Ditemukan 1566196 data
34 — 0
DALAM GUGATAN POKOK:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGATAN INTERVENSI:- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.589.400,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus
ANDJUSNI
Tergugat:
1.SYAFRIDA
2.ERNIWATI
3.ERLI WATI
4.ERNA JUWITA
95 — 23
MENGADILI;
- DALAM GUGATAN POKOK
- Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat II,III dan IV pokok;
- Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan penggugat Pokok seluruhnya;
- DALAM GUGATAN INTERVENSI;
- Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Tergugat I Intervensi;
- Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan penggugat Pokok seluruhnya;
- DALAM GUGATAN POKOK dan GUGATAN INTERVENSI;
- Menghukum Penggugat Pokok/Tergugat I Intervensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 2.646.000,- (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
PERKARABahwa seandainya Majelis Hakim berpendapat lain tentang eksepsi Tergugattergugat II, Ill dan IV tersebut diatas, maka berikut ini adalah jawaban Tergugattergugat II, Ill dan IV dalam pokok perkara :1.
DALAM GUGATAN INTERVENSI;Menimbang, bahwa waktu memeriksa perkara pokok Nomor: maka telahmasuk pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi dan pihak Pengugat dalamperkara pihak juga dijadikan sebagai Penggugat dalam gugatan intervensiNomor: dengan pokok dalil gugatan sebagai berikut;:1. Saya bersaudara 8 orang . 2 orang perempuan dan 6 orang lakilaki. Sayatinggal di rumah nenek pusako tinggi nenek moyang perempuan Mantjik(Rumah Gadang).
Mengabulkan permohonan Penggugat Intervensi untuk menggabungkandiri pada gugatan pokok tersebut di atas ;2. Menangguhkan putusan perihal biaya perkara hingga putusan akhir3. Memerintahkan kepada pihakpihak yang berperkara untuk melanjutkanperkara mereka;Menimbang, bahwa guna menguatkan dalildalil gugatannya pihakPenggugat asal telah mengajukan bukti bukti Surat berupa fotocopy suratsuratyang telah bermeterai cukup yaitu :1.
Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat II, III dan IV pokok;2. Dalam Pokok Perkara; Menolak gugatan penggugat Pokok seluruhnya;Il. DALAM GUGATAN INTERVENSI;1. Dalam Eksepsi:; Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;2.
Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan penggugat Pokok seluruhnya;Ill DALAM GUGATAN POKOK dan GUGATAN INTERVENSI; Menghukum Penggugat Pokok/Tergugat Intervensi untuk membayarongkos perkara ini sebesar Rp. 2.646.000, (dua juta enam ratus empatpuluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Padang, pada hari JUMAT, tanggal 15 Mei 2020, oleh kami,Ade Zulfina Sari, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, Asni Meriyenti, S.H., M.H.dan Suratni S.H., M.H, masingmasing
150 — 80
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok ; DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya ; 2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ; 3.
Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV dan Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.579.000,-
dengan TegugatIntervensi/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkait kepemilikan AktaEigendom No.
Intervensi IV/ParaPenggugat Dalam Perkara Pokok dan Tegugat Intervensi/Tergugat DalamPerkara Pokok adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang telah melanggar Hak Subyektif Penggugat Intervensi ; Bahwa terhadap Eigendom No.
Pattimura Ambon dan dalampenguasaan Tergugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, apakahkepemilikannya adalah milik Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/TergugatIntervensi , Tergugat Intervensi Il, Tergugat Intervensi Ill dan TergugatIntervensi IV sebagai pemegang Eigendom No.
Pokokdengan Tegugat Intervensi V/Tergugat Dalam Perkara Pokok, terkaitkepemilikan Akta Eigendom No.
Dalam PerkaraPokok ; DALAM POKOK PERKARA :1.
104 — 31
DALAM GUGATAN PERKARA POKOKDalam Provisi- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi dari Turut Tergugat II tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;2.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pokok yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.761.000,- (Tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;DALAM GUGATAN INTERVENSIDalam eksepsi- Menyatakan eksepsi dari Para Terintervenient dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;2.
