Ditemukan 305675 data
137 — 47
Foto Kopi Perjanjian Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) (APBNP) Tahun 2015; Foto Kopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015;Foto Kopi Tagihan Paket Kontrak PSKK 12 Sektor Prioritas MEA-BNSP Tahun Anggaran 2015;Foto Kopi Berita Acara Verifikasi Hasil Pekerjaan Paket Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK)-APBN-P Tahun 2015;
- Foto Kopi Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Hasil Pekerjaan Paket Pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK)-APBN-P Tahun 2015;Foto Kopi Berita Acara Pembayaran Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK)-APBN-P Tahun 2015;Foto Kopi Surat Perintah Membayar Tanggal 21-12-2015 Nomor 00919/452533/LS-RM/XII/2015 Foto Kopi Pemberitahuan Pembayaran PSKK T.A. 2015; Foto Kopi Rekening Tabungan BRI Britama Nomor 0017-01-001109-58-1 atas nama LSP Pariwisata Bali Indonesia; Foto Kopi Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Wajib Pajak LSP Pariwisata Bali
Nomor 650/634.6/Disnakertrans/VI/2015 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar tertanggal 8 Juni 2015;Foto Kopi Perjanjian Kerja Sama Bupati Gianyar dengan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 043/21/PKS/B.TAPEM/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015;Foto Kopi Kesepakatan Bersama Bupati Gianyar dengan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 042/21/KSB/B.TAPEM/VII/2015 tertanggal 21 Juli 2015;Foto Kopi Laporan Monitoring Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Program PSKK 2015 LSP Pariwisata Bali Indonesia;Foto Kopi Berita Suara Dewata.Com tentang Ketua BNSP Republik Indonesia menyerahkan secara simbolis Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kerja pariwisata Kabupaten Gianyar;
- Foto Kopi Kumpulan Berita Deklarasi Kabupaten Gianyar Kompeten 21 Juli 2015;Foto Kopi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 52 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Pencari Kerja di Bidang Pariwisata dan Karyawan Hotel di Kabupaten Gianyar; 1 (satu) bundle Asli Tanda Terima
Penyerahan Sertifikat Kompetensi;1 (satu) budle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi SMK Gianyar;1 (satu) bundle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi Tahun 2015;Dikembalikan kepada Para Terdakwa6.
., adalah Saksi IGNATIUSNYOMAN SUHARDHY dan melalui IGNATIUS NYOMAN SUHARDHY korbanmenyuruh Saksi IGNATIUS NYOMAN SUHARDHY menyerahkan dana sebesarRp 435.000.000, (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).( Bahwa pada tahun 2015 kementerian pariwisata Republik Indonesia tidak adamelakukan kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata BaliIndonesia (LSPPBI) untuk melakukan sertifikasi Profesi Uji Kompetensi tenagakerja sektor Pariwisata apalagi dengan memberi kuota sampai 50.000 (limapuluh
Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi NomorKep.660/BNSP/VIII/2015, tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi ProfesiPariwisata Bali Indonesia, kemudian dikeluarkan sertifikat Lisensi Nomor :BNSPLSP189ID, tanggal 31 Agustus 2015, sehingga sebelum tanggal 31Agustus 2015 LSPPBI tidak berhak untuk melakukan sertifikasi dan juga tidakberhak menawarkan untuk melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenagakerja di bidang pariwisata.( Bahwa total saksi korban menyerahkan uang
Kerja(LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapbkan untuk melaksanakansertifikasi kompetensi profesi kerja;Bahwa BNSP bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa .
bagi tenaga kerjapariwisata Kabupaten Gianyar;Foto Kopi Kumpulan Berita Deklarasi Kabupaten Gianyar Kompeten 21 Juli2015;Foto Kopi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 52 Tahun 2015 tentang SertifikasiKompetensi Pencari Kerja di Bidang Pariwisata dan Karyawan Hotel diKabupaten Gianyar;1 (Satu) bundle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Kompetensi;1 (satu) budle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi SMKSaraswati 3 Gianyar;1 (Satu) bundle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi
bagi tenaga kerjapariwisata Kabupaten Gianyar;Foto Kopi Kumpulan Berita Deklarasi Kabupaten Gianyar Kompeten 21 Juli2015;Foto Kopi Peraturan Bupati Gianyar Nomor 52 Tahun 2015 tentang SertifikasiKompetensi Pencari Kerja di Bidang Pariwisata dan Karyawan Hotel diKabupaten Gianyar;1 (Satu) bundle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikat Kompetensi;1 (satu) budle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi SMKGianyar;1 (satu) bundle Asli Tanda Terima Penyerahan Sertifikasi Kompetensi Tahun2015
111 — 63
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat V;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bajawa tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp5.327.000,00 (lima juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
115 — 84
Menolak eksepsi Tergugat sepanjang tentang Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili perkara ini;3. Menyatakan melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini;4. Menangguhkan pertimbangan tentang eksepsi lain dan biaya perkara sampai pada putusan akhir
Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang Memeriksa danMengadili Perkara A quo (Kompetensi Absolut)1. Bahwa, Tergugat menolak seluruh dalildalil yang diajukanPenggugat, kecuali yang terbukti secara Sah dan Meyakinkan dandiakui Kebenarannya ;2.
Pengadilan Negeri Karawang tidak berwenang Memeriksa danMengadili Perkara A quo (Kompetensi Absolut)II. Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel)lil.
Gugatan Kurang Para PihakMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif) maka berdasarkan Pasal136 HIR/162 RBg Pengadilan harus mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsitersebut;Bahwa Kuasa Penggugat mendalilkan perkara a quo merupakan gugatanPerbuatan Melawan Hukum (Onrecthmatigedaad) yaitu sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Alm. H.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 49Undangundang No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undangundang No 7tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat bahwa gugatan a quo merupakan kewenangan Pengadilan Negeri(dalam hal ini Pengadilan Negeri Karawang) sehingga karenanya terhadapeksepsi point 1 Penasehat Hukum Tergugat ini yang menyatakan bahwaPengadilan Negeri Karawang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili(Kompetensi Absolut
Menolak eksepsi Tergugat sepanjang tentang Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Karawang berwenang mengadili perkara ini;3. Menyatakan melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini;4. Menangguhkan pertimbangan tentang eksepsi lain dan biaya perkara sampaipada putusan akhirHalaman 13 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5 /Pdt.G/2017/PN.
106 — 9
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 2460/Pdt.G/2022/PA.Sby, tanggal 12 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1444 Hijriyah;Dengan Mengadili SendiriDalam Provisi- Menolak gugatan provisi PenggugatDalam Eksepsi- Menolak eksepsi kompetensi dan selain kompetensi Tergugat dan Turut Tergugat IIDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2.
MELVITA SARI
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KOTA LANGSA
55 — 27
Memperhatikan, ketentuan Pasal 133 HIR/159 Rbg, Pasal 134 HIR/160 Rbg, Pasal 136 HIR/162 RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menolak eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
- Mengabulkan eksepsi kompetensi relatif Tergugat dan Turut Tergugat tersebut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Langsa tidak berwenang untuk
YUNUS AHMAD BARABA
Tergugat:
1.Menteri Pertahanan Republik Indonesia Bapak Letnan Jenderal TNI ( Purn. ) H.Prabowo Subianto
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D,
3.Bapak Pangdam Diponegoro Semarang â Jawa Tengah
4.Bapak Kasdam Diponegoro Semarang â Jawa Tengah
5.Bapak Kepala BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Brebes
6.Bapak Kepala Kanwil BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Provinsi Jawa Tengah
Turut Tergugat:
1.Bapak Danrem ( Korem 071/Wijayakusuma Purwokerto â Jawa Tengah )
2.Bapak Dandim 0713/Brebes Letkol Inf. Muhammad Haikal Sofyan Kabupaten Brebes â Jawa Tengah
3.Bapak Danramil 08/ Kecamatan Bumiayu â Kabupaten Brebes â Jawa Tengah
240 — 93
MENGADILI:
- Menolak eksepsi kewenangan mengadili(Kompetensi Absolut)yang diajukan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- MenyatakanPengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini;
- Menerima eksepsi kewenangan mengadili(Kompetensi Relatif)yang diajukan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat
217 — 80
MENGADILI :Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut tersebut;Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Ini;Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan akhir;
HANS NIXON DANTJE
Tergugat:
PT. PANCAKARYA GRIYATAMA
11 — 8
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.348.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
147 — 36
MENGADILI :- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang kompetensi absolut tersebut;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.416.000.- ( satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan untuk membatalkan aktaakta besertaSertipikatSertipikat merupakan kompetensi Pengadilan Tata UsahaNegara, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenangmengadili perkara aquo;Eksepsi Disqualification6.
DALAM EKSEPSIEKSEPSI BERKAITAN DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT (ABSOLUTECOMPETENCY) :Pengadilan Negeri Jakarta PusatTidak BerwenangMengadili Gugatan Aquo Karena Gugatan Penggugat merupakanSENGKETA yang terkait Harta Pailit yang merupakan KOMPETENSIABSOLUTPENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTAPUSAT.1. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak Berwenang memeriksa,mengadili dan memutus Perkara a quo ini dikarenakan Objek sengketamerupakan bagian dari Harta Pailit;2.
Menghukum PARA PENGGUGAT membayar seluruh biaya yang timbulsehubungan dengan adanya perkara ini;atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono).Halaman 34 Putusan No. 208/Pdt.G/2016/PN Jkt.PstJawaban Tergugat IllDALAM EKSEPSI:Eksepsi Kompetensi Absolut1.
Bahwa oleh karena gugatan untuk membatalkan aktaakta beserta SertipikatSertipikat merupakan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, makaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo;Eksepsi Disqualification6.
absolut,dimana Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill mendalilkan bahwa PengadilanNegeri Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo,sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 134 HIR dan 132 Rv, Majelis Hakimakan terlebih dahulu mempertimbangkan tentang eksepsi kompetensi absolut dimaksud ;EKSEPSITERGUGAT Menimbang, bahwa Tergugat dalam eksepsinya menyatakanPENGGUGAT DAN PENGGUGAT II mendalilkan adalah sebagai pemilik hakyang sah dan menguasai serta menempati sebidang tanah
111 — 32
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.329.000 (satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah
Eksepsi Kompetensi Absolut; Bahwa PARA PENGGUGAT dalam Gugatannya yaitu pada Posita Nomor :1 sampai dengan 10, halaman 2 sampai dengan 4, mendalilkan dan menyatakan,pada intinya memiliki sebidang tanah dengan luas + 700 M? yang diperolehmelalui waris secara turun menurun mulai Hi.
ZEN, B.Sc, selaku Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Kotamadya Bandar Lampung, maka hal tersbutadalah Kompetensi Absolut dan Pengadilan Negeri dan bukanKompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara; 3.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum dan dasar hukum sebagaimanatersebut di atas (vide huruf c dan d), maka sangatlah jelas dan nyata bahwaperkara a quo adalah merupakan Kompetensi Absolut dan Pengadilan Negeridan bukan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a quo, dan hal tersebut telahsesuai dengan Yunisprudensi yang ada, diantaranya yaitu:1.
Perkara a quo adalah kompetensi absolut dan Pengadilan Negeri dan bukankompetensi absolut dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo;2. Gugatan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah Salah Alamat(error in persona/error in subjectum);3. Gugatan PARA PENGGUGAT mengandung cacat formal, karena kuranglengkapnya para pihak (kurang subyek) yang digugat (plurium litisconsortium);4.
Menerima eksepsi dan TERGUGAT untuk seluruhnya;b. ugatan PARA PENGGUGAT Harus Ditolak atau Tidak Dapat Diterima, karena:1.Oo~oOPerkara a quo adalah kompetensi absolut dan Pengadilan Negeri dan bukankompetensi absolut dan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo;. Gugatan PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah Salah Alamat(error in persona/error in subjectum);.
168 — 102
Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat II dan Tergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;3. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;4. Menyatakan penentuan beban biaya perkara ditunda hingga putusan akhir;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat Ill hendak menegaskan bahwa PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan / kompetensi absolut untukmemeriksa dan memutus petitum angka 2 dan 3 dari surat gugatan Penggugatyang menyangkut produk dan/atau hasil Muktamar PPP tersebut, oleh karena:a.
Kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri in casuPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutusperkara perselisihan partai politik pada hakekatnya tunduk dan dibatasioleh ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Penjelasannya jo. Pasal 33 UU No. 2Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol);b.
Dari ketentuan ketentuan dalam UU Parpol tersebut diatas, maka dapatditarik garis hukum bahwa kewenangan/kompetensi absolut PengadilanNegeri untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan partai politikpada dasarnya merupakan turunan kewenangan/kompetensi dariHal.39 dari 50. PUTUSAN SELA Nomor : 88/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.40Mahkamah Partai Politik yang harus memeriksa dan memutusperselisihan a quo pada tingkatan pertama, sebelum perselisinan a quodapat diajukan kepada Pengadilan Negeri;.
Pasal 20 ayat 4 ADPPP dan atas dasar TIDAK ADANYA ketentuan dalam UU Parpol sertadalam AD dan ART PPP lainnya yang memberikan kewenangan /kompetensi absolut kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa danmengadili perselisihan partai politik diluar dari halhal yang disebut dalamhuruf (a) s/d.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKIKEWENANGAN ATAU KOMPETENSI ABSOLUT UNTUKMEMERIKSA DAN MEMBERIKAN PUTUSAN COMDEMNATOIRYANG MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT/MAJELIS SYARIAHDPP PPP UNTUK MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS HARIAN DPP PPP TERKAIT DENGANPENYELENGGARAAN MUKTAMAR5.
102 — 67
--------------MENGADILI------------------------------- DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.183.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) ;
ROKIYAH
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem
226 — 117
MENGADILI :
- Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolute Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Ranai tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 832.000,00 (Delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI RELATIF.
Bahwa dalildalil yang dikemukakan PENGGUGAT yang membantahdalildalil dalam Eksepsi dan Jawaban TERGUGAT, TERGUGAT tetappada dalildalil dalam Eksepsinya yang menyatakan bahwa:a) Pengadilan Negeri Ranai tidak berwenang mengadili berdasarkanwilayah hukum (Kompetensi Relatif) untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo.;b) Pengadilan Negeri Ranai tidak berwenang secara mutlak(Kompetensi Absolut) untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.;c) Gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah prematur.;.
PENGADILAN NEGERI RANAI TIDAK BERWENANG SECARAMUTLAK (KOMPETENSI ABSOLUT) UNTUK MEMERIKSA DANMENGADILI PERKARA A QUO.
DALAM EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI RELATIF.Bahwa kompetensi relative diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) HIR142 RBg yang secara garis besar tentang wewenang mengadili yangsubjeknya atau objek perkara berada pada wilayah pengadilan yangbersangkutan, termasuk didalam nya yaitu :Tempat tinggal tergugatApabila tergugat lebih dari pada satu orangJika tempat tinggal tergugat tidak dikenal ;Jika objeknya benda tetap, maka diajukan di Pengadilan dimanabendatersebut terletak;Halaman 55 dari 69 halaman
mutlak (kompetensi absolute) dalamperkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai kewenangan mengadili secara mutlak(kompetensi absolute) adalah didasarkan kewenangan suatu lingkunganpengadilan untuk menerima, memeriksa dan mengadili jenis perkara tertentuyang secara mutlak menjadi kewenangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan amandemen UndangUndang DasarTahun 1945 (UUD 1945) Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
DANIEL RESTUN
Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA
Intervensi:
MARUDDIN RADJA
107 — 63
Dalam Eksepsi:Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.35.499.000,00. (Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Terbanding/Tergugat : TITIK AMINAH , S.H., M.KN.
Terbanding/Intervensi I : SUSI NORMI
14 — 14
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 291/Pdt.G/2023/PN Btm tanggal 26 Maret 2024, yang dimohonkan banding, dengan mengubah sekedar mengenai sistimatika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:
- Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa
dan mengadili perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PN Btm;
Dalam Eksepsi Kompetensi Relatif:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PN Btm;
Dalam Eksepsi Diluar Kompetensi:
- Menerima Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
Dalam Provisi:
181 — 100
MENGADILIDalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.604.000,00 (lima juta enam ratus empat ribu rupiah);
60 — 31
Mengadili :Dalam Eksepsi- menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut ; -------------------------Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;----------------------------------------2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.2.789.500,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus rupiah ) ;-----------------
., tanggal 28 November 2016dalam sengketa kedua belah pihak, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Mengadili :Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2.
KOPERASI AMMAR MADANI UMMAH
Tergugat:
PT. ALIYA BANGUN MANDIRI Banjarmasin
11 — 0
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
87 — 34
- Menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang kompetensi relatif Pengadilan.DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 196.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah).
;Menimbang, berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 2 tersebut,terhadap eksepsi kompetensi (kKewenangan) relatif wajib dipertimbangkandan diputus terlebih dahulu. Apabila terhadap eksepsi mengenai kompetensi(kewenangan) relatif diterima, maka putusan ini merupakan putusan akhirtanopa memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkaranya. Namun,apabila terhadap eksepsi kompetensi (kewenangan) relatif ini ditolak, makapersidangan terhadap pemeriksaan pokok perkaranya dilanjutkan kembali; .
Usaha Negara tidak terdapat penjelasan kompetensi(kKewenangan) relatif Pengadilan secara eksplisit, oleh karena itu untukmemberikan pengertian dan penjelasan Kompetensi (kKewenangan) relatifPengadilan, Majelis Hakim mengutip pendapat S.F.
Marbun dalam bukunyaPeradilan Tata Usaha Negara Penerbit Liberty, Yogyakarta Tahun 2003halaman 59 yaitu Kompetensi (kewenangan) suatu badan pengadilan untukmengadili suatu perkara dapat dibedakan atas kompetensi relatif dankompetensi absolut.
Kompetensi relatif berhubungan dengan kewenanganpengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wlayah hukumnya.Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untukmengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.Kompetensi relatif suatu badan Pengadilan ditentukan oleh batas daerahhukum yang menjadi kewenangannya ; === ===" ==Menimbang, bahwa setelah membaca pendapat S.F Marbun tersebutdiatas berkaitan dengan kompetensi (kewenangan) relatif Pengadilantersebut,
(kewenangan) relatif dinyatakan diterima; Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat Ilmengenai kompetensi (kewenangan) relatif diterima, maka menurut MajelisHakim secara hukum gugatan Penggugat patut dinyatakan tidak diterimaHal. 31 dari 34 Hal.
120 — 36
MENGADILIDalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat Tentang Kewenangan Mengadili (kompetensi Absolut) ;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.625.000.- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
DALAM EKSEPSI:1.Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)Bahwa yang menjadi dasar hukum surat Gugatan dalam Posita/Alasangugatan Para Penggugat untuk mengajukan gugatan adalah mengenaikepemilikan atas bidang mengenai yang sudah diterbitkan SertipikatHak Milik Nomor: 57/Gunung Sugih Gambar Situasi Nomor:2232/GS/1982 tanggal 2 Nopember 1982 Luas 4.460 M2 tercatat atasnama Jenul bin H. Wawi Tanah tersebut diperoleh Jenul Bin H. Wawidari Ny.
Eksepsi tentang kKewenangan mengadili (Kompetensi Absolut)Bahwa meskipun dalam sengketa aquo terjadi karena adanya keputusantata usaha Negara berupa sertifikat hak milik Nomor 57/Gunung Sugihyang dditerbitkan pada tanggal 2 Nopember 1982, tetapi hakekatnya padasengketa tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktiantentang status dan ha katas tanah yang dalam hal ini menjadikewenangan Pengadilan Negeri Serang;2.
setelah mencermati eksepsieksepsi yang diajukanoleh Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tidak terdapat eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan yangharus diputus sebelum pemeriksaan pokok sengketa;Menimbang bahva dari beberapa eksepsi Tergugat dan Tergugat IlIntervensi tersebut diatas, Majelis Hakim terlebih dahulu akanHalaman 58 dari 66 Halaman Putusan Perkara Nomor : 42/G/2016/PTUNSRGmempertimbangkan eksepsi Jergugat angka 1 tentang Kewenanganmengadili (Kompetensi
sengketa ini tidakmemenuhi unsur sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal1 angka 10 UU No. 51/2009 dan dengan demikian, sesuai Pasal 47 UU No.5/1986, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang secara absolut tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraSerang secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo, dengan demikian, eksepsi Tergugat tentangkewenangan mengadili (kompetensi