Ditemukan 50203 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2009 — Putus : 03-02-2010 — Upload : 26-12-2012
Putusan PA PALEMBANG Nomor 842/Pdt.G/2009/PA.Plg
Tanggal 3 Februari 2010 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
185
  • Bahwa terhitung dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan sekarang nafkah anakyang terlalaikan/nafkah lampau yaitu sepertiga dari Rp. 2.100.000, = Rp.700.000, , sehingga besar nafkah untuk anak yang belum diterima (nafkahlampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp. 11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), sedangkan nafkah lampau untuk bekas istri 1/3 dariRp. 2.100.000, = Rp. 700.000, sehingga nafkah bekas istri yang belum diterima(nafkah lampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp.
    11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), jadi total keseluruhan nafkah anak dan nafkah bekasistri yang belum diterima (nafkah lampau) sebesar Rp.
    Rp. 11.900.000, + Rp.11.900.000, = 23.800.000, (dua pulh tiga juta delapan ratue ribu rupiah), selainnafkah lampau (nafkah terlalaikan tersebut) Penggugat juga mohon agar MajelisHakim memerintahkan Tergugat memberikan nafkah akan datang bagi anakanak :a. umur 17 tahun.b. umur 16 tahun.c. umur 11 tahun.d. umur 10 tahun.terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanak tersebut dewasa dan nafkahbekas istri (Tergugat) terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanaktersebut dewasa dan nafkah bekas
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah lampau anak selama 17 bulansebesar Rp. 11.900.000, dan nafkah lampau bekas istri selama 17 bulan sebesarRp. 11.900.000,4.
    gugatan Penggugat tentang nafkah lampaukeempat anak Penggugat dan Tergugat selama 17 bulan sebesar sepertiga dari gajiTergugat berjumlah Rp.700.000, x 17 bulan = Rp.11.900.000, (sebelas jua sembilanratus ribu rupiah) maka Tergugat dalam jawaban keberatan untuk membayarnyadengan alasan sebagaimana diuraikan Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa terlepas dengan adanya keberatan Tergugat untukmembayarnya maka berdasarkan buku II tentang pedomanan teknis dan administrasiPeradilan bahwa nafkah lampau
Register : 15-09-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA SUMENEP Nomor 1250/Pdt.G/2020/PA.Smp
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
112
  • DALAM KONPENSI :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Abdul Wakib bin Sulaiman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon (Siti Aminah binti Imam Sukodo) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;

    DALAM REKONPENSI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah lampau selama dua bulan kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah
    Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah lampau sebagaimana diktum nomor 2 sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
  • DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :

    • Membebankan biaya perkara kepada pemohon konpensi/tergugat rekonpensi sejumlah Rp. 591.000000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    ;

    Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon agar Tergugat Rekonpensi dibebaninafkah lampau untuk Penggugat Rekonpensi selama 6 bulan sejumlah Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);3. Bahwa Tergugat Rekonpensi bekerja sebagai pedagang kerupuk mentah,dan mempunyai karyawan dalam bekerja;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonpensi tersebut tergugatrekonpensi memberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagaiberikut :1.
    rekonpensi harus membuktikan dalil gugatan rekonpensinya;Menimbang bahwa dengan bertitik tolak dari klasifikasi jawaban tergugatrekonpensi terhadap gugatan rekonpensi, dapat dirumuskan masalah sekaligussebagai pokok sengketa antara para pihak sebagai berikut : Apakah gugatan tentang nafkah lampau berdasarkan hukum atau tidak ?
    masalah nafkah lampau;Halaman 18 dari 24 : Putusan nomor : 1250/Pdt.G/2020/PA.SmpMenimbang, bahwa aspekaspek hokum terhadap nafkah lampau perludianalisis satu persatu Sesuai pertimbangan hukum berikut ini;Menimbang, bahwa salah satu hak istri adalah hak untuk memperolehnafkah sebagaimana gugatan Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa dilihat dari kacamata fikih, tuntutan hak lahir setelahdipenuhinya kewajiban dengan baik, bukan menuntut hak tetapi denganmengabaikan kewajiban;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menimbang, bahwa menetapkan ketentuan hukum nafkah lampau harusberdasarkan asas sesuai kemampuan karena menetapkan beban yang melebihibeban kemampuan suami bertentangan dengan rasa keadilan, sebagaimanafirman Allah dalam AlQuran surah AlBaqarah ayat 233 :Ue. eeeeeeeee O00 OO000000 DO0000 OU00 OO0000000 .............
    dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa petitum gugatan yang meminta agar TergugatRekonpensi dihukum untuk memberikan nafkah lampau dapat dikabulkansebagian dengan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi PenggugatRekonpensi sejumlah uang sebagai nafkah lampau sejumlah Rp 2.000.000,(dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena beban kewajiban atas tergugat rekonpensiyang telah ditetapkan berupa nafkah lampau tersebut merupakan kewajiban yangterkait dan melekat dengan permohonan jjin tergugat rekonpensi
Register : 02-03-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PA MASAMBA Nomor 89/Pdt.G/2015/PA Msb
Tanggal 4 Mei 2015 — PEMOHON TERMOHON
107
  • Bahwa kesanggupan Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk memberikannafkah lampau kepada Termohon sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratusribu rupiah erbulan selama 2 tahun sehingga totalnya menjadiPutusan Nomor 89/ Pdt.
