Ditemukan 305675 data
111 — 32
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.329.000 (satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah
Eksepsi Kompetensi Absolut; Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya yaitu pada Posita Nomor :1 sampai dengan 10, halaman 2 sampai dengan 4, mendalilkan dan menyatakan,pada intinya memiliki sebidang tanah dengan luas + 700 M? yang diperolehmelalui waris secara turun menurun mulai Hi.
ZEN, B.Sc, selaku Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Kotamadya Bandar Lampung, maka hal tersbutadalah Kompetensi Absolut dan Pengadilan Negeri dan bukanKompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara; 3.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukum sebagaimanatersebut di atas (vide huruf c dan d), maka sangatlah jelas dan nyata bahwaperkara a quo adalah merupakan Kompetensi Absolut dan Pengadilan Negeridan bukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, dan hal tersebut telahsesuai dengan Yunisprudensi yang ada, diantaranya yaitu:1.
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dan Pengadilan Negeri dan bukankompetensi absolut dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo;2. Gugatan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah Salah Alamat(error in persona/error in subjectum);3. Gugatan PARA PENGGUGAT mengandung cacat formal, karena kuranglengkapnya para pihak (kurang subyek) yang digugat (plurium litisconsortium);4.
Menerima eksepsi dan TERGUGAT untuk seluruhnya;b. ugatan PARA PENGGUGAT Harus Ditolak atau Tidak Dapat Diterima, karena:1.Oo~oOPerkara a quo adalah kompetensi absolut dan Pengadilan Negeri dan bukankompetensi absolut dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo;. Gugatan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah Salah Alamat(error in persona/error in subjectum);.
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.001.000,00 ( satu juta seribu rupiah);
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara aquo.Dasar Hukum:a. Pasal 20 Perjanjian Murabahah (Nomor : JBS/2013/008/WUS) tanggal 09April 2013 yang dibuat antara Tergugat dengan Susani (lsteriPenggugat) serta Penggugat.
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara aquo.2.
Bahwa, Gugatan Error in persona.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat adalahmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif) makaHalaman 10 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bywberdasarkan Pasal 136 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalam eksepsi kompetensi absolutnya, KuasaHukum Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang mengadili perkara ini karena perkara ini termasuk
Absolut dari Kuasa Hukum Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan NegeriBanyuwangi tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Halaman 13 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.BywMenimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili perkara ini, maka eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolutdikabulkan, maka Para Penggugat sebagai
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadiliperkara ini;3.
150 — 78
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
MH hakim padapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator, namun upaya tersebuttidak membuahkan hasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan manbacakansurat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukaneksepsi kompetensi absolut sebagai berikut :A.
Perihal Kompetensi Absolute Mohon kirannya Peradilan Umum cqPengadilan Negeri Jakarata Pusat menyatakan dirinya untuk tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara ini dengan alasan hukumsebagai berikut.1. Dalil Para Penggugat pada Posita nomor 3 dan 25 dalam Gugatannya,secara tegas Tergugat tolak dan sangat mengadaada dan tidakberdasarkan hukum.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT: PENGADILAN NEGERI JAKARTAPUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSADAN MENGADILI PERKARA A QUO1.Bahwa dalam surat gugatan a quo, Para Penggugat pada pokoknyamendalilkan bahwa Para Penggugat adalah nasabah debitur pada PT.Bank Rakyat Indonesia Syariah i.e. Tergugat.
SE Qardh Beragun EmasBerdasarkan halhal dan faktafakta hukum yang telah diuraikan di atas, TurutTergugat mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara absolut tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Turut Tergugat.2.
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawatan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari : SENIN Tanggal 26 AGUSTUS 2013 olehkami NAWAWI POMOLANGO, SH Selaku Hakim Ketua Majelis KASIANUSTELAUMBANUA, SH. MH dan LIDYA SASANDO PARAPAT, SH.
Djaja S Meliala S.H, M.H
Tergugat:
Dedi Junaedi
41 — 35
MENGADILI:
Dalam Eksepsi Kompetensi
- Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Subang berwenang mengadili Perkara ini;
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat dan menghukum Tergugat
582 — 321
Menolak eksepsi Tergugat I mengenai kompetensi absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut;3. Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS' TIDAK BERWENANGMENGADILI (KOMPETENSI RELATIF);Bahwa dasar hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah = perjanjian = yaitu.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak dan kabur sertaantara posita dengan petitumnya tidak sinkron, maka cukup beralasanapabila gugatan tersebut tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena dalam eksepsi Tergugat angka 1(satu) dan angka 2 (dua) terdapat eksepsi kewenangan mengadili yaitumengenai kompetensi absolut dan kompetensi relatif maka berdasarkan Pasal136 HIR mengatur mengenai eksepsi tidak berwenangnya Hakim untukmemeriksa gugatan (exeptie van onbevoegdheid van de rechter
/ exeption ofincompetence of the judge), baik mengenai kompetensi relatif (relatiefcompetentie / distribution of authority) maupun kompetensi absolut (absolutecompetentie / attribution of authority), maka Pengadilan harusmempertimbangkan terlebin dahulu eksepsi tersebut;Halaman 19 dari28 Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 11/Padt.G/20 14/PN BmsMenimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat mengenai kewenanganmengadili, Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan eksepsiTergugat angka 1 (satu)
absolut) tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat angka 1 (satu)tentang kKewenangan mengadili (kompetensi absolut) ditolak, selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat angka 2 (dua) tentangkewenangan mengadili (Kompetensi Relatif) sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa dalam eksepsi Tergugat angka 2 (dua) mengenaikewenangan mengadili (kompetensi relatif), pada pokoknya menyatakansebagai berikut:e Bahwa dasar hubungan hukum
Menolak eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut;Halaman 27 dari28 Putusan Sela Perdata Gugatan Nomor 11/Pdt.G/20 14/PN Bms2. Menyatakan Pengadilan Negeriberwenang untuk memeriksa danmemutus perkara tersebut;3. Memerintahkan kedua belah pihakuntuk melanjutkan persidangan;4.
195 — 109
MENGADILI:Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif tergugat;Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang mengadili perkara tersebut;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp706.000,00 (Tujuh ratus enam ribu rupiah);
221 — 112
.- Menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Putusan Nomor: 2/G/2021/PTUN.PTK1.EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.1.1.1.2.1.3.1.4.
156 — 87
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat Tentang Kompetensi Absolut;--------------------- DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Eksepsi Kompetensi Absolut;a.
Alim pada tahun2000 sesuai Surat Pernyataan fisik Tanah tertanggal 01 JuniAdalah merupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeridan bukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo.
Haltersebut dikarenakan bukti kepemilikan Penggugat berupa SuratKeterangan Garapan Tertanggal 08 Agustus 2005 belum bisadibuktikan kebenarannya;Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukumsebagaimana tersebut di atas (vide huruf c dan d), makasangatlahn jelas dan nyata bahwa perkara a quo adalahmerupakan Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri danbukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, dan haltersebut telah sesuai dengan
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dari Pengadilan Negeridan bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Tata UsahaNegara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara2. Gugatan Penggugat Sudah Lampau Waktu/Kadaluarsa;3. Gugatan Penggugat Tentang Kerugian Yang Dialami PenggugatTidak Dapat Dibebankan atau Dimintakan Ganti Rugi KepadaOrang Atau Pihak Lain; ll. DALAM POKOK PERKARA;2.1.
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dari PengadilanNegeri dan bukan kompetensi absolut dari Pengadilan TataUsaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutusPEIKEIa 2 GUD jee eseereeeeeeseeeer eternoPutusan Perkara No.4/G/2017/PTUNBL. Hal.332. Gugatan Penggugat Sudah Lampau Waktu atauKadaluarsa; 220 223.
NOR HASANAH BINTI SUNARTO
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri Persero Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
122 — 43
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kompetensi relatif;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
139 — 55
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi relatif;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Barabai tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
dilakukan oleh Penggugat dengan mengirimsomasi (satu) dan Somasi Il (dua) kepada Tergugat tetapi tidak diperhatikan olehTergugat, dan sepertinya pihak Tergugat sudah tidak ada itikat baik lagi untukmengembalikan uang titipan tersebut, maka sisa titipan masih berjumlahRp125.000.000, sudah tidak ada harapan lagi untuk dikembalikan dengan baik dantertib sampai gugatan ini berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugatmengajukan Jawaban yang berisi tangkisan/eksepsi mengenai kompetensi
Jadi, tidak ada keharusan bahwa gugatan terhadap Tergugat yangberada di wilayah hukum Pengadilan Amuntai;Menimbang, bahwa oleh karena tangkisan/eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi relatif) disampaikan pada saat mengajukanJawaban (permulaan sidang) maka Pengadilan Negeri akan mempertimbangkanterlebin dahulu tangkisan/eksepsi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 133 HIR/Pasal159 RBg (/ihat Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata UmumDan Perdata Khusus (Buku II), halaman
51);Menimbang, bahwa terhadap tangkisan/eksepsi Tergugat dan sertatanggapan/Replik Penggugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkansebagai berikut : Bahwa kewenangan relatif atau kompetensi relatif adalah kewenanganmemeriksa/mengadili perkara berdasarkan pembagian daerah hukum (distribusikekuasaan pengadilan).
