Ditemukan 544940 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 116/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT. TIZAR TIRZIA TRIZARDI
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
660
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber DayaMineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
    Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir/IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan
Register : 22-05-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PTUN PALU Nomor 55/G/TF/2023/PTUN.PL
Tanggal 15 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. AFTI JAYA UTAMA
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sulteng
2.Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara
5435
  • Menyatakan batal:
2.1 Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Afti Jaya Utama berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.088/DESDM/XII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Afti Jaya Utama, tanggal 28 Desember 2012, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
2.2 Tindakan Tergugat II yang tidak memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Afti Jaya Utama berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.088/DESDM/XII/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 02-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan PTTUN MANADO Nomor 22/B/TF/2024/PT.TUN.MDO
Tanggal 23 Juli 2024 —

Pembanding/semula Tergugat III : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/semula Penggugat : PT. MEDIA SAMUDERA CITRA
Turut Terbanding I/semula Tergugat I : BUPATI HALMAHERA TIMUR
Turut Terbanding II/semulaTergugat II : GUBERNUR MALUKU UTARA


1521
Register : 28-07-2023 — Putus : 08-09-2023 — Upload : 14-10-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 60/G/TF/2023/PTUN.MKS
Tanggal 8 September 2023 — Penggugat:
1.PT DAYA GUNA GEMILANG
2.PT HANRI SEJAHTERA LAMBERA
Tergugat:
2.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI SELATAN
3.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
1640
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    Menyatakan tidak menerima Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat I untuk menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    2. Menyatakan tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan
    dari Tergugat I berupa tidak menyampaikan Izin Usaha Pertambangan Para Penggugat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat II agar mewajibkan Tergugat II untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan izin usaha pertambangan operasi produksi Para Penggugat ke dalam daftar izin usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan;
  • Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan dari Tergugat II berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Para Penggugat ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan yang Memenuhi Ketentuan:
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang muncul dalam perkara Nomor:60/G/TF/2023/PTUN.MKS. sebesar Rp. 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);
Register : 27-03-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 133/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 6 Juli 2023 — Penggugat:
CV Pasir Kemuning
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
650
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu, Nomor 545/047/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Pasir Kemuning ke dalam
    Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 27 Desember 2022 Nomor 050/CV.PK-IUP/XII/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama CV Pasir Kemuning Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan yakni memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama CV Pasir Kemuning, sebagaimana Surat Keputusan
Register : 04-08-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PTUN PALU Nomor 82/G/TF/2023/PTUN.PL
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
PT. TRINUSA DHARMA UTAMA
Tergugat:
1.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2.Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
88118
  • MENGADILI:
    I. DALAM EKSEPSI:
    - Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya;
    II. DALAM POKOK SENGKETA:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal:
    2.1 Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.

    TRINUSA DHARMA UTAMA tanggal 12 April 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2.2 Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. TRINUSA DHARMA UTAMA berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/264/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 01-08-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 10-01-2024
Putusan PTUN PALU Nomor 79/G/TF/2023/PTUN.PL
Tanggal 15 Desember 2023 — Penggugat:
PT.PELASAKTI
Tergugat:
1.KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SULAWESI TENGAH
2.DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
810
  • MENGADILI:

    1. DALAM EKSEPSI:
    • Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya;
      1. DALAM POKOK SENGKETA:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal:
      1. Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT.
    Pelasakti, Tanggal 14 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
  • Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/250/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT.
Register : 16-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 27/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 27 Februari 2024 — Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Terbanding/Penggugat : PT COCO INDONESIA
2722
Register : 03-01-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 1/G/TF/2023/PTUN.TPI
Tanggal 16 Mei 2023 — PENGGUGAT : PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DANA MULIA SEJAHTERA TERGUGAT : KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPULAUAN RIAU
35562
Register : 28-09-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 13-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 35/G/TF/2022/PTUN.SMD
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penggugat:
Rukun Mujianto
Tergugat:
Kepala Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara
287109
Register : 23-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 31/G/TF/2022/PTUN.SMD
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
PT. Sinar Ashri
Tergugat:
KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
36465
  • M E N G A D I L I