Gugatan Intervensi dari Penggggat Intervensi Kurang PihakDaleDidyBahwa pada persidangan tertanggal 17 Nopcmbcr 2011, Tergugat Pokok telahmengajukan jawaban / tanggapan atau apapun namanya atas Gugatan Intervensipadahal Tergugat Pokok bukan sebagai pihak dalam Gugatan Intervensi terscbut,sehingga Para Penggugat mempersoalkan hukum acara perdata yang mana yangdipergunakan oleh Tergugat Pokok dan sebagai siapa Tergugat Pokok memberikanjawaban atas Gugatan Intervensi tersebut;Bahwa dalam persidangan
ini Para Penggugat menyatakan keberatan adanya tulisanjawaban / tanggapan Tergugat Pokok dalam berkas perkara ini yang nantinya dapatmengganggu dan mengaburkan putusan perkara ini karena Tergugat Pokok tidakmemiliki kedudukan apapun terhadap Gugatan Intervensi tersebut, oleh karenanyaPara Penggugat memohon dengan hormat kiranya Majelis Hakim menolak jawaban /tanggapan tertulis dari Tergugat Pokok dan agar tidak diadakan dalam berkas perkaraini;2626Dee2.4.2.5.1.1.Bahwa Para Penggugat telah sangat
Tergugat Pokok, karena faktanya Penggugat Intervensi tidak mengikutsertakan Tergugat Pokok sebagai pihak didalam Gugatan Intervensi ini.
Bahwa dari kalimat Penggugat Intervensi jelas terlihatbahwa Penggugat Intervensi bukan membela haknya selaku intervenient akan tetapiPenggugat Intervensi hanya diperalat oleh Tergugat Pokok untuk melawan ParaTerintervenient, ternyata Penggugat Intervensi sama saja dengan Tergugat Pokok yangsamasama berkeinginan untuk menghaki tanah PenggugatII / TerintervenientII;8.
Tergugat II mohon agar segala sesuatu yang telahdiuraikan dalam Eksepsi juga masuk dalam bagian pokok perkara ini ;343.
182 — 106
MENGADILI :DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan III;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM PERKARA INTERVENSI DALAM PROVISI Menolak Provisi Para Penggugat Intervensi II;DALAM EKSEPSI Mengabulkan Eksepsi Tergugat Intervensi I (Penggugat Asal);DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM PERKARA POKOK
DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa apa yang termuat dalam pokok perkara yang ada relevansinyasecara mutatis mutandis terurai kembali dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dengan eksepsi dan jawaban dalam gugatan ini.Bahwa pada pokoknya Penggugat menolak seluruh gugatan Penggugatseluruhnya, kecuali apa yang telah di akui kebenarannya oleh TergugatIl dan Tergugat Ill.Bahwa Tergugat Il dan Tergugat Ill menolak dalil Penggugat, dalampoin 1, dan 2, dimana Penggugat bukan ahli waris yang sah terhadapTanah
Surat EdaranMahkamah Agung No.6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 karenatidak disebutkan subyeksubyeknya, obyek atau pokok gugatannyasecara garis besar dengan demikian surat kuasa yang dipergunakanoleh Penggugattidak sah.5.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas gugatan Penggugatharuslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima oleh YangMulia Majelis Hakim.Halaman 26 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN MshDALAM POKOK PERKARA1.Bahwa segala sesuatu yang Tergugat Intervensil/Penggugat Asal uraikandalam Eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap telahdiuraikan pula dalam uraian Pokok Perkara ini sehingga tidak perludibuang.Bahwa Tergugat Intervensi menolak dengan tegas dalil
perkara dijatuhkan, sehingga putusan provisitidak boleh mengenai pokok perkara, (vide Yurisprudensi Mahkamah AgungRI No. 1070 K/Sip/1972), tetapi hanya mengenai tindakan sementaraberupalarangan melanjutkan sesuatu kegiatan.
