Ditemukan 544853 data
PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) MARUNTING SEJAHTERA
Tergugat:
1.SITI AISYAH
2.SARMIN
29 — 0
Mengingat ketentuan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 03817/KUM/MS/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018 antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan
ELIN
Tergugat:
1.SITI CHOLIFAH
2.HERI
60 — 21
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan pada tanggal 28 April 2021 di bawah Register Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, Bab III mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana ;
Menimbang bahwa di dalam pasal 5 ayat 2 Perma
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa di dalam pasal 4 ayat (1) Perma
Pengadilan meneliti dengan seksama pada saat Penggugat mendaftarkan gugatannya yang diajukan melalui channel e-court hanya melampirkan surat persetujuan principal yang setelah diteliti bahwa isi surat persetujuan tersebut adalah diajukan untuk mengajukan gugatan perceraian sehingga tidak ada korelasi dan relevansi dengan gugatan sederhana yang diajukan oleh pihak Penggugat dan selain itu Penggugat tidak melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi sebagaimana dalam ketentuan Perma
Pasal 4 ayat (1) Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan ini bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 4, Pasal
Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2015;
MENETAPKAN :
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN.Psr dalam register perkara;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 135.000,- (
PT BPR Artha Mandiri Sejahtera
Tergugat:
1.MUHAMMAD SUBQI
2.Qolifatul Muniroh
123 — 98
sederhana adalah: Sengketa Hak Atas Tanah (vide pasal 3 ayat (2) huruf b dan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
Menimbang, bahwa setelah memeriksa materi gugatan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan pertimbangan:
- Bahwa apabila ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dikaitkan dengan Posita Gugatan yang mana dalam obyek jaminan fidusia tertulis atas nama DIMAS FAJAR NUGROHO dan SUHARNO, maka Hakim berpendapat bahwa syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor
ARYUDI TRI WURIAWAN
Tergugat:
1.TRI SUHARTATI
2.NASIR PRIYANTO
3.SUYANTO (alias HONG)
63 — 58
Menimbang bahwa selanjutnya dalam bagian IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dala pasal 11 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan Ggatan Sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan mengembalikan
sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara aquo akan dipertimbangkan apakah surat Gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa didalam Pasal 4 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2015 dinyatakan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Peggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak oleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama
, selanjutnya didalam Pasal 4 ayat 3 Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut dinyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, Penggugat dalam dalilnya pada point 3 (tiga) menyatakan bahwa Tergugat III telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Hutang (vide bukti yang diajukan Penggugat), dan sedangkan pada point I (satu) Penggugat menyatakan bahwa posisi Tergugat III adalah sebagai saksi dari perjanjian
SYAIFUL MUJAB
Tergugat:
ESTUNINGSIH
87 — 0
penunjukan Hakim ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan gugatan sederhana yang diajukan Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 20 Desember 2021 telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batang dibawah register No. 147/Pdt.GS/2021/PN.Btg, sehingga Pengadilan akan mempedomani ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dalam pasal 5 ayat (2) Perma
No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa sebelum menetapkan hari sidang dan memanggil para pihak, maka terdapat tahapan Pemeriksaan Pendahuluan untuk mempertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa selain pemeriksaan mengenai formalitas gugatan berdasarkan ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015 dalam pemeriksaan pendahuluan juga dilakukan pemeriksaan
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya telah mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, serta melampirkan daftar bukti surat yang berupa bukti pengeluaran Penggugat dalam pembangunan rumah, namun tidak menyertakan bukti-bukti langsung terkait Perbuatan Melawan Hukum yang sudah dilakukan oleh Tergugat sehingga Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa kemudian dalam pasal 11 ayat (3) Perma
ketentuan tersebut maka beralasan menurut Hukum untuk memerintahkan mencoret perkara gugatan No. 147/Pdt.GS/2021/PN.Btg dari register perkara serta memerintahkan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa kemudian oleh karena terhadap perkara ini telah dikeluarkan biaya-biaya sebagaimana ketentuan maka mengenai biaya yang telah dikeluarkan akan dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan dalam pasal 5 ayat (2), pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
RISNA KADIR
Tergugat:
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA CABANG GORONTALO
49 — 28
ditimbulkan akibat wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Pembantu Sumpiuh
Tergugat:
JURIYAH
36 — 7
Menimbang, bahwa pada perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana.
Hal mana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 perma tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di pasal 3 dan pasal 4 perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah hakim mempelajari gugatan yang diajukan oleh penggugat diketahui petitum gugatan berbunyi sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan
Menimbang, bahwa pasal 3 ayat (1) perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, menyebutkan:
- Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dikarenakanhal tersebut maka hakim berpendapat gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan pasal 3 ayat (1) perma 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat gugatan penggugat tidak memenuhi salah satu syarat agar suatu gugatan perdata dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam
9 — 11
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sastra Permana bin Drs.Hasyim Perma) terhadap Penggugat (Sri Susanti binti Raswan).
