Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. ASEA BROWN BOVERI AKTIENGESELLSCHAFT
13945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
    Tentang Koreksi positif pengurang penghasilan bruto pada overheadexpenses sebesar Rp10.620.760.849,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini.2.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2012tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan ataspertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.25152/PP/M.X1IV/15/2010 tanggal 6 Agustus 2010Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalamsengketa Pengurang Penghasilan Bruto berupa Overhead
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/201218.19.20.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkankoreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) yaitu koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi biayakantor pusat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf aUndangUndang PPh jo.
    ./1995 tanggal 24 Juli 1995, Pasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi bebankantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan ketentuan dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 telahbenar dan tepat, karena Termohon Peninjauan
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
163152
  • ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa didalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan hargayang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan didalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur
Putus : 17-10-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 B/PK/PJK/2011
Tanggal 17 Oktober 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMIPUTERA – BOT FINANCE
13984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali iniadalah Tentang Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Rugi Derivatif,sebesar Rp 35.036.317.461,00 ;2.
    semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakirnPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan (errorfacti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahHalaman 21 dari 31 halaman Putusan No.156/B/PK/PJK/201 1mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku berkaitandengan telah dibatalkannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Pengurang
    Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2001 diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telahmembebankan kerugian akibat Instrumen Derivatif atas Transaksi LindungNilai sebagai biaya dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp35.036.317.460,00, yang terdiri dari komponen perhitungan sebagai berikut : NO. URAIAN JUMLAH (Rp)Ls Loss on on Derivative (Forex Swap)a. Swap Cost Biaya Swap 6.426.649.913,00Dikurangi:b. Gain (Loss) atas selisih kurs (5.985.000.000,00)c.
    Meskipun dalam ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur atas kerugian selisihkurs mata uang asing dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,namun atas kerugian yang timbul sebagai akibat transaksi derivatifyang tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai tidak dapat dibebankan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, karena hal tersebuttidak termasuk dalam pengertian kerugian selisih kurs mata
    Kerugian atas selisih kurs mata uang asing yang dapat dibebankansebagai Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor17 Tahun 2000 adalah kerugian selisih kurs mata uang asing akibatfluktuasi kurs.
Register : 17-04-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.57615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
442369
  • ., substansinya merupakan pembagian laba perusahaan sehingga merupakan dividenterselubung, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan, ataspembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;Mbahyt Rorabhiofdbaankingg tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, Terbandingmenggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
    WVeafelinding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 berupa know how feesebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 18 ayat (3) dan (4)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, menurut Terbanding pembayaran know how feesubstansinya adalah pembagian laba perusahaan (dividen terselubung) sehingga atas pembagian labatersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menimbulkan komplain dari pemegangsaham minoritas, dengan demikian biaya know how fee yang dibayarkan sangat dipengaruhi olehhubungan kepemilikan pihak pemegang saham;bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya know how fee yang dibayarkan kepada pihak Feng TayEnterprises Co, Ltd pada dasarnya merupakan pembagian bagian laba perusahaan (dividenterselubung), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilansehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKER ATLAS INDONESIA
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, potongan harga tersebut tidak dapat menjadipengurang dari harga jual atau penggantian;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi Pemohon Bandingseharusnya adalah harga jual dikurangi discount yang tercantum dalam fakturpajak, dengan ketentuan sebagai berikut:e Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount, maka tradediscount menjadi pengurang apabila tercantum dalam faktur pajak, jika tidaktercantum, maka DPP adalah harga jual sebelum potongan harga/discount;e Dalam hal
    discount yang dimaksud adalah potongan harga atas tidak dapatdipenuhinya pekerjaan, maka potongan harga dimaksud merupakan penaltiatau sanksi, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dari harga jual, selainhal tersebut tidak tercantum di faktur pajak, juga bukan potongan harga,melainkan sanksi;Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa fasilitas pemotonganharga diberikan kepada pelanggan apabila mereka membutuhkan barang/jasaHalaman 4 dari 32 halaman.