Munjung dan Pelajau (Palajau) adalah salah satu desa di wilayahKecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan,dengan demikian maka awal mula perjanjian dibuat dan pengembaliansebagian uang terjadi di Kabupaten Balangan yang mana masuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat tangkisan/eksepsi Tergugat mengenai kompetensi relatifberalasan menurut hukum sehingga
Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi relatif;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Barabai tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp283.000,(dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Barabai, pada hari Kamis, tanggal 2 November 2017, oleh kami,RIYONO, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, ZIYAD, S.H., dan NOVITA WITRI,S.H.
59 — 24
Mengabulkan eksepsi TERGUGAT tentang Kompetensi Relatif.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Kompetensi Relatif1.
Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut sepanjang terkaitdengan Turut tergugat sudah seoatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa diantara Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat,maka yang perlu diperhatikan adalah Eksepsi Tergugat, yang menyangkut kompetensiRelatif (Relative Competentic Excptic) sedangkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatyang lain yang bukan merupakan kompetensi relatif akan di pertimbangkan dan diputuskanbersama pokok perkara.Menimbang, bahwa oleh
karena ada Eksepsi mengenai kompetensi Relatif (RelativeCompetentic Exceptie) yang diajukan Tegrugat, maka Majelis Hakim akan terlebih dahuluharus mengambil putusan tentang Eksepsi mengenai kompetensi Relatif (relativeCompententis Excptie) tersebut, yang sekaligus mempertimbangkan apakah PengadilanNegeri Klas IA Khusus Palembang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini .Menimbang, bahw aobjek utama yang di permasalahkan oelh Penggugat dalam suratgugatannya adalah tentang perjanjian pembiayaan
dari ketentuan pasal 19 dan syarat dan ketentuan umumperjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (T2) telah jelas, yang ebrhal dan berwenangmengadili perkara A quo adalah PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.Menimbang, bahwa dengan ketentuan pasal 19 dengan syarat dan ketentuan umumperjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia (T2), maka Pengadilan Negeri Klas IAKhusus Palembang tidak berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Aquo.Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi mengenai kompetensi
Relatif yangdiajukan Tergugat dapatlah untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai kompetensi relatif dikabulkandengan sendirinya Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat, yang bukan mengenai Eksepsikompetensi Relatif, tidak perlu untuk dipetimbangkan lagi.Memperhatikan ketentuan Undang Undang dan Peraturan Hukum yang berlakudlaam perkara ini :MENGADILI1.
98 — 34
Mengabulkan eksepsi TERGUGAT tentang Kompetensi Relatif.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Kompetensi RelatifL.
Olehkarena itu gugatan Penggugat tersebut sepanjang terkait dengan Turut tergugatsudah seoatutnya dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa diantara Eksepsi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat, makayang perlu diperhatikan adalah Eksepsi Tergugat, yang menyangkut kompetensi Relatif (RelativeCompetentie Exeptie) sedangkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat yang lain yang bukanmerupakan kompetensi relatif akan di pertimbangkan dan diputuskan bersama pokok perkara.Menimbang, bahwa oleh
karena ada Eksepsi mengenai kompetensi Relatif (RelativeCompetentie Exceptie) yang diajukan Tergugat, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu harusmengambil putusan tentang Eksepsi mengenai kompetensi Relatif (relative CompententieExcptie) tersebut, yang sekaligus mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Klas IA KhususPalembang, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini .Menimbang, bahw obyek utama yang di permasalahkan oleh Penggugat dalam suratgugatannya adalah tentang perjanjian pembiayaan
Relatifyang disampaikan Tergugat, menyatakan bahwa Pengadikan yang berwenang menangani perkaraperdata No. 184/Pdt.G.2014/PN.Plg ini sudah tepat Pengadilan Negeri Palembang.Menimbang, bahwa selanjutnya atas Eksepsi kompetensi relatif yang disampaikanTergugat dan tanggapan yang disampaikan PENGGUGAT atas eksepsi kompetensi Relatiftersebut , selanjutnya Majelis Hakim akan menanggapinya sebagai berikut :Halaman 51 dari 54 Putusan Nomor 184/Pdt.G/2014/PN.PlgMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca
Relatif yang diajukanTergugat dapatlah untuk dikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi mengenai kompetensi relatif dikabulkan dengansendirinya Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat, yang bukan mengenai Eksepsi kompetensi Relatif,tidak perlu untuk dipetimbangkan lagi.Memperhatikan ketentuan Undang Undang dan Peraturan Hukum yang berlaku dlaamperkara ini :MENGADILI1.