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp436.000 ,00 ( empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pemalang Unit Taman
Tergugat:
MOCH BESUS dan LUTFIANAH
40 — 12
Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma Nomor 2 tahun 2015 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Mengadili :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380
YETI ALAM
Tergugat:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG GORONTALO
53 — 30
ditimbulkan akibat wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan
penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
BRI UNIT SUNGAI DAREH
Tergugat:
1.HASKIM
2.AKISMA
3.IRWAN
4.HASMAHERA
43 — 36
Menimbang, bahwa pada (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanatelah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana, hal mana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma tersebut;
Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di Pasal 3 dan Pasal 4 (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun
2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 4 Ayat (3) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
- Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selain itu
dalam Pasal 4 Ayat (3a) (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahmakah Agung Nomor 2 Tahun 2015tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan :
- Dalam hal penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil,atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada Pimpinan Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Padang yang beralamat di Padang yang secara jelas bukan merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
penetapan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu diperintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Pulau Punjung untuk mencoret gugatan Penggugat dalam register perkara perdata gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena itu juga Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, dan sisa dari panjar biaya perkara gugatan Penggugat tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dan (3a), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
PT BPR BKK JATENG (Perseroda) Kantor Cabang Wonosobo
Tergugat:
SLAMET PARTOYO
39 — 6
Sementara salah satu syarat gugatan sederhana dalam _asal 4 ayat (3) Perma No.4 Tahun 2019 tentnag Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yaitu Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama.
Oleh karena Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap sedangkan Penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, dan Penggugat dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak menunjuk kuasa hukum/kuasa insidentil yang memiliki domisili di Pengadilan Negeri Cilacap sebagaimana Pasal 3a Perma No.4 Tahun 2019 tersebut, maka gugatan ini tidak memenuhi persyaratan sebagai perkara gugatan sederhana sebagaimana yang di maksud;
Menimbang, bahwa setelah
PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN CABANG WONOSARI
Tergugat:
1.Sumaryono
2.Karsini
14 — 19
Pdt.G.S/2024/PN Wno pada tanggal 12 Juni 2024;
Menimbang, bahwa yang menjadi inti dari gugatan Penggugat adalah adanya perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Para Tergugat, berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 525661/BPR-NSB/BTP/KRD/V/2021 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) dengan fasilitas kredit sejumlah Rp 140.000.000,00 ( seratus empat puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, sebagaimana Pasal 5 ayat (2) huruf d Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim pemeriksa diberi kewenangan dalam hal melakukan pemeriksaan pendahuluan guna menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa melalui tata cara gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo.
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diatur mengenai syarat domisili para pihak, yang berbunyi:
(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri daripenggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sarna.
(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
berdomisili di Doplang RT 02 RW 007 Girikarto, Panggang, Gunungkidul, atau berwilayah di Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas, antara Penggugat maupun Kuasa Penggugat berdomisili di Kabupaten Bantul yang mana diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonosari serta diluar/berbeda domisili dengan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul, oleh karenanya tidak sesuai dengan syarat domisili para pihak yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3a) Perma
Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan Penggugat di halaman ke-4 (empat) pada paragraf sebelum petitum gugatan Penggugat, menerangkan bahwa .Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk.. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut..
PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk
Tergugat:
ERWINSYAH
101 — 6
sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);
- Menyatakan Penggugat kreditur beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan kewajiban hutang sebesar Rp.54.547.031,- (lima puluh empat juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga puluh satu rupiah) kepada penggugat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Perma
252 — 88
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dimaksud dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;Dalam Konvensi:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2.
KTP : 1806212406950003;Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002 bertindak untuk diri sendiri dan sebagaiWakil Kelompok dan Anggota Kelompok (Member Class) dari KelompokMasyarakat Propinsi Lampung, dalam perkara ini diwakili oleh kuasanya: AGUSRIHAT P.
hakim wayjibmemeriksa dan mempertimbangkan kriteria dan persyaratan gugatan PerwakilanKelompok (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No.
Kerugian yang disebutkanoleh Penggugat dalam POSITA dan PETITUM gugatan, jelas bukan merupakankerugian yang nyatanyata diderita oleh Para Penggugat ;3 GUGATAN PENGGUGAT BUKAN MERUPAKAN GUGATAN CLASSACTION ;Bahwa gugatan Penggugat Obscuur libel atau kabur, karena pengajuan gugatanclass action didasarkan pada PERMA RI No.1 Tahun 2002, yang dalamsemangatnya telah ditentukan pihakpihak yang dapat mengajukan gugatan classaction;Bahwa dalam consideran PERMA RI No.
yang hajat hidupnyamengalami kerugian sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002,melainkan gugatan Penggugat diajukan oleh pribadi dan atau kelompokRicky H.S.Tamba dkk, dimana dalam pelaksanaan Pemilihan GubernurProvinsi Lampung periode 20142015 yang lalu, Ricky H.S.
Tahun 2002 tentang Acara GugatanPerwakilan Kelompok menyebutkan bahwa pada awal proses pemeriksaan persidangan,hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompoksebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERMA No.
PT Bank Rakyat Indonesia Unit Sausu
Tergugat:
1.Ni Made Yulianingsih
2.I Wayan Wardana
56 — 0
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses yang rumit dan melibatkan pihak lain yaitu KPKNL untuk tunduk patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa para pihak dalam gugatan
dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hokum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
EDDY SANTOSO
Tergugat:
1.SAMSUL HADI
2.Ny. SAMSUL HADI
39 — 9
Menimbang bahwa gugatan sederhana ini bertentangan dengan Perma No 4 tahun 2019 Pasal 4 ayat 3a
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Selatan
Tergugat:
1.Muzna Yusuf
2.Wirson Utiarahman
40 — 10
hubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 330 Tanggal 18 Desember 2001 atas nama Wirson Utiarahman, yang dokumen asli SHM tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma
kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 330 Tanggal 18 Desember 2001 Atas Nama Wirson Utiarahman, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian
ada perjanjian kredit terlebih dahulu, maka perlu ada pembuktian yang lebih komplek dan tidak sederahana tentang jaminan tanah untuk pembayaran hutang para Tergugat, hal ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena perlu pembuktian mengenai pembebanan kredit yang lama dan kredit yang baru sementara dalam Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015
Tergugat memilikihubungan hukum perjanjian hutang piutang sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) dengan jaminan / agunan berupa sebidang tanah dan/ataubangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 330 Tanggal 18 Desember2001 atas nama Wirson Utiarahman, yang dokumen asli SHM tersebut disimpanpada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Perma
sisa pinjaman/kreditnya secara sukarelakepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan denganbukti kKepemilikan SHM Nomor 330 Tanggal 18 Desember 2001 Atas NamaWirson Utiarahman, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang denganperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/kredit Tergugat dan Tergugat II kepada Penggugat;Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b)PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian GugatanSederhana yang berbunyi : Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalahsengketa hak atas tanah ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat danpetitum angka 3 dihubungkan dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf (6) PERMA Nomor4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakimberpendapat
atau nonexecutable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatanPenggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori GugatanSederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, olehkarenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut sebagaimana telahdiubah dengan PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan AtasPeraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CataPenyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu. mengeluarkanPenetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakangugatan sederhana;Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan (3) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubahdengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cata PenyelesaianGugatan
HANTJE YOHANIS
Tergugat:
1.Samsurizal Tombolotutu
2.Nico Rantung
3.Arifin Amat
52 — 14
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari Gugatan Penggugat, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan masuk dalam gugatan sederhana atau tidak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mewajibkan Penggugat pada saat mendaftarkan
Hukum Pengadilan Negeri Parigi;
Menimbang, bahwa mencermati posita point 8 yang meminta diletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Munif Rahman No.188 Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dalam wilayah Pengadilan Negeri Palu nyatanya juga berada di luar wilayah hukum pengadilan negeri parigi sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PermaNo. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknyapembuktian;Menimbang, bahwa Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
yangmasih Termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Parigi;Menimbang, bahwa mencermati posita point 8 yang meminta diletakansita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di JalanMunif Rahman No.188 Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, dalam wilayahPengadilan Negeri Palu nyatanya juga berada di luar wilayah hukum pengadilannegeri parigi sedangkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanasebagaimana telah diubah dengan Perma
sebuahgugatan sederhana karena permohonan tersebut berada di luar domisili hukumTergugat ;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim perlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma
AGUS SEHAN
Tergugat:
POSTER .N. BODO
110 — 0
permasalahan dalam perkara ini adalah mengenai perbuatan melawan hukum dalam hal sengketa bidang tanah yang terletak di Jalan Raya Kasongan Sampit Km. 17 sebelah kanan arah menuju Sampit, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan ukuran ,luas dan batas-batas sebagaimana dicantumkan dalam surat gugatan Penggugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal3ayat (2)huruf bPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana Jo.Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugatbukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara