Ditemukan 305632 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 268/Pdt.G/2021/PN Tng
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
1.Ketindje Dermawan
2.Lydia Cendana Rapali
3.Octe Claudia
4.Magda Carla Bernike
Tergugat:
1.PT. Otomas Multifinance
2.Nia Andiani
3.PT. Griya Larista
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1
5.Notaris Mis Hestungkoro
6.Mutia Farida
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangerang
19489
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I mengenai kompetensi relatif;
    2. Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II dan Tergugat IV mengenai kompetensi absolut;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara relatif dan secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
    4. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard);
Register : 31-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/2019/PTUN-JKT
Tanggal 5 Agustus 2019 — PT. QUHAJA PASMA SOWARGA. Diwakili Oleh : H. Mukti Amart S.Si. ; PROCUREMENT COMMITEE OF EQUIPMENT, PROJECT IMPLEMENTATION UNIT IDB 7 IN 1 PROJECT, PROCUREMENT OF LABORATORY SUPPORTING LEARNING EQUIPMENT IN STATE UNIVERSITY OF GORONTALO, THE SUPPORT TO THE DEVELOPMENT OF HIGHER EDUCATION PROJECT. ; PROJECT MANAGEMENT UNIT, DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN, KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI. ; PT. TERAS SEJAHTERA TEHNIK.
208351
  • Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi relatif;2. Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.488.500,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
    Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UNDANGUNDANG PTUN, eksepsimengenai kompetensi relatif harus diputus sebelum dimulainyapemeriksaan terhadap pokok perkara. Guna memperjelas, berikut adalahkutipan dari Pasal 77 ayat (2) UNDANGUNDANG PTUN:Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelumdisampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harusdiputus sebelum pokok sengketa diperiksa.;Halaman 24 dari 49 halaman Putusan.
    Absolut danKompetensi Relatif;Bahwa oleh karena diajukannya Eksepsi Kompetensi Absolutdan KompetensiRelatif, Tergugat Il memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta untuk terlebin dahulu berkenan memeriksa dan mengadiliEksepsi Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif yang diajukan olehTergugat Il sebelum memulai pemeriksaan terhadap pokok perkara;Eksepsi Kompetensi Absolut: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta TidakBerwenang Mengadili Perkara A Quo;1.
    ;Berdasarkan uraian di atas, telah terbukti bahwa Pengadila Tata UsahaNegara Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo, maka sudahseyogyanya Majelis Hakim yang Terhormat menyatakan Gugatan Penggugattidak dapat diterima;Berdasarkan keseluruhan uraian mengenai Eksepsi Kompetensi Absolut danEksepsi Kompetensi Relatif yang diajukan oleh Tergugat Il, maka dengankerendahan hati, Tergugat Il memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta untuk menjatuhkan putusan sela dengan
    Teras Sejahtera Teknik dalam tender ProcurementOf Laboratory Supporting Learning Equipment In State University Of Gorontalo,The Support To The Development Of Higher Education Project;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Pihak Tergugat l,Tergugat Il telah menyampaikan Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif yang diajukan pada persidangan tanggal 22 Juli 2019, danpihak Tergugat Il Intervensi telah menyampaikan Eksepsi mengenai KompetensiAbsolut dan Kompetensi Relatif yang
    diajukan pada persidangan tanggal 29 Juli2019 sehingga Majelis Hakim sebelum melanjutkan persidangan untuk memeriksapokok sengketa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai eksepsidimaksud sebagai berikut :Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat Il Intervensi padapokoknya mendalilkan halhal yang berkaitan dengan kompetensi absolut danKompetensi relatif sebagai berikut:Halaman 43 dari 49 halaman Putusan.
Register : 05-10-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN SUMBER Nomor 53/Pdt.G/2020/PN Sbr
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
22058
    1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara ini;
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Dengan demikian hakimwajib menyatakan tidak berwenang mengadili Secara absolut terhadap perkarayang sedang diperiksanya bersifat imperatif, meskipun tergugat tidakmengajukan eksepsi mengenai hal itu;Halaman 18 dari 22 Putusan Perdata Gugatan Nomor 53/Pdt.G/2020/PN SbrMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi Absolut atauwewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang)mengadili antar lingkungan peradilan;Menimbang, bahwa tugas pokok Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal50 UU
    Menyatakan Pengadilan Negeri Sumber secara kompetensi absoluttidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.330.000, (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sumber, pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, oleh kami,Arsul Hidayat, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Rustam Parluhutan, S.H..
Register : 22-06-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 57/Pdt.G/2020/PN Sbg
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. ANRA
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMUT Cq BUPATI TAPTENG selaku Penanggungjawab Anggaran
3.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggran
4.LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAPANULI TENGAHh
5.APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
6.UNIT LAYANAN PENGADAAN Kab. Tapanuli Tengah
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatera Utara cq. Bupati Tapanuli Tengah
8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah
10.Aparat Pengawas Intern Pemerintah
11.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tapanuli Tengah
Turut Tergugat:
1.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.PT. SARANA MULTI INFRASTRUKTUR . PERSERO
5.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
6.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
278102
  • Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;
    2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
    3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
    4.
    absolut, MajelisHakim secara ex officio berdasarkan Pasal 160 Rbg serta KMA/032/SK/IV/2006juga akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Sibolga berwenangmengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalahkewenangan memeriksa dan memutus lembaga peradilan yang didasarkanpada jenis perkara yang diajukan (vide : Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Edisi Ke Delapan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2009, him.86);Menimbang, bahwa tugas
    Pasal 44 Ayat (2) UndangUndangNo. 5 Tahun 1999 merupakan kewenangan Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU) terlebin dahulu untuk memeriksa, memutus dan mengadilinya,apabila ada keberatan dari putusan KPPU tersebut baru dapat mengajukankeberatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II sepanjang mengenai kompetensi absolutharus dinyatakan diterima
    ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, maka Majelis Hakim secara ex officio juga menyatakan PengadilanNegeri Sibolga tidak berwenang mengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat , Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II selebihnyamenurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkankarena eksepsi tentang kompetensi absolut telah dikabulkan, karenanyaeksepsi Sselain
    kompetensi absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima (Niet On van kelijk Verklaard);Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN SbgMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut
    Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadillperkara a quo;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapatditerima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard);5.
Register : 13-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN Parigi Nomor 60/Pdt.G/2022/PN Prg
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
CV.Kita Loko
Tergugat:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
9729
  • Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet On van kelijk Verklaard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).