    kepadaTermohon sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama2 tahun sehingga totalnya menjadi Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratusribu rupiah) dengan alasan gaji Pemohon setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah) ;Bahwa Termohon dalam kesimpulannya secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tidak keberatan untuk dicerai Pemohon, namun Termohon tetappada tuntannya mengenai nafkah anak Pemohon dan Termohon selama 2 tahunditinggalkan dan nafkah lampau selama 2 tahun
    lampau untuk anak tidak berdasar danberalasan hukum, oleh karenanya tuntutan tersebut patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat rekonvensi mengenainafkah lampau selama 2 tahun sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)perbulan sehingga totalnya menjadi sejumlah Rp 72.000.000,00 (tujuh puluhdua juta rupiah), terhadap tuntutan tersebut kesanggupan Tergugatrekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensisejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah
    ) perbulan selama 2 tahunsehingga totalnya menjadi Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus riburupiah) dengan alasan gaji Pemohon setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah), oleh karena antara Tergugat rekonvensi dan Penggugatrekonvensi tidak terjadi kesepakan mengenai nafkah lampau, maka untukmemenuhi asas keadilan dan kepatutan Majelis Hakim akan menghukumTergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau selama 2 bulan kepadaPenggugat yang besarannya sebagaimana dalam amar putusan
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugatrekonvensi berupa : Nafkah Mut'ah berupa cincin emas 23 karat seberat 2 gram ; Nafkah Lampau selama 2 tahun sejumlah 7.200.000,00 (tujuh juta duaratus ribu rupiah) ;3.
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Gsg
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6(enam) bulan, Tergugat Rekonvensi mengakui dan membenarknnya, namunTergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah lampau sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);4.
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 13-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 12/Pdt.G/2020/PTA.BB
Tanggal 26 Nopember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
15760
  • gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
    1. Mutah sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
    2. Nafkah iddah sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Nafkah madhiyah sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mutah, nafkah iddah dan nafkah lampau
    ANAK Il, lakilaki, lahir di Sungailiat, 17 Oktober 2006;dibawah asuhan Penggugat Rekonpensi;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah dua orang anakmelalui Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) setiapbulan sampai dua anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri, denganketentuan bahwa nafkah tersebut bertambah 5% (lima persen) setiap tahunnya;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada TergugatRekonpensi nafkah lampau sejumlah Rp.30.000.000, (tiga puluh juta
    Bahwa nafkah lampau yang ditetapkan tidak mempertimbangkan penghasilanPembanding di tahun sebelumnya yang lebih kecil dari tahun sekarang danperginya Terbanding dan anakanak dari kediaman bersama;4. Bahwa Pembanding tidak mempunyai kKemampuan untuk membayar nafkahiddah dan mutah seperti yang telah ditetapkan;Bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbandingpada tanggal 19 Oktober 2020 dan terhadap Memori Banding tersebut, TerbandingHal. 3 dari 11 hal.
    dengan pertimbangan sebagaimana dibawah ini;Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannnyamembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar mutah dannafkah lampau kepada Termohon/Penggugat Rekonpensi masingmasing sejumlahRp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 30.000.000, (tiga puluh jutarupiah).
    dan hal ini juga didukung oleh bukti P.2berupa fotocopy slip gaji, maka berdasarkan buktibukti tersebut telah terbuktiPemohon/Tergugat Rekonpensi benar tidak mampu untuk membayar mutah dannafkah lampau sebagaimana dalam putusan a quo, dengan demikian majelis hakimtingkat banding berpendapat bahwa demi mempertimbangkan kemampuanPemohon/Tergugat Rekonpensi dan rasa keadilan agar putusan dapat terlaksanadengan baik, mengakomodir memori banding Pembanding dengan mengurangibeban mutah dan nafkah lampau
    Putusan No.12/Pdt.G/2020/PTA.BBperceraian dan pembayaran nafkah lampau belum disebutkan secara tegas waktupenyerahannya, oleh karena itu majelis hakim tingkat banding perlu memperbaikiamar putusan majelis hakim a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim TingkatBanding menguatkan dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Agama Sugailiat;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuai denganPasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Register : 17-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 731/Pdt.G/2017/PA.Sidrap
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
136
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau tersebut.6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah tersebut.7. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut.8.
    Bahwa mengenai nafkah lampau Pemohon tidak bersedia karena saat ituPemohon dengan Termohon sudah tidak pernah lagi samasama seandainyamasih bersama Pemohon rasa tidak apaapalah. Begitupula dengan nafkahiddan Pemohon juga tidak bersedia.
