Ditemukan 55366 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : riko roko rugi rudi riki
Penelusuran terkait : 3 (tiga) Lantai
Register : 21-04-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 89/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 20 September 2016 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) ; 1. KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA, dkk
10351
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) ; 1. KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA, dkk
    PBB berdasarkanSPPT atas nama masing masing Pemilik Ruko;b.6.3.
    , bukan sebagai KetuaPerhimpunan Penghuni Ruko Intercon Plaza (PPRIP).
    Ruko Intercon Plaza (PPRIP),yang diwakili oleh Sdr.
    Interkon Kebon Jeruk, bukan merupakanmilik penghuni Ruko.
    Bangunan di Ruko Intercon Plazayang diberikan pengembang kepada pembeli ruko sebagai buktilegalitas bangunan ruko;Bahwa Tergugat menggunakan izin mendirikan bangunan ruko diIntercon plaza milik Penghuni Ruko Intercon Plaza tanpa seijinPemilik Ruko untuk menerbitkan izin atas nama PT.
Putus : 22-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 59/Pdt.G/2016/PN Gpr
Tanggal 22 Agustus 2016 — Haryono Wibisono,Dkk
LAWAN
Koperasi Karya Bhakti,Ruko Pertokoan Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri
236
  • Haryono Wibisono,Dkk
    LAWAN
    Koperasi Karya Bhakti,Ruko Pertokoan Desa Gayam Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri
    Nama :Suprihati.Pekerjaan :Pegawai Negeri/Pengurus YAPKRI Pusat.Nik :072.042016.29.354.Tempat Tinggal :Desa Kayunan RT/RW.004/003,Kecamatan Plosoklaten KabupatenKediri.No.Hp 10856 4904 1047.Selanjutnya Bersama sama Mewakili Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia disebutSCDAQAL 2... ees eeseceeneceseecesececeeeeecteneecsteeeenteeeees PARA PENGGUGAT;ayMelawan:Koperasi Karya Bhakti, Yang beralamat di Ruko Pasar Sidomulyo,Kecamatan PuncuKabupaten Kediri CQ Ruko Pertokoan Desa Gayam Kecamatan GurahKabupaten
Register : 25-08-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 28 Februari 2018 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, dkk.
15398
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP) : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA, dkk.
    Bahwa Ruko Intercon Plaza didirikan pada Tahun 1988 oleh PengembangPT.
    dari pengembang PT.Intercon Enterprises, sehingga Penghunidi berikan IMB dan setiap Ruko diterbitkan Sertifikat HGB yang telahdiperpanjang Penghuni ruko sertifikat HGB sampai dengan Tahun 2025;Bahwa Tahun 1998 telah terjadi kerusuhan di Jakarta yang berakibat jugakepada komplek Ruko Intercon Plaza yaitu sebagian besar Ruko diIntercon Plaza terbakar dan banyak korban jiwa dari Pemilik ataukaryawan Ruko;Bahwa pada Tahun 2000 barulah Ruko di Intercon Plaza diperbaiki olehpemilik dan aktifitas mulai
    Undanganyang mewakili tersebut juga menegaskan bahwa pembentukan PPRIPadalah Hak dari Pemilik Ruko yang sudah tidak memiliki huoungan hukumdengan PT.Intercon enterprises yang sudah menyelesaikan kewajibankepada Pemilik Ruko, serta mendukung terbentuknya PPRIP;Bahwa sejak didirikannya PPRIP tahun 2007, Keamanan, Perparkiran;Kebersihan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan lingkunganIntercon Plaza dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Ruko Intercon Plaza(PPRIP) yang dituangkan Dalam Anggaran Dasar
    Tidak benarfasilitas parkir dibeli oleh penghuni Ruko, karena hingga saat ini lokasiperparkiran Ruko Interkon Plaza masih menjadi tanggung jawab PT.Interkon Kebon Jeruk (Dalam Pailit) dan termasuk dalam harta pailityang telah ditetapkan oleh Kurator PT. Interkon Jeruk (Dalam Pailit);Halaman 43 dari 74 halaman putusan Nomor 176/G/2017/PTUNJKTBahwa oleh karena lokasi perparkiran Ruko Interkon Plaza masihmerupakan tanggung jawab PT.
    Anugerah Bina Karya (pada waktu itupenyelenggara perparkiran di Ruko Intekron Plaza atasdasar kerjasama dengan PT.
