Ditemukan 876516 data
HJ. YULIANA, SE
Tergugat:
1.SUSANTI
2.WILLY WILLYANTO
3.CHRIST JONATAN DAELY
Turut Tergugat:
3.MENHUB CQ DIRJEN PERHUBUNGAN LAUT CQ KEPALA KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS III KINTAP
4.MENKUMHAM CQ DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM
5.MENTERI ESDM CQ DIRJEN MINERBA
6.NOTARIS SRI RAHAYU
7.PT. BERSAMA TEGUH SEJATI
8.NOTARIS PUTRI MEGAWATI
9.PT. BERSAMA ALAM SENTOSA
10.GUBERNUR KALSEL CQ KEPALA DINAS ESDM
90 — 33
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I tentang kewenangan relatif mengadili;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp5.452.000,00 (lima juta empat ratus lima puluh dua ribu Rupiah)
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT Adira Dinamika Multi Finance CQ Kepala Cabang PT Adira Dinamika Multi Finance
Terbanding/Tergugat II : Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia CQ Kepala Cabang PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Notaris Eka Widya Retno Sari SH MKN
383 — 90
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk tanggal 25 Februari 2021, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk ;
- Memerintahkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok untuk membuka kembali persidangan perkara Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Dpk, dengan memanggil para pihak yang berperkara, dan memeriksa
, mengadili serta memutus perkara a quo, baik dalam gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi ;
- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah) ;
195 — 65
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 08 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014;4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaSingkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara antaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.4. Pemohon Keberatan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dan/atau Termohon Keberatan tidak memiliki hak untuk minta pengembalianrestitusi biaya asuransi kredit dan/atau biayabiaya lainnya yang tidakdiperjanjikan di dalam Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara pihakPemohon Keberatan dan pihak Termohon Keberatan.5.
RISKA ARIYANTI
39 — 21
MENETAPKAN:
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
18 — 8
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 501.000,-- (lima ratus satu ribu rupiah)
PUTUSANNomor 785/Pdt.G/2016/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT.
Eksepsi Kompetensi RelatifBahwa Gugatan yang diajukan oleh penggugat salah alamat ataukeliru karena alamat dan tempat tinggal tergugat sesuai KTP Tergugat adalahdi Banjar Apuan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanandalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang sama sekaliuntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dalam hukumacara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadilisuatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayahhukumnya
Menyatakan hukum bahwa Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenangdalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;Hal 12 dari 18 hal putusan Nomor 785/Pdt.G/2016/PN Dps2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian dan atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3.
perkara ini karena berdasarkan ketentuan Pasal118 ayat (1) HIR, Pasal 142 ayat (1) RBg, dengan menyatakan bahwagugatan yang diajukan oleh Penggugat salah alamat dan tempat tinggalTergugat sesuai KTP adalah di Banjar Apuan, Desa Apun, KecamatanBaturiti, Kabupaten Tabanan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Denpasar tidakberwenang sama sekali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkaraHal 13 dari 18 hal putusan Nomor 785/Pat.G/2016/PN Dpsaquo, dalam hukum acara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksadan memutus perkara ini;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hinggakini diperhitungkan sejumlah Rp. 501.000, (lima ratus satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2017 olehkami Ketut Suarta, SH.
94 — 48
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 05/G/2017/PTUN.Kdi karena pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara ; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
menyatakan bahwa benar objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat berupaSurat Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Buton Selatan Nomor:43/Kpts/KpuKab.026.419169/Tahun 2016 Tentang Penetapan Pasangan CalonBupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buton Selatan Tahun 2017, Tanggal 24 Oktober 2016;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 47 jo Pasal 50 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ditentukan bahwa PengadilanTata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus
dan menyelesaikansengketa Tata Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administrasiyang bersangkutan telah digunakan. jo Pasal 51 ayat (3) disebutkan PengadilanTinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus danmenyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 48 : Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka terhadapKeputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai pemilihan Calon Gubernur, CalonBupati dan Calon
Walikota yang merupakan objek sengketa tata usaha negarasebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 jo Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, apabila timbulsengketa tata usaha negara, maka yang berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara setelah melalui seluruh upaya administrasi dilaksanakan Menimbang, bahwa terhadap obyek sengketa Surat Keputusan Nomor :43/Kpts/KPUKab.026.419169
Pengadilan Tata Usaha Negara cq Pengadilan Tata Usaha NegaraHal.6 dari 8 Hal, Penetapan Nomor 05/G/2017/PTUN. kdiKendari, oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan obyek sengketa tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian pokok gugatan Para Penggugat nyatanyata tidak termasuk wewenang pengadilan sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,oleh karena itu. gugatan
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari tidak berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor : 05/G/2017/PTUN.kKdikarena pokok gugatan nyatanyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara ;3.
