Ditemukan 755754 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2008 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2008
Tanggal 8 September 2008 — BADAN PIMPINAN PUSAT GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA (BPP-GAPENSI) ; vs. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
11449 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tahun 2000, Nomor 64, Peraturan PemerintahNomor 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang Pasal 14ayat (8) menyatakan : Petunjuk pelaksanaan pemilihan penyedia jasadalam rangka pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang pembiayaannyaHal. 4 dari 19 hal. Put.
    Penyelenggaraan Jasa Kontruksi ; Bukti P.8 : Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah ; Bukti P.4: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo. 004/K/2004 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DanaAlokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2004 ; Bukti P.5: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 2004Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
    Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P10 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 Tahun 2006Tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ; Bukti P11 : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2007Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden No. 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangDan Jasa Pemerintah ;Menimbang,
    Pasal 6 huruf (6) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengaturHal. 12 dari 19 hal. Put.
    Nomor80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Bab Ill tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan CaraSwakelola huruf B.1.a.
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/TUN/2023
Tanggal 23 Agustus 2023 — KEPALA BIDANG PELAKSANAAN JALAN WILAYAH TIMUR DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TENGAH SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN VS PT. GADING KENCANA MULYA;;
198149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BIDANG PELAKSANAAN JALAN WILAYAH TIMUR DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TENGAH SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN VS PT. GADING KENCANA MULYA;;
Putus : 10-10-2007 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32PK/TUN/2007
Tanggal 10 Oktober 2007 — NY. WATT M. NUR ; vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDUNG ; SOETIAWAN HARJANTO TEDDY ; Dkk
16672 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Soetiawan Hartono Teddy yang diterbitkan berdasarkanBerita Acara Penelitian Lapangan No. 630.1.989/2003 tanggal 12 Agustus 2003harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan denganUndangundang No. 5 Tahun 1960 jo Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997;Bahwa untuk mencegah agar permasalahannya tidak menjadi semakinrumit dan semakin merugikan kepentingan pihak Penggugat, maka Penggugatmohon pemeriksaan perkara ini dengan acara cepat dan berkenan untukmengeluarkan Penetapan Penundaan pelaksanaan
    No. 32 PK/TUN/2007hingga putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memberikan putusan sebagaiberikut :DALAM PEMERIKSAAN ACARA CEPAT Mengabulkan pemeriksaan perkara ini dengan acara cepat ;DALAM PENUNDAAN : Menunda pelaksanaan lebih lanjut Sertipikat Hak Milik No. 2853/ KelurahanBinong, Gambar Situasi tanggal 18 April 1977 No.881, luas 4939 m2, tertulisatas nama Soetiawan Harjanto
    Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara BandungNo.100/G/Pen/2003/PTUNBDG tanggal 28 Oktober 2003 tentangPenundaan Pelaksanaan Sertipikat Hak Milik No.2853 tetap dipertahankanhingga putusan ini mempunyai kekutan hukum tetap ;6.
Register : 11-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PT AMBON Nomor 2/PDT/2019/PT AMB
Tanggal 20 Februari 2019 — -DIREKTORAT BINA MARGA BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL IX MALUKU DAN MALUKU UTARA (Pembanding) - JHONI BARI (Terbanding) -NURYANTI BARI (Terbanding)
10628
  • -DIREKTORAT BINA MARGA BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL IX MALUKU DAN MALUKU UTARA (Pembanding)- JHONI BARI (Terbanding)-NURYANTI BARI (Terbanding)
    Pasal 3 huruf d, e, f, g dan huruf h, Peraturan Presiden No. 63tahun 2013 menyatakan :"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal2, BPN RI menyelenggarakan fungsi.d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survey,pengukuran, dan pemetaan.. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan haktanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan,penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.g. perumusan dan pelaksanaan
    kebijakan di bidang pengadaan tanahbagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan haktanah instansi.h. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian danpenanganan sengketa dan perkara pertanahan.Bahwa berdasarkan ketentuan yuridis normatif sebagaimana diaturPasal 1 angka 22 jo.
    perbuatan melawan hukum tidak ada unsur"persetujuan atau kata sepakat " dan tidak ada juga unsur " causayang diperbolehkan " sebagaimana yang terdapat dalam kontrak ".Berdasarkan Doktrin Ilmu Hukum di atas, maka dalil posita ParaPenggugat pada halaman 2 yang pada intinya menyatakanperbuatan Tergugat dengan pembuatan jalan dan penggusuranatas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum,adalah tidak benar.Halaman 14 dari 27 hal.Putusan Nomor 2/PDT/2019/PT AMBPerbuatan hukum Tergugat berupa pelaksanaan
    Menyatakan Pelaksanaan Pekerjaan Pelebaran Jalan OlehTergugat Telah Sesuai Dan Berdasarkan Hukum.5.
Register : 26-03-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 14/G/2014/PTUN-BKL
Tanggal 28 Mei 2014 — MIFTAHUDDIN melawan POKJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SKPD-TP Provinsi Bengkulu ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III
6228
  • MIFTAHUDDIN melawan POKJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SKPD-TP Provinsi Bengkulu ULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III
    ., MH dan Rekan, beralamat di Perumnas PinangMas No. 37, RT. 004, RW. 01 Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan MuaraBangkahulu Kota Bengkulu 20 202202 00Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Maret 2014 ;Untuk selanjutnya disebut sebagai ............... 0.0.00. eee eee ee Penggugat;MELAWAN :POKJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL SKPDTP Provinsi BengkuluULP Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Ill, Berkedudukan diJalan Prof. Dr.
PERMA
PERMA Nomor 4 Tahun 2014
895457
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tahun 2018
410144
  • Tentang : Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  • Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
    , baik yangbersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lainyang sah dan tidak mengikat.Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAUadalah sejumlah dana yang sebelum berlakunyaUndangUndang Nomor 34 Tahun 2014 tentangPengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasilpengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasionalPenyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yanghalal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaiankegiatan pengelolaan pelaksanaan
    Ibadah Haji yangmeliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, danperlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakanoleh Pemerintah.Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalahPenyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan olehpenyelenggara ibadah haji khusus~ denganpengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifatkhusus.Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnyadisingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harusdibayar oleh warga negara yang akan menunaikanibadah haji.6.
    melakukanpengelolaan Keuangan Haji.Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnyadisingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakanibadah haji khusus yang mempunyai izin dariMenteri sebagai PIHK.Bank Penerima Setoran Biaya PenyelenggaraanIbadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIHadalah bank umum syariah dan/atau unit usahasyariah yang ditunjuk oleh BPKH.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama.Pasal 2Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan,pelaksanaan
    , pertanggungjawaban, pelaporan, danpengawasan atas Keuangan Haji.Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban,dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan oleh badan pelaksana.(3) Pengawasan..AtMsaN.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA7Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaanKeuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6)mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengantanggal 31 Desember.Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaanKeuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepadaDewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1Agustus tahun berjalan.BAB IIIPELAKSANAANBagian KesatuUmumPasal 7Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) meliputi:a. penerimaan;b. pengeluaran; danc. kekayaan.Dalam pelaksanaan
Register : 18-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 237 K/TUN/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — BANGUN MAKMUR UTAMA VS KETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) ULP PENGADAAN BARANG/JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN KONSULTASI SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017, UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) JAWA TENGAH;
479264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BANGUN MAKMUR UTAMA VS KETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) ULP PENGADAAN BARANG/JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN KONSULTASI SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017, UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) JAWA TENGAH;
    ., dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia,Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Mahatma &Partners, beralamat di Bantul, DI Yogyakarta, berdasarkanSurat Kuasa Khusus, tanggal 28 Januari 2019;Pemohon Kasasi;LawanKETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) ULP PENGADAANBARANG/JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI DANKONSULTASI SATKER PELAKSANAAN JALANNASIONAL WILAYAH II PROPINSI JAWA TENGAHTAHUN ANGGARAN 2017, UNIT LAYANAN PENGADAAN(ULP) JAWA TENGAH, tempat kedudukan di Jalan MurbeiSumurboto, Semarang 50235;Termohon
    Putusan Nomor 237 K/TUN/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan TataUsaha Negara obyek sengketa;Menunda berlakunya Surat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PengadaanBarang/Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Satker PelaksanaanJalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017,Unit Layanan Pengadaan
    JATENG/17.01, Perihal: JawabanSanggahan Paket Penggantian Jembatan Tertonadi, tertanggal 07Desember 2017;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Kelompok Kerja(Pokja) Pengadaan Barang / Jasa Pekerjaan Konstruksi danKonsultansi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi JawaTengah Tahun Anggaran 2017, Unit Layanan Pengadaan (ULP) JawaTengah, Nomor 07122017/POKJA. WIL. Il.
    Putusan Nomor 237 K/TUN/20191) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat (Pembanding) UntukSeluruhnya;2) Menyatakan batal atau tidak sah Surat Ketua Kelompok Kerja (Pokja)Pengadaan Barang / Jasa Pekerjaan Konstruksi dan KonsultansiSatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Jawa TengahTahun Anggaran 2017, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jawa Tengah,Nomor 07122017 / POKJA. WIL. Il.
    JATENG / 17.01, Perihal: JawabanSanggahan Paket Penggantian Jembatan Tertonadi, tertanggal 07Desember 2017;3) Memerintahkan Tergugat (Terbanding) untuk mencabut Surat KetuaKelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang / Jasa Pekerjaan Konstruksidan Konsultansi Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II ProvinsiJawa Tengah Tahun Anggaran 2017, Unit Layanan Pengadaan (ULP)Jawa Tengah, Nomor 07122017 / POKJA. WIL. Il.
SEMA
SEMA Nomor 02 Tahun 2019
12821309
  • Tentang : PEMBERLAKUAN RUMUS HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PERADILAN
  • PEMBERLAKUAN RUMUS HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2019 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PERADILAN
    Hukum KeluargaaesNafkah lampau (nafkah madliyah) anak yang dilalaikan olehayahnya dapat diajukan gugatan oleh ibunya atau orangyang secara nyata mengasuh anak tersebut.Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili PerkaraPerempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi6perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, maka amar pembayaran kewajiban suamiterhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugatyang1dapat menambahkan kalimat sebagai
    berikut:dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai", denganketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita danpetitum gugatan.Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili PerkaraPerempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberiperlindungan hukum bagi hakhak perempuan pascaperceraian, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian BagiPegawai Negeri Sipil jo.
    RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER1.Tentang Penerapan unsur dalam dinas pada Pasal 131 ayat (1)KUHPMPenerapan unsur dalam dinas pada rumusan Pasal 131 ayat(1) KUHPM tidak dibatasi oleh jam dinas orbs karena haltersebut berkenaan dengan pelaksanaan tugas/perintah dariKomandan satuan yang berwenang.Tentang Pertanggungjawaban Pidana terhadap Militer Atasanatas Perbuatan BawahannyafeMiliter Atasan yang tidak berupaya untuk menghentikan/tidakmelakukan tindakan apapun sesuai dengan kewenangan yangada padanya
    yang mengaturmengenai upaya administratif secara khusus,sehingga upaya administratifnya didasarkan padaketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif.Apabila hanya terdapat upaya administratifkeberatan berdasarkan peraturan dasarnya (SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991tentang Petunjuk Pelaksanaan
    Mahkamah Agung juga akanmelakukan koordinasi intensif dengan KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiterkait dengan program restrukturisasi organisasi tersebut.sto.Regulasi Keprotokolan dan Tata Persuratan masih berbasismanual.Regulasi keprotokolan dan tata persuratan MahkamahAgung sebagaimana diatur dalam Keputusan KetuaMahkamah Agung Nomor 137/KMA/SK/X/2012 tentangPerubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor143/KMA/SK/VII/2007 tentang Memberlakukan Buku tentang Pedoman Pelaksanaan
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2014
518238
  • Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah
  • Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemberi Hibah
    AgungRepublik Indonesia.Sebagai petunjuk pelaksanaan teknis dan menjadi pelengkap dari.peraturanperaturan terkait kegiatan yang dibiayai dengan Hibah.Pasal 4Tujuan Peraturan ini adalah:a.Tercapainya suatu standar yang harus dipenuhi oleh satuan/unit kerja (satker) yang bertanggungjawab di Mahkamah Agung RepublikIndonesia, calon Pemberi Hibah atau Pemberi Hibah dalamperencanaan, pengajuan usulan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Kegiatan dalam Program Hibah.Memberikan persamaan
    persepsi tentang hubungan koordinasiantara unit terkait di lingkungan Mahkamah Agung RepublikIndonesia, calon Pemberi Hibah atau Pemberi Hibah serta Kontraktor.Meningkatkan koordinasi antar Pemberi Hibah dengan satuankerja/unit kerja dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.10 (2)Penataan pelaksanaan sistem satu pintu (onedoor policy) dalampengelolaan Hibah dan hubungan Mahkamah Agung RepublikIndonesia dengan Pemberi Hibah (donor management).Mendukung pelaksanaan Cetak Biru Mahkamah Agung
    Kerangka Acuan Kegiatan, termasuk jangka waktu pelaksanaan;. Indikasi jumlah Hibah;f.
    Struktur organisasi pelaksanaan, contoh: Kantor Proyek, DirekturProyek, Panitia Pengarah,Tim Leader.f. Jadwal Pelaksanaan.g.
    RepublikIndonesia (Laptah MARI), Kontraktor wajib menyampaikan informasiyang diperlukan dalam format yang ditentukan selambatlambatnyaakhir November tiap tahunnya.Bagian KelimaPemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Program Hibah ~Pasal 29(1) Biro Perencanaan bersama dengan Tim Pembaruan melaksanakanpemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan Program Hibah setiap: 83 (S)(1)a.
Register : 24-07-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2119 K/PDT/2017
Tanggal 28 September 2017 — BUNYAMIN VS KEPALA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VII, dkk;
6835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUNYAMIN VS KEPALA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VII, dkk;
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2015
17741656
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Khusus perkara perceraian berlaku ketentuan Pasal 22 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam halkeluarga dijadikan saksi dapat disumpah sepanjang tidak adabukti lain.c.
    Pemeriksaan secara verstek terhadap perkara perceraian tetap harusmelalui proses pembuktian (Pasal 22 ayat (2 Peraturan PemerintahRI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), sedangkan pemeriksaan perkaraselain perceraian harus menunjukkan adanya alas hak dan tidakmelawan hukum (Pasal 125 HIR/Pasal 149 RBg).Dalam perkara permohonan peninjauan kernbali dengan alasan telahditemukan bukti baru (novum), maka yang disumpah adalah pihak yangmengajukan permohonan
Register : 29-02-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 62/B/2016/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 13 April 2016 — .; KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I ULP PROVINSI KALIMANTAN BARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015.;
9231
  • .;KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I ULP PROVINSI KALIMANTAN BARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015.;
    Anwar No. 280C Pontianak, Kalimantan Barat,untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/PEMBANDING;MELAWAN :KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONALWILAYAH ULP PROVINSI KALIMANTAN BARAT SATUANHal 1 dari Hal 14 No. 62/B/2016/PT.TUNJKTKERJA PELAKSANAANJALAN NASIONAL = TAHUNANGGARAN 2015, berkedudukan di Jalan Gusti Johan Idrus(Samping JL. Pang Semangai) Pontianak, Propinsi KalimantanBarat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. NamaKewarganegaraanJabatanAlamat2.