Register : 16-08-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 479/PDT/2022/PT SBY
Tanggal 14 September 2022 — Pembanding/Penggugat : MOCH CHOIRUL YASIN
Terbanding/Tergugat I : SITI ZAENAB
Terbanding/Tergugat II : BANK MANDIRI KOMPLEK RUKO NGORO INDUSTRIAL PARK
5715
  • Pembanding/Penggugat : MOCH CHOIRUL YASIN
    Terbanding/Tergugat I : SITI ZAENAB
    Terbanding/Tergugat II : BANK MANDIRI KOMPLEK RUKO NGORO INDUSTRIAL PARK
Register : 25-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 16/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 22 Maret 2016 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ).; 1.KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA.; 2.PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT ).;
467
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ).;1.KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA.;2.PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT ).;
    P U T U S A NNOMOR : 16/B/2016/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam pengadilan tingkat Banding telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam sengketaantara :PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP)), diwakili olehHARRY M.
    SIHOMBING, KewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan : Ketua Rengurus PerhimpunanPenghuni Ruko Intercon~ Plaza sesuai denganAnggaran Dasar .PPRIP Pasal 10, ayat (5) AktaNotaris Dwi Ria Abubakar, S.H, Nomor 03, tanggal 15Juli 2013, beralamat : di Sekretaris PPRIP, InterconPlaza Blok C No. 4, Jalan Meruya llir Raya No. 14,Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan,Jakarta Barat, untuk selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT/PEMBANDING :MELAWAN:1
Register : 13-10-2020 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 353/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Nopember 2021 — Terra Ruko Joglo
2.Bernat Pahlawan Silitonga, SH
3.Namah Binti Enan
22063
  • Terra Ruko Joglo
    2.Bernat Pahlawan Silitonga, SH
    3.Namah Binti Enan
Register : 20-04-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 87/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 21 Oktober 2015 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ) ;KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA, 2. PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT )
11758
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA ( PPRIP ) ;KEPALA UNIT PENGELOLA PERPARKIRAN DINAS PERHUBUNGAN PROPINSI DKI JAKARTA, 2. PT. INTERCON KEBON JERUK, ( dalam PAILIT )
    Intercon Plazamembeli Ruko dari Pengembang PT.
    InterconEntreprisses ) kepada pembeli Ruko sebagai bukti legalitasBangunan Ruko, dan sudah diajukan Penggugat kepada Tergugatsebagai kelengkapan prosedur permohonan izin ;Bahwa Tergugat harus membuktikan dihadapan Majelis Hakimyang Mulia bahwa lIzin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Ruko diIntercon Plaza atas nama PT. Interkon Kebon Jeruk ( dalam pailit )memang benar ada, dan apabila Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )Ruko Intercon Plaza bukan atas nama PT.
    Bahwa Penggugat untuk masuk dan keluar dari Ruko miliknyasendiri harus membayar uang parkir kepada Kurator perusahaanpailit yang telah mempu nyai kekuatan hukum tetap, yang tidakada kaitan apapun selama ini dengan Ruko Intercon Plaza ;2.2.
    Bahwa Para Pemilik / Penghuni Ruko Intercon Plazasiap menghadiri sidang gugatan ini untuk menjadi saksi ataskelengkapan administrasi PT. Interkon Kebon Jeruk ( pailit )apabila kurator menyatakan bahwa Ruko Intercon Plazamerupakan asset pailit PT.
    Interkon Kebon Jeruk, bukanmerupakan milik penghuni Ruko.
Register : 10-01-2018 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Mre
HARRY JAYA KUSUMAH BIN SURAHMAN Ruko Pasar Baru No. 465 Rt.002 Rw. 001 Desa Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim
309
  • HARRY JAYA KUSUMAH BIN SURAHMAN Ruko Pasar Baru No. 465 Rt.002 Rw. 001 Desa Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim
Register : 21-11-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Jbg
Tanggal 21 Maret 2023 — Hari Oetomo, M.Si / Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang
2.Mas'ud Zuremi / Ketua DPRD Jombang / Ketua Pansus Pertanahan Ruko Simpang Tiga
3.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Wil. Jombang
Turut Tergugat:
3.Perkumpulan Pelaku Usaha Ruko Simpang Tiga Jombang Cq Para Konsumen / Pembeli Ruko Simpang TIga Jombang
4.PT Suryatamanusa Karya Pembangunan
5222
  • Hari Oetomo, M.Si / Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang
    2.Mas'ud Zuremi / Ketua DPRD Jombang / Ketua Pansus Pertanahan Ruko Simpang Tiga
    3.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Wil. Jombang
    Turut Tergugat:
    3.Perkumpulan Pelaku Usaha Ruko Simpang Tiga Jombang Cq Para Konsumen / Pembeli Ruko Simpang TIga Jombang
    4.PT Suryatamanusa Karya Pembangunan
Register : 28-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 134/B/2018/PT.TUN.JKT;
Tanggal 11 Juli 2018 — PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP); KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA; PT INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT);
429
  • PERHIMPUNAN PENGHUNI RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP); KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA; PT INTERKON KEBON JERUK (DALAM PAILIT);
    . >~ aSemeeo DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESARe oeXe ee& Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan aad oP er> memutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, bersidang di SG cSs Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya SsNomor 117, Jakarta Pusat stelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam.ey RUKO INTERCON PLAZA (PPRIP), diwakiliS& oleh Harry M.
    Tahun 2017, tanggal 7 ey& &RY SsQ April 201K tentang Persetujuan Perubahan Badan @ol Perhimpunan Penghuni Ruko Interkon Plage(PPRIP), beralamat di Intercon Plaza Blok C No4SLt II= Jl. Meruya llir Raya No.14 Kelurahan Sfngseng,er ss~ Kecamatan Kembangan, Jakarta Bara, Untuk selanjut& nya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING; sy ?PN MELAWAN a& RCSs 1. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL AN PELAYANAN TERPADU= =ra SATU PINTU PROVING!
    Eksepsi: Cf monn n cn cc cn cn cnn cnc n nnn nn nn nnnnnnanMenimbang, bahwa terkait dengan eksepsi Tergugat/Terbanding danTergugat Il Intervensi/Terbanding yang menyatakan pada pokoknya M4~ oPenggugat/Pembanding tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dalamYkasus @ quo, cipertimbarigkan sebagai berikut: ,y NgMenimbang bahwa menurut pendapat Majelis Hakirg pT ingkater esBanding, Agpentingan Penggugat/Pembanding yang cirugan tersebutsecara faktual ada karena sesuai dalil gugatan, Perhimpurn Penghuni Ruko
    ~Intercon Plaza (PPRIP) diharuskan membayar bia parkir kepada PTSY& Interkon Kebun Jeruk sebagai pemegang izin pengelolaan parkir dari UPoS Ss = Perparkiran Dinas Perhubungan ProvingsPx Jakarta yang diterbitkan tanpae sepengetahuan dan tanpa seizin penilikipenghun Ruko Intercon Plaza; oeS s ssMenimbang, bahwa derSan demikian eksepsi tentang tidak adanya seDalam.Pokok Perkara: scene eeeenenneaenseg> >SsYre& turan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun2013 tentang Penyediaan dans S
    Fasilitas Parkir di Luar.Ruang Milik Jalan; >a Ss yoe Bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding dalam gugatan mendalil as ad akan sebagai Perhimpunan Penghuni Ruko Intercon Plaza (PPRIP) makaSY srSs $$F $Fy agwy Him.8 dari 12 him.
Register : 31-05-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 859/Pid.B/2018/PN Mks
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
NANA RIANA, SH. MH.
Terdakwa:
SUGIHAN SOELIANDJO
16230
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A5 tertanggal 1 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A6 tertanggal 1 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A7 tertanggal 1 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A8 tertanggal 8 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A9 tertanggal 8 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A10 tertanggal 10 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A11 tertanggal 10 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A12 tertanggal 11 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A13 tertanggal 11 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A14 tertanggal 11 Juli 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A15 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A16 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A17 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A18 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A19 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A20 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A21 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A22 tertanggal 18 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B5 tertanggal 11 April 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B6 tertanggal 30 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B7 tertanggal 30 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B15 tertanggal 30 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B16 tertanggal 30 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B17 tertanggal 30 November 2015.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B18 tertanggal 4 April 2016.
  • Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B19 tertanggal 4 April 2016.
    Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok AQ tertanggal 8 Juli 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A10 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A11 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A12 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A13 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A14 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A15 tertanggal 18November 2015.Hal 2 dari
    8 Juli 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A10 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A11 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A12 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A13 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A14 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A15 tertanggal 18November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A16 tertanggal
    2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B8 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B9 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B10 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B11 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B12 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B15 tertanggal 30November 2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok B16
    Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok AQ tertanggal 8 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A10 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A11 tertanggal 10 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A12 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A13 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A14 tertanggal 11 Juli2015.Berita Acara Serah Terima Pertama Ruko Blok A15 tertanggal 18November 2015.Berita
    2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.Berita Acara SerahNovember 2015.TerimaTerimaTerimaTerimaTerimaTerimaTerimaTerimaTerimaPertama Ruko Blok B7Pertama Ruko Blok B8Pertama Ruko Blok B9Pertama Ruko Blok B10Pertama Ruko Blok B11Pertama Ruko Blok B12Pertama Ruko Blok B15Pertama Ruko Blok B16Pertama Ruko Blok B17tertanggaltertanggaltertanggaltertanggaltertanggaltertanggaltertanggaltertanggaltertanggalBlok
Putus : 20-05-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 PK/Pdt/2013
Tanggal 20 Mei 2014 — BANK SYARIAH MUAMALAT CABANG TANGERANG, BERKEDUDUKAN DI RUKO BSD PLAZA, JALAN RAYA SERPONG SEKTOR 4 KAV, D-7, SERPONG TANGERANG VS 1. SALIM BARAK,DK
710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANK SYARIAH MUAMALAT CABANG TANGERANG, BERKEDUDUKAN DI RUKO BSD PLAZA, JALAN RAYA SERPONG SEKTOR 4 KAV, D-7, SERPONG TANGERANG VS 1. SALIM BARAK,DK
Register : 12-05-2023 — Putus : 07-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 304/PDT/2023/PT SBY
Tanggal 7 Juni 2023 — Hari Oetomo, M.Si / Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang
Terbanding/Tergugat II : Mas'ud Zuremi / Ketua DPRD Jombang / Ketua Pansus Pertanahan Ruko Simpang Tiga
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Wil. Jombang
Terbanding/Turut Tergugat III : Perkumpulan Pelaku Usaha Ruko Simpang Tiga Jombang Cq Para Konsumen / Pembeli Ruko Simpang TIga Jombang
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT Suryatamanusa Karya Pembangunan
4210
  • Hari Oetomo, M.Si / Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jombang
    Terbanding/Tergugat II : Mas'ud Zuremi / Ketua DPRD Jombang / Ketua Pansus Pertanahan Ruko Simpang Tiga
    Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Wil. Jombang
    Terbanding/Turut Tergugat III : Perkumpulan Pelaku Usaha Ruko Simpang Tiga Jombang Cq Para Konsumen / Pembeli Ruko Simpang TIga Jombang
    Terbanding/Turut Tergugat IV : PT Suryatamanusa Karya Pembangunan
Register : 14-04-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PA MAKASSAR Nomor 702/Pdt.G/2015/PA Mks
Tanggal 14 September 2015 — PEMOHON
2818
  • Menetapkan bahwa harta tidak begerak yaitu : 1 (satu) unit Ruko Grosir Daya, yang dikenal dengan Ruko Grosir Daya blok E Nomor 16, dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 21695/Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama Doktor Nyonya Hajjah Hasmiyati Master Kesehatan dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur : Ruko milik pak Sudirman Blok E3 No.15.- Sebelah Barat : Jalan Komp Ruko Grosir Daya.- Sebelah Utara : Jalan
    Komp Ruko Grosir Daya.- Sebelah Selatan : Ruko milik pak Riky Blok E2 No.16.diserahkan kepada pihak penggugat (Drs.
    Selvy Blok C No.4.2. 1 (satu) unit ruko grosir Daya (dekat pasar Daya) Blok E No.16Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Ruko milik pak Sudirman Blok E3 No.15.Hal2dari14 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2015/PA. Mks Sebelah Barat : Jalan Komp Ruko Grosir Daya. Sebelah Utara: Jalan Komp Ruko Grosir Daya.
    Selvy Blok C No.4.2. 1 (satu) unit ruko grosir Daya (dekat pasar Daya) Blok E No.16Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,Hal5dari14 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2015/PA. Mksseluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur =: Ruko milik pak Sudirman Blok E3 No.15. Sebelah Barat : Jalan Komp Ruko Grosir Daya. Sebelah Utara: Jalan Komp Ruko Grosir Daya.
    Selvy Blok C No.4.2. 1 (satu) unit ruko grosir Daya (dekat pasar Daya) Blok E No.16Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar,Hal8dari14 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2015/PA. Mksseluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Ruko milik pak Sudirman Blok E3 No.15. Sebelah Barat =: Jalan Komp Ruko Grosir Daya. Sebelah Utara: Jalan Komp Ruko Grosir Daya.
    Menetapkan bahwa harta tidak begerak yaitu : 1 (satu) unit Ruko GrosirDaya, yang dikenal dengan Ruko Grosir Daya blok E Nomor 16,dengan sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 21695/Daya, KecamatanBiringkanaya, Kota Makassar, seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meterpersegi) atas nama Doktor Nyonya Hajjah Hasmiyati Master Kesehatandengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Timur : Ruko milik pak Sudirman Blok E3 No.15. Sebelah Barat =: JalanKomp Ruko Grosir Daya.
