Ditemukan 1112128 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2017 — - WENNI LESTARI (PENGGUGAT) - PT. SECURINDO PACKTAMA INDONESIA (TERGUGAT)
8425
  • - Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugat dengan Tergugat ;
    Menyatakan sah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 146/HRD/PKWT P.4/VI/20163. Menetapkan Putus Hubungan Kerja antara PT.
    tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap.3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapatdiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentutersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhirtelah
    memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/ouruh yangbersangkutan.6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihimasa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktutertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya bolehdilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (
    Kepmen 100.tahun 2004 tentang Tentang Ketentuan PelaksanaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentuberubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap ;Menimbang, bahwa Apakah Penggugat berhak memperoleh hakhaknyasebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
    Menyatakan demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berubahmenjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) antara Penggugatdengan Tergugat ;3.
Register : 29-11-2016 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mdn
Tanggal 23 Maret 2017 — - Ardi Sutoyo (PENGGUGAT) - PT. Niaga Nusa Abadi (TERGUGAT)
10566
  • - Menyatakan hubungan kerja Penggugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT).
    Perusahaan TERGUGAT tidak ada kaitannya dengan produk baru.Bahwa penerapan status PKWT yang diperlakukan oleh TERGUGATterhadap pekerja / buruh khususnya terhadap PENGGUGAT hanyasebagai alibi TERGUGAT untuk mengabaikan hak Pekerja / buruh biladiputus hubungan kerja.Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang pekerjaannya seringdisebut karyawan kontrak dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atauberdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, klausal ini untuk memenuhisyarat suatu hal tertentu seperti
    Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terjalinmelalui kesepakatan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),terbukti adanya beberapa kali penandatanganan Perjanjian KerjaWaktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat : Perjanjian kerja waktu tertentu tertanggal 01 November 2013, dimanaPenggugat telah bekerja dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 01November 2013 sampai dengan 01 Agustus 2014 atau selama 9(sembilan) bulan lamanya.
    Bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu namun Tergugat tetapmemberikan hakhak Penggugat sebagaimana hubungan kerjaberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sesuai denganketentuan Pasal 156 ayat 4 huruf b Undangundang No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, hak mana tertulis dalam ketentuan Pasal 2Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah disepakati dan ditandatanganioleh Penggugat dan Tergugat.5.
    Bahwa oleh karena jangka waktu hubungan kerja antara Penggugat danTergugat sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 02 Agustus2015 telah berakhir, maka terhitung sejak tanggal berakhirnya PerjanjianKerja Waktu Tertentu dimaksud hubungan kerja antara Penggugatdengan Tergugat secara yuridis telah berakhir.6.
    Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 01 November 2013, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT. Niaga Nusa Abadi danArdi Sutoyo, tertanggal 06 September 2014, yang telah dinazegelen.Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu antara PT.
Register : 27-01-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 17/PDT.SUS-PHI/2016/PN.BDG
Tanggal 26 April 2016 — HERU WIBOWO ;SODRI; LAWAN; PT. TSUKASA MANUFACTURING OF INDONESIA ;
11544
  • 1.Mengabukan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara Tergugat dengan para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;3.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dengan para Penggugat melanggar pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003;4.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh Tergugat melanggar pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003;5.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu
    Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan para Penggugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 4 Juli 2012;6.Mewajibkan Tergugat untuk memanggil dan memperkerjakan kembali para Penggugat sebagai pekerja tetap sejak 14 hari ini putusan dibacakan;7.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;8.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 409.000,- (empat ratus sembilan ribu rupiah);
    demi hukumberubah menjadi perjanjian kerja waktu tertentu sejak adanya hubungan kerja ;6.Bahwa penggunaan system Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)yang dilakukan oleh Tergugathanya untukmembatasi jangkawaktu berlakunya suatu perjanjianuntuk pekerjaan yang bersifattetap, karena tidak dicantumkan mengenai pekerjaan mana yangdinyatakan akan selesai dalam wakiu tertentu, atau hanya untukmemenuhi pesanan/order tertentu, yang telah dikerjakan oleh paraPenggugat diDepartemen produksi pada bagian 2ND
    Waktu Tertentu (PWKT) antara Tergugat dengan ParaPenggugat sudah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) sejak 4 Juli 2012;Halaman 6 dari 52 Halaman, Putusan Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    Bdg.Heru Wibowo.e Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Tanggal04 Juli 2012 s/d 3 Juli 2013; di perpanjangan dengane Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Il Tanggal04 Juli 2013 s/d 3 Juli 2014;b.
    Isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak menyebut secarajelas dan tegas dalam pasal/klausul perjanjian kerja waktu tertentu aquo mengenai batasan suatu pekerjaannya dinyatakan selesai/berakhir, maupun tidak mencantumkan mengenai adanya kondisitertentu/musim tertentu dalam rangka memenuhi target atau untukmengerjakan pesanan/order yang mana ;b. Senyatanya Obyek dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Aquo adalah Pekerjaan yang bersifat tetap dan masih berlangsungsampai saat ini";2.1.
    /musim tertentu dalamHalaman 14 dari 52 Halaman, Putusan Nomor 17/Pdt.SusPHI/2016/PN.
Register : 16-02-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2017 — - GINTO SIMANUNGKALIT (PENGGUGAT) - PT. DUTA BETON SEJATI (TERGUGAT)
6632
  • - Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
    Bahwa sesuai dengan pasal 59 ayat 2 Undangundang KetenagaKerjaan No.13 Tahun 2003 , bahwa Perjanjian Waktu Kerja Tertentu(PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap karenaposisi penggugat dalam perusahaan tergugat sebagai Quality ControlHalaman 2Putusan PH! Nomor :37/Pdt. SusPHI/2017/PN.Mdndikategorikan sebagai jenis pekerjaan tetap dan untuk itu demi HukumPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) tersebut beralin menjadiPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;.
    (PKWT) yangditandatangani Penggugat dan Tergugat Demi Hukum beralih menjadiPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);.
    ;Menimbang, bahwa perjanjian kerja waktu tertentu dilakukan untukperiode Juni 2014 sampai dengan Juli 2016, dengan penandatangananperjanjian kerjasama tersebut sebanyak dua kali;Menimbang, bahwa berdasarkan masa kerja dan penandatanganyang dilakukan Penggugat, perjanjian kerja tersebut adalah sah, namunsubstansi perjanjian kerja waktu tertentu tersebut menentukan apakahperjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak adalah sah atau tidak;Halaman 23Putusan PH!
    , bahwa jika Penggugat dipekerjakan untuk menjadiquality control pada proyekproyek tertentu, maka jabatan Penggugatsebagai quality control tidak menjamin status Penggugat otomatis menjadipekerja waktu tidak tertentu, karena jenis pekerjaan yang dilakukanmerupakan pekerjaan musiman dan masa kerja Penggugat juga tidakmencapai dua tahun;Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut, untuk menentukanstatus Penggugat Majelis Hakim perlu melihat dengan cermat perjanjiankerja waktu tertentu yang dibuat oleh
    Pasal 58 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tersebut di atas, jelas maknanya suratperjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dan Penggugat (vide buktiHalaman 25Putusan PH! Nomor :37/Pdt.
Register : 22-01-2021 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 15 Februari 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
208
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 04-05-2017 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 07-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 119/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 18 Juli 2017 — Diwakili olehDrs.H.Achmad Husen, MM,
Terbanding/Tergugat I : KETUA POKJA TERTENTU BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG JASA PROVINSI DKI JAKARTA
Terbanding/Tergugat II : PT. POLARIS ALKES STARINDO
7710
  • Diwakili olehDrs.H.Achmad Husen, MM,
    Terbanding/Tergugat I : KETUA POKJA TERTENTU BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG JASA PROVINSI DKI JAKARTA
    Terbanding/Tergugat II : PT. POLARIS ALKES STARINDO
Register : 17-04-2017 — Putus : 11-07-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 11 Juli 2017 — - HENDRA SAYHPUTRA (PENGGUGAT) - CV. FOUNTAIN (TERGUGAT)
7121
  • - Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
    Bahwa demikian juga tidak benar dalil gugatan Penggugat padahalaman 1 angka (3) yang menyatakan Tergugat mempekerjakanPenggugat dengan waktu kerja 63 jam setiap minggunya tanpamembayar upah lembur dan hal tersebut menjadi bebanpembuktian bagi Penggugat untuk membuktikannya di persidangansedangkan fakta hukumnya Penggugat hanyalah pekerja kontrakyang bekerja dan ditugaskan oleh Tergugat sesuai dengan SuratPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor:109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016 tanggal 18 Mei 2016
    Bahwa tidak benar dalil Gugatan Penggugat pada halaman 2angka (4), (5), (8) dan (9) sebab faktanya pengakhiran perjanjiankerja waktu tertentu Nomor: 109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016tanggal 18 Mei 2016, terhadap Penggugat dilakukan oleh Tergugatdidasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian atas kinerjaPenggugat dimana faktanya Penggugat telah melakukanpelanggaran atau kesalahan yang diatur dalam perjanjian kerja dantelah diberikan Surat Peringatan sesuai dengan ketentuan Pasal161 ayat (1) UndangUndang No
    Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor109/HRD/CVF/PKWT/MDN/V/2016 tanggal 18 Mei 2016, yangselanjutnya diberi tanda bukti T2;3. Surat evaluasi kerja atas nama Penggugat bulan Desember 2016 yangselanjutnya diberi tanda bukti T3;4. Surat Formulir Berita Acara atas nama Penggugat tanggal 17 Januari2017 yang selanjutnya diberi tanda bukti T4;5. Formulir Sanksi Administratif atas nama Penggugat tanggal 18 Januari2017 yang selanjutnya diberi tanda bukti T5;6.
    Pasal 77 UndangUndang No.13 Tahun 2003 tersebut di atas,jelas maknanya suratperjanjian kerja waktu tertentu antara Tergugat dan Penggugat (vide buktiP6 dan T2) adalah tidak sesuai dengan ketentuan undangundang No.13tahun 2003 tentang ketenagakerjaa sehingga tidak sah dan batal demihukum;Menimbang, bahwa oleh karena surat perjanjian kerja waktutertentu batal demi hukum, maka status kerja Penggugat di tempatTergugat otomatis berubah menjadi pekerja waktu tidak tertentu;Menimbang, bahwa dengan staus
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah dariperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidaktertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatterhitung sejak putusan ini dibacakan;Halaman 23 dari 24Putusan PHI Nomor :107/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn4.
Register : 05-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 379/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2622
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 07-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 526/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 21 Juni 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
208
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 04-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 175/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 26 Maret 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
317
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 02-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 788/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 20 September 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
278
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 16-08-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 707/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 6 September 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
297
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 05-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 372/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
208
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 27-08-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 755/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 1 Oktober 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
168
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 05-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 281/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 21 April 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
317
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 12-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 642/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 3 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
284
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
    Satuan Kerja NonVartikal Tertentu Pembangunan Bendungan,beralamat di Jalan Raya Bendungan Jatigede KM.15, Desa Cijeungjing, Kabupaten Sumedang,Provinsi Jawa Barat;Dalam hal ini memberikan Tugas kepada :1. HERTU APRIYANA, S.Sos. MH;2. NNNDYO PURNOMO, SH. MH;3. BUDI GUNAWAN, S.H;4. JHONY SUWARDI, S.H;5. ADITYO WASKITO NUGROHO, SH.
    didalam gugatannya sehingga dapat dimasukkan kedalam persyaratangugatan sederhana;Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat di dalam jawabannyamendalilkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor : 1226/KPTS/M/2019, tentang Pengangkatan Atasan/AtasanLangsung/ Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang danPejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal SumberDaya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Sudah tidak ada lagi Satuan Kerja NonVertikal Tertentu
Register : 03-05-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-06-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 343/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 25 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
3319
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 06-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 616/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 3 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
2830
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
Register : 03-05-2021 — Putus : 24-05-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN SUMEDANG Nomor 346/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2021 — Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
2411
  • Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
Register : 12-07-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 635/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 10 Agustus 2021 — Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN
2018
  • Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan BENDUNGAN