Ditemukan 73222 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 4/PDT.G/2016/PN.SKL
Tanggal 15 Nopember 2016 — LATIAH LAWAN NURBAITI, DKK.;
12815
  • Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
    bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukanjawabannya dimana dalam jawabannya tersebut para tergugat sama sekali tidak menyinggungtentang alasan eksepsi baik itu eksepsi kompetensi relatif maupun Absolut (kewenanganmengadili);Menimbang bahwa, menurut pasal 134/160 HIR/Rbg. apabila sengketa itu tidaktermasuk wewenang Pengadilan Negeri maka dalam semua tingkatan pemeriksaan dapatHalaman 13 dari 16 Halaman Putusan Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sk.diajukan tuntutan agar Hakim menyatakan dirinya tidak
    berwenang, malahan Hakim itu sendiriberkewajiban karena jabatannya menyatakan dirinya tidak berwenang.Menimbang, bahwa seyogyanya pemeriksaan perkara aquo akan dilanjutkan ketahappembuktian, namun dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal diatas maka Majelis akanmemeriksa dan mempelajari perkara aquo untuk menentukan sikap apakah perkara im dapatdilanjutkan ketahap selanjutnya atau pemeriksaan perkara im tidak diperiksa karenaketidakwenangan Pengadilan;Menimbang bahwa setelah Majelis mempelajari
    Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat iniditaksir sebesar Rp. 1.111.000, (satu juta seratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Singkil pada hari SELASA tanggal 8 NOVEMBER 2016, oleh kami SAYEDTARMIZI, SH.
Register : 03-01-2011 — Putus : 12-09-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 01/Pdt.G/2011/PN.BJM
Tanggal 12 September 2011 — H. MUHAMMAD ADI YUSUF Vs PIMPINAN/DIREKTUR PERSEROAN TERBATAS PT. TUNAS INTI ABADI, Dkk.
947
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
Putus : 14-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 259 K/Pdt/2014
Tanggal 14 Juli 2014 — H. ISMAIL melawan Hj. NUR MAHMUDAH
7464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
    Hal mana dalam petitum gugatanPenggugat adalah berkaitan dengan harta perkawinan/harta bersama.Dengan demikian peradilan umum tidak berwenang untuk mengadili perkarapembagian harta bersama.Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ( Ayat 2 ) UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 1989 tentangPeradilan Agama, sehingga sudah merupakan kewenangan (absolut)Peradilan Agama;Hal. 8 dari 25 hal. Put. Nomor 259 K/Pdt/20143.
    Bahwa menurut teori hukum acara perdata tentang kompetensi absolut tidakharus diajukan eksepsi, Hakim karena jabatan secara ex officio dapatmenyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang diajukankepadanya apabila menjadi kKewenangan peradilan lain, hal ini diatur dalamPasal 134 HIR yang berbunyi:Jika perselisihan itu. adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasaPengadilan Negeri, maka pada seberang waktu dalam pemeriksaan perkaraitu, boleh diminta supaya Hakim mengaku dirinya tiada berkuasa
    Jaenal Aripin, M.A., Kencana, 2008, halaman 230);.Bahwa karena perkara ini menyangkut kompetensi absolut maka baikdiajukan eksepsi atau tidak, Pengadilan secara ex officio akan menyatakandirinya tidak berwenang mengadili;Bahwa pihakpihak yang bersengketa dalam perkara ini hanya antara suamidan istri yang beragama Islam, tidak ada pihak lain yang beragama nonmuslim;Hal. 23 dari 25 hal. Put.
    Nomor 259 K/Pdt/2014Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 31/Pdt/201 3/PT.Sby tanggal 5 Maret 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan NegeriJombang Nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2012;MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Pengadilan Negeri Jombang tidak berwenang mengadiliperkara a quo;Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat/Terbanding untuk membayarbiaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi inisebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan
Register : 19-05-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PA WATAMPONE Nomor 544/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Tanggal 9 Juli 2015 —
115
  • Menyatakan bahwa pengadilan Agama Watampone tidak berwenang mengadili perkara ini
    KelurahanSudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya ( Daya) Kota Makassar, oleh karenaitu. perkara ini seharusnya di ajukan di Pengadilan Agama Makassar( Kompetensi Relative) , karena domisili termohon bukan meliputi daerahhukum wilayah Pengadilan Agama Watampone, oleh karenanya harusmenyatakan diri tidak berwenang;Bahwa untuk singkatnya uraian putusan ini, maka ditunjuklah segalasesuatunya yang termuat dalam berita acara sidang yang merupakan bagianyang tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang
    mengadilipermohonan pemohon yang saat ini menjadi sengketa;Menimbang, bahwa memperhatikan faktafakta tentang domisilitermohon, maka sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UndangUndang Nomor 7tahun 1989, permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menceraikantermohon diajukan di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempatkediaman termohon, dengan demikian pengadilan memiliki dasar hukum untukmenyatakan tangkisan dari tergugat adalah beralasan, sehingga PengadilanAgama Watampone harus menyatakan tidak
    berwenang mengadili atas perkaratersebut;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi:1.
Register : 13-01-2014 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 17-03-2014
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 9/Pdt.P/2014/PA Pmk.
Tanggal 4 Februari 2014 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
10637
  • MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERMOHONAN PARA PEMOHON
    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIR :Atau mohon penetapan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohon hadirsendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan penjelasan kepada paraPemohon bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk membatalkan tanggal pernikahanpara Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah, karena perbaikan penulisan yang salahdalam Kutipan Akta Nikah merupakan wewenang Kantor Urusan Agama,
    ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri AgamaRepulik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah tersebut, makapembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor :260/02/TX/2005 tanggal 5 September 2005, bukan kewenangan Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena pembatalan tanggal pernikahan para Pemohon yangtertera pada Kutipan Akta Nikah Nomor : 260/02/IX/2005 tanggal 5 September 2005 bukankewenangan Pengadilan Agama, maka Majelis Hakim menyatakan tidak
    berwenang terhadappermohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989Jo.
    Menyatakan Pengadilan Agama Pamekasan tidak berwenang memeriksa permohonanpara Pemohon;2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.271.000, (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pamekasan dalam sidangpermusyawaratan Majelis, pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2014 Masehi, bertepatandengan tanggal 4 Rabi'ul Akhir 1435 Hijriyah, oleh kami Drs. KHARIS selaku KetuaMajelis, Dra. Hj. NURUL QALBI dan Dra. Hj.
Putus : 07-02-2018 — Upload : 14-02-2018
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 1/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Februari 2018 — H. RUSTANDIE, S.H; DIKDIK SUKARDI; KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PURWAKARTA
11927
  • Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili sengketa dengan objek sengketa a quo;
Register : 02-01-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Pkl
Tanggal 6 Maret 2014 — MATOYAH bt SUTO Dkk (PARA PENGGUGAT) MELAWAN RUKIYAH Dkk (PARA TERGUGAT);
557
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.Pkl.
    obyek gugatan sengketa waris, olehkarena itu sangat tepat apabila Pengadilan Negeri Pekalongan menolak gugatanPara Penggugat secara keseluruhan ; Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka dengan segala kerendahan hati ParaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.01/Pdt.G/2014/PN.PKLpada Pengadilan Negeri Pekalongan, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnyasebagai berikutDALAM EKSEPSI :e Menerima dan Mengabulkan eksepsi dari para Tergugat :e Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak
    berwenang mengadiliperkara ini ;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan jawaban para Tergugat untuk seluruhnya ; 2 Menolak seluruh gugatan Para Penggugat ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini ; Atau: Menjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya ; Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para Tergugat, Kuasa Para Penggugatmengajukan replik dipersidangan tertanggal 20 Februari 2014 dan atas replik Kuasa
    Oleh karena itupatutlah apabila Pengadilan Negeri Pekalongan memberikan putusan sela yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadili perkara ini.Menimbang, bahwa tentang tangkisan/ eksepsi bahwa Pengadilan Negeri tidakberwenang untuk mengadili perkara ini, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam surat gugatan, dalam petitum gugatannya, ParaPenggugat mendalilkan serta memohon putusan sebagai berikut : Menyatakan sebagai hukumnya bahwa PARA PENGGUGAT
    berwenang mengadiliperkara ini, oleh karena itu Eksepsi Para Tergugat tersebut dinyatakan dapat diterima ; Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Para Tergugat mengenai PengadilanNegeri Pekalongan secara absolut tidak berwenang mengadili perkara ini dinyatakan dapatditerima, maka eksepsi selanjutnya dan mengenai pokok perkara tidak perludipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat berada di pihak yang kalah, makaPara Penggugat dihukum untuk =membayar biaya perkara ini iMengingat
    PasalPasal dan Peraturan Perundangundangan yang bersangkutandengan perkara ini ; MENGADILI1 Menerima Eksepsi Para Tergugat ; 2 Menyatakan Pengadilan Negeri Pekalongan tidak berwenang mengadiliperkara Nomor : 01/Pdt.G/2014/PN.PKI. ; 3 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 494.000, (empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pekalongan pada Hari : Senin, tanggal 3 Maret 2014 oleh kami LULUKWINARKO
Register : 02-08-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon Kasasi/Penggugat : ABDUL HADI, S.Ag., M.M. lawan Termohon Kasasi/Tergugat : KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
11399
  • Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 409.000,00 (empat ratus sembilan ribu rupiah)
Register : 14-11-2011 — Putus : 04-06-2012 — Upload : 02-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 233/B/2011/PT.TUN.JKT
Tanggal 4 Juni 2012 — Drg. Hj. MULYANI SITI SUNDARI VS1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI, 2. KEPALA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR WILAYAH BANDUNG, 3. ERLINA, SH.,: PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BEKASI
6521
  • - Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima- Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang
    Dengan demikian gugatan Penggugat/Terbandingharus dinyatakan tidak diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan terhadap Tergugat I/Pembanding danTergugat II/Pembanding serta Tergugat II/Turut Terbanding telah dinyatakan tidakditerima dengan alasan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang, maka eksepsiTergugat I/Pembanding dan Tergugat I/Pembanding telah dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat I/Pembandingdan Tergugat II/Pembanding mengenai kewenangan absolute dalam
Register : 06-02-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 31/B/2012/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Juli 2012 — 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR; 2. R. ANDRY TJAHJA KOESOEMO; Drs. H. SYARIF MUHADI;
3716
  • Menyatakan badan peradilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
Putus : 28-01-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 28 Januari 2015 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) VS AJAT SUDRAJAT
9999 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
    berwenang karena tanpapersetujuan Penggugat, unit jaminan dapat diminta oleh Penggugat gunamelunasi kewajiban Tergugat (bukti P7);Bahwa proses permintaan Barang Jaminan telah sesuai denganketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor0209132200581 tanggal 9 September 2013, Syarat Sahnya PerjanjianPasal 14 butir f, selain itu Penggugat juga pemegang Hak Jaminan atasSertifikat Fidusia Nomor W1100931215.AH.05.01 Tahun 2014;Bahwa atas tunggakan Tergugat sebagaimana tersebut dalam, pada
    berwenang yaituLSM Garis DPC Pelabuhanratu, yang itu berarti BPSK melegalkanHal.11 dari 25 hal.
    berwenang mengadiliperkara ini telah dipertimbangkan dalam putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Nomor: 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 tanggal 8 Juli 2014(vide bukti surat tertanda P3.b), sehingga dengan demikian BPSK KabupatenSukabumi berwenang mengadili perkara a quo karena termasuk ranah sengketakonsumen antara pelaku usaha dengan konsumen;Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu adalah jelas sebagaipertimbangan hukum yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum sebabperselisihan yang
    berwenang mengadili sengketa a quo selain itu pula putusannyakeliru dan salah dalam menerapkan hukumnya, maka putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, tertanggal 8Juli 2014, Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tidak memiliki kKekuatan hukum,sehingga harus dibatalkan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Hal. 25 dari 25 hal.
    berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 sertaMahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara
Register : 19-09-2016 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 500/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 28 Februari 2013 — - SUHAINI (PENGGUGAT I) - SUJATA (PENGGUGAT II) - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN (TERGUGAT I) - Ir. MUHAMMAD SYAFNIR (TERGUGAT II) - Drg. SRI ANGGRIANI (TERGUGAT III) - EVA RAMOLA (TERGUGAT IV) - DARWIN HALAIM (TERGUGAT V)
3710
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn
    Artinya Peradilan Tata UsahaNegara tidak berwenang mengadili sengketa secara absolute,sehingga dengan demikian maka gugatan yang di ajukan kepadaPutisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 26 dari31 HalamanPeradilan umum (Pengadilan Negeri Medan) telah tepat dan benar,sehingga eksepsi kewenangan absolute haruslah ditolak ;Terhadap Eksepsi Kewenangan Absolut TergugatV : Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberbatasan bahwa
    TergugatI danTergugatV dapat diterima/dikabulkan, maka terhadap Eksepsi lainnyadan pokok perkara dalam gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi danPara Penggugat adalah dipihak yang kalah harus dihukum membayarbiaya perkara yang besarnya seperti ditentukan dalam amar putusan ini ;Putisan Perk.Reg.No.500/Pdt.G/2012/PN.MdnHalaman 29 dari31 HalamanMengingat akan Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan ;MENGADILI Menerima eksepsi dari TergugatI dan TergugatV ; Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak
    berwenang untukmengadili perkara Nomor : 500/Pdt.G/2012/PN.Mdn ; Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.561.000, (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari KAMIS, tanggal 28FEBRUARI 2013, oleh kami MULYANTO, SH., sebagai Hakim KetuaSidang, DAHLAN SINAGA, SH.
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
322166
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;
    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    DALAM EKSEPSI1 Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang MengadiliPerkara A quo.1.
    berwenang mengadili perkara aquo.1.
    Sehingga oleh karena itu, dengan melihat pada kasus demi kasus(pendekatan kasuistis), apabila ternyata kasuskasus tersebutberawal atau menyangkut atau berhubungan dengan persoalaninternal partai yang bersangkutan hendaknya PENGADILANMENYATAKAN DIRI TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARAYANG BERSANGKUTAN (Niet on Vankellik verklaard).
    berwenang memeriksa dan mengadili perkaraa quo;4.
    Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IVTentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini ;Halaman 126 dari 128 Putusan Sela Nomor 159/Pdt.SusParpol/2021/PN.Jkt.Pst.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadiliperkara Nomor 159/Pdt.Sus.Parpol/ 2021/PN Jkt.Pst;3.
Register : 04-04-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 10/G/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 September 2023 — INDRA FAUZI, S.Pd.SH sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat. lawan KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN) sebagai Termohon Kasasi/Tergugat.
1240
  • Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa perkara a quo (kompetensi absolut);2. Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara a quo; DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijkverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 248.000,-(Dua ratus empat puluh delapan ribu Rupiah)
Register : 23-01-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PN DOMPU Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Dpu
Tanggal 5 Agustus 2020 — Penggugat:
A.RAJAK BIN H. M. SALEH
Tergugat:
1.H. SUBARDIN H. M. SALEH
2.ABDURRAHMAN RAJAK
3.SYAIFUL
9436
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut

    Menyatakan Pengadilan Negeri Dompu tidak berwenang mengadili secara Absolut
Register : 11-10-2021 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2022 — Penggugat:
Kiki Handoko Sembiring
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
13818
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo;

    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara Nomor 816/Pdt.G/2021/PN Mdn tersebut;

    3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.323.000,00,- (Satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

Register : 20-04-2009 — Putus : 05-05-2009 — Upload : 06-02-2012
Putusan PA MAJENE Nomor 5/Pdt.P/2009/PA.Mj
Tanggal 5 Mei 2009 — - PEMOHON
11429
  • Menyatakan Pengadilan Agama Majene tidak berwenang mengadili perkara Nomor 5/Pdt.G/2009/PA.Mn.
    yang seadil adilnya.Menimbang bahwa pada hari sidang yang telahditetapkan, pemohon datang menghadap' di persidangansedangkan wali pomohon ( ayah kandung ) tidak datang dantidak mengutus orang lain untuk menghadap sebagaiwalinya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutoleh juru sita pengganti Pengadilan Agama Mamuju denganrelaas panggilan bertanggal 30 April 2009 Nomor5/Pdt.P/2009/PA.Mn, namun wali pemohon mengajukan eksepsibertanggal 1 Mei 2009 yang mengatakan bahwa pengadilanAgama Majene' tidak
    berwenang wmengadili perkara yangdiajukan oleh pemohon, karena pemohon adalah pendudukKab.