31 — 4
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 407/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 522.000,- (limaratus dua puluh dua ribu rupiah) ;.
Eksepsi tentang Kompetensi AbsolutPENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TIDAK BERWENANG MEMERIKSA,MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO KARENA OBJEK PERKARAYANG DIGUGAT ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA (GONOGINI)YANG BELUM DIBAGI OLEH PENGADILAN AGAMA YANG BERWENANG;1.Bahwa TERGUGAT menyatakan KEBERATAN dan MENOLAK seluruhdali PENGGUGAT dalam gugatannya, terkecuali yang diakuiTERGUGAT secara tegas dan tertulis dalam Eksepsi maupun dalampokok perkara ini;Bahwa antara TERGUGAT dengan (Alm) H.
Adalah merupakan KEWENANGAN ABSOLUT dariPengadilan Agama.Maka sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan untukmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur TIDAK BERWENANGUNTUK MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA INI.Dan sudah sepatutnya pula Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan GugatanPenggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);B.
Belimbing No.20 Rt.006/09,Kelurahan Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur;Berdasarkan uraian diatas, maka sduah sepatutnya Majelis Hakim YangMulia berkenan untuk menyatakan MENOLAK dalil gugatan Penggugattersebut.Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami kemukakan diatas, makaselanjutnya TERGUGAT memohon kepada Yang Mulia Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Timur untuk berkenan memutus perkara aquodengan amar putusan sebagai berikut :DALAM PUTUSAN SELA1.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenanguntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara No.407/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim;3. Menyatakan GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NietOnvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 407/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim ;3.
17 — 9
Pengadilan Agama Bengkulu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus sebagai berikut : Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat terhadap Penggugat ;3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Subsider :Jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
peristiwa tersebutlalu pada tanggal 27 Juni 2014 Penggugat dan Tergugat tidak lagi hidupbersama dan tidak lagi berkomunikasi sampai sekarang ; bahwa pihak keluarga dan perangkat RI telah mengupayakanperdamaian di antara Penggugat dan Tergugat tetapi tidak berhasil ; bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai denganTergugat ; bahwa berdasarkan alasan sebagaimana telah diuraikan tersebutPenggugat mohon kepada Pengadilan Agama Bengkulu melalui MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus
bebas menentukan jalan hidup mereka masingmasing untuk masamasa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutpengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti telah memenuhialasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, olehkarenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dipilinnya perceraian sebagai jalan terbaik adalahuntuk kemashlahatan kedua belah pihak, dan untuk memutus
99 — 0
Menyatakan Pengadilan Negeri Bantaeng tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo secara absolut;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.118.000 (lima juta seratus delapan belas ribu rupiah).
112 — 6
MENGADILI:Sebelum memutus pokok perkara:1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI tentang Kompetensi Absolut.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak berwenang mengadili perkara ini.3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.465.000,00 (enam juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah).
103 — 0
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.520.000 (Tiga Juta lima ratus dua pulu ribu rupiah) ;
1.NURFAUZIAH
2.Dr. H. MOCHAMAD ISNAINI, M.Kes
Tergugat:
2.Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DPJ Jakarta Timur
3.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Aminta Plaza
4.PT. BANK Central Asia Tbk Kantor Cabang Cempaka Putih Raya
5.PT. Bank Central Asia, Tbk. Kantor Cabang Utama Balikpapan
50 — 39
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara A quo;