Mengabulkan permohonan Para Pemohon Intervensi dan Para PemohonIntervensi Il untuk ikut serta dalam proses pemeriksaan perkara pokok;Halaman 41 dari 55 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN Msh2. Menolak Permohonan Intervensi Ill untuk ikut serta dalam prosespemeriksaan perkara pokok;3. Menangguhkan tentang biaya perkara permohonan Para pemohonIntervensi dan Para pemohon Intervensi II hingga putusan akhir;4.
79 — 18
Dalam Perkara pokokDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam pokok perkara; Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2.186.000,-(dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Dalam perkara intervensi;Dalam Eksepsi; Mengabulkan eksepsi Tergugat intervensi 1Dalam Pokok perkara Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil.
Dalam Pokok PerkaraBahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh gugatan PenggugatPenggugat dan selanjutnya Tergugat mohon apa yang telah dikemukakandiatas dianggap termuat dan satu dengan pokok perkara;1. Bahwabenar Tergugat menguasai objek perkara seluas + 5000 M2;Halaman 9 dari 38 Putusan nomor 109/Pdt.G/2016/PN Pdg2. Bahwa Tergugat menguasai objek perkara seluas + 5000 M2 adalahdengan cara membeli dengan Syaf Tapai, Pak Usin, Asnawi, MaasKaenGusniwati dan Erdawarni pada tahun 1984;3.
Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan PenggugatPenggugat seluruhnya;2. Menghukum PenggugatPenggugat untuk membayar segala ongkos danbiaya yang timbul dalam perkara ini;3.
Bahwa dalil dalil yang telah kami sampaikan dalam eksepsi adalahmerupakan bahagian yang tidak terpisahkan dengan apa yangdikemukakan oleh para tergugat intervensi 1 (semula parapenggugat) dalam pokok perkara ini;3.
Bahwa berdasarkan halhaltersebut, maka TERGUGATKonpensi/Tergugat Interpensi 2, mohon kepada Majelis Hakim untukMENOLAK GUGATAN DARI PENGGUGAT atau setidaktidaknyaHalaman 23 dari 38 Putusan nomor 109/Pdt.G/2016/PN Pdgmenyatakan gugatan PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (Nietonvankelijke verklaard);DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwaterhadap halhal yang telah diuraikan oleh TERGUGAT Interpensi2 dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dinyatakan telah dimasukkanpula dalam Pokok Perkara, serta dianggap sebagai satu kesatuan yangtidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;2. Bahwa TERGUGAT Interpensi 2 dengan ini menyatakan menolakdengan tegas seluruh dalildalil yang dikemukakan oleh PENGGUGATdalam gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannyaoleh TERGUGAT II;3.
Terbanding/Terdakwa : HERMANSYAH TAHAPARY
54 — 0
dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 03/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama YULIARLED dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal .../.../....
dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). tertanggal 09/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama RIHENA dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 17/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIEKE dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal
pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIMI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama DIAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). tertanggal
Surat perjanjian Kredit atas nama RASYA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 28/11/202;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama SAMUEL dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 28/11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA SALSA dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah
(Uang) atas nama MARIYANA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal ..../11/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA WAHYU dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 03/12/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MERY dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 11/10/2022;
- 1 (satu) lembar Akta Perjanjian
MOHAMMAD ARIFIN, S.H.
