon/Tergugat Rekonvensi sepanjangmemenuhi rasa keadilan dan dapat dilaksanakannya kesanggupan tersebutsekalipun tidak sebesar yang dituntut pihak Termohon / PenggugatRekonvens ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim Tingkat
    Banding akan menentukan sendiri besaran mutah, nafkahselama masa iddah dan nafkah lampau yang dibebankan kepada Pemohon /Tergugat Rekonvensi, dengan nilai nominal yang diterima olehTermohon/Penggugat Rekonvensi dari uang mutah, nafkah selama masaiddah dan nafkah lampau tersebut akan dapat menutupi kebutuhan hidupTermohon / Penggugat Rekonvensi yang layak, adapun jumlahnyasebagaimana yang dicantumkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka
Register : 07-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA Dataran Hunipopu Nomor 18/Pdt.G/2020/PA.Drh
Tanggal 6 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4136
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah lampau anak sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkan satu orang anak sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut menikah atau berusia 21 tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan
      ;
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
      2. Mut'ah berupa cincin emas seberat 2 gram;
      3. Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

    Pembayaran tersebut dilaksanakan pada sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;

    1. Menolak gugatan Penggugat
      Bahwa selama pisah tidak pernah lagi Pemohon/TergugatRekonpensi memberikan nafkah kepada Termohon/ PenggugatRekonpensi dan anak sejak bulan April 2018 sampai sekarang selama26 (dua puluh enam) bulan, oleh karena itu Termohon/ PenggugatRekonpensi akan meminta nafkah lampau Penggugat Rekonpensi dannafkah lampau anak selama 26 bulan, nafkah iddah selama 3 bulan danmutah serta nafkah anak yang akan datang sampai anak dewasa ataumandiri;2.
      Berdasarkan hal di atas maka Penggugat Rekonpensimenuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar sebagai berikut:1)Nafkah lampau (Madhiyah) Penggugat sebesar Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) perhari x 26 bulan = Rp78.000.000,00 (tujuhpuluh delapan juta rupiah);2)Nafkah lampau anak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)perbulan x 26 bulan = Rp26.000.000,00 (dua puluh enam jutarupiah);3) Nafkah iddah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah) perhari x 3 bulan = Rp13.500.000,00 (tiga belas
      Bahwa Termohon/Penggugat Rekonpensi tetap pada jawabannya dalamkonpensi dan dalam Rekonvesi Penggugat menerima kesanggupanTergugat Rekonpensi selain nafkah lampau;2.
      Allah kelak akan memberikankelapangan sesudah kesempitan;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonpensiselama 26 (duapuluh enam) bulan sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapanratus ribu rupiah), dipandang terlalu besar dan akan memberatkan Tergugatrekonpensi yang saat ini tidak berpenghasilan, ditambah lagi ada kewajibanmembayar nafkah iddah dan mutah, maka Majelis Hakim berpendapatkesanggupan Tergugat untuk membayar nafkah yang lampau PenggugatHal. 22 dari 26 Hal.
      Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);Pembayaran tersebut dilaksanakan pada sesaat sebelum TergugatRekonvensi mengucapkan ikrar talak;5.
Register : 09-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1201/Pdt.G/2019/PA.Wtp
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara ini sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

