Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PA SOA SIO Nomor 94/Pdt.G/2018/PA.SS
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bafkah madhiyah (lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

    3.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) sebagaimana tersebut diatas, sebelum pengucapan Ikrar talak dilaksanakan;

    4. menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

    dalam Konvensi dan Rekonvensi

    membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)

    Bahwa Tergugat tidak sanggup memenuhi tuntutan Penggugat karenasaat Penggugat keluar rumah, Tergugat ada mengambil kredit di Bankdan gaji Tergugat tidak cukup untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sebanyak Rp 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah).Tergugat hanya sanggup memberikan nafkah lampau keselurunhannyasejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);2.
    Untuk ituTergugat hanya sanggup memberikan nafkah lampau kepada Penggugatkeseluruhannya sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Himn 18 dari 22 Himn.
    Putusan No. 94/Pdt.G/2018/PA.SSmemberi nafkah kepada istri harus disesuaikan dengan kemampuan suami,oleh karena itu tuntutan Penggugat atas nafkah lampau (madhiyah) dapatditerima dan Tergugat berkewajiban memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat atas nafkah lampau tiapbulan sejumlah Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selama16 (enam belas) bulan sejumlah Rp 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah), maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Penggugat
    tersebutterlalu berlebihan, untuk itu Majelis Hakim dengan memperhatikan keadaanTergugat, menetapkan nafkah lampau (Madhiyah) yang harus diberikanTergugat kepada Penggugat selama 16 (enam belas) sejumlahRp 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam upaya memberikan perlindungan hukumterhadap hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian dalam hal ini nafkah lampau dan nafkah iddahdilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan, sesuai ketentuan PERMANomor
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah(lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 12.000.000, (duabelas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah(lampau) sebagaimana tersebut di atas, sebelum pengucapan ikrar talakdilaksanakan;5.
Register : 14-08-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Tanggal 8 Nopember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3510
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau
    Menetapkan nafkah lampau yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi sebesar Rp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah)5.
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan, Mutah, nafkahselama masa iddah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut padaangka 2, 3 dan 4 tersebut diatas kepada Penggugat rekonpensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp 565.000, (lima ratus enam puluh limaribu);Membaca, surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera MudaHalaman 2 dari 9 halaman Salinan Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.
    ;Menimbang, bahwa dalam replik dan memori bandingnya Pemohon /Tergugat Rekonvensi menyanggupi membayar untuk mutah sejumlahRp 6.700,000, (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), nafkah selama masa iddahRp 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan nafkah lampau sejumlah Rp 18.582.760,(delapan belas juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus enam puluhrupiah).
    Btn.Halaman 6 dari 9 halaman Salinan Putusan Nomor 0056/Pdt.G/2018/PTA.Btn.tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pembebananatas mutah, nafkah selama iddah dan nafkah lampau ditentukan atas dasarkepatutan dan kesanggupan dari Pemohon/Tergugat Rekonvensi sepanjangmemenuhi rasa keadilan dan dapat dilaksanakannya kesanggupan tersebutsekalipun tidak sebesar yang dituntut pihak Termohon / PenggugatRekonvens ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim Tingkat
    Banding akan menentukan sendiri besaran mutah, nafkahselama masa iddah dan nafkah lampau yang dibebankan kepada Pemohon /Tergugat Rekonvensi, dengan nilai nominal yang diterima olehTermohon/Penggugat Rekonvensi dari uang mutah, nafkah selama masaiddah dan nafkah lampau tersebut akan dapat menutupi kebutuhan hidupTermohon / Penggugat Rekonvensi yang layak, adapun jumlahnyasebagaimana yang dicantumkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka
Register : 25-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan PTA BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn
Tanggal 19 Agustus 2015 — Pembanding Vs Terbanding
7522
  • Nafkah lampau untuk Penggugat/Pembanding selama 40 bulan sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);2.4.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Curup untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, dan Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahianguntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1 Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :1 Nafkah lampau (nafkah terhutang) selama 40 bulan
    pertama telah menyertakan gugat balik(rekonvensi) baik tertulis maupun secara lisan, tuntutan mana oleh majelis hakimtingkat pertama point demi point telah dipertimbangkan namun Penggugat/ Pembandingmenyatakan keberatan sebagaimana tertuang dalam memori banding denganPutusan No 15/Pdt.G/2015/PTA.Bn halaman 5 darimenerangkan bahwa putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama tidak memenuhi rasakeadilan, karena tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Pengugat/Pembanding yaitumenyangkut masalah nafkah lampau