    ApalagiPemohon itu terjerat dengan narkoba dan bahkan pernah direhabilitasi diBaddoka Makassar sehingga Pemohon memang tidak sadar dengan tingkahlakunya.Bahwa Termohon tidak setuju mengenai ketidak sanggupan Pemohonmemberikan nafkah lampau dan nafkah iddah, Termohon tetap minta dipenuhinafkah lampau dan nafkah iddah Termohon karena selama Termohon tinggakbersama dengan Pemohon memang tidak pernah dinafkahi.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau tersebut.5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah tersebut.6.
    bekerja di toko milik orangtua Tergugat, oleh karenanya Majelis Hakimakan menetapkan nominal pembebanan nafkah lampau Penggugat kepadaTergugat, Sesuai dengan kemapuan Tergugat dan sesuai rasa keadilan, kewajaran(kepatutan) dan standar minimal layak hidup (bukan hidup layak), maka MajelisHakim menetapkan nominal nafkah lampau yang harus dibayar Tergugat kepadaPenggugat sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)perbulannya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak memberi nafkah
Register : 07-09-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 13-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0208/Pdt.G/2017/PA.Tli
Tanggal 29 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1412
  • Fachrizawan Talaga bin Ahma, umur 12 Tahun dan Farel Raehan Talaga bin Ahmad, umur 11 Tahun, adalah Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah, biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak bernama Fatur Rian Talaga bin Ahmad, Fachrizawan Talaga bin Ahmad, dan Farel Raehan Talaga bin Ahmad sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau
    rupiah) untuk setiap bulannya x 3 (Tiga) orang anak, biayapendidikan minimal sebesar @ Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) untukHal. 3 Put No.0208/Pdt.G/2017/PA.Tlisetiap bulannya x 2 (dua) orang anak, biaya kesehatan dan sandangminimal sebesar @ Rp100.000, (Sseratus ribu rupiah) untuk setiap bulannyax 3 (tiga) orang anak;10.Bahwa selama pisah tempat tinggal kurang lebih 9 (sembilan) Bulanlamanya Terguggat telah melalaikan kewajibannya sehingga karenanyaPenggugat telah menanggung beban biaya nafkah lampau
    apa apa, dan dalam repliknyaPenggugat menyatakan bahwa benar Penggugat keluar dari rumah tetapidalam keadaan terancam sehingga Penggugat tetap menuntutnya denganperubahan rincian nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp500.000, (lima ratusribu rupiah) dan nafkah lampau untuk tiga orang anak sejumlah Rp500.000,(lima ratus ribu rupiah) kali 9 (Sembilan bulan) keseluruhan berjumlahRp9.000.000, (sembilan juta rupiah) sedang Tergugat dalam dupliknyamenyatakan tetap pada jawaban semula;Menimbang, bahwa berdasarkan
    yurisprudensi Mahkamah Agung RInomor 608/K/AG/2003, tanggal 23 Maret 2005 bahwa nafkah lampau anakadalah /il intifak bukan littamlik sehingga nafkah lampau anak tidak dapatdigugat;Menimbang, bahwa disamping Penggugat saat ini adalah sebagaiPegawai Negeri Sipil yang masih aktif dan mempunyai penghasilan tetap,sehingga sampai saat ini anakanak Penggugat dan Tergugat masih tetapterpenuhi kebutuhannya, Penggugat juga mengetahui keadaan ekonomiTergugat walaupun sebagai Pegawai Negeri Sipil akan tetapi
    anak dinyatakan tidakdapat diterima sedang mengenai nafkah lampau Penggugat patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi Penggugatdengan tetap memperhatikan asas kepatutan bahwa Tergugat, maka wajar jikaTergugat dihukum untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat berupauang sejumlah Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 9( sembilan) bulan berjumlah Rp2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dengan terjadinya perceraian Penggugat
    Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau Penggugatsejumlah Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) X 9 (Sembilan) bulanberjumlah Rp2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah kepadaPenggugat;6.
Register : 13-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 105/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Tanggal 17 September 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3420
  • Nur Saleh di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sinjai berupa:
      1. Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp15.300.000,00 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);
      2. Nafkah
        Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau yang dilalaikanTergugat kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat yaitu:3.1. Nafkah idddah berupa uang sejumlah Rp1.800.000,00 (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);3.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak kandungnyayang bernama:4.1.