    EKSEPSI:

    Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat Tidak Diterima ;

    POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT.
Register : 23-08-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 32/G/TF/2022/PTUN.SMD
Tanggal 4 Januari 2023 — Penggugat:
PT. Buana Persada Ashri
Tergugat:
KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL (ESDM) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
34477
  • M E N G A D I L I

    EKSEPSI:

    Menyatakan eksepsi-eksepsi dari Tergugat Tidak Diterima ;

    POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa tidak mengikutsertakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT.
Putus : 18-07-2006 — Upload : 27-05-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1391K/PID/2006
Tanggal 18 Juli 2006 — H. Dedy Budhiman Garna
10796 Berkekuatan Hukum Tetap
  • almarhum Haji Mukhtar semasa hidupnyayang mengikut sertakan pewakafan tanah ladang sengketa hak milik paraPenggugat seluas 0.9100 Ha. tersebut kepada Desa Pringgabaya untuk dijadikantanah pekuburan adalah perbuatan dan tindakan yang tidak sah menurut hukumkarena almarhum Haji Mukhtar bukan sebagai pemilik tanah ladang sengketayang diwakafkannya tersebut ;bahwa oleh karena perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar yangmewakafkan tanah ladang sengketa adalah perbuatan dan tindakan yang tidaksah
    menurut hukum maka perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar yangmewakafan tanah ladang sengketa adalah perbuatan dan tindakan yang tidaksah menurut hukum maka perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar ataspewakafan tanah ladang sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal demihukum atau haruslah dibatalkan ;bahwa begitu juga dengan Akta lkrar Wakaf tanggal 18 Mei 1993 NomorW.2/3/06/1993 serta Sertifikat tanah wakaf Nomor 22/2001, tanggal 20November 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten
    Lombok Timur sepanjangmengenai tanah ladang sengketa haruslah dinyatakan batal demi hukum ataudibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat kepada para Penggugatatas tanah ladang sengketa ;bahwa perbuatan dan tindakan para Tergugat sebagai nazir (penerimawakaf) sepanjang mengenai tanah ladang sengketa haruslah dinyatakan tidaksah menurut hukum karena orang yang mewakafkan tanah ladangsengketa/oukan pemiliknya ;Hal. 3 dari 9 hal.
    No.456 K/AG/2007bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan dan perbuatanalmarhum Haji Mukhtar yang telah mewakafkan tanah ladang milik paraPenggugat tersebut, begitu juga dengan perbuatan dan tindakan para Tergugatsebagai penerima wakaf atas tanah ladang sengketa hak milik para Penggugattersebut para Penggugat sangat merasa keberatan dan dirugikan ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Penggugat memohonkepada Pengadilan Agama Selong agar memutuskan sebagai berikut:1.
    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan dan tindakan paraTergugat sebagai Nazir atau penerima wakaf atas tanah ladang sengketamilik para Penggugat tersebut adalah tidak sah menurut hukum ;4. Membatalkan perwakafan tanah ladang sengketa milik para Penggugattersebut antara almarkum Haji Mukhtar sebagai wakif dengan para Tergugatsebagai Nazir (penerima wakaf) atas tanah ladang sengketa ;5.
Putus : 23-05-2008 — Upload : 14-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 K/MIL/2008
Tanggal 23 Mei 2008 — MUHAMMAD IDRUS
3318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Militer Ill16 Makassar karenadidakwa:Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan ditempattempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal 10 bulan Juni tahun 2006 atau setidaktidaknyadalam tahun 2006 di BIN Kodam Ill Kelurahan Tamalanrea, KecamatanBiringkanaya, Kodya Makassar, atau setidaktidaknya ditempat lain yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Militer Ill16 Makassar telah melakukantindak pidana:"Militer yang dengan sengaja dengan tindakan