    Karena seharusnya sesuai prinsipsubstance over form koreksi yang dilakukan untuk menambahkan diskonsebagai komponen harga jual pada saat pemeriksaan tidak menambah ataumengurangi Dasar Pengenaan Pajak, karena nature dari diskon yang dikoreksitersebut adalah sebagai pengurang harga penjualan dalam menentukan DasarPengenaan Pajak bagi PPN;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim PenelitiKeberatan yang menyatakan bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwafasilitas pemotongan harga diberikan
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount,maka trade discount menjadi pengurang apabila tercantumdalam faktur pajak, jika tidak tercantum, maka DPP adalahharga jual sebelum potongan harga/discount;ii.
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah penalty atausanksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali diskonsebenarnya, maka tidak dapat menjadi pengurang dariharga jual, selain hal tersebut tidak tercantum dalam fakturpajak, juga bukan potongan harga, melainkan sanksi;d) Mengingat halhal tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan TermohonPeninjauan Kembali tidak sesuai dengan kaidah yang berlakuumum, Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku di Indonesia,dan tidak sesuai
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44731/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11340
  • Banding;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha yang dibebankanPemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 berupa biaya agen pemasaran(marketing agency fees) sebesar USD 713,078.00 dengan alasan bahwapengeluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbandingkarena biaya usaha a quo menurut Pemohon Banding sesungguhnya sangatberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalantransaksi penyerahan BKP atau JKP maka Pengusaha Kena Pajak yangmenerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuaidengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER13/PJ/2010 s.t.d.d.PER65/PJ/2010;Bahwa sedangkan atas retur penjualan sebesar Rp1.131.595.920,00 yangdilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2011, perlu dilakukan pengujian apakah benar telah terjadi pengembalianBarang Kena Pajak atau Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yangdapat menjadi pengurang
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/2017Bahwa selain yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, juga terdapatretur yang benarbenar terjadi dimana produk telah diserahkan kepadapembeli, namun ternyata dikembalikan (retur) sebagian oleh pembelidengan nilai Rp240.418.468,00 untuk Masa Pajak Januari 2011 dimanamenurut Pemohon Banding secara substansi retur tersebut seharusnyadapat menjadi pengurang atas PPN terutang pada Masa Pajak yangbersangkutan;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi
    peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangansebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang antaralain berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan sandingan perhitungan PeredaranUsaha dan DPP PPN hasil pemeriksaan sebagaimana digambarkandi atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam melakukanequalisasi untuk menetapkan nilai Peredaran Usaha memperlakukanNota Retur yang tidak sesuai PMK sebagai pengurang
    Terkait dokumen yang tidak dapat dikumpulan dapat terjadibahwa sesungguhnya Faktur Pajak yang diretur tersebut masihberada dipihak pembeli, hal tersebut memberikan peluangkepada pihak lain (Pembeli) untuk menyalahgunakan dokumenFaktur Pajak (yang diretur) sebagai dokumen pengurang jumlahpajak yang harus dibayar (PPN sebagai Pajak Masukan,dan/atau PPh sebagai pengurang penghasilan);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim Suhartono, S.E.
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/20173./.3.8.3.9.Kembali hanya dipergunakan untuk keperluan internalTermohon Peninjauan Kembali dan tidak dipergunakan dalampelaporan SPT Masa PPN;Bahwa dengan demikian MRetur Penjualan sebesarRp1.131.595.920,00, yang dilaporkan Termohon PeninjauanKembali sebagai pengurang DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2011, tidakdidukung bukti Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam PMK65;Bahwa dengan demikian jumlah transaksi sebesarRp1.131.595.920,00
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
8472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Royalti)Rp9.762.450.705,00;Dasar Koreksi Terbanding:a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya royalti yangdicatat dalam perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto denganalasan bahwa terkait dengan biaya tersebut, Pemohon Bandingtidak dapat menunjukkan durability atas royalti tersebut, ownership,dan rasio test serta secara ekonomis Pemohon Banding telahmenjalankan aktivitas untuk mendapatkan income;b.
    Atas dasar itu,tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksipemeriksa atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royaltisebesar Rp9.762 450.705,00;Alasan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya royaltiyang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.764.382.627,00dan Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.762.450.705,00. Adapunalasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.