Register : 06-10-2016 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 680/Pdt.G/2013/PN Mdn
Tanggal 21 Oktober 2014 —
6229
  • - Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini
    regulasi yang dibuat olehPSSI atau FIFA ;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata makaperjanjian kerja profesional antara Para Penggugat denganTergugat tersebut secara hukum berlaku sebagai undang undangPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 46 dari 68 Halamanbagi Para Penggugat dengan Tergugat dan harus dipatuhi olehkedua belah pihak ;Bahwa pasal 3 Undang Undang Nomor : 30 tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Pilinan Penyelesaian Sengketa jugamengatur : Pengadilan Negen tidak
    berwenang untuk mengadili gugatan aquo,melainkan adalah kewenangan dari The Court Arbitration For Sport (CAS) /Pengadilan Arbitrase Olahraga di Lausenne Swiss dan Komisi Hukum ;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil dalil eksepsi tentang kompetensiabsolut tersebut, Kuasa Tergugat dan VI telah mengajukan bukti surat yang terdiridari foto copy yang telah dibubuhi materai secukupnya, yang bersesuaian denganaslinya, yang terdiri dari :1.
    berwenang, tidakdapat diajukan dan dipertimbangkan secara terpisah tetapi harus diperiksa dandiputuskan bersama sama dengan pokok perkara ;Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara a contrario,maka pasal 162 RBg memuat norma bahwa tangkisan (eksepsi) tentang Pengadilantidak berwenang baik tidak berwenang secara absolut maupun tidak berwenangsecara relatif harus diputus secara tersendiri dalam suatu putusan sela, sebelummemeriksa dan memutus pokok perkara ;TENTANG HUKUMNYA :Menimbang,
    berwenang untuk mengadili gugatan aquo sebab dalam Perjanjian Kerjatersebut telah disepakati bahwa untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbuldari atau dalam hubungannya dengan perjanjian ini maupun pelaksanaannya akanPutusan Sela No. 680/Pdt.G/2013/PN.MdnHalaman 64 dari 68 Halamandibawa ke NDRC atau CAS dengan mengacu kepada Regulasi yang dibuat olehPSSI dan FIFA ;Menimbang, bahwa Para Penggugat dalam Repliknya membenarkanpersoalan hukum yang terjadi antara Para Penggugat dengan Tergugat
    Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang secara absolut untukmemeriksa dan mengadili perkara ini ;3.
Register : 09-02-2012 — Putus : 19-07-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 37/B/2012/PT.TUN.JKT.
Tanggal 19 Juli 2012 — KETUA UMUM KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PUSAT; KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) PROVINSI JAWA BARAT
5542
  • Menyatakan Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini
    KOMPETENSI ABSOLUT Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara a quo. KONI (in casu Tergugat) adalah suatuorganisasi yang berbadan hukum dan tidak dikualifikasikan sebagaipejabat tata usaha negara.
    PENGGUGAT TIDAK BERWENANG MENGAJUKAN GUGATAN(LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO) Bahwa Penggugat sebagai bagian dari Tergugat sebagai indukorganisasi adalah mutlak memiliki kewajiban untuk mematuhi, mentaati &melaksanakan ketentuan organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, keputusankeputusan & Peraturan Organisasi,sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf (a), Anggaran RumahTangga KONI.
    berwenang mengajukan perkara aquo ke Pengadilan oleh karenabertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga KON ; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 2863K/ PDT.SUS/2008,tanggal 30 September 2009, mempertimbangkan bahwa untuk menyelesaikansengketa yang timbul atau teryadi dalam olahraga maupun dalamkepengurusan telah ada wadahnya antara lain rapat cabang dan seterusnyaketingkat atas yaitu Musyawarah Nasional atau Musyawarah Luar Biasa.Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan Penggugat tidak
    berwenang(Legitima Persona Standi in Judicio) mengajukan gugatan; 4.
    Walaupun pada tahapakhirnya dapat diselesaikan oleh badan peradilan yang sesuai dengankompetensinya, dalam hal ini menjadi kompetensi badan peradilan perdata.Dengan demikian Badan Peradilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini; Menimbang, bahwa oleh karena Badan Peradilan Tata Usaha Negaratidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini maka eksepsiberikutnya dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
Register : 28-10-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN SERANG Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg
Tanggal 25 Januari 2023 — Penggugat:
R. TOMMY GATOT SAMPURNO
Tergugat:
PT. TIGER WATER SOLUTIONS
18695
  • Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial nomor 143/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg;
3.