    menuntut Tergugat Rekonvensiuntuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlahRp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan atau seluruhnyaberjumlah Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);5. bahwa Penggugat Rekonvensi berhak menuntut lampau kepadaTergugat Rekonvensi karena Penggugat Rekonvensi tidak pernahmelakukan suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatannusyuz (pembangkangan) terhadap Tergugat Rekonvensi sebagaisuami.Halaman 5 dari 20 halaman.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp12.600.000,00 (dua belasjuta enam ratus ribu rupiah).4.
    Selebinnya adalah uangbensin dan biayabiaya operasional lainnya;3. bahwa tuntutan nafkah lampau Penggugat Rekonvensi sejumlahRp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan x 18 bulan =Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) di luarkemampuan Tergugat Rekonvensi;4. bahwa kalau nafkah lampau Penggugat Rekonvensi menjadi utangTergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekokonvensi akan membayarnyaasalkan sesuai dengan kemampuan Tergugat Rekonvensi dan tidakdibayar sekaligus.Berdasarkan uraian
    Tentang nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi.Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lampau Penggugat Rekonvensi mulai bulanMei 2018 sampai dengan bulan November 2019 (18 buan) sejumlah Rp700.000(tujun ratus ribu rupiah) setiap bulan atau keseluruhannya berjumlahRp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi mengakui tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi selama berpisah tempattinggal
    dan bersedia membayar nafkah lampau Penggugat rekonvensi sesualdengan kemampuannya asalkan tidak dibayar sekaligus.Menimbang bahwa terhadap nafkah lampau yang dituntut oleh PenggugatRekonvensi, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagaimanatersebut di bawah ini.1. bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (4) dan ayat (5) Kompilasi HukumIslam, Ssuami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya sesuaidengan kemampuannya dan kewajiban tersebut berlaku sampai terjadinyaperceraian, kecuali apabila
Register : 17-01-2011 — Putus : 17-03-2011 — Upload : 25-02-2013
Putusan PA PAINAN Nomor 17/Pdt.G/2011/PA.Pn.
Tanggal 17 Maret 2011 — Perdata - Pemohon / Tergugat Rekonpensi - Termohon / Penggugat Rekonpensi
503
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat selama 6 (enam) bulan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.241.000,-(Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa terhadap maksudpermohonan Pemohon, makaTermohon menyatakan tidakkeberatan untuk berceraidengan Pemohon,Dalam RekonpensiBahwa selama hidup berpisah tempat tinggal Pemohon tidak pernah memberinafkah kepada Termohon, oleh karena itu Termohon menuntut supaya Pemohonberupa nafkah lampau yang belum dibayar oleh Pemohon selama 6 (enam) bulansebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan atau berjumlahRp.3.000.000, (tiga juta rupiah)Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon/Penggugat rekonpensi
    tersebut,Pemohon/ Tergugat rekonpensi telah menyampaikan replik / jawaban rekonpensiyang pada pokoknya berisi sebagai berikut:Konpensie Bahwa Pemohon tetap pada pendiriannya semula sebagaimana dalam suratpermohonan;Rekonpensie Bahwa Tergugat rekonpensi memberikan tanggapan atas tuntutan yang yangdisampaikan oleh Penggugat rekonpensi yaitu Tergugat rekonpensi tidaksanggup memenuhi tuntutan Penggugat rekonpensi mengenai nafkah lampau,karena Tergugat rekonpensi saat ini sedang tidak bekerja ( mobil
    Penggugat rekonpensi merubah tuntutan nafkah lampau selama 6 (enam) bulansecara keseluruhan menjadi Rp.1.000.000, (satu juta rupiah);Menimbang bahwa selanjutnya kedua belah pihak menyatakan sudah tidakakan memberikan tanggapan dan mencukupkan tahap jawabmenjawab;Menimbang, bahwa di depan persidangan Pemohon telah menyampaikanbukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : NOMOR AKTANIKAH tanggal 08 Agustus 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir
    untuk membayar nafkah lampau selama 6 (enam)bulan sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;11Dalam konpensi dan rekonpensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk di bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 biaya perkaraini dibebankan kepada Pemohon/Tergugat rekonpensi;Memperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan syariah Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Konpensi1.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat selama 6(enam) bulan sebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 437/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon (Terbanding) melawan Termohon (Pembanding)
6320
  • Nafkah lampau (madliyah) selama 36 bulan sejumlah Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;Yang harus dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak ;2.4.
    Nafkah lampau (madliyah) selama 36 bulan sebesar Rp 18.000.000,(delapan belas juta rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3. Mutah sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;3.
    Nafkah lampau (Nafkah Madliyah) sejak bulan September 2017 sampaiOktober 2020 yaitu selama 36 bulan x Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) = Rp180.000.000, (Seratus delapan puluh juta rupiah) .2. Nafkah iddah 3 bulan x Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) = Rp 15.000.000, (limabelas juta rupiah) ;3. Mutah sejumlah Rp 15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;4.
    Menolak untuk memenuhi gugatan nafkah lampau ;2. Nafkah iddah hanya mampu memberikan Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusridu rupiah );3. Memberikan mutah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);4.
    layak kiranya Terbandingmembayar nafkah lampau setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) x36 bulan = Rp 72.000.000, (tujuh puluh dua juta rupiah) kepada Pembanding;Mengenai Gugatan Nafkah Iddah .Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Hakim dalam menetapkan nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harus mempertimbangkan rasakeadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kKemampuan suami dan faktakebutuhan dasar hidup
    Nafkah lampau (madliyah) selama 36 bulan sejumlahRp 72.000.000, (tujuh puluh dua juta rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000, (enam jutarupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp 15.000.000. (lima belas juta rupiah) ;Yang harus dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak ;2.4.
Register : 14-03-2016 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0062/Pdt.G/2016/PA.Pw
Tanggal 2 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;