Terdakwa:
FADIANTO GIHON JULIASTA SILABAN
14 — 17
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 25 Oktober 2023 tertera An Sdr.ARIADI jumlah pijaman pokok Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 27 Oktober 2023 tertera An.SUHARTI jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 28 Oktober 2023 tertera An .WIDIA jumlah pinjaman pokok Rp.2000.000 (
dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 01 November 2023 tertera An.SITI jumlah pinjaman pokok Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 01 November 2023 tertera An BUDE URUT jumlah pinjaman pokok Rp.1000.000 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 03 November 2023 tertera An.WINARSIH jumlah pinjaman pokok
pokok Rp.3000.000 (tiga juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 07 November 2023 tertera An.ELYANTI jumlah pinjaman pokok Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 09 November 2023 tertera An .HARUN jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 09 November 2023 tertera
An.BUDE jumlah pinjaman pokok Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 10 November 2023 tertera An.IRA jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 13 November 2023 tertera An.FRISKA jumlah pinjaman pokok Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 14 November 2023 tertera An.WASLINA jumlah pinjaman pokok Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Promis (KSU) Koperasi Serba Usaha Patogu Roha tanggal 15 November 2023 tertera An.ROSALINA jumlah pinjaman pokok Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
49 — 18
M E N G A D I L I :DALAM PERKARA POKOK : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi dari Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi
/Tergugat Intervensi II tidak dapat diterima ; DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI : - Menghukum Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I untuk membayar beaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.1.655.800,- (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah)
LURAHPADA KELURAHAN KEDUNG COWEK, berkantor di Kedung cowek Bulak, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, selanjutnya disebutSCDAQAL.. 0... eee eee cece ee ee cence eens eeaeeneeeenes TERGUGAT VI;(masingmasing Penggugat dan Para tergugat dalam perkara pokok) ;H. WAGE SUPRATMAN, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Lebak Jaya V Utara Rawasan No.2 Surabaya, yang dalam hal ini memberikan Kuasa3. TERRANG ARIS DARWIN, SH j222eeeee een4.
TERGUGAT INTERVENSI I;PARA TERGUGAT I, II, II, 'V DAN V menjadi PARA TERGUGAT INTERVENSI II;TERGUGAT VI dalam pokok perkara menjadi .............. TERGUGAT INTERVENSI III;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak dalam gugatan pokok maupun dengan Penggugat Intervensi melalui lembaga16Mediasi sesuai ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008, dan Majelis telah menunjuk MediatorHakim NELSON PASARIBU, S.H.
pada tanggal 7 Juli 2011 ;Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat tersebut Para Tergugat telah mengajukanDupliknya atas perkara pokok pada tanggal 15 September 2011 ;Menimbang, bahwa Penggugat Intervensi telah mengajukan gugatannya kepada ParaTergugat Intervensi (Penggugat dan Para Tergugat dalam perkara pokok) yang isinya sebagaiberikut : 2222 2 nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnneeDALAM EKSEPSI : 270 22 21 Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat dalam perkara No.64/Pdt.G/2011
Nomor : 28 K/Sip/1973 tanggal 5 Nopember 1975 yang kaidah hukumnyaberbunyi terdapat pertentangan posita dan petitum sehingga gugatan menjadi kabursehingga gugatan yang demikian itu harusnya ditolak atau setidaktidaknya tidak dapatditerima ;DALAM POKOK PERKARA :=22 22 en nnn 1Bahwa apa yang menjadi uraian dari Eksepsi diatas adalah bagian yang tidak terpisahkandari Penggugat Intervensi dalam pokok perkara.
Demikian juga halnya PenggugatIntervensi mohon kepada yang terhormat Ketua Majelis Hakim kiranya berkenanmenelaah atau intisari Eksepsi a quo bersamasama dengan sari pokok perkarayangdiuraikan secara singkat sebagai berikut : 2 Bahwa Penggugat Intervensi setelah membaca dan mempelajari gugatan Penggugatternyata yang menjadi obyek sengketa antara Penggugat, Para Tergugat dan TergugatVI adalah kepemilikan tanah yang terletak di Cumpat, Kel.
38 — 3
DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI- Menghukum Penggugat/ Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
Pakelan, Surat Ukur No. 351 tanggal 29 Maret 1989terdapat suatu fakta bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 875 tercatat atasnama pemegang hak yakni Perkumpulan Rumah Abu Gee Pok berkedudukan diKediri, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional KotamadyaKediri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Pokok Agraria (UUPA), pengertian Hak Guna Bangunan adalah hak untukmendirikan dan mempunyai bangunanbangunan atas tanah yang bukan miliknyasendiri dengan jangka
Kdr yang esensi pokok perkaranya sama dengan perkaralama, sehingga jelas gugatan asal dari Tergugat Intervensi (Penggugat asal)dapat dikualifikasikan sebagai gugatan prematur;2.
