Ditemukan 168670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN RAHA Nomor 152/Pid.B/2016/PN Rah
Tanggal 13 Februari 2017 — Penuntut Umum:
Usman La Uku, SH.
Terdakwa:
JOHAR BIN JAYA
7218
  • pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 1 (satu) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 1 (satu) buah meja makan
      yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 5 (lima) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 2 (dua) buah tempat agua gelas yang terbuat dari bahan kayu jati berbentuk kupu-kupu warna kuning kecoklatan;
    • 1 (satu) buah kipas angin besar dan 1 (satu) buah kipas angin kecil;
    • 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
    • 2 (dua) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna
      hitam kecoklatan;
    • 1 (satu) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 1 (satu) buah spring bed warna merah terdapat gambar bunga-bunga warna kuning;
    • 2 (dua) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 5 (lima) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 4 (empat) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 1
      (satu) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 2 (dua) buah kursi betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 2 (dua) buah meja bundar betawi yang terbuat dari bahan kayu jati warna hitam kecoklatan;
    • 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
    • 1 (satu) buah televisi 22 inci merk LG layar datar warna hitam;
      Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara
      terbuat dari bahan kayujati warna hitam kecoklatan; 1 (Satu) buah spring bed warna merah terdapat gambar bungabunga warna kuning; 2 (dua) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu Jatiwarna hitam kecoklatan; 5 (lima) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu jatiwarna hitam kecoklatan; 4 (empat) buah kursi makan yang terbuat dari bahan kayu Jatiwarna hitam kecoklatan; 1 (satu) buah meja makan yang terbuat dari bahan kayu jatiwarna hitam kecoklatan; 2 (dua) buah kursi betawi yang terbuat dari
      Selanjutnya terdakwa bersama denganAfaat mulai mengambil dan mengangkat barang berupa meja makan 2 (dua)buah, kursi makan sebanyak 8 (delapan) buah sementara Mimin pergimeninggalkan hotel dan beberapa saat kemudian Agung dan Yusuf tiba di HotelTerapung dengan membawa kendaraan lalu mengangkut meja makan sertakursi makan tersebut dan pergi meninggalkan Hotel Terapung;Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalambulan Juni 2016 sekitar jam 22.00 Wita awalnya Afaat dan Mimin
      , kursi makan, meja betawi, kipas anginserta di rumah saksi berupa 4 (empat) buah kursi makan, 1 (Satu) buah mejamakan, 2 (dua) buah kursi betawi dan 1 (Satu) buah meja bundar betawi; Bahwa barang yang saksi beli dari terdakwa dan satu orang temannyayang saksi tidak tahu identitasnya berupa 4 (empat) buah kursi makan, 1(satu) buah meja makan seharga Rp. 1.200.000, (Satu juta dua ratus riburupiah) dan 2 (dua) buah kursi betawi ditambah 1 (satu) buah meja bundarbetawi seharga Rp. 400.000, (empat ratus
      6 (enam) lembar, kompor gas 1 (satu) buah dan 2 (dua) buahtempat aqua gelas bentuk kupukupu, 2 (dua) buah kursi makan tersebuttanpa ijin dari pemiliknya; Bahwa barang bukti berupa kursi betawi sebanyak 12 buah, mejabetawi 4 buah, meja makan 4 buah, kursi makan 14 buah, spring bed 1 buahdan TV LG 22 inci adalah barangbarang milik Pemda Kab.
      bukti berupa kursi betawi sebanyak 12buah, meja betawi 4 buah, meja makan 4 buah, kursi makan 14 buah, springbed 1 buah dan TV LG 22 inci adalah barangbarang milik Pemda Kab.
Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 268/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Thoni Setyo Prabowo
580
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 999.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 255/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Hidayat Turrodiyah
570
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 256/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Arba Khalil Muhaidis
580
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 253/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Andry Prasetyo Putro
540
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 264/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Andrei Cristianus
590
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 251/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Rizki Setyoadi Wibowo
590
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 254/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
krisna Rahmawati N
620
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 250/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Michael Taran Balen
620
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 266/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Erlien Lindawati
750
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 252/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Wiwik Wulandari
630
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 16-02-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
14446
  • masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 3 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 3 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02
    / 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 4 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 5 Januari 2018 serta foto konsumsi
    makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 6 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 6 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian bahan pembersih Toko Rizky Gatsu tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.791.384,- dan kwitansi nomor:0003.1
    nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 20 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.2/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,-;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 27 Januari
    2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.3/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 05 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- dan kwitansi nomor:0004.4/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan
    tanggal 3 Januari 2018serta foto Konsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 4 Januari 2018serta foto Konsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,dan
    kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 5 Januari 2018serta foto Konsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 6 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 6 Januari 2018serta
    940/ smpn.28/ BEL/ 09/ 2018,tanggal 28September 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.1.125.000, berikutdaftar penerima konsumsi makan tanggal 3 Juli 2018 dan fotopembelanjaan;Nota belanja makan dan minuman Toko KUE SUKA tanggal 4 Juli2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000, dan kwitansinomor:0305/ 940/ smpn.28/ BEL/ 09/ 2018,tanggal 28 September2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000, berikut daftarpenerima konsumsi makan tanggal 4 Juli 2018 dan fotopembelanjaan;Nota belanja makan masakan
    ,berikut daftar penerimakonsumsi makan tanggal 3 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000, dankwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikut daftar penerimakonsumsi makan tanggal 4 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 5 Januari 2018 dengan
    dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikutdaftar penerima konsumsi makan tanggal 4 Januari 2018 serta fotokonsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,berikutdaftar penerima konsumsi makan tanggal 5 Januari 2018 serta fotokonsumsi makan;Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitantanggal
Register : 25-10-2023 — Putus : 25-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN MALANG Nomor 263/Pid.C/2023/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Murni Setyowati SH
Terdakwa:
Wisnu Dana Inara Wiraka
600
  • Menjatuhkan Pidana Danda Kepada Terdakwa Rp. 499.000 dengan biaya perkara Rp. 1.000 Apabila Denda tidak bisadi bayarkan makan akan di ganti Subsider kurungan selama 3 hari

Register : 30-08-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 239/Pid.B/2023/PN Ktg
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.PRIMA POLUAKAN,SH.
2.BUNGA MUTIARA BATALIPU,.S.H.M.H.
Terdakwa:
INO ARNI SIMBAYAN
420
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 7 (tujuh) Bungkus Sendok Makan
    • 24 (dua Puluh Empat) Buah Mangkok Sup
    • 24 (dua Puluh Empat) Buah Piring Makan Besar
    • 24 (dua Puluh Empat) Buah Piring Makan Ceper
    • 3 (tiga) Pcs Panstop Roll
    • 24 (dua Puluh Empat) Buah Piring Tempat Buah
    • 2 (dua) buah kunci gudang

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Herbet Simanjuntak;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu
Register : 17-01-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 10/Pid.B/2019/PN Dgl
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
ANDI NURHANA, S.H.
Terdakwa:
1.KAHARUDDIN alias LANGGULU
2.IRFAN alias IPPANG
236
  • Alias Langgulu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Irfan Alias Ippang dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 14 (empat belas) buah piring makan
      merk Sango warna putih ;
    • 1 (satu) buah piring makan merk Sakura warna putih ;
    • 3 (tiga) buah piring makan merk Kramido warna putih ;
    • 5 (lima) buah piring makan merk Sogo warna putih ;
    • 1 (satu) buah oven pemanggang listrik merk Kirin warna hitam putih ;
    • 1 (satu) buah blender merk Sonata King warna putih;

    Dikembalikan kepada saksi Moh.

    Menyatakan agar barang bukti berupa : 14 (empat belas) buah Piring makan merk Sago warna putih; 1 (Satu) buah Piring makan merk Sakura warna putih; 3 (tiga) buah Piring makan merk Kramindo warna putih; 5 (lima) buah Piring makan merk Sago warna putih; 1 (Satu) buah Oven pemanggang listrik merk Kirin warna hitam putih; 1 (satu) buah Blender merk Sonata King wama putih;Dikembalikan kepada pemiliknya yakni H.KORO melalui saksi MOH.RAMLI;5.
    Koro dari pintu belakang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:14 (empat belas) buah piring makan merk Sango warna putih ;1 (Satu) buah piring makan merk Sakura warna putih ;3 (tiga) buah piring makan merk Kramido warna putih ;5 (lima) buah piring makan merk Sogo warna putih ;1 (Satu) buah oven pemanggang listrik merk Kirin warna hitam putih ;1 (Satu) buah blender merk Sonata King warna putih;OnarwnrPTerhadap barang bukti dibenarkan oleh Para Terdakwa;Menimbang, bahwa
    KORO (korban); Bahwa benar barangbarang yang diambil Fatir (DPO) dan Ocan (DPO)tersebut berupa: 48 (empat puluh delapan) piring makan, oven listrik, kipasangin, bor listrik, 20 (dua puluh) cat kaleng, 10 (Sepuluh) senter kepala,beberapa pakaian dan lampu bolham; Bahwa benar cara Fatir (DPO) dan Ocan (DPO) masuk ke dalam rumahtersebut dengan membongkar dinding rumah bagian belakang yang terbuatdari seng;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Dg!
    merk Sango warna putih, 1 (Satu) buah piring makan merkSakura warna putih, 3 (tiga) buah piring makan merk Kramido warna putih, 5Halaman 9 dari 11 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Dg!
    Menetapkan barang bukti berupa: 14 (empat belas) buah piring makan merk Sango warna putih ; 1 (Satu) buah piring makan merk Sakura warna putih ; 3 (tiga) buah piring makan merk Kramido warna putih ; 5 (lima) buah piring makan merk Sogo warna putih ;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 10/Pid.B/2019/PN Dg! 1 (Satu) buah oven pemanggang listrik merk Kirin warna hitamputih ; 1 (Satu) buah blender merk Sonata King warna putih;Dikembalikan kepada saksi Moh. Ramli;4.
Register : 16-02-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
370
  • masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 3 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 3 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02
    / 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 4 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 5 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 5 Januari 2018 serta foto konsumsi
    makan;
  • Nota pembelian makan masakan Padang Sarimande Metropolitan tanggal 6 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.450.000,- dan kwitansi nomor:0002/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp. 450.000,-berikut daftar penerima konsumsi makan tanggal 6 Januari 2018 serta foto konsumsi makan;
  • Nota pembelian bahan pembersih Toko Rizky Gatsu tanggal 4 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.791.384,- dan kwitansi nomor:0003.1
    nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.1/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 20 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.2/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,-;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 27 Januari
    2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- dan kwitansi nomor:0004.3/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.227.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan minuman Toko Rizky Gatsu tanggal 05 Januari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- dan kwitansi nomor:0004.4/ 940/ smpn.28/ BEL/ 02/ 2018, tanggal 27 Februari 2018 dengan nilai nominal sebesar Rp.297.500,- berikut foto pembelian;
  • Nota pembelian makan dan
Register : 12-07-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PA BANTUL Nomor 863/Pdt.G/2022/PA.Btl
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
14248
  • MENGADILI:

    1. Menytakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukdatang mengahdap di muka sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohonsecara verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Subadi bin Prapto Utomo alias Ngatijan) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama (Serlin Novayanti binti Andri);

    4. Menetapkan barang-barang sebagai berikut :

    4.1 Rumah Makan

    Rumah Makan Padang Bendogorok 2 ;

    4.3. Rumah Makan Padang Bendogorok 3 ;

    4.4. 1 unit Mobil Xenia;

    4.5. 1 Unit Motor Yamaha MT25;

    4.6. 1 Unit Motor Scoopy ;

    4.7. 1 Unit Motor Beat ;

    4.8.

Register : 03-04-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 19-07-2018
Putusan PN BANGKO Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Bko
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat:
Firnandes
Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
2.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin
3814
  • M E N G A D I L I:

    • Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar tagihan Makan minum untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 kepada Penggugat merupakan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
    • Menghukum dan memerintahkan Tergugat I melalui Tergugat II untuk membayar hutang makan dan minum sebesar Rp.473.703.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta
Register : 07-02-2020 — Putus : 13-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg
Tanggal 13 April 2020 — Penuntut Umum:
1.E.E.F RAJAGUKGUK,SH
2.ARIANTI MAYA PUSPA DEWI, SH
Terdakwa:
Drs. ABU HANIFAH Bin MANANSAM
13247
  • harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan Januari dan Februari 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :00791/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Bulan Mei 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan April 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :01378/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan
    Dana (SP2D) LS Bulan Juni 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan Mei 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :02018/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Bulan Juli 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan Juni 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :02301/SP2D-LS/1.01.01.01
    /2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Bulan Agustus 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan Juli 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :02823/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Bulan Oktober 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan
    Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan Oktober 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :04009/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Bulan Desember 2017 Kegiatan Belanja Langsung (LS) atas biaya Belanja uang makan harian pegawai dilingkungan Dinas Pendidikan Bulan November 2017 pada Disdik Kab Pali Ta 2017 No.SP2D :05021/SP2D-LS/1.01.01.01/2017
  • Kwitansi Asli tanda
    terima dana uang makan guru dan pegawai pada tanggal 04 April 2017 sejumlah Rp.380.000.000 (Tiga ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Kwitansi Asli tanda terima dana uang makan guru dan pegawai pada tanggal 30 Mei 2017 sejumlah Rp.181.000.000 (seratus delapan puluh satu juta rupiah)
  • Kwitansi asli tanda terima kas bon uang UP tahun 2017 pada tanggal 19 Januari 2017 sejumlah Rp.680.000.000 (enam ratus delapan puluh juta rupiah)
  • Kwitansi asli tanda terima kas bon uang UP Tahun
Register : 07-03-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 53/Pid.B/2024/PN Sdw
Tanggal 16 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.HERU SURYADMIKO R SH
2.NUR HANDAYANI, S.H.
Terdakwa:
MUHARRAM PANE bin HASANUDIN PANE (alm)
250
  • Muharram Pane Bin Hasanudin Pane (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buku nota kontan pengajuan yang bertuliskan Ibu Mes di bagian sampul;
    • 1 (satu) lembar surat ketentuan biaya makan
      Borneo Citra Persaja Jaya, Nomor 23.06.1109522, tanggal 17 Juni 2023, dengan keterangan pembayaran penggantian biaya makan KHT baru Rayon D periode Mei 2023 dengan total jumlah uang sejumlah Rp17.805.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar surat nota disposisi keuangan PT.
      tenaga kerja, tanggal 18 Mei 2023 dan tanggal 19 Mei 2023;
    • 1 (satu) lembar form pemesanan komsumsi tenaga kerja, tanggal 20 Mei 2023 dan tanggal 21 Mei 2023;
    • 2 (dua) lembar nota pengajuan dengan total keseluruhan sejumlah Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    • 2 (dua) lembar nota pengajuan dengan total keseluruhan sejumlah Rp7.260.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar berita acara konsumsi makan
      KHT baru rayon D will VII lebih dari tiga hari terhitung sejak tanggal 14 Mei (malam) s/d 21 Mei tertanggal 27 Mei 2023;
    • 1 (satu) lembar berita acara konsumsi makan KHT baru rayon D will VII lebih dari tiga hari terhitung sejak tanggal 11 Mei (malam) s/d 17 Mei tertanggal 27 Mei 2023;
    • 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran makan KHT baru Rayon D sejumlah Rp17.805.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus lima ribu rupiah), tanggal 17 Juni 2023;
    • 1 (satu) lembar table rekapan
      makan KHT baru sebanyak 37 orang periode Mei 2023 terhitung tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 Mei 2023 dengan total makan sebanyak 703 porsi dengan harga sejumlah R15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perporsi dan total tagihan sejumlah Rp10.545.000,00 (sepuluh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
    • 1 (satu) lembar table rekapan makan KHT baru sebanyak 22 orang periode Mei 2023 terhitung tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 21 Mei 2023 dengan total makan sebanyak