    ini, majelis hakim tingkatpertama telah mempertimbangkan dengan menghukum Tergugat/Terbanding untukmembayar sejumlah Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupaih) selama 40 bulan untukPenggugat dan 3 orang anaknya, atas pertimbangan dan putusan tersebut Penggugat/Pembanding tidak menerima sebagaimana tertuang didalam memori bandingnya;Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertamatersebut majelis hakim tingkat banding menyatakan tidak sependapat karena gugatannafkah lampau Penggugat
    / Pembanding mengandung dua unsur gugatan, yaitu gugatannafkah masa lampau untuk Penggugat/ Pembanding dan gugatan nafkah masa lampauuntuk ketiga orang anak Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dengankategori dan hukum yang berbeda, maka majelis tingkat banding akanmempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (4a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa, sesuai dengan penghasilannya suami menanggung nafkah,kiswah dan tempat kediaman
    untuk Penggugat/ Pembandingtersebut maka majelis hakim tingkat banding memandang bahwa Tergugat/ Terbandingsebagai seorang Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai penghasilan lebih dari empatjuta rupiah setiap bulan dapat dibebani untuk membayar nafkah lampau untukPenggugat/Pembanding sesuai dengan tuntutannya yang jumlahnya sebagaimanatersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa nafkah lampau untuk tiga orang anak Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding bernama ( Fulan, Fulani, Fulano)
Register : 29-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 856/Pdt.G/2021/PA.Utj
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
4431
  • Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000,(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9.
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Tergugat Rekonvensi' setiap bulannya sebagai buruh hanyaRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan Tergugat Rekonvensi jugamemiliki tanggungan 4 (empat) orang anak dari pernikahan sebelumnya;Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.4 yangmenuntut nafkah lampau, Tergugat Rekonvensi setuju untuk memberinafkah lampau sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.5 yangmenuntut nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menetapkan Tergugat Rekonvensi
    Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000.(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;.
    DanTergugat Rekonvensi keberatan jika harus membayar nafkah lampau anaksebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), tetapi setuju untukmemberi nafkah lampau anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang yang bernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur4 tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi yang menuntut nafkahanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yangbernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur
Register : 27-06-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PTA MEDAN Nomor 54/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Tanggal 10 Agustus 2016 — Pembanding v Terbanding
198
  • Menetapkan nafkah lampau Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya berjumlah Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah);6. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding sebagaimana tersebut pada point 3, 4 dan 5 amar putusan ini;7. Menolak gugatan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi /Pembanding selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
    Rekonvensi/Terbanding dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah pecah (broken marriage) tidakmungkin dipertahankan lagi bahkan akan membawa kepada mudratapabila rumah tangganya dipertahankan;Menimbang, bahwa berkenaan dengan gugatan rekonvensiTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding yakni sebagaikonsekwensi dari ikrar talak sebagaimana di atur dalam pasal 149 KH,Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding berkewajibanmemberikan nafkah iddah, kiswah, muth'ah dan nafkah lampau
    Membayar nafkah lampau terhitung sejak Pebruari 2016, perbulannyasebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan pembacaanputusan/ikrar talak dengan jumlah keseluruhan Rp.15.000.0000, (limabelas juta rupiah);Menimbang, bahwa apa yang telah diputus oleh Pengadilan AgamaLubuk Pakam tentang gugat rekonvensi Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding mengenai nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,(Tiga juta rupiah), muthah berupa emas murni seberat 5 (lima) gram, dannafkah lampau seluruhnya
    Oleh karenanya PengadilanTingkat Banding akan mempertimbangkannya sendiri dan akan memberiputusan sebagaimana pada amar putusan ini;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan diatas PengadilanTinggi Agama harus memperbaiki sepanjang mengenai besarannyanafkah Iddah, muthah dan nafkah lampau karena belum memenuhikebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan maka PengadilanTingkat Banding memandang perlu menambah nilai jumlah nafkah iddah,muthah dan nafkah lampau, sebagaimana akan di tetapkan dalam
    Menetapkan nafkah lampau Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding seluruhnya berjumlah Rp.5.000.000,(Limajuta rupiah);6. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagaimana tersebut pada point 3, 4 dan 5 amarputusan ini;7.
Register : 20-10-2015 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 19-05-2020
Putusan PA MANNA Nomor 0484/Pdt.G/2015/PA.Mna
Tanggal 4 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Nafkah lampau (Madhiyyah) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    c. Mut'ah berupa emasa 24 karat seberat 3 gram.

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).
    No.0484/Pdt.G zii 5/PA Mna.asuh dan nafkah anak, Pemohon telah menyampaikan jawaban dalamrekonvensi sebagai berikut: Nafkah lampau Pemohon sanggup sejumlah Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah) Nafl oT FyLp e) Dan di antara tandatanda kekuasaanNya lalah dia menciptakanOy S 5 Be sy dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramuw ' rasa kasih dan sayang.
    *e al Be leaiaad adalah sebagaimana tersebut di atas.Zo Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkandalam konvensi dan mempunyai hubungan erat dalam rekonvensimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi pertimbangan dalamrekonvensi.Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan tuntutan balik kepadaTergugat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Nafkah lampau (madhiyyah) selama 5 tahun sejumlah Rp 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah).
    Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah lampau(madhiyyah) dan nafkah iddah, Tergugat hanya sanggup sejumlahRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk nafkah lampau (madhiyyah)dan nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Sedangkan mutah, hak asuh anak, dan nafkah anak, Tergugat tidaksanggup.Menimbang, bahwa terhadap tuntutan rekonvensi Penggugat,Majelis Hakim mempertimbangkan kenusyuzan Penggugat, dalampersidangan saksi Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugattelah
    berperilaku nusyuz, Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapatPenggugat tidak berlaku nusyuz, maka sesuai Pasal 149 huruf (a) Jo.Pasal 152 Kompilasi Hukum Islam Penggugat berhak mendapatkan hakhaknya sebagai akibat dari perceraian.Menimbang, bahwa terkait tuntutan nafkah lampau dan nafkah iddahyang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah menyampaikan jawabankonvensinya secara lisan yang menyatakan hanya sanggup memberikan* ~ , Wah lampau sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) dan nafkah iddah/
    Oleh sebab itu Majelis hakim berpendapat mengenai tuntutan4afkah lampau dan nafkah iddah tidak perlu diperdebatkan lagi dan Majelishakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlahRp 5.000.000.
Register : 10-02-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PA MAMUJU Nomor 96/Pdt.G/2020/PA. Mmj
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2619
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menetapkan sebagai berikut :
    • Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    • Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama dalam masa iddah;
    • Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2 tersebut sesaat
    MmjBahwa selain mengajukan jawaban, Termohon mengajukan gugatanbalik secara tertulis dengan dalil bahwa jika terjadi perceraian karena talakmaka Termohon menuntut halhal sebagai berikut : Anak bernama NAMA ANAK ditetapkan dalam asuhan Termohon; Menghukum Pemohon untuk membiayai pendidikan anak tersebutsesuai jenjang pendidikannya; Menghukum Pemohon membantu Termohon untuk membangunrumah untuk anak Pemohon dan Termohon (NAMA ANAK); Menghukum Pemohon membayar nafkah lampau selama tiga bulansejumlah
    , nafkah iddah danmutah, Hakim menilai secara substansi Tergugat telah menyatakan bersediamemenuhi tuntutan Penggugat berupa nafkah lampau, nafkah iddah danmutah hal yang ditolak oleh Tergugat adalah menyangkut besaran yangdiminta oleh Penggugat;Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya (rekonvensi) secaratertulis pada pokoknya menerima apa yang telah disanggupi oleh Tergugatyaitu besaran nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana telahdisebutkan di atas sedangkan mengenai kesanggupan Tergugat
    Mmjmempertimbangkan aspek hukum dari tuntutan nafkah lampau, nafkah iddahdan mutah sebagai berikut :1.
    meliputi biaya seharihari dan tempat tinggal,kewajiban mana melekat sepanjang ikatan perkawinan tersebut belum putus,oleh sebab itu gugatan Penggugat perihal nafkah lampai beralasan hukumdan patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berpijak pada fakta hukum hal mana Penggugatdan Tergugat telah sepakat mengenai besaran nafkah lampau selama tigabulan, maka Hakim menetapkan nafkah lampau untuk Penggugat selamatiga bulan sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta upiah);2.
    Menetapkan sebagai berikut : Nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)selama dalam masa iddah; Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkahlampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana maksud diktum angka 2tersebut sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan;4.
Register : 09-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA TALU Nomor 491/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 15 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2218
  • Adnan) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Inang binti Ibnu Hadir) berupa:;
    2.1. Nafkah lampau sebesar Rp 7.250.000,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    2.2. Nafkah satu orang anak, bernama: Zulia Fatmi binti Akhyar lahir pada tanggal 06 Mei 2001 sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan
    10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah lampau sebagaimana disebutkan dalam amar angka 2.1. di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
    4. Menyatakan gugatan nafkah anak untuk anak kedua Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
    5. Menyatakan gugatan tukar guling
    Peralihan tersebut menjadi faktor dalammenentukan besaran hukuman nafkah lampau;Dengan demikian, pertimbangan besaran nafkah lampau dibagi dua.Pertama nafkah lampau dari Bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020. Kedua,nafkah lampau November 2020 hingga Agustus 2021.
    Tentu nafkah lampauuntuk Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi' setelah peralihanpengelolaan lebih besar dari sebelum peralihan hak;Menimbang, bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimendalilkan bahwa tidak bersedia membayar nafkah lampau karena sudah adakebun yang ditinggal.
    Majelis berpendapatbahwa lebih tepat untuk tetap menghukum Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lampau dengan perbedaan besaransesuai dengan peralihan Kebun Sawit 225;Menimbang, bahwa dalam menentukan besaran nafkah lampau, Majelisjuga mempertimbangkan fakta bahwa saat ini Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi bekerja sebagai PNS;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,besaran yang pantas dibebankan kepada Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi dari bulan Februari
    Kemudian nominalbeban nafkah lampau dari bulan November 2020 hingga Agustus 2021 adalahsebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan total sebesarRp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak untukpembebanan nafkah tersebut sebagaimana akan dicantumkan dalam amarputusan ini;Menimbang, setelah mempertimbangkan nafkah lampau, Majelis akanmempertimbangkan nafkah anak;Majelis berpedoman pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yangmenyempurnakan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang PemberlakuanHal. 19 dari 24 Hal.
Register : 25-01-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 0188/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal 10 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Maman Usman)di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

    Dalam KonvensidanRekonvensi

    Membebankan kepada

    Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi sangat keberatan ataspermintaan Termohon/Penggugat Konvensi yang berkaitan dengan UangIddah, Mutah dan Nafkah Lampau, dimana totalnya sebagai berikut:Hal. 5 dari 17 Put.
    No. 188/Pdt.G/2018/PA.Bm> Iddah, mutah, dan nafkah lampau sebesar Rp20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) atau sekurangkurangnya sebesar Rp10.000.000,00(Sepuluh juta rupiah);> Bahwa Pemohon/Tergugat Rekonvensi tetap ingin memberikanuang iddah, mutah, dan nafkah lampau sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);Mengingat saat ini Pemohon/Tergugat Rekonvensi penghasilanPemohon/Tergugat Rekonvensi hanya cukup untuk biaya hidup dan biayamakan sehari hari;Dimana selain bekerja sebagai Buruh Tani pada
    SUBSIDAIRDan/atau menjatuhkan putusan lain yang adil menurut Hukum dankebenaran.Bahwa terhadap replik konvensi dan jawaban rekonvensi PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensimengajukan duplik konvensi secara lisan yang tetap dengan jawaban, dan mengajukanreplik rekonvensi yang menyerahkan kepada putusan Majelis Hakim terkait jumlahnafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah, atau setidaknya sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah);Bahwa terhadap replik rekonvensi
    No. 188/Pdt.G/2018/PA.Bmtuntutan dalam gugatan rekonvensi, yaitu nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahseluruhnya berjumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Selanjutnya untuk meringkas uraian putusan ini maka semua hal yang termuatdalam berita acara sidang perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMDalam KonvensiMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon Konvensiadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat
    , nafkah iddah dan mutah Penggugat Rekonvensisejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,tuntutan nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutah Penggugat Rekonvensi terhadapTergugat Rekonvensi patut dikabulkan, dengan menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah, dan mutahsebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara
Register : 06-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PA PANDAN Nomor 23_Pdt_G_2015_PA_Pdn_NO_20151703_CeraiTalak_Tahun 2015
Tanggal 17 Maret 2015 — Pemohon VS Termohon
157
  • Nafkah lampau selama empat bulan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa emas seberat 1 emas atau setara dengan 2,5 gram;2.4. Utang berupa emas seberat 2 emas atau setara dengan 5 gram dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh jutarupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah);2.2. Nafkah lddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;2.4.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);2. Nafkah lIddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4. Utang Tergugat Rekonvensi berupa 2 emas dan uang sebesar Rp.500.000.
    2 Wesd Aled ayy reac, al Iau Woo gb , allaassArtinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa karena yang demikian itu merupakanhutang suami terhadap ister';Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau tersebut, karena nafkah itu merupakan kewajiban bagi seorangsuami terhadap isteri yang harus dibayar, sehingga kalau nafkah tersebut tidakdiberikan menjadi utang yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa lamanya nafkah lampau
    nafkah lampau dengan jumlah yangbesar diluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, maka pembebanan kepadaTergugat Rekonvensi tidak mampu dipenuhinya dan putusan ini tidak bisadijalankan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa telah memenuhi rasakeadilan dan memenuhi asas manfaat apabila Tergugat Rekonvensi dihukummembayar nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp. 2.800.000, (dua jutadelapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang nafkah selama masa iddah PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat
Register : 13-02-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan MS MEULABOH Nomor 29/Pdt.G/2013/MS.Mbo
Tanggal 1 April 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
2412
  • Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
    Menetapkan nafkah lampau (yang lalu) Termohon sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta Rupiah);4. Menetapkan nafkah iddah Termohon berupa uang sebesar Rp.2.000.000, (duajuta rupiah) selama masa iddah;5. Menetapkan Mut'ah Termohon berupa emas seberat 1 mayam ;6. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah danmut'ah Termohon sebagaimana diktum 3, 4 dan 5 diatas kepada Termohon;7.
Register : 22-09-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PA TALU Nomor 597/Pdt.G/2021/PA TALU
Tanggal 25 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1814
  • tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang anak per bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga masing-masing anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
    3. Menolak gugatan pembiayaan kehamilan dan persalinan;
    4. Menyatakan gugatan pembelian susu anak lampau
    TALUMenimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkangugatan pembiayaan kehamilan dan persalinan sebelum mempertimbangkangugatan nafkah anak baik nafkah anak lampau maupun mendatang;Gugatan pembiayaan kehamilan dan persalinanMenimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa pada pokoknya tuntutanpembiayaan kehamilan dan persalinan pada perkara a quo adalah tuntutanyang dapat dikategorikan nafkah madhiyah atau lampau PenggugatRekonvensi;Dasarnya adalah pembiayaan selama kehamilan termasuk kebutuhanseorang
    Sehingga gugatan nafkah anak lampauyang dituntut saat ini tidak lagi relevan diajukan karena kebutuhan pada masaitu Sudah terpenuhi;Menimbang, bahwa rasio legis Putusan Kasasi tersebut menjadi dasardari pertimbanganpertimbangan putusanputusan selanjutnya terkait nafkahanak lampau; Sehingga rasio legis tersebut menjadi dasar hukum Yurisprudensidalam mempertimbangkan nafkah anak lampau;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Putusan Kasasi tersebut tepatuntuk diterapbkan pada gugatan nafkah anak masa
    lampau dengan konteksduduk perkara tertentu; Yaitu terhadap gugatan nafkah anak lampau dimanaseluruh kebutuhan anak di masa lalu telah terpenuhi dan anak tumbuh sehatdan wajar secara fisik maupun psikis meskipun tanpa nafkah anak yangdiberikan oleh Ayah; Sementara di satu sisi, lbu dapat memenuhinya sendiritanpa harus bersusah payah terbebani;Menimbang, bahwa kemudian terdapat kondisi lain dimana Ibu harusHal. 21 dari 27 Hal.
    TALUmenunaikan kewajibannya selama berpisah hingga persidangan perkara aquo;Berdasarkan dua pertimbangan dalam penerapan di atas, dapatdisimpulkan bahwa Penggugat Rekonvensi tidak dalam keadaan kesulitandalam memenuhi kebutuhan susu anak lampau.
    Tergugat Rekonvensi juga sudah memberikannafkah anak selama masa yang dituntut itu sejumlan Rp 400.000,00 (empatratus ribu rupiah);Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwapatut untuk menyatakan tuntutan susu anak lampau Penggugat Rekonvensitidak dapat diterima;Setelah mempertimbangkan nafkah lampau anak yang dipergunakanuntuk membeli susu, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah kedua orang anak PenggugatRekonvensi adalah sebesar Rp
Register : 18-03-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PA MANNA Nomor 88/Pdt.G/2020/PA.Mna
Tanggal 27 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1413
  • Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);

    2..2 Nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) terhitung selama 11 (sebelas) bulan sejumlah Rp 8.250.000.00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

    2.3.

    Nafkah untuk seorang anak sejumlah Rp 300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa dengan estimasi kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya:

    3.Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan nafkah madhiyah (nafkah masa lampau) kepada Penggugat sebagaimana yang ditetapkan pada diktum putusan angka (2.1) dan (2.2) di atas sebelum ikrar talak diucapkan

    <
    Pemohon keberatan dengan tuntutan Nafkah lampau Termohon,Pemohon sanggupnya memberikan nafkah lampau sejumlahRp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), karena Pemohon belum ada kerja danuang yang di peroleh masih dari orang tua,3. Nafkah Anak sejumlah Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) /bulan ;3.
    Nafkah lampau ,3. Nafkah AnakMajelis Hakim berpendapat, bahwa gugatan rekonvensi Penggugat tersebutadalah merupakan gugatan kumulatif obyektif dan seluruhnya berhubungan eratdengan gugatan konvensi; Bahkan ex offesio sebagai akibat perceraianmemerlukan penyelesaian halhal yang digugat oleh Penggugat, maka untukHal. 14 dari 20 Hal.
    Tergugat keberatan dengan tuntutan Nafkah lampau Penggugat,Tergugat sanggupnya memberikan nafkah lampau sejumlahRp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), karena Tergugat belum ada kerja danuang yang di peroleh masih dari orang tua,3. Nafkah Anak sejumlah Rp.300.000.00 (tiga ratus ribu) /obulan ;Menimbang, bahwa terhadap kesanggupan Tergugat tersebut Penggugatdalam dupliknya menyatakan :1.
    Nafkah madhiyah (nafkah yang lampau)Menimbang bahwa Penggugat menuntut Tergugat untuk memberikannafkah madhiyah (nafkah yang lampau) sejumlah Rp.50.000.00/hari, atauHal. 16 dari 20 Hal.
    nafkah madhiyah (nafkah yang lampau) kepada Penggugatsejumlah Rp 8.250.000.00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Hal. 17 dari 20 Hal.
Register : 21-03-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 15-06-2019
Putusan PA Pasarwajo Nomor 0071/Pdt.G/2016/PA.Pw
Tanggal 22 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2314
  • Pengadilan Agama Pasarwajo;

    3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampolawa, dahulu Kabupaten Buton sekarang Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

    2. Menetapkan nafkah lampau

    istri sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

    3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau istri kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

    4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau anak kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta

    pemeliharaan anak untuk anak bernama WA ODE EBI FEBRIANTI kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di tahun pertama dan ditambah 10% (sepuluh persen) di tahun kedua hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berusia genap 23 tahun

    6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi :

    1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau

    istri dan nafkah lampau anak yang seluruhnya sebesar Ro 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;

    2. Menetapkan apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi amar putusan poin 1 pada bagian konvensi dan rekonvensi sampai lewat waktu 6 bulan sejak ditetapkannya hari sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan poin 2 pada bagian konvensi tidak berkekuatan hukum lagi, kecual Termohon

    G/2016/PA Pwase oll Gee oll atl ausDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atasperkara permohonan cerai talak serta gugatan rekonvensi nafkah lampau,nafkah lampau anak, biaya pemeliharaan anak dan iddah antara:PEMOHON, umur 27 tahun, tempat/ tanggal lahir Tira/9 Mei 1989, agamaIslam, pendidikan Strata Satu (S1), KewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Asisten
    Oleh karena itu, kepadaTergugat dinukum untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah);2.
    ) dan nafkah lampau anak, maka ditegaskanpula bahwa putusan pengadilan dalam bagian konvensi yang memberi izinkepada Pemohon untuk mengikrarkan talak, harus dinyatakan tidakberkekuatan hukum lagi apabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakmemenuhi kewajiban pembayaran nafkah lampau dan nafkah lampau anaktersebut sampai lampau waktu 6 bulan setelah penetapan pertama tentang harisidang ikrar talak, kecuali Termohon menyatakan secara jelas dan terangmengenai kerelaannya dijatuhi talak meskipun
    sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima jutarupiah) dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar lampau kepada Penggugat sebesarRp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);.
    Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah lampau dan nafkah lampau anak yang seluruhnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;2.
Register : 06-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA MANNA Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Mna
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3321
  • Konvensi(Alpen Saputra alias Alpin Saputra bin Atulman), untuk menjatuhkan talak satu bain sughra,terhadap Termohon Konvensi(Nia Apriani binti Nahardin), di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

DALAM REKONVENSI

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
    • Nafkah lampau
      Manna sebelumpengucapan ikrar talak;