    Sebelah Utara : Jalan Komp Ruko Grosir Daya. Sebelah Selatan : Ruko milik pak Riky Blok E2 No.16.Hal12dari14 Hal. Put. No. 702/Pdt.G/2015/PA. Mksdiserahkan kepada pihak penggugat (PENGGUGAT) untuk selanjutnyadiwasiatkan kepada salah satu anak yang bernama ANAK.3. Menetapkan bahwa harta bergerak yaitu : 1 (satu) unit mobil HondaCRV hitam dengan nomor polisi No. DD45 JY diserahkan kepadapihak penggugat (PENGGUGAT)4.
Register : 23-02-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN MAMUJU Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Mam
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
H. KHAERUDDIN
Tergugat:
1.DODI ISMAIL
2.Dr. SUHENDRA
3.H. SAHARUDDIN
4.NURDHIN
5.A. FATMAWATI
6.NOTARIS DAN PPAT MINTA JAYA GINTING,SH
7.BANK MUAMALAT
8.LUCKY
9.Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju
7535
  • Menyatakan peralihan yang terjadi pada obyek jaminan no 2 a petak no 3 yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan peralihan ruko petak no 4 yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat III dan tindakan Tergugat III mengontrakkan kepada Tergugat VIII,yang terjadi tanpa isin Penggugat selaku pemilik hak jaminan atau pemilik pada ruko tersebut, adalah merupakan tinda kan tanpa hak atau tindakan melawan hukum.
  • Menyatakan tindakan Tergugat I menjual obyek ruko jaminan pada 2b petak no 3 kepada Bank Muamalat atau Tergugat VII, lalu Tergugat VII menjual kredit kepada Nurdhin atau Tergugat IV, Serta tindakan Tergugat I menjual ruko jaminan pada 2b petak no 4 kepada Tergugat V atau A.Fatmawati yang akta jual belinya dibuat oleh Tergugat VI. Merupakan tindakan tanpa hak atau tindakan melawan hukum.
    Sehingga peralihan hak atau jual beli yang terjadi pada kedua ruko jaminan tersebut,adalah batal demi hukum dan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Menyatakan sertifikat hak milik tanah pada ruko jaminan 2 b petak no 3 atas nama Tergugat IV dan sertifikat hak milik tanah pada ruko jaminan 2 b no 4 atas nama Tergugat V yang masing-masing diterbitkan oleh Tergugat IX atau BPN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan Tergugat II yang menguasai obyek ruko 2 a petak no 3 dan tindakan Tergugat III dan VIII menguasai obyek ruko 2a petak no 4 serta tindakan Tergugat IV menguasai obyek ruko 2b petak no 3 dan Ter gugat V menguasai obyek ruko 2b petak no 4, merupakan perbuatan tanpa hak atau perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan segala surat-surat baik surat pajak atau surat PBB dan surat lainnya maupun berupa surat otentik yang telah tercatat atas nama masing-masing Tergugat I.II.III.IV.V.VII.VIII maupun Tergugat lainnya yang berhubungan dengan obyek ruko 2a petak no 3 dan no 4 maupun ruko 2b petak no 3 dan no 4 atau obyek jaminan atau ruko sengketa tersebut diatas adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Register : 28-06-2018 — Putus : 15-01-2019 — Upload : 01-02-2019
Putusan PN BATAM Nomor 171/Pdt.G/2018/PN Btm
Tanggal 15 Januari 2019 — Penggugat:
PT WAHANA PRATAMA MANDIRI
Tergugat:
PT KARYA NUSANTARA INDAH EXPRESS
6534
  • DALAM KONPENSI:

    Dalam eksepsi:

    Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

    Dalam provisi:

    Menolak Permohonan Provisi Penggugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji terhadap Penggugat;
    3. Menyatakan 3 (tiga) unit ruko HOOK yang terletak
    di Jalan Abulyatama Komplek Ruko BIDA ASRI II, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam antara lain : Ruko Hook Blok B-10, ruko Hook Blok B No. 01 dan Ruko Hook Blok A No. 10 milik Tergugat merupakan bagian dari pekerjaan tambahan pembangunan ruko 2 (dua) lantai menjadi 3 (tiga) lantai yang dikerjakan oleh Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat atas pekerjaan tambahan pembangunan dan renovasi ruko hook dari 2 (dua) lantai menjadi 3 (tiga) lantai, yang
    terletak di Jalan Abulyatama Komplek Ruko BIDA ASRI II, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, antara lain ruko Blok B-10, ruko Blok B No. 01 dan Ruko Blok A No. 10, sebesar Rp. 521.128.750,- (Lima ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  • DALAM REKONPENSI:

    Dalam Pokok Perkara:

    Menyatakan

    BIDA ASRI IIBLOK A No. 10, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Kota Batamyaitu ruko Blok B10, ruko Blok B No. 01 dan Ruko blok A10 tersebutagar tidak dialihkan, dijual atau dipindahkan kepada pihak lain, makaPENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Batamc/q.