MajelisHakim Pemeriksa Perkara agar berkenan memutuskan perkara ini denganamar putusan yang berbunyi sebagai berikut:MENGADILI :DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Intervensi PENGGUGAT INTERVENSIuntuk seluruhnya ;Menyatakan PENGGUGAT INTERVENSI adalah PEMILIK Bangunan ObyekSengketa dan BUKAN PENYEWA Bangunan Obyek Sengketa ;3. Menyatakan SHGB Nomor 875/ Kel.
Menyatakan Pengadilan Negeri Kediri tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili gugatan intervensi Penggugat IntervensiDALAM POKOK PERKARA:e Menolak gugatan intervensi Penggugat Intervensi seluruhnya Menghukum Penggugat intervensi untuk membayar seluruh biayaperkara.Halaman 29 dari 35, Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2015/PN.
PERKARA : e Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;DALAM INTERVENSI :DALAM EKSEPSI e Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard)DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI e Menghukum Penggugat/ Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 963.000,00 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu
Terbanding/Terdakwa : ELSI MAYORI AKUB alias BULAN
47 — 53
, pinjaman ke 10, nama Neli Djafar pinjaman pokok Rp. 400.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 440 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 5, nama Azizah w. pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 437 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 2, nama Lilis Umar pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 28 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 388 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 3, nama abd. Rahman m. pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 390 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 9, nama Karmin Djibu pinjaman pokok Rp. 800.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 389 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 2, nama adisti sauda pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 23 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 344 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 8, nama Misi Ibrahim pinjaman pokok Rp. 600.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 343 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 5, nama arpan nusi pinjaman pokok Rp. 600.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 345 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
, pinjaman ke 2, nama Rendi dehi pinjaman pokok Rp. 200.000,- tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 328 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?, pinjaman ke 4, nama yanto akuba pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 20 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 324 Koperasi Serba Usaha ??Sentosa?
145 — 41
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM KONVENSI- Menyatakan gugatan intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi I seluruhnya;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI- Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya
1.Trisna Salim
2.Liem ToengTjhing
3.Shienny Hanafi
4.Irhan
5.Chayadi Hardjo Gunawan selaku Direktur Utama PT. Penduang Segara Sentosa.
6.Reynaldo Simanjuntak
7.Naomi Julia Soegianto
8.Alfin Kurniawan
9.Christian Kurniawan
10.Vellia Kurniawan
11.Yulianto Kurniawan
12.Thena Kurniawan
13.Yedi Sendjaja
14.Ali Suharso
15.Mulyadi Saputra
16.David Lee Tjandra
17.Yoelia Ciputra
18.Phan Jung Seng
19.Jo Mariana Wijaya
20.Tan Markus Tanuwijaya
21.Astrid
22.Eddy Buntoro
23.Felicia Saputra
24.Budiman Halim
25.Felix Wijono
26.Yusuf Wibawa Halim
27.Lukman Wibowo
28.Dora Widya Sutanto
29.Sunia Putra Wangsa
30.Daniel Tunru
31.Cuncun Yuniati
32.Stanley John Passage
33.Irliani TS
34.Katherine Virginia
35.Aitina
36.Denny Chandra
37.Cecilia Kusnadi
38.Erik Sutanto
39.Darsinto Halim
40.Kevin,
41.Irsan TS.
42.Irwan Laksana TS.
Tergugat:
1.PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha
2.Evelina Larasati Fadil
3.Soebagjo Hadisepoetro
4.Sugiharto
5.Yanes Yaneman Matulatuwa
6.Daniel Halim
7.Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
347 — 167
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PERKARA POKOK
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VII;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
DALAM GUGATAN INTERVENSI
DALAM PROVISI
- Menyatakan gugatan provisi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Intervensi Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaar);
DALAM GUGATAN POKOK DAN GUGATAN INTERVENSI
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.985.000,- (tiga juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
97 — 29
DALAM PERKARA POKOK; -------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I; -------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------------------------------------2.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp .1.554.500,00 (Satu Juta Lima Ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------DALAM PERKARA INTERVENSI; ------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II; -----------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA
Majelis Hakim danPanitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 18/ Pdt.G/2012/PN.BTGtentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara tersebut; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 83/Pen.Pdt.G/2013/PN.Btg tanggal 17 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang baruguna yang memeriksa dan mengadili perkara ini; Setelahmembaca berkas perkara; Setelah mendengar para pihak yang berperkara; DALAM PERKARA POKOK
perkara oleh karenannya eksepsi kuasaTergugat dan Tergugat I harus dinyatakan ditolak; Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan ; Menimbang, bahwa dari gugatan dan replik Penggugat dapat di simpulkan sebagaiberikut: 29 222922 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeBahwa Almarhum ANDREA ROBERD DAUD dan alm.
Menyatakan menurut hukum bahwa gugatan Penggugat Intervensi Kabur (obscuur libel)dan oleh karenanya patut dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak diterima (Niet ontvankelijk); DALAM POKOK PERKARA ; nne nnn 1. Menolak gugatan penggugat intervensi untuk seluruhnya dan/atau menyatakan gugatanPenggugat Intervensi tidak dapat diterima; 2.
tersebut; Dalam Pokok Perkara; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan intervensi yang pada pokoknyaadalah mengenai objek sengketa dalam gugatan asal/pokok merupakan objek sengketa yangtelah digugat dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bitung Nomor 63/PDT.G/2002/PN.BTGdan atas putusan tersebut Tergugat perkara pokok/ tergugat Intervensi IJ melakukanpembayaran ganti rugi namun pembayaran ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan apa yangtertera dalam kuitansi pembayaran ; Menimbag, bahwa tergugat
, sehinggatergugat Intervensi I pun membenarkan apa yang didalilkan penggugat Intervensi; Menimbang, bahwa tergugat intervensi I dan turut tergugat Intervensi dalampembuktiannya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam gugatan asal telah dapatmembuktikan bahwa terhadap objek sengketa telah dilakukan pembayaran secara penuh dantuntas, dan pembayaran tersebut sebagai wujud penerimaan tergugat Intervensi II/tergugatperkara pokok dan turut tergugat Intervensi/Turut tergugat I dalam perkara pokok terhadapPutusan
59 — 18
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu)tahunb. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menetapkan barangbarang bukti berupa Surat :18 (delapan belas) lembar daftar Absensi a.n. Kopda Novi Heri SuheriSitorus NRP 31000404131178.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp.7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah).5.
186 — 58
MENGADILI:DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 4.741.000,00 (empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat Intervensi I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan intervensi seluruhnya;Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Ill mohon halhal yang telah dikemukakan pada bagianEksepsi dianggap telah masuk dan menjadi bagian Dalam Pokok Perkara,sehingga TergugatlIll tidak mengulanginya satu persatu..
perkara yang memerlukan pembuktian, maka Majelis Hakimberpendapat eksepsi tersebut tidaklah beralasan hukum dan haruslah ditolak ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah sebagaimana dimaksudkan dalam surat gugatan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara inisebagaimana yang diterangkan dalam dalil gugatan Penggugat adalah sebagaiberikut:1.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat intervensi menoiak seluruh dalil dalil gugatanintervensi yang diajukan Penggugat intervensi terkecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas ;2.
, namun hanya mempertegasperbuatan dari Tergugat Il Intervensi yang mengalihkan ataupunmenggadaikan tanah objek perkara kepada pihak lain;Bahwa pihak pihak dalam perkara pokok telah lengkap dan sempurna,sebab telah diuraikan kapasitas masing masing pihak dalam gugatanperkara pokok tersebut;Bahwa FA.
baik absolut maupun relatif, akan tetapitelah menyangkut pada pokok perkara yang harus dibuktikan kebenarannyadengan pembuktian.
