Ditemukan 89827 data
75 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya;Bahwa Hakim dalam memutus perkara ini tidak sesuai dengan Pasal 253Ayat (1) a KUHAP;Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Blitar telan memutus perkara atas namaTerdakwa PAWIRO PODO Alias MBAH PODO Bin Almarhum KARTOWIRYO pada tanggal 12 Januari 2017;Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding tanggal 19Januari 2017 dan tanggal 26 Januari Jaksa Penuntut Umum mendapat suratdari Pengadilan Negeri Blitar untuk mempelajari
No. 868 K/Pid/2017Bahwa Jaksa Penuntut dalam mengirimkan Memori Bandingnya padatanggal 26 Januari 2017 tersebut (Fotokopi bukti Akta penyerahan MemoriBanding terlampir) masih dalam tenggang waktu dan berkas belum diadilioleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, adapun menurut pertimbangan HakimPengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya, bahwa Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan upaya hukum banding, tetapi tidak disertai denganmemori banding adalah tidak benar, karena sesuai dengan surat danPengadilan Negeri
55 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan pada alasan dan buktiyang kuat serta telah memenuhi yang dipersyaratkan menurut hukum, makasudilah kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok, berkenanmenyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada verzet, Banding Kasasi maupun upaya hukum lainnnya (UitVoer Baar bij Vooraajd),Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Depok agar memberikan putusan sebagai berikut:Dalam
empat ratusrupiah);Menghukum Tergugat untuk mengosongkan rumah objek Perkara maupunpihak ketiga lainnya yang memperoleh dari pada Tergugat, tanpa syaratapapun bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, dan sekaligusmemerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Dokumen asli Sertifikat HakGuna Bangunan atas objek perkara kepada pihak yang netral yang disepakatioleh Tergugat dan Penggugat;Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebin dahulumeskipun ada verzet, Banding Kasasi maupun upaya
hukum lainnnya (uitvoerbaar bij vooraad);Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Marital secara hukum atas objekperkara;Halaman 4 dari 10 hal.Put.
21 — 6
gugatan PENGGUGAT di ajukan berdasarkan faktafaktahukum serta buktibukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya olehTERGUGAT I, TERGUGAT Il, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT Il,TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT Ill, maka sudahsepatutnya bila gugatan PENGGUGAT ini oleh Yth, Ketua PengadilanAgama Kabupaten Malang untuk mengabulkan seluruh gugatanPENGGUGAT dan menjatuhkan putusan serta merta (u/tvoerbaar bijhalaman 9 dari 5 halaman, Penetapan Nomor : 1766/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlgvoorraad), sekalipun ada upaya
hukum perlawanan, banding, kasasi, dariPara TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT;Maka berdasarkan segala uraian diatas, PENGGUGAT mohon PengadilanAgama Kabupaten Malang dan / atau Yang Mulia Majelis Hakim yangmenerima, memeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan menjatuhkanputusan yang amarnya sebagai berikut :1.
Menetapkan demi hokum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PeninjauanKembali (PK), dan atau Verzet;11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusanint;12. Menyatakan bahwa penguasaan dan penempatan ketigatoko/bedak oleh Turut Tergugat , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IIIadalah melawan hukum dan tidak sah;13.