    Menyatakan 3 (tiga) unit ruko HOOK yang terletak di Jalan AbulyatamaKomplek Ruko BIDA ASRI II, Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota,Kota Batam antara lain : ruko Hook Blok B10, ruko Hook Blok B No. 01dan Ruko Hook Blok A No. 10 milik Tergugat merupakan bagian daripekerjaan tambahan pembangunan ruko 2 (dua) lantai menjadi 3(tiga)lantai yang dikerjakan oleh Pengggugat ;Halaman 10 dari 192 Putusan Perdata Gugatan Nomor 171/Pat.G/2018/PN Btm4.
    Dengan disebutkan biaya permeter untuk ruko 3 sesuai Surat Perintah Kerja dan ruko yang dimaksud dalamSurat perintah kerja adalah ruko 2 (dua) lantai maka Penggugat d.K telahmenentukan biaya per meter untuk pembangunan ruko 3 (tiga) lantai samabesarnya dengan biaya per meter pengerjaan ruko 2 (dua) lantai, dari halhalitu terlihat jelas dalil gugatan angka 8 tidak bersesuaian dengan gugatanangka 10, 11, 12 sehingga tidak jelas dan tidak tegas hubungan antaradalil gugatan angka 8 dengan dalil gugatan
    Ditetapkan sita jamainan atas 3 (tiga) unit ruko yang terletak diJalan Abulyatama Komplek Ruko Bida Asri Il Blok A No. 10,Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam yaitu rukoBlok B10, ruko Blok B No. 01, dan ruko Blok A10;37.2.
    Batam Kota,Kota Batam ; Bahwa ruko itu dikerjakan oleh Pt.
Register : 18-03-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Tim
Tanggal 13 Mei 2024 — Penggugat:
1.YUNUS MINGGU LAMBE
2.AGUSTINA SALAMBA
3.MEYLISA LYDIA LAMBE
Tergugat:
TRIHARDINI PELITAWATI
Turut Tergugat:
3.GUSTAF
4.KEPALA KANTOR PERTAHANAN / KEPALA BADAN PERTAHANAN NASIONAL KABUPATEN MIMIKA
170
    1. Menyatakan Tergugat tidak hadir atau menyuruh wakilnya untuk hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut;
    2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan jual-beli antara Penggugat I dan Tergugat atas 2 (dua) bidang tanah beserta 2 (dua) Unit Ruko yang ada diatasnya, yang terletak di Jalan C.
    Heatubun Nomor 42 (Ruko Unit B dan C), Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagaimana dimaksud dalam (i) Sertipikat Hak Milik Nomor 04718 atas nama Trihardini Pelitawati, seluas 104 (seratus empat) meterpersegi (RUKO B) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 04717 atas nama Trihardini Pelitawati, seluas 105 (seratus lima) meterpersegi adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Penggugat I adalah pembeli yang beritikad baik;
  • Menyatakan sah menurut
    hukumpenyerahan hak-hak milik dan kewajiban-kewajiban Penggugat I dan Penggugat II atas 2 (dua) bidang tanah yang diatasnya terdapat 2 (Dua) Unit Ruko sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 04718, seluas 104 (seratus empat) meterpersegi (RUKO B) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 04717, seluas 105 (seratus lima) meterpersegi (RUKO C), kepada Penggugat III;
  • Menyatakan Penggugat III berhak melakukan balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 04718 atas nama Trihardini Pelitawati
    , seluas 104 (seratus empat) meterpersegi (RUKO B) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 04717 atas nama Trihardini Pelitawati, seluas 105 (seratus lima) meterpersegi (RUKO C), dari yang semula atas nama Trihardini Pelitawati (Tergugat) menjadi Meylisa Lydia Lambe (Penggugat III);
  • Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melaksanakan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor 04718 atas nama Trihardini Pelitawati, seluas 104 (seratus empat) meterpersegi (RUKO B) dan Sertipikat Hak Milik Nomor
    04717 atas nama Trihardini Pelitawati, seluas 105 (seratus lima) meterpersegi (RUKO C), dari yang semula atas nama Trihardini Pelitawati (Tergugat) menjadi Meylisa Lydia Lambe (Penggugat III);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga saat ini dihitung sejumlah Rp3.251.000,00,- (tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Register : 06-07-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 110/Pdt.G/2020/PN Dpk
Tanggal 26 Januari 2021 — Arif Santoso Melawan 1.Edi Yanto 2.Retno Sulistijaningsih Turut Tergugat Hasan Utomo
10150
  • M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Penggugat telah melakukan pelunasan terhadap pembeliaan Ruko Jayanti Residence Nomor 111 dan Nomor 112 yang beralamat di Jalan Raden Sanim RT 05/RW 01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok tersebut;Menyatakan Penggugat adalah pemilik