    2. Menyatakan Tergugat telah melalaikan nafkah kepada Penggugat sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Mei 2016 atau selama 34 bulan;

    3. Menetapkan nafkah lampau

    yang dilalaikan Tergugat selama 34 bulan sejumlah Rp 13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah);

    4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau sejumlah Rp 13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

    5. Menolak sebagian dan selebihnya

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    1. Menetapkan waktu memberikan mutah dan pembayaran nafkah iddah, serta

    PUTUSANNomor 0062/Pdt.G/2016/PA.Pw.ZZ CNG Y zeyesDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara cerai talak serta gugatan Rekonvensi nafkah lampau (Madiyah) dannafkah lampau anak antara:PEMOHON, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanWiraswasta (Pedagang sembako), tempat tinggal di KabupatenWakatobi, sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi
    Penggugat dan anak Penggugat denganTergugat adalah kalimat mutsanna bermakna ganda maka perlu diurai secararinci, agar maksud kalimat tersebut jelas maka Majelis Hakim mengurai bahwaPenggugat mengajukan tuntutan nafkah lampau Penggugat dan nafkah lampauanak Penggugat dengan Tergugat, oleh karena itu ada 2 tuntutan pokok dalamdalam perkara ini (in casu) yaitu tuntutan nafkah lampau Penggugat dantuntutan nafkah lampau anak Penggugat dengan Tergugat yang tentunya akandipertimbangkan secara tersendiri
    upaya legal memperjuangkan haknya atas mutah dan nafkah iddahserta nafkah lampau jika seandainya Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensitidak secara sukarela menjalankan putusan pengadilan.
    Menetapkan nafkah lampau yang dilalaikan Tergugat selama 34 bulansejumlah Rp 13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau sejumlahRp 13.600.000,00 (tiga belas juta enam ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat;5. Menolak sebagian dan selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi1.
    Menetapkan waktu memberikan mutah dan pembayaran nafkah iddah,serta nafkah lampau oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensikepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi paling lambat sebelumpengucapan ikrar talak;2.
Register : 11-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PA PARIGI Nomor 174/Pdt.G/2014/PA Prgi
Tanggal 22 Oktober 2014 — Pemohon konvensi/Tergugugat rekonvensi; Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi;
388
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada keempat anak Penggugat dan Tergugat yaitu:1. Anak, umur 18 tahun;2. Anak, umur 12 tahun;3. Anak, umur 7 tahun;4. Anak, umur 3 tahun;minimal Sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan, sampai keempat anak tersebut telah dewasa atau mencapai umur 21 tahun;4.
    Bahwa nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000.00 (Sepuluh riburupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;3. Bahwa nafkah lampau anak 4 orang sebesar Rp 40.000,00(empat puluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulanJanuari sampai dengan bulan September 2014;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:e Biaya pelunasan hutang;e Nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulan September2014;e Nafkah lampau 4 orang anak sebesar Rp 40.000,00 (empat puluhribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;e Nafkah akan datang untuk 4 orang sebesar Rp 2.000.000,00 (duajuta rupiah) perbulan sampai anakanak tersebut dewasa;Hal. 5 dari 28 hal., Put.
    Bahwa tuntutan nafkah lampau isteri (Penggugat) sebesar Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan, Tergugat tidakmenyanggupinya karena penghasilan Tergugat tidak menetap;3. Bahwa tuntutan nafkah lampau 4 orang anak sebesar Rp 40.000,00(empat puluh ribu) perhari selama 9 bulan tidak dapat Tergugat sanggupikarena selama berpisah Tergugat masih sering memberikan uangkepada anakanak Penggugat dan Tergugat;4.
    Bahwa nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah)perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulan September 2014;3. Bahwa nafkah lampau anak 4 orang sebesar Rp 40.000,00 (empat puluhribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;4.
    No. 174/Pdt.G/2014/PA Prgi.tidak dapat diadikan alasan bagi Tergugat untuk melepaskan diri dari bebandan tanggung jawab selaku suami dari Penggugat dalam hal pemenuhannafkah rumah tangga yang telah lampau dan dilalaikan oleh Tergugatsebagaimana tuntutan Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan tidaksanggup memenuhi nafkah lampau yang dituntut Penggugat yakni sebesarRp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan disebabkanpenghasilan Tergugat yang tidak menentu, namun
Register : 16-09-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA CIREBON Nomor 0660/Pdt.G/2015/PA.CN
Tanggal 25 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Bahwa sehubungan Tergugat Rekonvensi sudah bertekad bulat inginmenceraikan Penggugat Rekonvensi, maka dengan sendirinya telah siappula akan konsekuensi hukum akibat perceraian sepanjang beralasan,seperti nafkah iddah dan mutah, juga nafkah lampau.
    Dalil jawaban Tergugat Rekonvensi tersebut hanyalah mencaricari alasanagar Tergugat Rekonvensi tidak mengeluarkan uang sepeserpun untukmembayar nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau. Padahal PenggugatHalaman 14 dari 35 halamanPutusan Nomor O0660/Pdt.G/2015/PA.
    CNRekonvensi hanya menuntut nafkah lampau dari semenjak terjadinyaperselisihan, yang seharusnya nafkah lampau tersebut dihitung semenjaktahun 2004, dimana semenjak Penggugat Rekonvensi bekerja, TergugatRekonvensi tidak memberikan uang gaji, nafkahn kepada PenggugatRekonvensi, Tergugat Rekonvensi hanya sekalisekali memberi uang kepadaPenggugat Rekonvensi.
    Sehingga TergugatRekonvensi merasa tidak berkewajiban untuk membayar nafkah lampau dannafkah iddah. Adapun tentang mutah, sepanjang proporsional sesuai denganakhlak seorang istri kepada suami, pantas diberi. Akan tetapi nyatanya banyakmengecewakan, sehingga tidak layak diberikan penghargaan.
    CNMenimbang, bahwa begitu pula tentang nafkah iddah, Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sama persis dengan ketika mempertimbangkanpenentuan nafkah lampau, yaitu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)setiap harinya.
Register : 15-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0023/Pdt.G/2019/PA.Ngr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
202
  • ol>
  • Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Sobirin bin Daroji) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Noviana Astuti binti Muslihin) di depan sidang Pengadilan Agama Negara ;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
    1. Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ;
    2. Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
    3. Nafkah lampau
  • berikut :1) Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri rumah tangga merekadengan perceraian secara baikbaik dengan tetap saling menghormati,menjaga harkat dan martabat masingmasing dan tetap menjalin tallsilaturrahmit ;2) Kedua belah pihak sepakat apabila terjadi perceraian di antaramereka, maka Pihak Pertama akan membayar hakhak pihak kedua, yaitu : Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ; Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah) ; Nafkah lampau
    (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;3) Kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan perdamaian dalamhal jumlah mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiah) sebagaimanatersebut di atas hanya berlaku apabila Hakim Pemeriksa Perkara inimengabulkan permohonan talak Pihak Pertama ;4) Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila permohonan Pemohondikabulkan, maka Pihak Pertama akan membayar mutah, nafkah iddah dannafkah lampau (madhiah) tersebut di
    (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlahn Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;3) Kedua belah pihak sepakat bahwa kesepakatan perdamaian dalamhal jumlah mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiah) sebagaimanatersebut di atas hanya berlaku apabila Hakim Pemeriksa Perkara inimengabulkan permohonan talak Pihak Pertama ;4) Kedua belah pihak sepakat bahwa apabila permohonan Pemohondikabulkan, maka Pihak Pertama akan membayar mutah, nafkah iddah dannafkah lampau (madhiah) tersebut di
    Putusan Nomor 0023/Pdt.G/2019/PA NorMenimbang, bahwa dalam proses mediasi tersebut telah terjadi kKesepakansebagian apabila Pemohon akan memberikan kepada Termohon berupa :1) Mutah berupa gelang emas 24 karat dengan berat 5 gram ;2) Nafkah iddah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah) ;3) Nafkah lampau (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa mutah, nafkah iddah, dan madhiyah tersebut wajibdibayarkan
    Nafkah lampau (madhiah) selama 3 bulan tertunggak sejumlahRp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah) ;4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Hal ke LI dari 12 hal.
Register : 24-08-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 1143/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal 25 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Bima;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi :

    2.1.Nafkah lampau

    Nafkah iddah sebesar Rp30.000.000,00, (tiga puluht juta rupiah);2.2.Mut,ah berupa emas 10 gram atau uang sebesarRp10.000.000,00, sepuluh juta rupiah);2.3.Nafkah madliyah/nafkah lampau sebesar Rp20.000.000,00, (duapuluh juta rupiah) yang belum dibayarkan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka gugatan PenggugatRekonvensi telah memenuhi maksud Pasa! 105 Kompilas!
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan mut,ah berupaemas 10 gram atau uang sebesar Rp10.000.000,00, (sepuluh jutarupiah);4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan Nafkahmadliyah/nafkah lampau sejak bulan Juli 2017 sebesarRp20.000.000,00, (dua puluh jutarupiah) yang belum dibayarkan,Hal.4 dari 20 hal.
    Bahwa terhadap nafkah madliyah/nafkah lampau tidak sanggup:Menimbang, bahwa dari proses jawab menjawab antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, maka dapat disimpulkan bahwayang menjadi pokok sengketa yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalah:mut'ah serta nafkah madliyah/nafkah lampau sebagai akibat dar! ceraitalak?
    Menimbang, bahwa oleh sebab gugatan Pengugat Rekonvensi tentangnafkah iddah , mut'ah dan nafkah madliyah/nafkah lampau TergugatRekonvensi menyatakan tidak keberatan terhadap nafkah iddah sedangkanmut,ah dan nafkah madliyah/nafkah lampau tidak menyanggupinya, makaMajelis Hakim akan menetapkan nafkah iddah ,mutah dan nafkahmadliyah/nafkah lampau tersebut dalam putusan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, ternyataPenacuaat Rekonvensi tidak termasuk dalam kategori isteri yang nusyuz
    Bahwa dalam hukum Islam, nafkah iddah dan mut'ah ,mutah dan nafkahmadliyah/nafkah lampau merupakan hak istri yang ditalak suami yangmetekat pada kewajiban suami yang menjatuhkan talak atas istrinya dimanahak dan kewajiban tersebut merupakan satu kesatuan yang saling berkait,2. Bahwa oleh sebab itu, apabila seorang suami menjatuhkan talak atasistrinya, maka ia berkewajiban memberi nafkah iddah,mut,ah, nafkahmadliyah/nafkah lampau kecuali jika hukum menentukan lain;3.
Register : 18-06-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 13-05-2014
Putusan PA TERNATE Nomor 176/Pdt.G/2013/PA.TTE
Tanggal 28 Agustus 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
127
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama 1 bulan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah iddah sebesar Rp. 5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah);Dalam Konpensi Dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 191.000,- ( Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    dilanjutkandengan pemeriksaan pokok perkara dengan terlebih dahulu dibacakan suratpermohonan Pemohon dalam persidangan tertutup untuk umum yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah memberikanjawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui sebagian dan membantah sebagianyang lain, sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang perkara ini;Menimbang, disamping jawaban tersebut, Termohon juga mengajukan gugatanrekonvensi mengenai nafkah lampau
    terhitung mulai tanggal 15 Juni 2013 sampaidengan 15 Juli 2013 selama bulan, perharinya sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah) serta nafkah iddah perbulan sebesar Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap jawaban Termohon/gugatan rekonpensi tersebut, Pemohontelah menyampaikan replik/jawaban rekonpensi secara lisan yang pada pokoknyasebagai berikut : Bahwa Pemohon bertetap pada permohonan Pemohon dan menyanggupi untukmemberikan nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah
    No. 175/Pdt.G/2013/PA .TTE Bahwa saksi tidak tahu apakah dari pihak keluarga kedua belah pihak sudahberusaha menasehati Pemohon dan Termohon; Bahwa saksi bersama ketua Pemuda menasehati Pemohon dan Termohon agarkembali membina rumah tangganya namun tidak berhasil;Bahwa Pemohon telah mengajukan kesimpulan secara lisan yang padapokoknya tetap ingin bercerai dengan Termohon dan tetap pada kesanggupannya untukmembayar nafkkah lampau dan iddah, dan tidak akan mengajukan sesuatu apapun lagikecuali memohon
    rekonpensi hanya menyetujui kesanggupan Tergugat rekonvensi danmenyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Majelis Hakim;Menimbang, bahwa nafkah lampau dan nafkah iddah, adalah merupakan suatukewajiban bagi seorang suami yang menceraikan istrinya, sebagaimana telah diaturdalam pasal 41 huruf c, UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 24 ayat 2 PPHal. 9 dari 13 hal.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama 1bulan sebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);3.