      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah pemeliharaan atas 1(satu) orang anak bernama Gibran, 1 tahun, laki-lakiminimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus riburupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatanyang dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;
      • Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya nafkah lampau
      Penggugat nafkah lampau (madhiah) yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan, yang mana bilangan perbulannya adalahsejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga total seluruhnya adalahRp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Menimbang, bahwa Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau yangdiajukan Penggugat, Tergugat menyatakan hanya sanggup membayar Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dari total Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah)yang dituntut oleh Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan
      Penggugat sepanjangmengenai nafkah lampau telah dikabulkan, maka yang perlu dipertimbangkanselanjutnya adalah, berapa besaran yang harus ditetapkan atas Tergugat untukdibayar;Menimbang, bahwa di persidangan tidak tercapai kesepakatan antaraPenggugat dengan Tergugat mengenai besaran nafkah lampau (madhiyah)yang harus diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat, dalam hal ini MajelisHakim memandang tuntutan Penggugat sebesar Rp. 500.000.
      Putusan No.214/Pdt.G/2021/PA.MnaTentang Nafkah Lampau (Madhiah) AnakMenimbang, bahwa Penggugat juga menuntut kepada Tergugat untukmembayar kepada Penggugat nafkah lampau anak yang dilalaikan olehTergugat selama 1 tahun/12 bulan dengan jumlah tiap bulannya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) sehingga total seluruhnya adalah Rp. 12.000.000, (dua belasjuta rupiah);Menimbang, terhadap tuntutan nafkah lampau anak yang diajukanPenggugat, Tergugat menyatakan tidak sanggup membayar uang sejumlah Rp.12.000.000
      Nafkah lampau (madhiah) sejumlah Rp. 1.500.000, (satujuta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah)yang dibayarkan di muka sidang Pengadilan Agama Manna sebelumpengucapan ikrar talak;3.
      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah lampau(madhiah) atas anak tersebut sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi;5.
Putus : 23-11-2011 — Upload : 07-12-2011
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 15/PDT.G/2011/PTA.PTK
Tanggal 23 Nopember 2011 — PEMBANDING VS TERBANDING
3215
  • pertimbangan Pengadilan Agama Mempawahdalam putusan rekonvensi' sudah tepat dan benar,' kecualidiktum angka 3 (tiga) mengenai besarnya nafkah anak yangdibebankan kepada Pemohon/Terbanding, pertimbangannya perludiperbaiki sebagaimana berikut dibawah ini, sedangkan yangselainnya diambil alih menjadi pertimbangan dan pendapatPengadilan Tinggi Agama ;Menimbang, bahwa keberatan keberatanTermohon/Pembanding terhadap putusan Pengadilan AgamaMempawah meliputi tidak hanya tentang nafkah anak tetapijuga nafkah masa lampau
    (terhutang), nafkah iddah = danmutah, dengan alasan majlis hakim tidak mempertimbangkansegi segi kepatutan dan keadilan ;Menimbang, bahwa keberatan Termohon/Pembanding tentangnafkah masa lampau (terhutang) yang disebutnya merupakangabungan dari nafkah masa lampau untuk Termohon/Pembandingdan nafkah masa lampau untuk anaknya, meskipun yang akhiritu oleh Termohon/Pembanding tidak dijadikan petitumtersendiri, namun hal ini dapat dijelaskan bahwa nafkahmasa lampau anak tidak dapat dipenuhi karena nafkah
    anakbersifat lil intifa bukan lil tamlik, sehingga karena itutidak dapat digugat sekalipun sang ayah lalai memberikannafkahnya, demikian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 608K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 yang dikutip sebagaipertimbangan dan pendapat Pengadilan Tinggi Agama.Sedangkan nafkah masa lampau (terhutang) untukTemohon/Pembanding, Pengadilan Agama Mempawah telahmenetapkan Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan berjumlahRp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) denganpertimbangan
    Nafkah masa lampau (terhutang) selama 2 tahun sebesar11Rp. 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ;2. Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratusribu rupiah) ;3. Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengankadar 70% ;4.
Register : 10-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 386/Pdt.G/2019/PA.Sub
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh jutarupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah);C. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh jutarupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;4.
    Bahwa terhadap tuntutan Termohon tentang nafkah lampau,nafkah iddah dan mutah, Pemohon menyanggupi sebagai berikut:a. Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);G: Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim, agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2.
    Mengabulkan nafkah nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah,Pemohon menyanggupi sebagai berikut:a. Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);3.
    Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);C. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutuskan perkara ini agar :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi;Halaman 9 dari 11 putusan Nomor 386/Pdt.G/2019/PA.Sub.2.
    Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;4.
Register : 31-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PTA MEDAN Nomor 76/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Tanggal 21 Agustus 2017 — PEMBANDING V TERBANDING
12799
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejumlah Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp10.800.000,- (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sejumlah tersebut pada amar putusan angka 2 di atas kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;4.
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 18(delapan belas) bulan sejumlah Rp100.000, (seratus ribu rupiah) sebulansehingga seluruhnya berjumlah Rp1.800.000, (satu juta delapan ratus riburupiah);3. Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayarkepada Pemohon Dalam Rekonvensi akibat cerai talak berupa:3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah);4.