    yang sah atas 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalam bentuk Ruko yaitu Ruko Nomor 111 dan Ruko Nomor 112 yang beralamat di Jalan Raden Sanim RT.05/RW. 01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 10763, atas nama Hasan Utomo dan Sertifikat Hak Milik Nomor 10765, atas nama Hasan Utomo;Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk melakukan Akta Jual Beli kepada Penggugat dihadapan pejabat yang berwenang (notaris) terhadap 2
    (dua) bidang tanah dan bangunan dalam bentuk Ruko yaitu Ruko Nomor 111 dan Ruko Nomor 112;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sertifikat asli atas ruko nomor 111 dan nomor 112 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko Jayanti Residence yang beralamat di Jalan Raden Sanim RT 05/RW 01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk bersama sama membayar biaya biaya yang timbul (biaya pajak
    jual, biaya balik nama dan biaya notaris) dari pembuatan akta balik nama sertifikat atas Ruko Jayanti Residence nomor 111 dan 112 yang beralamat di Jalan Raden Sanim RT 05/RW 01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.483.500,00 (dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
    Bahwa pada awalnya PENGGUGAT berniat untuk membeli tanah danbangunan dalam bentuk RUKO yang terletak di JI. Raden Sanim, diwilayah kelurahan Tanah Baru, setempat dikenal dengan RUKO JayantiResidence yang terletak di Jalan Raden Sanim Nomor 111, RT 05/RW01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok (selanjutnyadalam perkara ini disebut dengan RUKO)..
    Bahwa TERGUGAT yang mengaku sebagai Pengembang atauDeveloper yang membangun RUKO dan perumahan sebagaimanadimaksud angka 5 membangun RUKO dan permmahan pemukimantersebut di atas tanah milik Saudara Hasan Utomo, TURUT TERGUGAT..
    MajelisHakim yang nantinya akan memeriksa dan memutus perkara a quoberkenan untuk menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli 2(dua) unit RUKO Nomor 111 dan Nomor 112 di RUKO JayantiResidence JI.
    pembayaran atas pembeliaan 2 (dua) bidangtanah dan bangunan dalam bentuk Ruko yaitu Ruko Nomor 111 dan RukoNomor 112 yang beralamat di Jalan Raden Sanim RT.05/RW. 01, KelurahanTanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, sehingga Penggugat sebagaipemilik yang sah atas pembeliaan 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalambentuk Ruko yaitu Ruko Nomor 111 dan Ruko Nomor 112 yang beralamat diJalan Raden Sanim RT.05/RW. 01, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji,Kota Depok, dengan demikian terhadap petitum keempat
    Memerintahkan kepada Tergugat , Tergugat Il dan Turut Tergugat untukmelakukan Akta Jual Beli kepada Penggugat dihadapan pejabat yangberwenang (notaris) terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan dalambentuk Ruko yaitu Ruko Nomor 111 dan Ruko Nomor 112;.
Register : 25-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 07-04-2014
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1061/Pdt.G/2012/PA.PBR
Tanggal 28 Mei 2013 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
5644
  • Menyatakan Penggugat berhak memiliki 4 (empat) unit bangunan ruko dihitung dari bangunan ruko sisi paling utara dari 9 unit ruko yang berlokasi di Jalan Sepakat, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru serta alas haknya, sebagai berikut: a. Ruko No.1 dihitung dari sisi paling utara yang saat ini bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3984 tahun 2010 yang mana sertifikat tanah asalnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 870 tahun 2003, dengan luas 307 M2.
    .- Selatan berbatasan Ruko/tanah Syahrizal -------- 30 M.- Timur berbatasan dengan Jalan ------------------ 13,5 M.- Barat berbatasan tanah Syahrizal ------------------ 6,5 M.b. Ruko No.2 yang saat ini bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3985 tahun 2010 dengan luas 140 M2, yang mana sertifikat tanah asalnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 870 tahun 2003,.
    Ruko No.3 yang saat ini bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3986 tahun 2010 dengan luas 140 M2, yang mana sertifikat tanah asalnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 870 tahun 2003,. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan Ruko/tanah Syahrizal -------------------- 30 M.- Selatan berbatasan Ruko/tanah Syahrizal ------------------ 30 M.- Timur berbatasan dengan Jalan ---------------------- 4,67 M.- Barat berbatasan tanah Syahrizal -------------------- 4,67 M.d.
