Ditemukan 305669 data
ESRA
Tergugat:
PT. BANK MANDIRI PERSERO
158 — 68
MENGADILI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp639.000,00;
Kredit Modal Kerja dengan Nomor :CDO.SMR/0287/KMK/2015, antara Tergugat dan Juhran (Kakak dariLeonardus Ucoch), hal mana Penggugat mendalilkan bahwa perjanjiantersebut dibuat oleh Juhran yang sejak kecil mengalami sakit, gangguansyaraf atau cacat mental dan berada di bawah pengampuan, sehinggamenurut Penggugat Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan NomorCDO.SMR/0287/KMK/2015 tidak berlaku dan batal;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugattelah mengajukan eksepsi terkait dengan kompetensi
Oleh karena itu Tergugat mohon kepada Yang TerhormatMajelis Hakim untuk memberikan putusan sela dan menetapkan bahwaPengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, dan yang berwenang mengadili dan memeriksaperkara ini adalah Pengadilan Negeri Samarinda sesuai Pasal 17 ayat (4)Perjanjian Kredit dimaksud;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi relatif dari Tergugattersebut Penggugat di dalam repliknya pada pokoknya menerangkan bahwaPenggugat menolak seluruh
Agung Nomor112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 dinyatakan bahwa FotocopySurat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan olehketerangan Saksi dan alat bukti lainnya tidak dapat digunakan sebagai alatbukti yang sah dalam persidangan Pengadilan, sehingga mengenai apakahbuktibukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalamperkara a quo akan Majelis pertimbangkan dengan melihat keterkaitan ataukesesuaiannya dengan buktibukti lainnya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi kompetensi
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relatif;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Kutai Barat tidak berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini;3.
SINTHA
Tergugat:
KOPERASI CU. BETANG ASI PALANGKA RAYA
13 — 6
MENGADILI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
PT. ANRA
Tergugat:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMATERA UTARA
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI Cq GUBERNUR SUMUT Cq BUPATI TAPTENG selaku Penanggungjawab Anggaran
3.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah selaku Pengguna Anggran
4.LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK TAPANULI TENGAHh
5.APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
6.UNIT LAYANAN PENGADAAN Kab. Tapanuli Tengah
7.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Sumatera Utara cq. Bupati Tapanuli Tengah
8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Tengah
9.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Tapanuli Tengah
10.Aparat Pengawas Intern Pemerintah
11.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tapanuli Tengah
Turut Tergugat:
1.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Sumatera Utara
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
4.PT. SARANA MULTI INFRASTRUKTUR . PERSERO
5.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
6.Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) Sumatera Utara
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah
8.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
273 — 102
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapat diterima;
4.absolut, MajelisHakim secara ex officio berdasarkan Pasal 160 Rbg serta KMA/032/SK/IV/2006juga akan mempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Sibolga berwenangmengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi absolut adalahkewenangan memeriksa dan memutus lembaga peradilan yang didasarkanpada jenis perkara yang diajukan (vide : Sudikno Mertokusumo, Hukum AcaraPerdata Indonesia, Edisi Ke Delapan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 2009, him.86);Menimbang, bahwa tugas
Pasal 44 Ayat (2) UndangUndangNo. 5 Tahun 1999 merupakan kewenangan Komisi Pengawas PersainganUsaha (KPPU) terlebin dahulu untuk memeriksa, memutus dan mengadilinya,apabila ada keberatan dari putusan KPPU tersebut baru dapat mengajukankeberatan ke Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II sepanjang mengenai kompetensi absolutharus dinyatakan diterima
;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, maka Majelis Hakim secara ex officio juga menyatakan PengadilanNegeri Sibolga tidak berwenang mengadili gugatan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Tergugat , Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II selebihnyamenurut hemat Majelis Hakim menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkankarena eksepsi tentang kompetensi absolut telah dikabulkan, karenanyaeksepsi Sselain
kompetensi absolut diatas dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena eksepsi kompetensi absolut Tergugat ,Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan TurutTergugat II dikabulkan dimana Pengadilan Negeri Sibolga menyatakan tidakberwenang untuk mengadili perkara a quo, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak diterima (Niet On van kelijk Verklaard);Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Nomor 57/Pdt.G/2020/PN SbgMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolut
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat Il, TergugatIll, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Turut Tergugat II;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sibolga tidak berwenang untuk mengadillperkara a quo;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat Ill, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI, dan Turut Tergugat II, selain kompetensi absolut tidak dapatditerima;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Van KelijkVerklaard);5.
CV.Kita Loko
Tergugat:
Pemerintahan Republik Indonesia Cq Kementrian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Cq Pejabat Pembuat Komitmen PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah
86 — 18
Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat Konvensi;
Menyatakan Pengadilan Negeri Parigi secara Kompetensi Absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo;