Ditemukan 305516 data
8 — 4
pernikahan sah, sehingga Penggugat memilikilegal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan AgamaSengeti memiliki Kompetensi
absolut untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,hal mana dalil Pengguat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat dalam bentukeksepsi, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di WilayahHukum Pengadilan Agama Sengeti, oleh karena itu sesuai dengan ketentuanPasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang
Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ceraiterhadap Tergugat telah mendalilkan bahwa kurang lebih sejak bulan Mei tahun2015 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyahkarena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugatberselingkuh dengan wanita lain.
20 — 8
sehinggaPenggugat memiliki /egal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi
absolut untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaSengeti, dan hal tersebut tidak dibantah oleh Tergugat, sehingga telah terbuktiPenggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sengeti,oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang
Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki Kompetensi relatif untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan cerainya,telah mendalilkan kurang lebih sejak bulan Juli 2017, rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena telah terjadi perselisihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan Tergugat seringmelakukan kekerasan dalam rumah tangga
9 — 3
pernikahansah, sehingga Penggugat memiliki /egal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugatmenurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam, sehingga berdasarkanketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi
absolutuntuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmengajukan alat bukti P.2 yang merupakan akta autentik, yang mana alat buktitersebut telah dicocokkan dengan aslinya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285R.Bg alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dansempurna, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Agama Sengeti, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1)UndangUndang Nomor
7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, PengadilanAgama Sengeti memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan cerai terhadapTergugat telah mendalilkan bahwa kurang lebih sejak bulan Desember tahun 2013ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah karena seringterjadi perselisihan
9 — 3
Hal. 6 dari 12 hal.Tergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan AgamaSengeti memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,hal mana dalil Pengguat
tersebut tidak dibantah oleh Tergugat dalam bentukeksepsi, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di WilayahHukum Pengadilan Agama Sengeti, olen karena itu Sesuai dengan ketentuanPasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan
14 — 4
Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam harus dinyatakanterbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan sah, sehinggaPenggugat memiliki /egal standing untuk mengajukan perkara aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankompetensi Pengadilan Agama Sengeti dalam mengadili perkara aquo, baik kompetensiabsolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang telah dipertimbangkan di atas,terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan
dengan Tergugat menurutaturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam, sehingga berdasarkan ketentuanPasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkaraaquo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telah mengajukanalat bukti bukti P.2 yang merupakan akta autentik, yang mana alat bukti tersebut telahdicocokkan
9 — 5
., hal. 6 dari 13 hal.2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi absolut untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaSengeti, dan hal tersebut tidak dibantah oleh Tergugat, sehingga telah terbuktiPenggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sengeti,oleh karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki Kompetensi relatif untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan cerainya,telah mendalilkan kurang lebih sejak tahun 2016, rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak harmonis lagi karena Tergugat terlalu sering pergimeninggalkan rumah dan pulang dengan waktu yang
6 — 0
Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam harus dinyatakanterbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan sah, sehinggaPenggugat memiliki /egal standing untuk mengajukan perkara aquo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankompetensi Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam mengadili perkara aquo, baikkompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 yang telah dipertimbangkan di atas,terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan
pernikahan dengan Tergugat dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebon Jerukmenurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam, sehingga berdasarkanketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Jakarta Barat memiliki kompetensi absolut untukmengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telah mengajukanalat
14 — 5
Hal. 5 dari 12 hal.ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi absolutuntuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmengajukan alat bukti P.2 yang merupakan akta autentik, yang mana alat buktitersebut telah dicocokkan dengan aslinya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285R.Bg alat bukti tersebut
memiliki kekuatan pembuktian yang mengikat dansempurna, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di Wilayah HukumPengadilan Agama Sengeti, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, PengadilanAgama Sengeti memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa
11 — 5
untuk mengajukan perkara a quo;Putusan Nomor 269/Pat.G/2017/PA.Sgt. hal. 5 dari 12 hal.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan AgamaSengeti memiliki Kompetensi
absolut untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,hal mana dalil Pengguat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat dalam bentukeksepsi, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di WilayahHukum Pengadilan Agama Sengeti, oleh karena itu sesuai dengan ketentuanPasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang
Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ceraiterhadap Tergugat telah mendalilkan bahwa sejak bulan Desember 2016ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah karenasering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan:1.
12 — 8
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karenanyaperkara ini termasuk kompetensi absolut Peradilan Agama, maka PengadilanAgama Kolaka berwenang secara Absolut untuk mengadili perkara a quo;Hal. 6 dari 13 Hal.
Putusan No.289/Pdt.G/2020/PA.KlkMenimbang, bahwa dari segi kompetensi relatif, penentuannyaberdasarkan asas actor sequitur forum rei sebagaimana yang diaturdalam ketentuan Pasal 73 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, oleh karenaPenggugat bertempat kediaman di wilayah Kabupaten Kolaka, makaPengadilan Agama Kolaka secara kompetensi relatif berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara
35 — 5
Pasal 1 huruf (b)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan atasUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karenanyaperkara ini termasuk kompetensi absolut Peradilan Agama, maka PengadilanAgama Kolaka berwenang secara Absolut untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari segi kompetensi relatif, penentuannyaberdasarkan asas actor sequitur forum rei sebagaimana yang diatur dalamketentuan Pasal 73 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang diubah
dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, oleh karena Penggugatbertempat kediaman di wilayah Kabupaten Kolaka, maka Pengadilan AgamaKolaka secara kompetensi relatif berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Tergugat tidakpernah hadir, sehingga dengan tidak hadirnya Tergugat, maka sebagaimanamaksud dari Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
19 — 13
merupakan bahagian yang tidakterpisahkan dari Putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara perceraian antara Warga NegaraIndonesia yang beragama Islam yang menikah secara Islam, maka berdasarkan pasal 49ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 perkara ini adalah kompetensi
absolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan panggilan dan relaas, Penggugat beralamat diKabupaten Lampung Tengah yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaGunung Sugih sehingga oleh karenanya merupakan kompetensi relatif PengadilanAgama Gunung Sugih sebagaimana pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, perkara ini adalah kompetensi absolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
32 — 21
Disamping itu, bukti Tergugat berupa T 1, T 7 , T 8 dan Saksi Lebamaupun Saksi Unggu terlalu berlebihan dinilai, dipertimbangkan dandiyakini kebenarannya, sedangkan bukti surat tersebut dibuat dibawahtangan, dan mengenai keterangan Para saksi tersebut sangat kabur,tidak jelas serta mengadaada ;Pertimbangan putusan a quo sangat keliru dan tidak tepat karenamenyatakan: Meskipun obyek sengketa berupa keputusan tata usahanegara, namun substansi pokok perkaranya mengenai sengketakepemilikan yang merupakan kompetensi
peradilan umum dan bukanmerupakan kompetensi peradilan tata usaha negaraBahwa berdasar alat bukti surat P 1 sampai dengan P 8, P 11 sampaidengan P 14 dan 4 ( empat ) orang saksi ( Sahabu, Mahide, Syamsudindan M Arsyad ), telah terbukti secara formal menunjukkan suatu faktahukum bahwa Para Pembanding adalah pemilik yang sah atas tanahkebun seluas 6 hektar; Sedangkan mengenai alat bukti T1, T7, T8 dan 2( dua ) orang saksi yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding semuanyamerupakan alat bukti yang tidak
jelas dan kabur serta tidak otentik,sehingga orangorang yang mengajukan surat keberatan penundaanpenerbitan sertipikat hak milik pada tanggal 21 Desember 2011 ( Leba,Mangki, Unggu dan Hakim ) adalah bukan pemilik atas tanah kebunseluas 6 hektar tersebut.Bahwa dengan demikian jelas obyek sengketa berupa keputusan tatausaha negara sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 1 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986, merupakan kompetensi peradilan tata usahanegara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa
11 — 5
quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 TahunPutusan Nomor 360/Pdt.G/2017/PA.Sqt. hal. 5 dari 13 hal.2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi
absolut untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaSengeti, dan hal tersebut tidak dibantah oleh Tergugat, sehingga telah terbuktiPenggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sengeti,oleh karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang
Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki Kompetensi relatif untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan cerainya,telah mendalilkan kurang lebih sejak satu bulan menikah, rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena Tergugat telahpergi meninggalkan Penggugat hingga sekarang, dan selama berpisahTergugat tidak memberikan nafkah kepada Penggugat;Menimbang
7 — 4
sehinggaPenggugat memiliki legal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi
absolut untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaPutusan Nomor 91/Pdt.G/2018/PA.Sgt., hal. 6 dari 13 hal.Sengeti, dan hal tersebut tidak dibantah oleh Tergugat, sehingga telah terbuktiPenggugat bertempat tinggal di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sengeti,oleh karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah
denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki Kompetensi relatif untuk mengadiliperkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan cerainya,telah mendalilkan kurang lebih sejak Oktober 2017, rumah tangga Penggugatdan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena telah terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan tidak diberi nafkah yang cukup,
Yulinda Hartuti binti Sakdullah
Tergugat:
Cepi Aprianto bin Ased Hidayat
12 — 4
Pasal 4, 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam harus dinyatakan terbukti bahwaPutusan Nomor 130/Padt.G/2018/PA.Srl. hal. 7 dari 13 hal.Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam pernikahan sah, sehinggaPenggugat memiliki legal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankompetensi Pengadilan Agama Sarolangun dalam mengadili perkara a quo,baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P. yang telah dipertimbangkan
diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama Sarolangun memiliki kompetensi absolut untukmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat
14 — 8
./2012/PA.Gsg.Halaman 8 dari 15dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 perkara ini adalah kompetensi absolutPengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan panggilan dan relaas, Penggugat beralamatdi Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan wilayah yurisdiksi PengadilanAgama Gunung Sugih sehingga oleh karenanya merupakan kompetensi relatifPengadilan Agama Gunung Sugih sebagaimana pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun
2009, perkara ini adalah kompetensi absolutPengadilan Agama;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan jalan menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat sesuai ketentuan pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, namun usaha tersebut tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara a quo adalah termasuk perkara sengketa perdatayang harus dilakukan mediasi berdasarkan
7 — 5
pernikahan sah, sehingga Penggugat memilikilegal standing untuk mengajukan perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P yang telah dipertimbangkan diatas, terbukti bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan denganTergugat menurut aturan pernikahan yang berlaku dalam agama Islam,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan AgamaSengeti memiliki kompetensi
absolut untuk mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam hal kompetensi relatif Penggugat telahmendalilkan bahwa Penggugat berdomisili di wilayah Kabupaten Muaro Jambi,hal mana dalil Penggugat tersebut tidak dibantah oleh Tergugat dalam bentukeksepsi, sehingga telah terbukti Penggugat bertempat tinggal di WilayahHukum Pengadilan Agama Sengeti, olen karena itu sesuai dengan ketentuanPasal 73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang
Nomor 50Tahun 2009, Pengadilan Agama Sengeti memiliki kompetensi relatif untukmengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa dari posita yang telah dikemukakan oleh Penggugatdapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan ceraiterhadap Tergugat telah mendalilkan bahwa kurang lebih sejak awal tahun2016, ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyahkarena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan:Putusan Nomor 437/Pdt.G/2018/PA.Sgt. hal. 6 dari 12 hal.e Tergugat
Pembanding/Penggugat II : SITI ZURIANA Diwakili Oleh : OLOAN SEROYAH BUTARBUTAR, SH.,MH
Terbanding/Tergugat I : pemerintah provinsi kepulauan bangka belitung Diwakili Oleh : SYAIFUDDIN, S.H
Terbanding/Tergugat II : kantor badan pertanahan nasional kabupaten bangka tengah Diwakili Oleh : TUDI ISKANDAR, S.S.T.,M.A.P
115 — 49
Bahwa sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Tinggi PropinsiKepulauan Bangka Belitung, kami selaku Kuasa hukum dalam perkaralain telah mendaftarkan perkara perdata perbuatan melawan hukumNomor 31/Pdt.G/2021/PN Pgp dalam perkara tersebut salah satu Tergugatadalah Badan Pertanahan Negara Kota Pangkalpinang, yang dalamproses jawab menjawab,Badan Pertanahan Kota Pangkalpinang jugamengajukan eksepsi kompetensi absolut meminta Majelis HakimPengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan tidak berwenang mengadiliperkara
Bahwa dalam perkara tersebut,Hakim Pengadilan NegeriPangkalpinang menolak eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan BPNHalaman 5 dari 11 PutusanNomor 21/PDT/2021/PT BBLKota Pangkalpinang dan menyatakan diri berwenang mengadili perkaratersebut, dengan pertimbangan bahwa Majelis Hakim merasa perlu untukmemeriksa tindakan perbuatan melawan hukum yang mungkin dilakukanoleh BPN Kota Pangkalpinang;8.
Bahwa untuk itu pertimbangan Majelis Hakim terhadap eksepsi Tergugat IIsekarang Terbanding II Sepanjang mengenai kewenangan kompentensi(kompetensi absolute) harus dinyatakan diterima adalah sudah tepat danberdasar pada logika hukum yang berkepastian dan berkeadilan,olehkarenanya pertimbangan Majelis Hakim tersebut haruslah dipertahankan;Bahwa berdasarkan dalildalil Kontra Memori dari Tergugat II/Terbanding IItersebut diatas, maka Tergugat II/Terbanding II mohon dengan hormat kepadaMajelis Hakim Pengadilan
12 — 0
Bahwa Penggugat menyatakan telah cukup dan tidak mengajukan buktibuktilain dan menyampaikan kesimpulan tetap pada pokok gugatan yakni mohondiceraikan dengan Tergugat dan mohon putusan;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara dalam persidangan telah dicatatdengan saksama dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuandengan putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimnatelah diuraikan diatas;Menimbang bahwa setelah Majelis memeriksa Kompetensi
Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis menyatakan bahwa pekara ini adalahwewenang Pengadilan Agama Wonosobo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 adalah menunjukkan identitas dantempat tinggal (domisili) Penggugat, maka telah terbukti bahwa Penggugatberdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo, oleh karena itu perkaraini menjadi wewenang (Kompetensi relatip) Pengadilan Agama Wonosobo, sesuaipasal 73 ayat 1 UndangUndang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah
diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan terakhirdengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, sehingga gugatan Penggugat secaraformil dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan pasal 49 UndangUndang nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009,perkara ini menjadi wewenang (kompetensi absolut) Pengadilan Agama Wonosobo,Putusan Nomor : 2188/Pdt.G/2012/PA.