    Namun pada sebagian pertimbangan hukum dalamrekonvensiputusan perkara ini, khususnya tantang nafkah lampau dan mutah dipandangperlu memperbaikinya, dalam rangka mendekatkan pemahaman hukum yanglebin berkeadilan, sebagaimana selengkapnya diuraikan berikut bawah ini;Dalam KonvensiMenimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon yang sebagiannyadibantah oleh Termohon telah secara lengkap dipertimbangkan oleh MajelisHakim tingkat pertama dengan dasar hukum pasal perundangundangan yangjelas secara yuridis
    (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa meskipun' Tergugat Dalam Rekonvensimenyatakan nafkah lampau yang tidak diberikannya kepada Penggugat DalamRekonvensi hanya selama 1 tahun 6 bulan, in casu seharusnya TergugatDalam Rekonvensi yang dibebani pembuktian atas hal tersebut, karenamerupakan gugatan dalam bentuk negativa non sun probanda, akan tetapi haltersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi, makagugatan nafkah lampau yang dituntut oleh Penggugat Dalam Rekonvensi
    (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan,maka beralasan hukum mengabulkan tuntutan nafkah lampau PenggugatDalam Rekonvensi yang terutang selama 36 bulan sebesar Rp300.000.(Tigaratu ribu rupiah) setiap bulan x 36 bulan, sehingga berjumlah Rp10.800.000.(Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan dituangkan dalam amarputusan di bawah ini.
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 36 (tigapuluh enam) bulan sejumlah Rp300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) setiapbulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp10.800.000, (Sepuluh jutadelapan ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah lampausejumlah tersebut pada amar putusan angka 2 di atas kepada PenggugatDalam Rekonvensi;4.
Register : 25-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 26 Juli 2018 —
4412
  • Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memberi nafkah lampau (madliyah) selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat: 3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.
    .:0::0cc eee eeeeee eee) UNtUKmenjatunkan talak satu raj terhadap Termohon(00 cco eects ete eeteeestesrtesteeeseeese) Gi Adepan persidangan Pengadilan AgamaMakassar.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi dari Tergugat tersebut.DALAM POKOK PERKARA1.Z.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan tergugat telah lalai untuk memberikan nafkah lampau(madliyah) selama 5 (lima) bulan;Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat:Hal 2 dari 11 hal. Put. No. 79/Pdt.G/2018/PTA Mks3.1.
    Nafkah lampau sejumlah Rp 7.500.000, (tujuh juta lima ratus riburupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak(hadhanah) yang bernama ...........0. ccs =6SOtiapbulannya minimal sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), hingga anaktersebut dewasa (21 tahun) atau dapat berdiri sendini;5.
    Agama Makassar dapat dikuatkan;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalamputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini sepenuhnya dapatdisetujui oleh Majelis Hakim Tingkat banding, adapun mengenai keberatanTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam memoribandingnya pada halaman 4 dalam Rekonvensi point 2 sampai dengan point 6yang menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama mengenai besaran jumlah nafkah lampau
    Rekonvensi/Terbanding hanya dianggap telah terbukti telahlalai memberikan nafkah lampau, hal ini telah dipertimbangkan secara cermatdan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, demikian pula mengenaipemberian nafkah iddah sebagai akibat yang wajib diberikan oleh bekas suamikepada bekas istri dengan adanya talak yang dijatuhkan hal mana tidak bersifatmemaksa namun tetap dalam kewajaran, hal mana telah pula dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga dengan demikian baik nafkahlampau
    Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memberi nafkah lampau(madliyah) selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat:3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratusribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratusribu rupiah);Hal 9 dari 11 hal. Put. No. 79/Pdt.G/2018/PTA Mks3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menetapkan anak bernamaberada dalam pemeliharaan Penggugat (ibunya);5.
Register : 01-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PA CIBINONG Nomor 344/Pdt.G/2019/PA.Cbn
Tanggal 22 Juli 2019 —
2016
  • Bahwa dengan diserahkannya bagian harta bersama Pihak Pertama(Penggugat) dan Pihak Kedua kepada anakanak Pihak Pertama danPihak Kedua sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 maka terhadapgugatan nafkah lampau yang diajukan oleh Pihak Kedua (Tergugat)dengan Register perkara No. 672/Pdt.G/2018/PA.Cbn tertanggal 02Februari 2018 yang pada saat ini perkara gugatan nafkah lampautersebut oleh Pihak Kedua telah diajukan banding oleh Pihak Pertamadengan No. perkara 672/Pdt.G/2018/PA.Cbn tertanggal 11 Januari 2019dicabut
    Bahwa terhadap gugatan nafkah lampau oleh Pihak Kedua, perkara no.672/Pdt.G/2018/PA.Cbn maka dengan telah diserahkannya bagian hartabersama kepada anakanak Pihak Pertama dan Pihak Kedua makaapabila gugatan nafkah lampau tersebut telah diputus oleh PengadilanTinggi Agama Bandung maka putusan tersebut dikesampingkan danberpegang teguh pada kesepakatan ini;.
    Bahwa setelah Pihak Pertama dan Pihak Kedua menandatanganiperjanjian ini, wajib mentaati ketentuan perjanjian damai ini, dan sepakatHalaman 2 dari 4, Putusan Nomor 344/Padt.G/2019/PA.Cbnuntuk mencabut setiap keterangan baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan mengenai harta bersama dan nafkah lampau;6.
    Bahwa semua permasalahan terkait harta bersama (gono gini) dannafkah lampau antara kedua belah pihak telah diselesaikan secaratuntas melalui jalur damai dan tidak ada tuntutan dalam bentuk apa pundi kemudian hari;Bahwa dengan telah disepakatinya Kesepakatan Bersama (AktaPerdamaian) ini, maka masingmasing pihak berjanji dan sepakat untuk salingmenghormati satu sama lainnya;Setelah isi kesepakatan perdamaian dibacakan kepada kedua belahpihak, masingmasing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui