Ditemukan 251531 data
70 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
70 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenrkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanyakesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanyakelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusanyang
79 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
purapura danatau merekayasa buktibukti tersebut untuk menghukum para PenggugatKonvensi, dengan demikian karena pertimbangan hukum yang salahakhirnya menghasilkan putusan yang salah sehingga putusan yangdemikian harus ditolak ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
30 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
147 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firman jugasalah seorang pemegang saham dari PT Juta Jelita tersebut ; Bahwa berdasarkan faktafakta dan kenyataan tersebut adalah sangatberalasan menurut hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidakdapat diterima ;DALAM REKONVENSI Bahwa seluruh dalildalil memori kasasi yang dikemukakan PemohonKasasi dalam pokok perkara di atas, sepanjang relevan mohon dianggaptelah diajukan menjadi dalildalil memori kasasi dalam rekonvensi ini, danuntuk itu tidak perlu diulangi lagi, dengan tambahan memori kasasisebagaimana
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
135 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak terbukti dilakukan oleh PemohonKasasi/Terdakwa, akan tetapi mengapa Pemohon Kasasi/Terdakwa tetap dinyatakan melanggar hukum dan dijatuhihukuman ;Menimbang, bahwa atas keberatankeberatan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai keberatankeberatan ad.1, 2, 3 dan 4bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena judex facti telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
35 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelunasan pada tanggal 17 Maret 2000, maka Penggugat/Pemohon Kasasi telah memenuhi kewajiban pencicilan pada tanggal 8 Mei1999 kepada Tergugat II/Termohon Kasasi II sejumlah Rp.2.500.000(dua juta lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d3:bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan, lagipula mengenai penilaian hasilpembuktian bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
346 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
177 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
31 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
202 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
79 — 44
No.222 /Pdt.G/2015/PA.Clgdari kenyataan adalah terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehinggatidak dapat didamaikan lagi;Menimbang bahwa meskipun perselisihan dan pertengkaran telah diakuioleh Termohon, namun oleh karena perkara ini tentang gugatan perceraianyang disebabkan karena adanya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, harus didengar keterangan saksisaksi yang berasal dari keluargaserta orangorang yang dekat
tinggal dalam waktuyang relatif lama dan masingmasing pihak sudah tidak lagi memenuhi hak dankewajibannya masingmasing sebagai suami maupun sebagai isteri, makasecara kontektual patut dimaknai sebagai perselisinan dan pertengkaran dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa sebagaimana Yurisprudensi MARI Nomor38/AG/1990 tanggal 22 Agustus 1991, bahwa Pengertian cekcok yang terusmenerus dan tidak dapat didamaikan, bukanlah ditekankan kepada siapa danapa penyebab yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataan
adalahterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikanlagi,Menimbang, in casu berdasarkan ketentuan tersebut, dihubungkandengan kenyataan bahwa antara Pemohon dengan Termohon sejak bulan April2011 sering berselisih dan bertengkar secara terusmenerus yang disebabkanHim. 12 dari 19 Put.