62 — 34
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA: DALAM POKOK- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 270.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )
134 — 39
Mengadili:Dalam Pokok Perkara:- Menolak Gugatan Penggugat-Penggugat Untuk Keseluruhannya;Dalam Intervensi:- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi;- Menghukum Penggugat dalam pokok perkara ini untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dianggar sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah),-
1.WA IDJA
2.JANURIN
Tergugat:
LA KUMBU
Intervensi:
1.Dra. Yurmin Mursidi
2.Ir. Yamid Moersidi
3.Rostin Siradja
4.Muriyana
89 — 53
DALAM PERKARA POKOK :
- Menerima Eksepsi Tergugat Pokok;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);
II.
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Tergugat menolak secara tegas keseluruhan dalildalil Penggugat,kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat;2.
M2, (tuju ribu lima ratus meter perseg));Bahwa Saksi tidak tahu tentang luas tanah objek sengketa yang digugat olehWa Idja dan Janurin (Para Penggugat pokok).
Demikian halnya gugatan Para Penggugat harusmenarik Ali Tovan, selaku pihak yang telah membeli sebagian tanah objek sengketatersebut dari La Adi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelisberpendapat bahwa eksepsi Tergugat Pokok/Asal, mengenai gugatan kurang pihakdapat diterima, dan oleh karena itu Majelis tidak perlu mempertimbangkan eksepsiberikutnya;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat Pokok/Asal diterima,dengan demikian Gugatan Para Penggugat Pokok/Asal mengandung
Pokok/Asal yang besarnya sebagaimanaditentukan dalam amar putusan ini;ll.
DALAM PERKARA POKOK :Halaman 59 dari 61 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Bau Menerima Eksepsi Tergugat Pokok; Menyatakan Gugatan Para Penggugat Pokok Tidak Dapat Diterima (Nietonvantkelijke verklaara); Menghukum Para Penggugat Pokok membayar segala biaya yang timbuldalam perkara ini sejumlah Rp. 2.081.000.00., (dua juta delapan puluh saturibu rupiah);ll.
39 — 6
MENGADILIDALAM EKSESPSIMenolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADalam KonpensiDalam Perkara Pokok.1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2. Menjatuhkan talak satu ba
Khamimudin, MH, namun upaya tersebutdinyatakan gagal;Bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulumemereiksa permohonan peletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadapobyek sengketa I, II dan barang sengketa 1 s/d 7 serta barang sengketa a, b, c, d,e, f,g, h yang diajukan Penggugat;Bahwa terhadap permohonan sita tersebut majelis hakim telah memberikanpenetapan nomor 611/Pdt.G/2012/PA.
Raya Moch Sruji 55, obyek sengketa Il, karenamilik pihak ke 3 ( tiga ) sehingga yang berwenang memeriksa danmengadili adalah Pengadilan Negeri Jember3 Mengeluarkan Obyek sengketa tersebut dari perkara pokok aquo;4 Menyatakan Gugatan Penggugat Reg. Perk.
Khamimuddin, MH. akan tetapidinyatakan gagal;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibacakan di muka persidanganyang isinya tetap dipertahankan Penggugat dalam perkara pokok dengan mengajukandalildalil sebagaimana telah dikutip dalam duduk perkaranya;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I telahmengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagaimana telah dikutip dalam dudukperkaranya ;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakimterlebih dahulu memeriksa permohonan
Majelis hakim berpendapat bahwa sarantersebut tidak bertentangan dengan asasasas hukum acara perdata karena tidakmenambah atau mengurangi pokok gugatan, maka eksepsi Tergugat I harus ditolak.Dalam pokok perkaraDalam Konpensi.Menimbang, Bahwa setelah membaca gugatan Penggugat, jawaban TergugatI, maka dapat disimpulkan bahwa pokok persengketaan antara kedua belah pihak padadasamnya adalah berkenaan dengan halhal sebagai berikut :Cerai gugat dengan alasan bahwa dalam rumah tangga Penggugat danTergugat
PERKARADalam KonpensiDalam Perkara Pokok.1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;2 Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat I (QQ) terhadap Penggugat(WW);3 Menghukum Tergugat I (QQ) untuk membayar kepada Penggugat (WW)Nafkah madhiyah (nafkah lampau) selama 18 (delapan belas) bulan berupauang sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah):Putusan No. 611/Pdt.G/2012/PA.