    Ruko No.4 yang saat ini bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3987 tahun 2010 dengan luas 140 M2, yang mana sertifikat tanah asalnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 870 tahun 2003,.
    Dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan Ruko/tanah Syahrizal -------------------- 30 M.- Selatan berbatasan Ruko/tanah Syahrizal ------------------ 30 M.- Timur berbatasan dengan Jalan ---------------------- 4,67 M.- Barat berbatasan tanah Syahrizal -------------------- 4,67 M.sedangkan 5 unit ruko lainnya menjadi milik dan bagian Tergugat Konvensi;5.
    No. 1061/Pdt.G/2012 /PA.Pbr.1011Ruko milik Tergugat jumlahnya lebih banyak yakni 5 unit Ruko yang beradadibagian sisi Selatan dari Ruko yang di peruntukkan bagi Penggugat atauselanjutnya ditandai dengan sebutan Ruko No. 5, No.6, No.7, No.8, dan No.9;Bahwa sejak pembagian ruko tersebut, Penggugat sudah pula menguasainyasecara fisik dengan cara Ruko bagian milik Penggugat yakni Ruko dari urutanyang paling utara atau Ruko No. 1, No. 2, No. 3, dan No. 4, disewakankepada orang lain, dan tidak ada dipermasalahkan
    Begitu juga Tergugat, sudah pula menguasai Ruko yang menjadimiliknya, yakni Ruko dibagian sisi sebelah selatan dari Ruko milikPenggugat atau Ruko No. 5, No.6, No.7, No.8, dan No.9; dan telah puladisewakan;Bahwa sejak pembagian Ruko tersebut, Penggugat beberapa kali memintaagar Tergugat segera menyerahkan suratsurat tanah atas Ruko tersebut agartidak ada Permasalahan dikemudian hari.
    Dengan batasbatas sebagaiberikut :e Utara berbatasan Ruko/tanah Syahrizal 30M.e Selatan berbatasan Ruko/tanah Syahrizal 30M.e Timur berbatasan dengan Jalan 4,67 M.e Barat berbatasan tanah Syahrizal 4,67 M.19 Bahwa alas hak Ruko bagian milik Tergugat yakni Ruko dibagian sisi sebelahselatan dari ruko milik Penggugat atau Ruko No.5, No.6, No.7, No.8, danNo.9, sudah juga dipecahpecah dengan Nomor Sertifikat Hak Milik sebagaiberikut :a Untuk Ruko No.5 yang sudah diperuntukkan bagi Tergugat dengan sertifikattanah
    selain bangunan 9 unit ruko tersebut di atas, terdapat juga tanah yangawalnya merupakan satu kesatuan dengan ruko.
    ( Ruko No. s/d 4 di Jl.
Register : 08-04-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 27-04-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 164/Pdt.G/2019/PN.Smg jo. 20/Pdt.K/2020/PN.Smg
Tanggal 29 Agustus 2019 —
450
  • LILIANA TEDJOSAPUTRO, SH, MH, sepanjang klausula yang mengikat Penggugat kepada Tergugat selaku pemilik/penanggung jawab gedung Ruko Blok A-6 Thamrin Square, Jl. Thamrin No.5 Semarang, dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
    Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyambung dan mengalirkan air komplek gedung Thamrin Square ke Ruko Blok A-6 Thamrin Square milik Penggugat atau apabila hal ini tidak dilakukan Tergugat dikenakan uang paksa dan Penggugat dapat menyalurkan air dari PDAM melalui fasum jalan di depan ruko-ruko;5.
    Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus kerugian materiil berupa biaya/uang yang dipakai membeli air untuk sediaan air pada Ruko Blok A-6 Thamrin Square setiap harinya sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) yang dihitung mulai tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini seluruhnya dengan baik;7.
    Menyatakan bahwa Sertifikat kepemilikan Tergugat yang masih memasukkan fasum jalan di depan ruko-ruko/parkir, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang fasum jalan di depan ruko-ruko di kawasan Thamrin Square;8. Menghukum Tergugat agar menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa jalan di depan ruko-ruko (tidak termasuk lahan parkir besar yang ditengah kawasan) kepada Pemerintah Kota Semarang;9.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi memenuhi kewajibannya membayar biaya pengelolaan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan sejak bulan November Tahun 2017 sampai ada perubahan nilai sebagai hasil musyawarah komunitas Pemilik Ruko dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selaku pengelola;3.