74 — 4
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.246.000, (Dua ratus empat puluh enam riburupiah); Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat PaniteraPengadilan Agama Bekasi Nomor 370/Pdt.G/2007/PA.Bks. tanggal10 Desember 2007 yang menyatakan bahwa Tergugat/Pembandingtelah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PengadilanAgama tersebut, dan permohonan banding mana telahdiberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 27 Desember2007; Memperhatikan, bahwa untuk permohonan
16 — 9
Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikahdan Akta Kelahiran Pasal 14 ayat (2), maka pemeriksaan perkara ini disidangkan denganHakim tunggal;Menimbang, bahwa terhadap permohonan itsbat nikah para Pemohontersebut telah diumumkan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tolitoliselama 14 hari pada papan pengumuman Pengadilan Agama Tolitoli, danternyata sejak diumumkan hingga proses pemeriksaan perkara ini berlangsung tidakada pihak lain yang keberatan dan mengajukan upaya
hukum terhadap permohonantersebut ;Him. 3 dari 5 hlm Penetapan No.0309/Pdt.P/2017/PA.Tli.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Pemohon II tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak pula mengirimkan wakilnya yang sah, meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tolitoliberdasarkan Pengumuman relaas panggilan Nomor 0309/Pdt.P/2017/PA.Tli., tanggal 03Maret 2017 yang dibacakan di persidangan, sedangkan ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan suatu halangan
173 — 39
Piutang tersebut belum dicatat pada Neraca Tahun 2009 karena PT IstakaKarya tidak dapat menjamin kapan piutang tersebut akan dibayarkan;: bahwa Penggugat diminta untuk mengajukan upaya hukum melalui Pasal 36 ayat (1)huruf b UU KUP tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB yangditujukan ke KPP Pratama Jakarta Cilandak dan oleh KPP Pratama Jakarta Cilandakyang akan meneruskan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, tentunya dengankeyakinan bahwa permohonan Penggugat bisa dikabulkan;: bahwa
339 — 479 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHAP mengatur tentang terhadapputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapatdimintakan upaya hukum luar biasa, yaitu upaya hukum PeninjauanKembali, untuk jelasnya bunyi Pasal 263 Ayat (1) adalah sebagaiberikut:(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segalatuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukanpermintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung;4.
UndangUndang No. 3 Tahun 2009 tentangMahkamah Agung harus dimaknai pada prinsipnya bahwa upayahukum Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan tidakdapat dibenarkan, namun demikian secara tidak serta merta ataumenutup upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusanpraperadilan jika terdapat indikasi penyelundupan hukum yangdapat dijadikan pintu masuk untuk memeriksa kembali perkarapraperadilan tersebut;Hal. 33 dari 48 hal.
hukum Peninjauan Kembali yang merupakan upaya hukumluar biasa (extra ordinary remedy) berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanyadiperuntukkan untuk putusan pemidanaan yang merupakan hak Terpidanaatau hak ahli warisnya, tidak diperuntukkan bagi putusan praperadilan;Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 PUU/IX/2011 menentukanbahwa putusan praperadilan merupakan putusan yang bersifat final danmengikat para pihak sejak diputuskan peradilan tingkat
pertama sehinggatidak ada upaya hukum terhadap putusan praperadilan;Bahwa ketentuan Pasal 45 A Ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung melarang/tidak memperkenankan putusanpraperadilan untuk dilakukan kasasi yang merupakan upaya hukum biasa(ordinary remendy).
Karena putusan praperadilan dilarang untuk upayahukum biasa (kasasi), maka secara tersirat berdasarkan logika hukum,upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) dilarang juga untuk putusanpraperadilan;Bahwa ketentuan Pasal 3 PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang LaranganPeninjauan Kembali Putusan Praperadilan, menentukan bahwa putusanpraperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali;Menimbang, bahwa dengan mengingat ketentuan Pasal 266 ayat (1)KUHAP serta dihubungkan dengan pertimbangan di atas, maka
85 — 71
hukum dengan mengajukan gugatan di PengadilanNegeri Cibinong sebagaimana Register Perkara No.267/Pdt.G.2016tertanggal 03 November 2016, yang mana salah satu petitum gugatannyamenyatakan Perjanjian Investasi No.03, tertanggal 13 April 2015 danPerjanjian Limit Dana Pembiayaan No.02 tertanggal 13 April 2015 yangdibuat dihadapan Notaris Zuwana Corna Gumanti, SH.M.Kn besertaPerjanjian turunannya /Addendum Batal Demi Hukum (Vide Bukti P 23);Bahwa selain itu, Terlawan juga melakukan pelanggaran terhadapaddendum
Bahwa oleh karena gugatan perlawanan ini diajukan dengan atas hakmilik dan akta autentik, maka Pelawan selain mohon dinyatakan sebagaiPelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposanf), Pelawan juga mohonagar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapatdilaksanakan terlebin dahulu (Uitvoorraad bijvoorraad) walaupunTerlawan maupun Terlawan Il melakukan upaya hukum banding ataukasasi ;Maka berdasarkan pada alasanalasan sebagaimana disebutkan diatas,maka sudilah kiranya Majelis Hakim yang
Gugatan Pelawan Kabur atau Tidak jelas (Obscuur Libel) karenadalam posita gugatannya no 33. sebagai berikut : Posita No. 33 :"Bahwa oleh karena itu, apabila lelang eksekusi haktanggungan terhadap jaminan milik Pelawan tetap dilaksanakanakan sangat merugikan Pelawan sebagai pemilik jaminan yangsedang melakukan upaya hukum (.............) 5Pelawan menyatakan bahwa Pelawan merupakan pemilik darijaminan yang akan dilelang eksekusi Hak Tanggungan, dimana tidakada satupun posita maupun petitum dari Pelawan
hukum dengan mengajukan gugatandi Pengadilan Negeri Cibinong sebagaimana Register PerkaraNo.267/Pdt.G/2016 tertanggal 6 November 2016, dimana Pelawanmeminta pembatalan perjanjian).
Bahwa dari segi hukum acara, perlawanan termasukkelompok upaya hukum biasa yang sama derajatnya dengan upaya gugatbiasa. Namun demikian terdapat perbedaan antara gugat biasa danperlawanan ;Menimbang, bahwa pada gugat biasa, gugatan yang diajukan masihmurni sebagai langkah awal memasuki suatu proses peradilan yang formalHalaman 41 dari 45 Putusan Perdata Nomor 129/Pat.G/2017/PN CbiForm02/SOP/06. 3/2017dan resmi.
725 — 881
Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2005 stdd PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2019 tentangTata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap PutusanKPPU juncto Pasal 44 ayat (2) UndangUndang Nomor5 Tahun 1999Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat maka hak dari pada Pemohon Keberatan untuk mengajukanpermohonan keberatan akan "jatuh tempo" pada tanggal 10 OktoberPoaSiaal 1 eayeat: (45) nnn(4) Hari
HUKUM KEBERAT AN TERHADAP PUTUSANKPPUA.
TATACARA UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSANKPPUA.DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KEBERATAN TIDAKDIMUNGKINKAN LAGI PENGAJUAN BUKTI BARUDAN/AT AU BUKTITAMBAHAN.1. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2019, Mahkamah Agungtelah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 03Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(selanjutnya disebut Perma No. 3 Tahun 2019);2.
Hukum KeberatanTerhadap Putusan KPPU, pemeriksaankeberatan oleh Pengadilan Negeri dilakukanhanya atas dasar putusan dan berkasperkara dari KPPU.5.
Bahwa ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (2) secarajelas mengatur pengajuan upaya hukum keberatan terhadapPutusan KPPU sebagai berikut:Halaman 32 dari 84 halaman Putusan Nomor 28/Padt.SusKPPU/2019/PN BlkPelaku. usaha dapat mengajukan keberatan kepadaPengadilan Negeri selambatlambatnya 14 (empat belas) harisetelah menerima pembentahuan putusan tersebut2.
573 — 537 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1 P/PAP/2020pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agungdalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejakkeputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota ditetapkan;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah AgungNomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaTata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan menyatakan: Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan adalah sengketa antara pasangan CalonGubernur
hukum dalam mengakomodasi sisikeadilan dan kepastian hukum Pemohon dan perlindungan atas hakHalaman 7 dari 98 halaman.
;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 PeraturanMahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, upaya hukum yangdiajukan langsung ke Mahkamah Agung oleh pasangan Calonterhadap Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/kKIPKabupaten/Kota tentang sanksi administrasi pembatalan sebagaipasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupatidan Calon Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Calon WakilWalikota;Halaman 10 dari 98 halaman.
Bahwa praktik terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung dalamPutusan Nomor 01/P/PAP/2018 tanggal 15 Maret 2018 dan Nomor06/P/PAP/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang menerima, memeriksa,mengadili dan memutus sengketa Pelanggaran AdministrasiPemilihan upaya hukum yang diajukan langsung ke MahkamahAgung oleh pasangan Calon terhadap Keputusan KPU Provinsi/KIPAceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang sanksi administrasipembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon WakilGubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Pasal 1 angka 13:"Permohonan adalah upaya hukum yang diajukan langsung keMahkamah Agung oleh pasangan Calon terhadap Keputusan KPUProvinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang sanksiadministrasi pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur dan CalonHalaman 88 dari 98 halaman. Putusan Nomor 1 P/PAP/2020Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota",c.
68 — 16
Yang MuliaMajelisHakim yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara aquo agardapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding,Kasasi maupun Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya (uit vorbaarbij voorad)ll. DALAM PROVISI1. Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan Tergugat II, Tergugat IIIdan Tergugat V masih menempati posisi sebagai pengurus di KKUS danmenganggap dirinya dapat bertindak secara hukum untuk dan atasnama Tergugat ;2.
Bahwa dengan demikian Para Penggugat memohon kepadaYang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Barat Cq Yang Muli MajelisHakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo agarberkenan memberikan Putusan Provisional yang dapat dilaksanakanterlebin dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi danhal 17 dari 59 Putusan No.668/PDT.G/ 2019/PN.Jkt.BrtPeninjauan kKembali (uit voorbar bij voorad) berupa penghentianseluruh kegiatan dan kebijakan yang dilakukan oleh Tergugat termasuknamun tidak
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahuluwalaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali(uit voobar bij voorad);4. Menyatakan bahwa putusan ini berlaku sejak dibacakan sampaidengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pokokperkara;Il. Dalam Pokok Perkara1. Megabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;hal 18 dari 59 Putusan No.668/PDT.G/ 2019/PN.Jkt.Brt2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum;3.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuluwalaupun terdapat upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali(uit voobar bij voorad)SUBSIDARApabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Cq Yang MuliaMajelis Hakim yan g memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquoberpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono)Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPara Penggugat ( Penggugat , II,III) datang menghadap Kuasanya sedangkanPara
hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoobar bij voorad)Menimbang bahwa terhadap petitum agar putusan ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, kasasidan peninjauan kembali (uit voobar bij voorad) oleh Majelis telahdipertimbangkan diatas bahwa karena gugatan ini tidak memenuhi kreteriamenurut SEMA No. 3 tahun 2000 sehingga terhadap petitum ke11 inipunkarena tidak berdasar hukum tentunya juga harus dinyatakan ditolakDALAM REKONPENSI ;Menimbang bahawa
MULYADI
Tergugat:
WALIKOTA BENGKULU
135 — 274
Putusan No. 115/G/2019/PTUN.BKLPenggugat apakah setelah proses upaya hukum yangdilakukan Penggugat ini berakhir dengan memberikan hasilpositif sehingga Penggugat dapat kembali bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bengkulu, atausebaliknya upaya hukum ini tidak memberikan hasil positif,sehingga Penggugat betulbetul kehilangan upaya hukumuntuk dapat kembali bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.Dalam kondisi ketidakpastian ini, maka secara psikologis akanmempengaruhi keinginan dari
Kondisiketidakpastian ini menjadi dilema yang jelas merugikanPenggugat dalam rangka memenuhi kewajiban dan tanggungjawab ekonominya bagi istri dan anakanak;Bahwa apabila tidak dilakukan penundaan terhadapKeputusan Walikota Bengkulu Nomor 105 Tahun 2019,dikhawatirkan ketika upaya hukum yang dilakukan Penggugatini memberikan hasil positif sehingga Penggugat dapatkembali bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, makaHal. 42 dari 80 Hal.
Putusan No. 115/G/2019/PTUN.BKLmenunggu hasil upaya hukum yang inkract/tetap tersebuttentu memerlukan proses waktu yang cukup lama. Denganproses waktu yang demikian ini, tentu tidak mudah bagiPenggugat untuk kembali menyesuaikan diri dalam bekerjasebagai Pegawai Negeri Sipil, karena telah cukup waktupanjang Penggugat tidak menjalankan tugas dan pekerjaansebagai Pegawai Negeri Sipil.
hukum yang bersifat inkract/tetapterhadap gugatan yang Penggugat ajukan ini, makaPenggugat tetap menjalankan tugas dan kewajiban yangselama ini Penggugat lakukan.
Sehingga dari sisi pencapaiankinerja selaku Pegawai Negeri Sipil dalam rangkamenjalankan tugas dan kewajiban akan tetap dilaksanakanoleh Penggugat selama proses upaya hukum gugatan iniberjalan. Dalam posisi yang demikian ini, Pemerintah KotaBengkulu tidak dirugikan akibat adanya penundaan terhadapHal. 43 dari 80 Hal.
7 — 4
ini dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa isi, maksud dan tujuan gugatan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemohonmenyatakan mencabut surat permohonannya, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa pencabutan yang dilakukan Pemohon ~ melalui KuasaHukumnya adalah sah karena didalam Surat Kuasanya ada klausula bahwa KuasaHukum Pemohon diberi hak untuk melakukan upaya
hukum untuk kepentinganpemberi kuasa dan dibenarkan hukum meskipun tanpa persetujuan Termohonkarena pokok perkaranya belum diperiksa ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah menyatakan mencabutpermohonannya, maka Majelis Hakim tidak perlu mempetimbangkan pokokperkaranya;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan tersebut telah sah, makapemeriksaan atas perkara ini telah selesai ;Menimbang, bahwa perkara cerai talak termasuk dalam bidang perkawinan,maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Tentang
37 — 1
Pengadilan Agama Mojokerto Nomor : 89/Pdt.G/2013/PA.Mr.Yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Agama Mojokerto menjatuhkan putusansebagai berikut :Dalam Putusan Sela:1.Menyatakan memutuskan dengan putusan serta merta memerintahkan Penggugat danTergugat I dan Para Turut Tergugat dengan agar menyerahkan seluruh harta sengketakepada para Penggugat tanpa beban apapun untuk dibagi waris dengan cara yang adilmenurut agama Islam kepada kedua belah pihak yaitu para Penggugat dan ParaTergugat meskipun ada upaya
hukum banding dan kasasi.2.
39 — 9
tangani suratsurat untuk kepentingan balik nama tanah tukar guling tersebut merupakanperbuatan melawan hukum dan hal tersebut sangat merugikan Penggugat,oleh karenanya Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banyuwangiuntuk memerintahkan kepada para Tergugat untuk menandatangani suratsurat yang di perlukan guna kepentingan balik nama atas tanah hasil tukarguling yang di kuasai Penggugalt ;11.Bahwa gugatan ini diajukan dengan didukung buktibukti yang cukup danvalid oleh karenanya meskipun masih ada upaya
hukum sangatlah beralasanjika Penggugat mohon agar putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij Voorraad) ;12, Bahwa
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Mega Tbk Cabang Bandung Supermall (BSM)
Terbanding/Tergugat III : Kantor Lelang Negara (KPKNL) Kota Bandung
Terbanding/Tergugat I : TAN LIN SUI
Turut Terbanding/Penggugat II : MASTIRI, PN, SE
36 — 20
Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebin dahulu walaupun adaBanding atau Kasasi atau upaya hukum lainnya ;10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbuldalam perkara iniATAU.
DALAM EKSEPSIEKSEPSI NEBIS IN IDEMBahwa Bantahan aquo merupakan pengulangan upaya hukum perdatadimana Para Pembantah pernah melakukan upaya hukum perdata denganpokok perkara yang sama di Pengadilan Negeri Bandung dan telah diputusserta mempunya kekuatan hukum tetap (Inchract) ;Bahwa Para Pembantah pernah mengajukan gugatan dengan nomorperkara 96/Pdt.G/2014, dimana Putusan tersebut dibacakan dalam sidangterbuka pada hari Kamis, tanggal 25 September 2014 dengan amarputusan.I.
;Bahwa Terbantah III menolak dengan tegas permintaan Penggugat padagugatannya yang pada pokoknya meminta agar putusan perkara inidinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayabanding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vooraad),karena suatu putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu baru dapatdijatuhkan apabila memenuhi syaratsyarat yang diatur dalam Pasal 180ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) RBg, yaitu:a.
Terbanding/Penggugat : TIAMAH SYUKUR
71 — 11
Menyatakan Pengadilan Agama Fakfak tidak berwenang untuk mengadiliperkara tersebut;(Bukti P. 7).15.Bahwa putusan serupa juga diambil oleh Pengadilan Tinggi AgamaJayapura melalui putusannya nomor 6/Pdt.G/2015/PTA.Jpr. setelahPenggugat mengajukan upaya hukum banding atas putusan PengadilanHalaman 5 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54/PDT/2016/PT JAP16.17.18.Agama Fakfak no. 58/Pdt.G/2014/PA.F seperti dikutip berikut ini: TENTANGHUKUMNYA pada hal. 6, alinea 1:Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan
(Seratus Ribu Rupiah) perhari sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;22.Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasar hukum dengan buktibuktiotentik maka cukup beralasan jika putusan dalam perkara ini dapatdijalankan terlebin dahulu dengan sertamerta (Uit Vaerbaar bij Vooraad)meskipun Tergugat menggunakan Upaya Hukum.
kegiatanmerubah tata ruang rumah atau menambah pembangunan lain atasobjek sengketa;Menyatakan Sita Jaminan terhadap Objek Sengketa adalah Sahdan Berharga;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsoom) sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) perharisejak putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, jika Tergugatlalai melaksanakan putusan dimaksud;Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak dalam perkaraini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipunTergugat menggunakan upaya
hukum Verzet, Banding, Kasasi maupunPeninjauan Kembali (PK);Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepadaTergugat;Halaman 8 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 54/PDT/2016/PT JAPDan atau Jika Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan YangSeadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi tersebut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memberikanjawaban pada pokoknya sebagai berikut:DALAM EKSEPSI.1.
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Fakfak dalam perkara ini dapatdijalankan terlebin dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasidan PK ;9. Membebankan biaya perkra pada Tergugat Rekonpensi/ PenggugatKonvens!
216 — 110
Menyatakan hukumnya bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun perlawanan ;8. Menghukum TERGUGAT dan TERGUGAT Il secara tanggung rentengmembayar semua biaya perkara ;SUBSIDAIR ;Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Cq. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain agar berkenanmemberikan putusan yang seadil adilnya (Ex.
Exceptio Litis Pendentis ;Bahwa sengketa yang menjadi objek gugatan oleh Para Penggugat adalahsama dengan perkara yang sedang diperiksa dalam perkara perdata nomor03/Pdt.G/2013/PN.Banjarnegara yang saat ini sedang diperiksa olehMahkamah Agung dikarenakan Penggugat melakukan upaya hukum Kasasisehingga perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa oleh karena dan senyatanya para pihak dan objek sengketa yangdigugat oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan parapihak
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;Atau : Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohonuntuk memberikan putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono).Jawaban Terqugat Il :EKSEPSI1.Exceptio Litis Pendentis ;Bahwa sengketa yang menjadi objek gugatan oleh Para Penggugat adalahsama dengan perkara yang sedang diperiksa dalam perkara perdata nomor03/Pdt.G/2013/PN.Banjarnegara yang saat ini sedang diperiksa olehMahkamah Agung dikarenakan Penggugat melakukan upaya
hukum Kasasisehingga perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;Bahwa oleh karena dan senyatanya para pihak dan objek sengketa yangdigugat oleh Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sama dengan parapihak dan objek sengketa dalam perkara nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Bjr yangsaat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan in casu Mahkamah Agung RI diJakarta (masih dalam proses Kasasi), maka agar terdapat putusan yang tidaksaling bertentangan dan terlebih lagi gugatan Para Penggugat masihtergantung
hukum kasasi telah putus, sehingga ParaPEMBANDING/ Para PENGGUGAT mengajukan gugatan ke PengadilanNegeri Purbalingga.Bahwa Yang Mulia Majelis Hakim keliru dalam berpendapat karenadalam memutuskan perkaranya menggunakan pertimbangan yangberdasarkan teori dan bukti yang diajukan kuasa hukum ParaTERBANDING/ Para TERGUGAT bukan berdasarkan fakta, dimanaYang Mulia Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada ParaHalaman 22 Putusan Nomor. 472/Padt/2016/PT SMGPEMBANDING/ Para PENGGUGAT untuk mengajukan
Terbanding/Tergugat : YOHANES HALIM
Turut Terbanding/Penggugat II : DR Eko Handoko Wijdjaja SH.M.HUM
41 — 30
hukum lainnyaBerdasarkan halhal tersebut diatas maka Penggugat mengajukan kepada;a) BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI MALANG :Agar kiranya berkenan memerintahkan kepada juru sita PengadilanNegeri setempat untuk melaksanakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam :terletak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 907, Surat Ukur No.386/2005, Luas : 800 M2, ATAS NAMA: YOHANES HALIM (Tanah danbangunan
Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen,Kota Malang, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1371,Surat Ukur No. 886/2014 tanggal 14 Nopember 2014, Luas : 76 M2, Atasnama : YOHANES HALIMSerta kekayaan milik Tergugat yang ada akan datangb) PENGADILAN NEGERI MALANG:Agar kiranya berkenan memanggil kedua belah pihak dalam suatupersidangan umum perdata guna diadakan pemeriksaan dan selanjutnyadijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adaVerzet, Banding, kasasi ataupun upaya
hukum lainnya sebagai berikut :A) PRIMAIR:1)2)3)4)5)Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan sah dan berharga (goed en van waarde verklren) terhadappenyitaan yang telah diletakan diatas ;Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM(on rechmatige daad) atas penguasaan Serfikat sebagaimana dimaksuddalam posita 3 dan 4 diatas, yang menimbulkan kerugian kepada ParaPenggugat;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat sebanyak 29 (duapuluh sembilan) Sertifikat
Menyatakan putusan dalam gugatan rekonpensi ini dapat dijalankan terlebihdahulu (Serta merta/uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukumbanding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;6.
yang menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66, 67, 70, 71, 130,131 dan 132 kepada Terbanding (Tergugat) adalah sah secara hukum;Menimbang, bahwa sesuai fakta bahwa putusan Pengadilan Negeri MalangNomor 208/Pdt.G/2015/PN Mlg tanggal 6 September 2016 tersebut masih dalamproses upaya hukum, maka untuk menjaga agar tidak terjadi putusan yangtumpang tindih dan saling bertentangan, gugatan a quo baru dapatdipertimbangkan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang isinyaHalaman 29 dari 32 Putusan
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Tinggi hanya mendasarkan diri pada fakta yangterungkap dalam putusan Pengadilan Negeri dan tanpa mempertimbangkanbuktibukti baru yang telah diajukan dalam tingkat banding oleh para pihak,Majelis Pengadilan Tinggi seiaku Judex Facti telah mengeluarkan putusanyang pada pokoknya menolak upaya hukum banding yang diajukan olehPemohon PK;11.
Bahwa upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum biasaterakhir yang dapat ditempuh dimana oleh karenanya suatu putusan kasasisecara langsung memiliki Kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakanpemenuhannya. Terhadap suatu putusan Kasasi tidaklah dapat dilakukanupaya hukum biasa, selain daripada upaya hukum luar biasa PeninjauanKembali sebagaimana saat ini diajukan oleh Pemohon PK (vide Pasal 28ayat (1) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung);44.