    Menyatakan Terdakwa : Kopka MUHAMMAD IDRUS NRP. 568530 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Insubordinasidengan tindakan nyata.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barangbarang bukti berupa:Suratsurat :Hal. 3 dari 9 hal. Put.
    KEBERATAN PERTAMABahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding,judex facti telah salah dan keliru dalam menafsirkan arti dari suatu unsur tindakpidana "Insubordinasi dengan tindakan nyata" dengan fakta hukum yangditemukan dalam persidangan yaitu "tindakan menangkis".Bahwa "Insubordinasi dengan tindakan nyata" ini mempunyai beberapapengertian unsur diantaranya "menyerang dan melawan", yang dengan diinsyafidan disengaja untuk menganiaya atasan.Bahwa pengertian definisi menyerang
    bahwa Pemohon Kasasi sekira tahun 2004 menempeleng Saksi,bahwa tindakan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan seketika itu,mengingat penyelesaian perkara tidak harus melalui peradilan akan tetapi dapatdiselesaikan melalui mediasi dengan norma keadaan yang disepakati.
    Bahwahal tersebut yang mengakibatkan Judex facti batal demi hukum, suatu putusanbatal demi hukum akibat menggunakan suatu pertimbangan hukum yang salah,mempertimbangkan suatu tindakan/delik tetapi tidak ada sangkut pautnyadengan perkara yang diadili.lll.
Putus : 29-01-2007 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2188K/PID/2006
Tanggal 29 Januari 2007 — Edy Masita bin Mansur Atan; Rosi Gunawan bin Bakti AKhir; Jaksa/Penuntut Umum pada kejaksaan negeri tanjng pinang
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • almarhum Haji Mukhtar semasa hidupnyayang mengikut sertakan pewakafan tanah ladang sengketa hak milik paraPenggugat seluas 0.9100 Ha. tersebut kepada Desa Pringgabaya untuk dijadikantanah pekuburan adalah perbuatan dan tindakan yang tidak sah menurut hukumkarena almarhum Haji Mukhtar bukan sebagai pemilik tanah ladang sengketayang diwakafkannya tersebut ;bahwa oleh karena perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar yangmewakafkan tanah ladang sengketa adalah perbuatan dan tindakan yang tidaksah
    menurut hukum maka perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar yangmewakafan tanah ladang sengketa adalah perbuatan dan tindakan yang tidaksah menurut hukum maka perbuatan dan tindakan almarhum Haji Mukhtar ataspewakafan tanah ladang sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal demihukum atau haruslah dibatalkan ;bahwa begitu juga dengan Akta lkrar Wakaf tanggal 18 Mei 1993 NomorW.2/3/06/1993 serta Sertifikat tanah wakaf Nomor 22/2001, tanggal 20November 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten
    Lombok Timur sepanjangmengenai tanah ladang sengketa haruslah dinyatakan batal demi hukum ataudibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat kepada para Penggugatatas tanah ladang sengketa ;bahwa perbuatan dan tindakan para Tergugat sebagai nazir (penerimawakaf) sepanjang mengenai tanah ladang sengketa haruslah dinyatakan tidaksah menurut hukum karena orang yang mewakafkan tanah ladangsengketa/oukan pemiliknya ;Hal. 3 dari 9 hal.
    No.456 K/AG/2007bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan dan perbuatanalmarhum Haji Mukhtar yang telah mewakafkan tanah ladang milik paraPenggugat tersebut, begitu juga dengan perbuatan dan tindakan para Tergugatsebagai penerima wakaf atas tanah ladang sengketa hak milik para Penggugattersebut para Penggugat sangat merasa keberatan dan dirugikan ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, para Penggugat memohonkepada Pengadilan Agama Selong agar memutuskan sebagai berikut:1.
    Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa perbuatan dan tindakan paraTergugat sebagai Nazir atau penerima wakaf atas tanah ladang sengketamilik para Penggugat tersebut adalah tidak sah menurut hukum ;4. Membatalkan perwakafan tanah ladang sengketa milik para Penggugattersebut antara almarkum Haji Mukhtar sebagai wakif dengan para Tergugatsebagai Nazir (penerima wakaf) atas tanah ladang sengketa ;5.
Register : 07-05-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 02-09-2013
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 58-K/PM.I-01/AD/V/2013, 28-05-2013
Tanggal 28 Mei 2013 — SERDA SARIPUDDIN PULUNGAN
5621
  • atas, Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat tersebut dibawahini yaitu pada tanggal dua puluh delapan bulan Oktober tahun 2012 atausetidaktidaknya dalam bulan Oktober tahun 2012 atau setidaktidaknyasuatu waktu didalam tahun 2012 di Ma Koramil 01/Lamno, KabupatenAceh Jaya atau setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Militer I01 Banda Aceh, Terdakwa telahmelakukan tindak pidana :*Militer, yang sengaja dengan tindakan
    beserta akibatnya artinya bahwaseseorang melakukan tindakan dengan sengaja itu harus menghendakiserta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya.Bahwa yang dimaksud dengan tindakan nyata adalah tindakan materiildalam wujud menggunakan suatu kekuatan tenaga dari si pelaku/Terdakwa guna mencapai sasaran (sehingga mencapai sasaran).Bahwa yang dimaksud dengan menyerang atasan adalah suatuperbuatan terhadap atasan dimana aktifitas dari atasan tersebut kepadabawahan belum ada.Bahwa yang dimaksud
    atasan menurut Pasal 53 ke2 a KUHPM adalahprajurit yang pangkatnya lebih tinggi dari pada prajurit lain, Sedangkanmenuru UU No, 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit yangdimaksud atasan adalah setiap prajurit Angkatan Bersenjata republikIndonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebihtinggi daripada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yanglain.Bahwa yang dimaksud melawan atasan adalah suatu tindakan (dariseorang bawahan) sebagai reaksi dari seorang atasan.
    Melawan dengankekerasan pada dasarnya berarti melakukan serangan atau reaksi atastindakan orang lain (atasan) terhadap diri sendiri dengan sesuatukekuatan yang setidaknya diharapkan dapat mengimbangi tindakan oranglain tersebut.
    Tindakan bawahan yang dimaksud dapat berwujud tindakantangan, kaki atau misalnya memukul, menampar, menendang dll.Bahwa yang dimaksud kekerasan adalah perbuatan yang dilakukan siPelaku / Terdakwa yang menggunakan tenaga atau kekuatan fisikterhadap orang lain dengan tujuan membuat sakit, menderita, adapun carayang dilakukan dapat berupa memukul, menendang, mencekik dansebagainya.Bahwa merampas kemerdekaan (menahan) adalah tindakan mengurung,menutup dalam kamar, rumah seseorang.Bahwa yang dimaksud
Putus : 22-07-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148 K/MIL/2022
Tanggal 22 Juli 2022 — HANDOKO
426 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 28-12-2023 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 50/G/TF/2023/PTUN.SMD
Tanggal 7 Mei 2024 — Penggugat:
Lukman Efendi
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Intervensi:
SANDY GUNAWAN
10361
Register : 20-12-2023 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 49/G/TF/2023/PTUN.SMD
Tanggal 6 Mei 2024 — Penggugat:
1.Siswo Cahyono
2.Suyono
3.Hamdiah Z
Tergugat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Kutai Kartanegara
6944
Register : 04-10-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 40/G/TF/2023/PTUN.SMD
Tanggal 27 Februari 2024 — Penggugat:
1.SAMBERANI
2.BEJO
Tergugat:
CAMAT SUNGAI KUNJANG
9156