Register : 16-01-2012 — Putus : 03-05-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 03/G/2012/PTUN.BJM
Tanggal 3 Mei 2012 — BOB GONADHI DKK, PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
11455
  • BOB GONADHI DKK, PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
    PARA PENGGUGAT ;MELAWANPANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUKKEPENTINGAN UMUM KOTA BANJARMASIN,berkedudukan di Jalan R.E Martadinata No. Banjarmasi.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1,D.IWAN FITRIADY, SH.MH., Jabatan Kepala Bagian HukumSetda Kota Banjarmasin ;. GT. DEWI APRILINA, SH., Jabatan Kasubbag Bantuan Hukumdan HAM Hukum Setda Kota Banjarmasin ;. HJ.
    Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan UntukKepentingan Umum.
    (Pepres).2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2007 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentangPengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk KepentinganUmum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan UntukKepentingan Umum (PKBPN).3 Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
    9Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas TanahNegara dan Hak Pengelolaan (PMNA/KBPN).4 UndangUndang No. 28 Tahun 2004 tentang Jalan (UU No. 28 Tahun 2004).MENGENAI TATA RUANGUU No. 28 Tahun 2004, Pasal 58 ayat (1) menentukan : Pengadaan tanah untuk pembangunanjalan bagi kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang WilayahKabupaten/Kota.Perpes, Pasal 1 angka 4 PKBPN, Pasal 4, 5 ayat (1) huruf a, menentukan : bahwa pengadaantanah bagi pelaksanaan pembangunan
    BJM.Perpes Pasal angka 9, menentukan : Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentukuntuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.PKBPN, Pasal 14 ayat (1) menentukan : Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunanuntuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Presiden No. 36Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006,dibentuk Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/ Kota dengan Keputusan Bupati/ Walikota
SEMA
SEMA Nomor 5 Tahun 2014
15567049
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
    Rapat pleno kamarini melahirkan rumusan hukum yang menjadi pedoman dalampenanganan perkara di Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertamadan banding.Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran untukmemberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebutsebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yaitu:1.
    Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan; 2.
    Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;Pada tanggal 911 Oktober 2014, Mahkamah Agungmenyelenggarakan pleno kamar dan menghasilkan rumusanrumusansebagai berikut:Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara.Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012
Surat Panitera MA
Surat Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.03/VI/2014 Tahun 2014
6972936
  • Tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  • Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Pengiriman Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
    PANITERA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAKEPUTUSAN PANITERA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIANOMOR: 821/PAN/OT.01.3/V1/2014TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGIRIMANDOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPAN PERMOHONANMenimbangMengingatKASASI DAN PENINJAUAN KEMBALIPANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIAbahwa dalam rangka memberi petunjuk dalam melaksanakanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tanggal29 Januari 2014 tentang Perubahan atas Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 14 Tahun
    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektroniksebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan PeninjauanKembaliMEMUTUSKANPETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGIRIMANDOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI KELENGKAPANPERMOHONAN KASASI DAN PANINJAUAN KEMBALIPetunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan dan PengirimanDokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasidan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana tersebut dalamLampiran
    Oleh karena itu, harus adajaminan bahwa pengadilan mengirimkan dokumen elektronik yangsesuai dengan aslinya.Untuk terciptanya standarisasi pengelolaan dan penyertaandokumen elektronik oleh pengadilan ke Mahkamah Agung serta tatacara bagi Mahkamah Agung untuk memanfaatkan dokumenelektronik tersebut diperlukan petunjuk pelaksanaan SEMA 1Tahun 2014. Oleh karena itu sesuai kewenangan yang diberikanoleh Ketua Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agungmengeluarkan petunjuk pelaksanaan SEMA 1 Tahun 2014.
    Dalam hal dokumen elektronik belum lengkap, maka tetapberlaku prosedur standar untuk mengkomunikasikannyadengan Pengadilan pengaju.Di lain pihak sistem pada Direktori Putusan akan memberikannotifikasi kepada Pengadilan pengaju bahwa belum seluruhdokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Surat Edarandan Pedoman Pelaksanaan ini diunggah ke Direktori Putusan.3. Pemanfaatan Dokumen Elektronik di Majelisa.
    PenutupNaskah tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) inimerupakan tata cara pelaksanaan kebijakan umumpengelolaandan pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapanpermohonan kasasi dan peninjauan kembali yang berlaku diMahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Register : 04-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PATI Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Pti
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat lawan Tergugat
14329
  • patutlahdikabulkan.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, walaupun telahdipanggil dengan sah dan patut sesuai dengan relaas panggilan tanggal 6Putusan Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Pti, halaman 10 dari 13Nopember 2020, 12 Nopember 2020 dan 17 Nopember 2020, maka perkara inidiputus tanpa kehadiran Tergugat/secara verstek.Memperhatikan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahRepublik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Register : 24-01-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 05/Pdt.G/2017/PN.Slw
Tanggal 27 Februari 2017 — ROHADIYANTO Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, DKK
7715
  • ROHADIYANTOSatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, DKK
SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2018
46386041
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
  • Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
    ., M.H. co.cc ccceeesceeee eee ee eee eer eeneerenesae a) I.8RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATAPERDATA UMUMA.1.Pelaksanaan SEMA Nomor 8 Tahun 2011Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri terhadap permohonanPeninjauan Kembali (PK). yang melampaui tenggang waktuSEMA Nomor 8 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011yang memberi kewenangan kepada Ketua PengadilanTingkat Pertama untuk tidak mengirim PermohonanPeninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung denganmenerbitkan Penetapan hanya berlaku terhadap aspekformal permohonan
Putus : 22-11-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — CENDANA BAJABAHARI VS KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I ULP PROVINSI KALIMANTAN BARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CENDANA BAJABAHARI VS KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALANNASIONAL WILAYAH I ULP PROVINSI KALIMANTANBARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALANNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015
    Anwar Nomor 280C, Pontianak, Kalimantan Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Juli 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;melawan:KELOMPOK KERJA SATKER PELAKSANAAN JALANNASIONAL WILAYAH ULP PROVINSI KALIMANTANBARAT SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALANNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2015, tempat kedudukan diJalan Gusti Johan Idrus (Samping Jalan Pang Semangai)Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1.
    Mohon Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat;Bahwa sebelum Penggugat mengemukakan alasan dan dasar gugatan,maka terlebin dahulu Penggugat memohonkan penundaan pelaksanaanSurat Keputusan Kelompok Kerja Satker Pelaksanaan Jalan NasionalWilayah ULP Kalimantan Barat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan NasionalWilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 Nomor864/BA/POKJAULPWIL.I.KB/2015 tanggal 17 Juni 2015 tentang BeritaAcara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran untuk PekerjaanKonstruksi
    , kiranya berkenaan menundapelaksaan Surat Keputusan Kelompok Kerja Satker Pelaksanaan JalanNasional Wilayah ULP Kalimantan Barat Satuan Kerja Pelaksanaan JalanNasional Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2015 NomorHalaman 4 dari 21 halaman.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kelompok KerjaSatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ULP Kalimantan BaratSatuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi KalimantanBarat Tahun Anggaran 2015 tentang:1)Berita Acara Pemasukan dan Pembukaan Dokumen PenawaranUntuk Pekerjaan Konstruksi Nomor 864/BA/POKJAULPWIL..KB/2015 Tanggal 17 Juni 2015, Kelompok Kerja SatkerPelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ULP Kalimantan BaratSatuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah ProvinsiKalimantan
    Putusan Nomor 425 K/TUN/2016Secara umum pelaksanaan ETendering sebagaimana dimaksud padaPasal 3 dilakukan dengan ketentuan:a.