        denganmemori banding bertanggal 1 Agustus 2019 yang diterima oleh PaniteraPengadilan Agama Sinjai pada tanggal 2 Agustus 2019, yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Agama Sinjai tersebut tidaklah sepenuhnya salah,namun masih mengandung kekeliruan dalam pertimbangannya sehinggamenyebabkan putusan yang tidak adil dan cenderung memberatkan hidupPembanding serta mengancam kelangsungan hidup dan pendidikan anakanakPembanding dengan Terbanding yang masih kecil; Bahwa besaran nilai nafkah lampau
        , nafkah iddah, mutah dan nafkah anakyang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Agama Sinjai tersebut sangat jauhdari rasa keadilan bagi Pembanding, oleh karena itu Pembanding memohonkepada Majelis Hakim Tingkat Banding untuk merasakan derita Pembandingdengan membantu melepaskan dari derita kesulitan ekonomi dengan memutussendiri yang pada pokoknya menghukum Terbanding untuk memberikan kepadaPembanding berupa: nafkah lampau Rp15.000.000,00, nafkah iddahRp7.500.000,00, mutah berupa Rp27.000.000,00 serta
        (Madhiyah)Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahlampau (madhiyah), atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputus olehMajelis Hakim Tingkat Pertama pada dasarnya sudah benar dengan menghukumTerbanding untuk membayar kepada Pembanding nafkah lampau (Madhiyah)sebab Terbanding terbukti telah melalaikan kewajibannya yakni tidak memberikanHal 7 dari 14 hal.Putusan No.105/Pdt.G/2019/PTA Mksnafkah atau biaya hidup kepada Pembanding dan anakanaknya selama pisahtempat tinggal yaitu
        Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp15.300.000,00 (lima belasjuta tiga ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus riburupiah);Hal 12 dari 14 hal.Putusan No.105/Pdt.G/2019/PTA Mks2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);3.
Register : 13-07-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 498/Pdt.G/2021/PA.Utj
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3945
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Budi Satoyo bin Ralip) terhadap Penggugat (Nur Aisah binti Ratim);
    4. Menetapkan nafkah lampau (madliyah) Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
    5. Menghukum Tergugat
    untuk membayar nafkah lampau (madliyah) kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 980.000,00,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
  • dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga dan diperkuat dengan Pasal 34 ayat(3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan yang berbunyi Jika Suami atau istri melalaikan kewajibannyamasingmasing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan, Dengandemikian, gugatan cerai Penggugat telah memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa disamping mengajukan gugatan cerai, Penggugat juga mengajukantuntutan nafkah lampau
    (madiyah) selama 3 (tiga) bulan yang belumdibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terhitung sejak bulan April2021 sampai gugatan ini diajukan untuk setiap bulannya sebesarRp.2.000.000; (dua juta rupiah), sehingga nafkah lampau .berjumlah sebesarRp.6.000.000, (enam juta rupiah), yang semestinya dibayar Tergugatkepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ketika putusan perkara initelah berkekuatan hukum;Berdasarkan alasan dalildalil diatas, Penggugat mohon agar Ketua PengadilanAgama Ujung Tanjung
    Menetapkan Penggugat berhak memperoleh Nafkah lampau (madiyah) yangdilalaikan Tergugat sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah lampau (madiyah)sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) kepada Penggugat secara tunaidan sekaligus;5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;Subsider:Apabila ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung Cq.
    (madliyah) selama 3 (tiga) bulan yangbelum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, terhitung sejak bulan April2021 sampai gugatan ini diajukan untuk setiap bulannya sebesarRp.2.000.000, (dua juta rupiah), sehingga nafkah lampau berjumlahRp.6.000.000, (enam juta rupiah), yang semestinya dibayar oleh Tergugatkepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ketika putusan perkara ini telahberkekuatan hukum;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlumempertimbangkan apakah gugatan nafkah lampau
    Menetapkan nafkah lampau (madliyah) Penggugat sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (madliyah)kepada Penggugat sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);6.
Register : 18-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-03-2020
Putusan PTA MATARAM Nomor 34/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Tanggal 7 Juni 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5526
  • Nafkah lampau yang terhutang sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
    1. Menetapkan kedua anak Pembanding dan Terbanding yang bernama Airi Sharliz Raihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7 tahun berada dibawah asuhan (hadlonah) Pembanding.
      Nafkah terhutang/lampau sebesar Rp 25.000.000,00(dua puluh lima jutarupiah)3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Aijri SharlizRaihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7 tahun,berada dibawah hadlanah/asuhan Tergugat;Hal 2 dari 15 hal Prk No.0034/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.4.
      Kemudian gugatan nafkah lampau tersebutdikabulkan Pengadilan Agama Mataram sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh limajuta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Tinggi AgamaMataram akan mempertimbangkannya sebagai berikut.Menimbang, bahwa gugatan nafkah lampau Pembanding perlu pemisahanlebih dahulu antara untuk dirinya dan kedua anaknya, karena sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608 K/AG/2003 tanggalHal 10 dari 15 hal Prk No.0034/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
      .23 Maret 2005 bahwa nafkah anak sifatnya adalah lil intifa artinya dalam memenuhikebutuhan anak karena yang lampau telah terpenuhi maka tidak bisa digugat lagi,dan yang dapat dituntut adalan nafkah anak untuk kehidupan kedepannya, dengandemikian Pengadilan Tinggi Agama Mataram berpendapat nafkah lampau yang bisadigugat hanyalah untuk diri Pembanding sendiri selaku isteri sebagaimana ketentuanpasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
      Olek karenanya nafkah lampau untuk anakanaktidak dapat digugat lagi, maka harus ditolak.Menimbang, bahwa nafkah lampau bulanan Terbanding ( suami ) kepadaPembanding (isteri ) berdasarkan analogi biaya hidup minimal istri setiap bulantersebut diatas adalah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan, dannafkah lampau Terbanding kepada Pembanding yang terutang sejak Nopember2012 sampai sekarang terhitung sejumlah 68 bulan, sehingga jumlah keseluruhanadalah 68 bulan kali Rp. 2.000.000,00 (dua
      Nafkah lampau yang terhutang sebesar Rp. 127.500.000,00 (seratus duapuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).3. Menetapkan kedua anak Pembanding dan Terbanding yang bernama AijriSharliz Raihana Hidayat umur 9 tahun dan Aika Liana Rifaya Hidayat umur 7tahun berada dibawah asuhan (hadlonah) Pembanding.4.
Register : 29-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 856/Pdt.G/2021/PA.Utj
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5946
  • Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000,(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9.
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Tergugat Rekonvensi' setiap bulannya sebagai buruh hanyaRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sedangkan Tergugat Rekonvensi jugamemiliki tanggungan 4 (empat) orang anak dari pernikahan sebelumnya;Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.4 yangmenuntut nafkah lampau, Tergugat Rekonvensi setuju untuk memberinafkah lampau sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4.5 yangmenuntut nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi
    No 856/Pdt.G/2021/PA.Utj10.Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau anakPenggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yang bernamaFildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur 4 tahun sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Menetapkan Tergugat Rekonvensi
    Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensiterhitung sejak bulan Nopember 2021 sejumlah Rp 500.000.(lima ratus riburupiah) sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap;. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkahmadhiyah) Penggugat Rekonvensi terhitung sejak bulan Nopember 2020sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah) sampai dengan perkara inidiputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;.
    DanTergugat Rekonvensi keberatan jika harus membayar nafkah lampau anaksebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), tetapi setuju untukmemberi nafkah lampau anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi yang yang bernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur4 tahun sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi yang menuntut nafkahanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang yangbernama Fildiansyah Alfitra bin Puji Pranata, umur
Register : 11-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PA PARIGI Nomor 174/Pdt.G/2014/PA Prgi
Tanggal 22 Oktober 2014 — Pemohon konvensi/Tergugugat rekonvensi; Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi;
418
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau Penggugat sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada keempat anak Penggugat dan Tergugat yaitu:1. Anak, umur 18 tahun;2. Anak, umur 12 tahun;3. Anak, umur 7 tahun;4. Anak, umur 3 tahun;minimal Sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) perbulan, sampai keempat anak tersebut telah dewasa atau mencapai umur 21 tahun;4.
    Bahwa nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000.00 (Sepuluh riburupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;3. Bahwa nafkah lampau anak 4 orang sebesar Rp 40.000,00(empat puluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulanJanuari sampai dengan bulan September 2014;4.
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:e Biaya pelunasan hutang;e Nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulan September2014;e Nafkah lampau 4 orang anak sebesar Rp 40.000,00 (empat puluhribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;e Nafkah akan datang untuk 4 orang sebesar Rp 2.000.000,00 (duajuta rupiah) perbulan sampai anakanak tersebut dewasa;Hal. 5 dari 28 hal., Put.
    Bahwa tuntutan nafkah lampau isteri (Penggugat) sebesar Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan, Tergugat tidakmenyanggupinya karena penghasilan Tergugat tidak menetap;3. Bahwa tuntutan nafkah lampau 4 orang anak sebesar Rp 40.000,00(empat puluh ribu) perhari selama 9 bulan tidak dapat Tergugat sanggupikarena selama berpisah Tergugat masih sering memberikan uangkepada anakanak Penggugat dan Tergugat;4.
    Bahwa nafkah lampau isteri sebesar Rp 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah)perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulan September 2014;3. Bahwa nafkah lampau anak 4 orang sebesar Rp 40.000,00 (empat puluhribu rupiah) perhari selama 9 bulan sejak bulan Januari s/d bulanSeptember 2014;4.
    No. 174/Pdt.G/2014/PA Prgi.tidak dapat diadikan alasan bagi Tergugat untuk melepaskan diri dari bebandan tanggung jawab selaku suami dari Penggugat dalam hal pemenuhannafkah rumah tangga yang telah lampau dan dilalaikan oleh Tergugatsebagaimana tuntutan Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan tidaksanggup memenuhi nafkah lampau yang dituntut Penggugat yakni sebesarRp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) perhari selama 9 bulan disebabkanpenghasilan Tergugat yang tidak menentu, namun
Register : 11-07-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PA BITUNG Nomor 0071/Pdt.G/2017/PA.Bitg
Tanggal 17 Oktober 2017 — - Rizky Yustika Pratama bin Nanang Iswanto (Pemohon) - Nirfanawati Ahmad binti Erwin Ahmad (Termohon)
188
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama 9 (sembilan) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;2.
    Bg jo Pasal 245 Rv;Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat Rekonvensi padapokoknya menggugat nafkah lampau, karena selama setahun tidak diberikannafkah oleh Tergugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi memohonkepada Pengadilan untuk membebankan biaya nafkah kepada TergugatRekonvensi sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi pada pokoknya menuntutTergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau selama 1 tahun;Menimbang, bahwa atas gugatan
    Bitgagar memberikan nafkah lampau sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)perbulan selama setahun sedangkan Tergugat hanya sanggup membayarnafkah lampau sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena penghasilansebagai tukang ojek tidak menentu dan hanya menerima gaji sejumlahRp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000 (seratus riburupiah) per hari;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil masingmasing pihak, makaPenggugat Rekonvensi dibebankan untuk membuktikan dalil gugatannya.Sedangkan
    BitgMenimbang, bahwa rentang waktu pembebanan nafkah lampau kepadaTergugat Rekonvensi yaitu selama 9 bulan lamanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas gugatannafkah lampau harus dikabulkan yang besarnya akan diuraikan dalampertimbangan selanjutnya.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan besarnya nafkah lampauyang harus dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim pertamatama mengacu pada ketentuanketentuan sebagai berikut:e Petunjuk Allah SWT dalam al Qur'an Surah al
    (delapan juta seratus ribu rupiah), yaitu sebelum pengucapanikrar talak oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya penetapan waktu pembayarannafkah lampau, maka ditegaskan pula bahwa putusan pengadilan dalam bagiankonvensi yang memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk mengikrarkan talak, harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagiapabila Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memenuhi kewajibanpembayaran nafkah lampau tersebut sampai lampau
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau selama9 (sembilan) bulan kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarnafkah lampau selama 9 (sembilan) bulan sejumlah Rp8.100.000,00(delapan juta seratus ribu rupiah) kepada Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;2.
Register : 13-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MS PROP NAD Nomor 60/Pdt.G/2018/MS.Aceh
Tanggal 13 Agustus 2018 — Pembnaidng Terbanding
8535
  • Muhammad Idris) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Langsa ;Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai suami akibat dari perceraian berupa : Nafkah Lampau sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan sejak April 2017 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ; Nafkah iddah sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ; Maskan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta
    Menetapkan:2.1.22.2.3.2.4.2.0.Nafkah Lampau Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 39.000.000,(tiga puluh sembilan juta rupiah);Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni seberat 20 (duapuluh) gram;Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 9.000.000,(sembilan juta rupiah);Maskan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah);Kiswah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000., (lima jutarupiah) ;3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada PenggugatRekonvensi berupa nafkah lampau, mut'ah, nafkah iddah, maskan danHal. 2 dari 18 hal. Put. No. 60/Pat.G/2018/MS.Acehkiswah sebagaimana tersebut pada angka 2.1. sampai dan 2.5. diktumputusan di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan TergugatRekonvensi :4.
    Nafkah masa lampau sejak bulan April 2017 sampai dengan Majelis Hakimmemberikan putusan dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap bulannya ;b. Nafkah Iddah selama 100 hari dikalikan Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) yaitu sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;c. BiayaMaskan sejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;d. Biaya Kiswah sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ;e.
    Nafkah masa lampau sejak bulan April 2017 sampai dengan Majelis Hakimmemberikan putusan dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap bulannya ;b. Nafkah Iddah selama 100 hari dikalikan Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) yaitu sejumlah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;c. BiayaMaskan sejumlah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;d. BiayaKiswah sejumlah Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) ;e.
    Nafkah Lampau sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) setiapbulan sejak April 2017 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap ;2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) ;2.3. Maskan sejumlah Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) ;Hal. 16 dari 18 hal. Put. No. 60/Pat.G/2018/MS.Aceh2.4. Kiswah sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;2.5. Mut'ah berupaemas murni (London) seberat 30 (tiga puluh) gram ;3.
Register : 25-01-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 26-07-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 37/Pdt.G/2016/PA.MS
Tanggal 16 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

    - membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 401.000 (empat ratus satu ribu rupiah).

    Putusan No. 0037/Pdt.G/2016/PA.MS 42 dari 19Hal.menafkahi Penggugat rekonvensi selama 10 bulan, namun TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup membayar nafkah nafkah lampau(nafkah madhiyah) selama 10 bulan sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi, dan hanya menyanggupi untukmembayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 10 bulan sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dari proses jawab menjawab
    antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, maka dapat disimpulkan bahwa yangmenjadi pokok sengketa yang harus dibuktikan dalam perkara ini adalahapakah Penggugat Rekonvensi berhak atas nafkah lampau (nafkahmadhiyah) tersebut;Menimbang, bahwa dapat disimpulkan kronologis singkat kasus dalamrekonvensi adalah sebagai berikut:1.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi untukmembayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 10 bulan sejumlahsejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi karena sejak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekovensi menikah sampai mereka berpisah, Tergugat rekonvensi tidakpernah memberi nafkah;2.
    Putusan No. 0037/Pdt.G/2016/PA.MS 42 dari 41Hal.berpendapat Tergugat rekonvensi memiliki penghasilan yang lebih dariRp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan, dan memilikikemampuan untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepadaPenggugat Rekonvensi; Bahwa tuntutan nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 10 bulansejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dianggap akanmemberatkan Tergugat Rekonvensi yang penghasilannya tidakmemenuhi, untuk itu Majelis Hakim akan menetapkan
    sendiri jumlahnafkah lampau (nafkah madhiyah) untuk Penggugat rekonvensi; Bahwa Majelis Hakim menilai, nafkah lampau (nafkah madhiyah) yangpatut dan layak untuk Penggugat Rekonvensi adalah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perhari selama 10 bulan yang totalnyaberjumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat gugatan nafkah lampau (nafkah madhiyah)Penggugat Rekonvensi dapat dikabulkan yang
Register : 10-04-2015 — Putus : 29-07-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor PUTUSAN Nomor 129/Pdt.G/2015/PA.Pyb
Tanggal 29 Juli 2015 — Pemohon Termohon
128
  • Menetapkan nafkah lampau untuk Termohon per bulan Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) x 7 bulan = 10.500.000, (Sepuluh juta limaratus ribu rupiah);2. Menetapkan nafkah lampau untuk anakanak Pemohon dan Termohonsebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)3. Menetapkan nafkah iddah Termohon sebesar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) untuk selama masa iddah;4.
    Nafkah lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 7 bulan sebesar Rp.10.500.000, (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah selama masa iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.5.000.000. (lima juta rupiah);3. Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 5 gram;4.
    Nafkah lampau untuk 3 orang anak Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);6.
    Bahwa, Tergugat Rekonvensi tidak memberi nafkah lampau PenggugatRekonvensi selama 7 bulan;2. Bahwa, Tergugat Rekonvensi layak dibebani nafkah iddah dan mutahuntuk Penggugat Rekonvensi;3. Bahwa, Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tidak sepakatmengenai besaran jumlah nafkah iddah mutah dan nafkah lampau;4. Bahwa, Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telahmempunyai 3 orang anak bernama: 1. Nurul Lestari (pr) lahir tanggal 03022004, 2.
    Menetapkan nafkah lampau untuk Penggugat Rekonvensi sebesarRp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama 7 bulan;Halaman 21 dari 23 halaman, Putusan nomor 129/Pdt.G/2015/PA.Pyb. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk selama masaiddah;. Menetapkan mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat2,5 gram;.
Register : 22-06-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 577/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 13 Agustus 2018 — Perdata
111
  • Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);4. Menetapkan mut'ah berupa emas 24 karat 1/2 (setengah) suku;5.
    Nafkah lampau hanya sanggup Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah);3. Mut'ah 1 1/2 suku;Bahwa atas' replik dari Pemohon tersebut, Termohon telahmenyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa Termohon tetap dengan jawaban Termohon, dan mengenaituntutan tersebut Termohon menanggapi tuntutan yaitu:1. nafkah iddah tetap Rp. 2000.000, (dua juta rupiah);2. nafkah lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau satu bulan Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);3. Mut'ah hanya 2 suku emas;Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1. Nafkah Iddah Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);2. Nafkah lampau satu bulan Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah Lampau Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);Hal. 12 dari 18 hal. Put. No. 0577/Pdt.G/2018/PA.ME3.
    Tuntutn Nafkah Lampau/ Madhiyah;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan nafkahlalu (madhiyah) selama satu bulan dengan besaran setiap bulan Rp. 400.000.
    Menetapkan nafkah masa lampau selama sebulan sejumlah Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);4.
Putus : 22-10-2013 — Upload : 01-04-2014
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 349/Pdt.G/2013/PA.Sim
Tanggal 22 Oktober 2013 —
98
  • Bahwa Mengenai nafkah lampau, Tergugat rekonvensi hanyasanggup membayar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) setiapbulannya ;2.
    Nafkah lampau Penggugat Rekonvensimenuntut dibayar seluruhnya sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).2. Nafkah Iddah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)setiap bulan atau Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah) selama masa iddah ;Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat Rekonvensi dalam rereplikkonvensi menyatakan tetap sebagaimana replik dalam konvensi dan dalamduplik Rekonvensi menyatakan sanggup membayar nafkah lampau sesuaidengan permintaan Penggugat Rekonvensi yaitu sebesar Rp. 3.000.000.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;2.
    Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap bulanatau Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan jawab menjawab antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ternyata mengenai tuntutannafkah lampau, antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensitelah sepakat mengenai pembayaran nafkah lampau yaitu sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut, bahwa diantara
    lawgSemua nafkah menjadi gugur sebab kadaluarsa, kecuali nafkah isteri,bahkan menjadi hutang yang harus ditanggungMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat rekonvensimengenai nafkah lampau telah disepakati oleh Tergugat rekonvensi makaMajelis Hakim sepakat menentukan nafkah lampau tersebut dengan jumlahyang disepakti Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitusebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta Rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka gugatan Penggugat
Register : 07-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2019
Putusan PA KOTABARU Nomor 0301/Pdt.G/2016/PA.KTB
Tanggal 19 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sugra tergugat (Andis bin Rumpang) terhadap penggugat (Sulastri binti Joyo Suparto);
    3. Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau kepada penggugat sejumlah Rp 11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kotabaru untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan
    No. 0301/Pdt.G/2016/PA.kttnafkah lampau penggugat yang dilalaikan tergugat perharinya Rp 25.000,00x 15 bulan = Rp 11.250.000,00 (Sebelas juta dua ratus lima puluh riburupiah);7. Bahwa pihak keluarga telah menasihati pihak penggugat dengantergugat agar mau rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;8.
    Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah lampau kepadapenggugat sejumlah Rp 11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluhribu rupiah):4.
    tuntutan penggugatmengenai nafkah lampau yang dilalaikan oleh tergugat sejumlah Rp11.250.000,00 (Sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa untuk meneguhkan gugatannya penggugat telah mengajukanalatalat bukti sebagai berikut:.
    Kt(tiga) bulan perharinya Rp 25.000.,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sehinggatotalnya Rp 11.250.000,00 (Sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau penggugattersebut, tergugat dalam jawabannya menyanggupi dan bersedia memenuhituntutan penggugat tesebut;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat sanggup untuk memenuhituntutan penggugat mengenai nafkah lampau, sehingga Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan petitum penggugat pada angka (3) dan menghukumtergugat
    Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah lampau kepada penggugatsejumlah Rp 11.250.000,00 (Sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);Hal. 15 dari 17 Put. No. 0301/Pdt.G/2016/PA.kKta4.
Register : 29-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PTA PONTIANAK Nomor 31/Pdt.G/2021/PTA.Ptk
Tanggal 16 Desember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12450
  • Kekurangan nafkah lampau sejumlah Rp216.000.000,00 (dua ratus enam belas juta rupiah);
    2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) untuk selama masa iddah;
    2.3. Mutah berupa emas batangan murni 24 karat dengan berat 50 gram;
    2.4. Nafkah 2 orang anak sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut menikah atau mandiri di luar biaya kesehatan dan pendidikan dengan penambahan nilai 10% setiap tahun;
    3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan biaya nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1 s/d 2.3 diatas pada saat Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan siding Pengadilan Agama Pontianak;
    4.
    Kekurangan nafkah lampau sejumlah Rp.108.000.000,(seratus delapan juta rupiah;2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000, (Sembilan jutarupiah) untuk selama masa iddah;2.3. Mutah berupa emas batangan murni 24 karat dengan berat50 gram;2.4.
    Nafkah 2 orang anak sejumlah Rp.4.000.000, (empat jutarupiah) setiap bulan, sampai anak tersebut mandiri di luar biayakesehatan dan pendidikan dengan penambahan nilai 10% setiaptahun;Nafkah lampau, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertamadiserahkan sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI/REKONVENSIHal. 2 dari 14 hal. Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PTA.Ptk.
    3 dan 4 dalam suratpermohonan Pemohon Konvensi/Terbanding, oleh karena petitum tersebutberkaitan dengan surat bukti bawah tangan, maka sudah seharusnya tidakperlu dikukuhkan dalam amar putusan dan cukup dipertimbangkan dalammempertimbangkan suratsurat bukti, dan karena itu petitum angka 3 dan4 harus dinyatakan ditolak;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Termohon Konvensi dalam surat jawabannyatertanggal 16 Juni 2021 telah mengajukan gugat rekonvensi kepadaPemohon Konvensi tentang pembayaran nafkah lampau
    Termohon Konvensi tersebut,sehingga Termohon Konvensi berkedudukan sebagai PenggugatRekonvensi/Pembanding, sedangkan Pemohon Konvensi berkedudukansebagai Tergugat Rekonvensi/Terbanding;Menimbang, bahwa oleh karena gugat rekonvensi a guo telahdiajukan bersamaan dengan jawaban pertama, maka sesuai ketentuanPasal 158 ayat (1) Rbg, gugat rekonvensi tersebut secara formil dapatditerima dan harus dipertimbangkan;Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya, PenggugatRekonvensi/Pembanding tetap menuntut nafkah lampau
    Pasal 80ayat (2) Suami wajib memberikan nafkah kepada isterinya meskipunisterinya itu orang kaya (berpenghasilan) dan jika kewajiban memberikannafkah itu dilalaikan, maka sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, isteri dapat menuntut ke pengadilan baikdikomulasikan/berbarengan dengan gugat cerai atau tidak, dan jika suamyang mengajukan permohonan talak, maka isteri dapat mengajukan gugatrekonvensi/gugat balik mengenai nafkah lampau yang belum dibayar olehsuaminya tersebut