Ditemukan 3033018 data
62 — 23
59 — 35
146 — 81
Irsan Bratadjaya bin Abbas Adhar
Termohon:
RR. Dwi Indah Karmijanti binti R.S.H. Moeljono
76 — 33
142 — 0
213 — 85
52 — 18
Slamet cahyono Pratu NRP 31100529780289, Ta Mudi Ki- Yonbekang-3/Rat Jakarta, Lamongan, 20 Februari 1989
70 — 34
No.172/Pdt.G/2019/PTA.JKMenimbang, bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Terbanding makaputusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 730/Pdt.G/2019/PA.JTtanggal 13 Agustus 2019 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 12 Zulhijjah1441 Hijriah haruslah dibatalkan dan Majelis Tingkat Banding mengadili sendiriyang amarnya sebagai tersebut dalam putusan banding ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama yang diubah UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 maka biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepadaPenggugat/Terbanding, dan biaya perkara pada tingkat banding dibebankankepada Tergugat/Pembanding;Mengingat Pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama beserta penjelasannya dan segala peraturanperaturan perundangan,serta hukum syara/hukum Islam yang
60 — 36
Februari 2017 dan telah diberitahukan kepadaPembanding dan Terbanding dengan surat Nomor WAA969/Hk.05/2/2017tanggal 22 Februari 2017;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Pembandingtelah diajukan dalam tenggang waktu 13 hari setelah perkara aquo diputus dandengan caracara sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) danayat (4) UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947, Tentang Peradilan Ulangan diJawa dan Madura jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 61 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989
tanggal 08 September 2016, serta dalam MemoriBanding Pembanding tanggal 24 Januari 2017, alamat Pembanding adalahKampung Bali 27 Nomor 15, RT.006 RW. 008 Kelurahan Kampung BaliKecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan demikian kesalahan alamatdalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur telah diperbaiki;Menimbang bahwa permohonan talak yang diajukan oleh seorang suami(Terbanding) seharusnya diajukan di tempat tinggal isteri (Pembanding) sesuaidengan Pasal 66 angka (2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989
tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapatbahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 1515 /Pdt.G/2016/PA.JT tanggal 22 Desember 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal22 Rabiul Awal 1438 Hijriyah dapat dikuatkan dengan perbaikan amarnya;.Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989
96 — 41
No. 101/Pdt.G/2018/PTA.JK.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur tersebut harus dibatalkan danMajelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri yang amar putusanselengkapnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;Menimbang, bahwa perkara a quo mengenai bidang perkawinan,maka sesuai pasal 89 ayat 1 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, yangtelah ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor
68 — 52
Nilmayetti, dan berdasarkan laporan Mediator tanggal 23 Januari 2018kedua belah pihak tidak berhasil didamaikan, fakta perdamaian tersebut di atasmenunjukan bahwa upaya perdamaian tidak berhasil dan gagal mendamaikanPembanding dengan Terbanding dalam pembagian harta yang didapat dalamrumah tangga sebagai harta bersama, oleh karena itu menurut Majelis HakimTingkat Banding upaya tersebut sudah tepat dalam memenuhi kehendak Pasal130 ayat (1) HIR, jo Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telahdiubah
No.80/Pdt.G/2018/PTA.JKRamadhan 1439 Hijriyah, karena telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar berdasarkan hukum maka putusan tersebut dapat dipertahankan danharus dikuatkan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah berkenaan dengan bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka untuk membayar semua biayayang
74 — 28
No. 164/Pdt.G/2019/PTA.JKMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara di tingkat pertamadibebankan kepada Penggugat, adapun di tingkat banding dibebankankepada pihak Pembanding;Dengan mengingat segala peraturan perundangundangan yangberlaku dan
101 — 37
68 — 48
209 — 420
Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 28 Oktober2019 dalam Register Perkara Banding Nomor 176/Padt.G/2019/PTA JK dan telahdiberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding dengan Surat NomorW9A/2092/Hk.05/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Pembanding dalam perkara di tingkat pertamaberkedudukan sebagai pihak Termohon, oleh karena itu berdasarkan Pasal 6UndangUndang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan dan Pasal 61UndangUndang Nomor 7 tahun 1989
pertimbangan Majlis Hakim tingkat pertama tentang hal tersebut;Menimbang, bahwa saksisaksi dari Terbanding dan Pembanding adalahtermasuk pihak keluarga dan orang dekat dengan Terbanding dan Pembanding,maka keterangan saksisaksi tersebut telah sekaligus menjadi keterangankeluarga dari Terbanding dan Pembanding, oleh karena itu Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat keteranganketerangan saksi tersebut sekaligus telahmemenuhi apa yang dimaksudkan pada Pasal 76 ayat (2) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989
tuntutan ini jugapatut ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Majelis HakimPengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2811/Pdt.G/2018/PA JT, tanggal 28Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1440 Hijriah, harusdibatalkan dengan mengadili sendiri yang selengkapnya sebagaimana amardibawah ini:Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989
65 — 33
., tersebutdapat dikuatkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Mengingat pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 dan peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILII. Menerima permohonan banding Pembanding;Il.
79 — 121
No. 16/Pdt.G/2018/PTA.JKMenimbang, bahwa mengenai biaya perkara, sesuai pasal 89 ayat 1Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah dirubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, maka biaya perkara pada tingkat pertama harus dibebankan kepadaPenggugat dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding;Memperhatikan pasal 7 Undangundang Nomor 20 Tahun 1947 sertaketentuanketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;MENGADILI.
59 — 9
41 — 24
dua puluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikandan kesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan banding Pembanding/Tergugat dapat diterima denganmenguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur a quo, dengan adanyapenambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana tersebut di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa dalambidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989
82 — 51
berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat banding yangdiajukan Pembanding atas perkara ini secara formil harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena banding atas perkara ini dinyatakantidak dapat diterima, maka semua keberatan Pembanding dan Il dalammemori bandingnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam pemeriksaanperkara banding ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989