MARTONO,
Tergugat:
SURYA PUTRA
Turut Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara PPATS Kecamatan Bandongan
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
3.PPATS KECAMATAN BANDONGAN
180 — 71
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Mungkid tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.313.000,- (satu juta tiga ratus tiga belas ribu rupiah) ;
Eksepsi Tentang Kewenangan Kompetensi Absolut.I. Perkara a quo merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata UsahaNegara.Apabila PENGGUGAT melalui SURAT GUGAT mendalilkan bahwa:Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan Gugatan PembatalanAKTA Hibah dan Penerbitan SHM sebidang tanah dan bangunan Seluas1755 M?, SHM nomor 1967...dst.adalah dalil yang terhadapnya perlu diuji olen Peradilan Tata Usaha Negara bukan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Mungkid.
Eksepsi Tentang Kewenangan Kompetensi Relatif.PENGGUGAT tampaknya salah alamat jika gugatan perkara a quo diajukandi Pengadilan Negeri Mungkid, mengingat TERGUGAT beralamat nyata diJogokariyan MJ 3/697 Yogyakarta, RT.041 RW. 011, KelurahanMantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah IstimewaYogyakarta (terlampir fotokopi atas asli Kartu Tanda Penduduk atas namaTERGUGAT dengan NIK : 3471082108750001).Memang benar di dalam Pasal 118 HIR itu telah menentukan Actur SequiturForum Rei dengan
Fotocopy KTP atas nama Surya Putra, STP., selanjutnya diberi tandabukti T.1;Menimbang bahwa bukti surat T.1 tersebut telah diberi materai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya;Menimbang bahwa dalam jawaban Turut Tergugat II tercantum eksepsimengenai eksepsi kompetensi absolut, sehingga dalam persidangan TurutTergugat II telah melampirkan atau mengajukan bukti surat untuk mendukungeksepsi kompetensinya tersebut yaitu bukti Surat berupa :1.
absolut, maka berdasarkan Pasal 136HIR (Herzienne Indlandsch Reglement) Pengadilan harus memeriksa danmemutus terlebin dahulu eksepsi kompetensi absolut tersebut sebelummemeriksa pokok perkara ;Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari dengan seksamagugatan Penggugat, serta jawabjinawab kedua belah pihak, maka Majelisberpendapat sebagai berikut :Menimbang bahwa terhadap eksepsi kompetensi absolut yang diajukanoleh Tergugat Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu terhadapeksepsi kompetensi
absolut Tergugat terkait kKewenangan peradilan agamaberalasan untuk dikabulkan ;Menimbang bahwa oleh karena salah satu eksepsi terkait eksepsiabsolut dikabulkan, maka eksepsi kompetensi selain dan selebihnya tidak akandipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi dari Tergugatdikabulkan, maka Penggugat dibebani membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini ;Memperhatikan Pasal 136 HIR (Herzienne Indlandsch Reglement),Pasal 132 Rv (Reglement op de Rechtsvorderin), Pasal
EKA YUNIAR
Tergugat:
KEMENTERIAN PERTANIAN,cq. BALAI PENELITIAN TANAMAN PANGAN BANJARMASIN
Turut Tergugat:
1.MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARBARU
2.LURAH KELURAHAN LOKTABAT UTARA
3.CAMAT KECAMATAN BANJARBARU UTAR
4.SRI SUYATMI
60 — 45
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
71 — 37
- M E N G A D I L I :- Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II dan Tergugat IV tersebut ;- Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini
., dan untuk kepentingan Tergugat VII hadir sendiri dipersidangan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat Ildan Tergugat IV mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Absolut denganalasanalasan sebagai berikut :Bahwa yang menjadi objek fundamentum gugatan Penggugat tentangproses penggantian Sertifikat Ke2 Sertifikat Hak Milik No. 1550/Tanjungmuliayang semula terdaftar atas nama Martalena Sitorus (i.c. Tergugat !)
gugatan Penggugat tersebut menurutMajelis Hakim apa yang dikemukakan oleh Tergugat II dan Tergugat IV yangmenyatakan bahwa objek gugatan dalam perkara a quo adalah menyangkuttentang Keputusan Tata Usaha Negara dimana kewenangan untuk mengadiliperkara a quo berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tidakberalasan menurut hukum sehingga dengan demikian Eksepsi tentangkompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV haruslahdiotolak ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang kompetensi
Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II danTergugat IV tersebut ;2. Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untukmelanjutkan pemeriksaan perkara ini ;3. Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 10 Nopember 2014, olehkami, Gerchat Pasaribu, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Lisfer Berutu, S.H.
157 — 126
MENGADILI: Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat II ; Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.698.000,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentangpemberlakuan rumusan hasil Rapat pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2019 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan,pada bagian ekonomi syariah, halaman 7 menyatakan bahwa :Penyelesaian ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK Nomor93/PUUX/2012 tanggal 29 Agustus 2013 menjadi kompetensi absolutatau kewenangan mutlak Pengadilan Agama, sedangkan penyelesaiannon litigasi disesuaikan dengan akadb.
Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.Berdasarkan sertifikat ruko SHGB No.31 beralamat di Jalan JenderalSudirman Office Park Blok C no.3,5,6,7,8, SHGB No.27 beralamat diJalan Jenderal Sudirman Office Park Blok B no.2,3,5,6,7, dan SHGBNo.32 beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Office Park Blok Bno.11,12,15,16 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat kepada Tergugat Il,maka Tergugat II mendalilkan dalam eksepsi tentang kompetensi Absolut karenahubungan hukum yang
, zakat, Infag, shadaqah, dan ekonomi syariah;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut diatas,maka eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat II menyangkut pokok darigugatan Penggugat maka beralasan bagi Majelis untuk menerima eksepsitersebut, dan menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa perkara ini;Menimbang bahwa oleh karena dalil eksepsi Kompetensi AbsolutTergugat II diterima maka pemeriksaan terhadap perkara ini dihentikan dandan menyatakan Pengadilan
Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang bahwa oleh karena eksepsi kompetensi Absolut dariTergugat II diterima maka Penggugat harus membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 162 RBg dan peraturanperaturan lain yangbersangkutanMENGADILI:1.
Menerima eksepsi kompetensi Absolut Tergugat II.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadiliperkara ini.3.
50 — 45
Dalam Eksepsi :----------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolute;---------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------ - Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;-------------------------- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp
91 — 62
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah RP. 3.412.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah);
;Menimbang, bahwa materi muatan yang terkandung dalamrumusan di atas pada prinsipnya mengandung 2 (dua) hal yangesensial, yakni, Pertama: eksepsi mengenai kompetensi absolut dapatdiajukan selama pemeriksaan, Kedua: dengan atau tanpa eksepsi, jikamengetahui adanya kompetensi absolut, Hakim ex officio wajibmenyatakan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kewenanganabsolut Pengadilan tersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, kompetensi mengadili dibagi dalam 2 (dua) macam, yakni:Kompetensi Absolut (absolute competentie); dan Kompetensi Relatif(relative competentie); Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati denganseksama Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, buktibukti dan saksisaksiPara Pihak, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objeksengketa a quo didasarkan pada faktafakta hukum
objek sengketa a quo namun merupakan kewenangan Peradilan Umum; ooMenimbang, bahwa kriteria untuk menentukan suatu sengketamerupakan sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa Perdata(kepemilikan), adalah substansi hak itu sendiri karena tentang haltersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, dengan demikianMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap eksepsi Tergugatberalasan hukum dan karenanya patut dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi
berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara, biaya perkara yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 dan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tntang Peradilan TataUsaha Negara serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:DALAM EKSEPSI: e Menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi
97 — 45
DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ---------------------------------2.
159 — 63
M E N G A D I L I :Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat ;Menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur tidak berwenang mengadili perkara ini;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);