Register : 04-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 04-03-2021
Putusan PN LABUHA Nomor 3/Pid.B/2021/PN Lbh Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.RISKI SK, SH
3.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
4.ADLAN FAKHRUSY HAKIM, SH.
5.REZA FIKRI MUHAMAD, SH. M,Kn.
Terdakwa:
MUIN ADE
64 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa MUIN ADE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain yang telah berkekuatan hukum tetap disebabkan Terdakwa
sesuai dengan bobot kesalahan Terdakwa disertai halyang melatarbelakangi perbuatannya, telah pula dapat dianggap patut dan adil,apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalamHalaman 27 dari 30 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Lbhamar putusan ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 14 huruf (a) KitabUndangUndang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa dalam tingkat persidangan di pengadilan olehkarena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidakcukup alasan dan tidak perlu
tingkat pengadilan, akan tetapi terhadapTerdakwa telah dikenakan penahanan yang sah di tingkat penuntutan olehPenuntut Umum, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebutdikurangkan dari pidana yang dijatuhnkan, dan adapun penangguhanpenahanan oleh Penuntut Umum yang telah dijalani Terdakwa, tidak memotongatau mengurangkan pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidakmengajukan barang bukti, maka Majelis Hakim berpendapat terkait barang buktidalam perkara ini tidak perlu
dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa adalah contoh atau citra yang buruk dari bentukarogansi petugas yang menjalankan tugasnya di lapangan;Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanjitidak akan mengulanginya lag; Terdakwa merupakan tulang
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani,kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lainyang telah berkekuatan hukum tetap disebabkan Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu)tahun;4.