    Penghasilan Bruto dari Usaha 144.879.513.9814 Penghasilan dari Luar Usaha 8.029.506.1165 Jumlah Penghasilan Bruto 152.909.020 0976 Pengurang Penghasilan Bruto 120.982.350.2487 Penghasilan Neto Dalam Negeri 31.926.669.8498 Penghasilan Neto Luar Negeri9 Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto 311.926.669.84910 Kompensasi kerugian11.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterimaoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:* Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas FactoryOverhead berupa Biaya Royalti sebesar Rp2.764.382.627,00 danKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Royaltisebesar Rp9.762.450.705,00 yang tidak dipertahankan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiKoreksi Positif Harga Pokok Penjualan atasFactory Overhead berupa Biaya Royalti sebesarRp2.764.382.627,00 dan Koreksi Positif Pengurang PenghasilanBruto berupa Biaya Royalti sebesar Rp9.762.450.705,00 adalahkarena:Halaman 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 711.2.
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57433/PP/M.XVA/16/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15029
  • koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yangkurang dilaporkan;Mbahyet Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;Mbahyut Mbapkiss DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan ataspengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagaipengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang
    bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp498.192.195,00 telahdipungut PPNnya sebesar Rp49.819.220,00Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalahbagian dari penjualan,Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telahdipungut PPNnya,Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualanmaka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Bandingmenerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang
    dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkankredit note,Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakanbagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekassebesar Rp185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp18.506.667,00Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikanPemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lainlaindan pengurang
Register : 01-11-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3347 B/PK/PJK/2018
Tanggal 4 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. JEMBAYAN MUARABARA;
25139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha 5.883.556.348.2762 Harga Pokok Penjualan 2.733.332.768.0753 Laba Bruto 3.150.223.580.2014 Biaya Usaha 1.110.198.000.7175 Penghasilan Netto Dalam Negeri 2.040.025.579.4846 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (13.198.279.588)6 Fasilitas Penanaman Modal Pengurang Pengh.
    diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp16.242.315.589,00; dengan perincian sebagaiberikut:1 Peredaran Usaha Rp 5.883.556.348.2762 Harga Pokok Penjualan Rp =. 2.733.332.768.0753 Laba Bruto Rp 3.150.223.580.2014 Biaya Usaha Rp 1.110.198.000.7175 Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp =2.040.025.579.4846 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha Rp (13.198.279.588)Fasilitas Penanaman Modal Pengurang
Register : 16-08-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Sgn
Tanggal 18 Oktober 2017 — IKHSAN ARYO TEJO Bin MANIRAN
9110
  • Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristini, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharuS menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
Register : 30-11-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 16-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50091/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20292
  • Sengketa atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Rp18.220.305.639,00a.
    perincian sebagai berikut : N Tanoeal Invoi Nama Jumlah Ket .Oo angga nvoice Peninal (Rp) eterangeKWITANSI PT Bio1 oo70 (190109) Farma 23.789,099 RegstePT Admin Fe2 23/10/20 eo Oy Expeditors 1.873.470 clearence09 (G110 02) Ind clearence, deliPT Admin Be:3 23/10/20 eo oo Expeditors 4.097.961 clearence,09 (1609 08) Ind clearence, deliPT Admin Fe4 23/10/20 iene oo Expeditors 1.763266 clearence,09 Ind clearence, deliFucnlah 29.760.530 bahwa Terbanding telah melakukan permintaan data terkait koreksi Pengurang
    PenghasilanBruto berupa General Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock, perincian/rekapitulasi dan bukti pendukung atas koreksi PPVLC Commercial Stock sebesarRp531.268.511,00 melalui surat Nomor S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011(permintaan ke1), S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan
    PenghasilanBruto berupa General Ledger Tahun 2009 terkait dengan koreksi Pemeriksa, bukti pendukungatas koreksi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan,perhitungan dan bukti pendukung atas koreksi write off discards, perincian/ rekapitulasi danbukti pendukung atas koreksi write off discards sebesar Rp99.059.869,00 melalui surat Nomor:S9648/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 08 November 2011 (permintaan ke1),S10905/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 9 Desember 2011 (permintaan ke2),
    Gross up pembelian 19.775 .295.999,00 7.981.563.611,00 11.793 .732.388,00Harga Pokok Penjualan (16.143.099.933,00) (11.977.553.653,00) (4.165.546.280,00)Pengurang Penghasilan Bruto 18.220.306.639,00 944.735.544,00 17.275.571.085,00a. Biaya PP VLocal Cost. 531.268.511,00 531.268.511,00 0Commercial Stockb. Biaya Write OffDiscards 99 .059.869,00 99.059 .869,00 0c. Biaya Nono Capital Office: 314.407.174,00 314.407.174,00 0Equipmentd. Local Travel 1.016.140.054,00 0 1.016.140.054,00e.
Register : 28-02-2011 — Putus : 24-08-2011 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 B/PK/PJK/2011
Tanggal 24 Agustus 2011 — DIRJEN PAJAK VS PT. BUANA WIRALESTARI MAS;
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga kerugian selisih kurs daripinjaman tersebut juga bukan merupakan pengurang penghasilan bruto sepertidinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 7 Tahun 1983 tentangPPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yangmempertahankan koreksi positif Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.38.538.856.942,00dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:1 Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam butir di atas, pinjamandari
    Bahwa dengan demikian, bunga pinjaman juga dapat dibiayakansebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat 1huruf a UU Pajak Penghasilan yaitu digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingbergerak dalam bidang usaha perkebunan pisang.
    Milyar Rupiah tidaksemuanya dipergunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding untuk pembangunan perkebunan pisang dan fasilitasfasilitasnya.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti atas pinjaman yang diperolehTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari BNI tidaksemuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang danfasilitasfasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan), maka bunga atas pinjaman dari BNI tersebut tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
    Bahwa dengan demikian pada tahun2001 tidak ada pembayaran bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti pada tahun 2001 tidak adapembayaran bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal maka tidak seharusnyaTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding membebankanbiaya bunga kepada PT Ivo Mas Tunggal sebagai pengurang penghasilanbruto dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak2001.Bahwa dengan demikian, nyatanyata telah terbukti bahwa berdasarkandata/dokumen/bukti
    sehingga atas beban bunga dari pinjaman tersebut dapatdikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung besarnyaPenghasilan Kena Pajak.Bahwa karena nyatanyata telah terbukti atas pinjaman yang diperolehTermohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dari AFP tidaksemuanya dipergunakan untuk pembangunan perkebunan pisang danfasilitasfasilitasnya (kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara251718penghasilan), maka kerugian selisih kurs dari pinjaman tersebut jugatidak dapat dibebankan sebagai pengurang
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaManagement Contracts tersebut adalah dasar bagi Pemohon Banding untukmenagin biaya manajemen atas pengelolaan 7 hotel jaringan Hyatt diIndonesia, maka menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UndangUndangNomor 17 Tahun 2000:Kelebihan membebankan biaya bunga sebesar US$.41,813.00.00Bahwa Koreksi Terbanding sebesar US$.41,813 terjadi karena Terbandingtidak/kurang memperhitungkan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PemohonBanding
    Penghasilan Bruto sebesar US$.1,017,860.00.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto terdiri atas:Biaya Amortisasi US$.1,005,000Biaya LainLain US$. 9,260Biaya Sewa USS. 3,600Total US$.1,017,860Menurut TerbandingBiaya Amortisasi sebesar US$.1,005,000.00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Amortisasi karena eksistensiaktiva tidak berwujud yang tidak jelas;Biaya LainLain sebesar US$.9,260.00Bahwa Koreksi biaya lainlain terdiri atas: No Keterangan Jumlah1.
    Biayabiayasehubungan dengan pendanaan atas ruangan, inventaris dan biaya operasionalWWRO dibebankan kepada Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemohon Bandingbiayabiaya tersebut merupakan biayabiaya sehubungan dengan biaya untukmenagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dan seharusnya dapatdibiayakan;Bahwa dengan demikian berdasarkan pada penjelasan di atas, kami mohonagar koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUS$.1,017,860 dibatalkan
    Koreksi atas kelebihan membebankan biaya bunga sebesarUS$ 41,813Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860, yangterdiri atas:8.3.1. Koreksi Biaya Amortisasi sebesar US$ 1,005,0008.3.2. Koreksi Biaya LainLain sebesar US$ 9,2608.3.3. Koreksi Biaya Sewa sebesar US$ 3,600Hal di atas dapat kami uraikan lebih rinci sebagai berikut:Koreksi HPP sebesar US$ 388,1178.1.1.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860.Halaman 42 dari 49 halaman. Putusan Nomor 349 B/PK/PJK/20138.3.1.
Register : 05-11-2012 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 21-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 49134/PP/M.VI/15/2013
Tanggal 10 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12836
  • dalam persidangan tanggal 23 Juli 2013 tidak lagi menjadikansengketa atas koreksi biaya inklaring dan keseluruhan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp189.700.743,00;bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.2.2 Koreksi Negatif biaya Lainnya (biaya Impor) sebesar Rp 507.393.768,00 dan koreksi positifkarena reklas biaya impor sebesar Rp 543.357.137,00Mbahbyvut Worblasidingatif biaya lainnya disebabkan karena Terbanding mereklasifikasi biaya impor yang adapada pos Pengurang
    menolak keberatan Pemohon Banding tersebut;Mbahbyat PembhorkHididthanding berupa Koreksi negatif biaya Lainnya (biaya Impor) sebesar Rp507.393.768,00 dan koreksi positif karena reklas biaya impor sebesar Rp 543.357.137,00, PemohonBanding tidak lagi menjadikan sengketa;Mbahwa WVeafedisding melakukan koreksi dengan melakukan penghitungan kembali sebesarRp.507.393.768,00 pada Biaya Lainnya (Biaya Impor pada Harga Pokok Penjualan), yang oleh Terbandingdireklasifikasi dari biaya impor pada biaya usaha/pengurang
Register : 08-10-2013 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 06-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56040/PP/M.XVIB/15/2014
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
2431506
  • seperti biaya konsumsi, pengiriman barang, transport, pembeliangorden, dan perlengkapan lainnya termasuk biaya perjalanan dinas jikaperusahaan memberikan jasa checkup kesehatan di luar kota;bahwa esensi dari PMK02 tersebut bukan lagi mengatur besarnya biaya promosisebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, melainkan mengaturpengadministrasian biaya promosi dan mencabut hak dari Wajib Pajak untukmengakui biaya promosi sebagai pengurang
    penghasilan bruto apabila tidakmembuat daftar nominatif biaya promosi, padahal Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya dengan tegasmengatur bahwa biaya yang benarbenar dikeluarkan untuk promosi dapatdikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa walaupunPemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biayapromosi saat menyampaikan SPT 1771, biaya promosi yangdikeluarkan tetap dapat diakui sebagai pengurang penghasilanbruto karena
Register : 08-06-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743 B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkandeductible expense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensidikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1)huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satupengurang penghasilan bruto;Menurut Penelaah Pemeriksa:Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Bandingtidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:a. Cash flow statement, dimana pendapat kantor akuntan publik menyatakanwajar;b.
    Sedangkan deductibleexpense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannyaPPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPhyang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilanbruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnyadikoreksi pula;Halaman 9 dari 12 halaman.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CLAMA INDONESIA
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya rental dimana menurutPemeriksa biaya tersebut adalah untuk kepentingan pribadi direksi dan tidakboleh dikurangkan dan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena didalam biaya rental tersebut terdapat biaya sewa rumah yang dipergunakanuntuk keperluan dinas seperti rapat dengan customer dan supplier yaitusebesar USD 19,350.00 dan didukung dengan buktibukti sehingga dapatdibebankan sebagai pengurang
    Dan atas pencatatan tersebut di atas baik akun611060 maupun akun 611040 dilengkapi dengan buktibukti pendukungsehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuaiketentuan Pasal 6 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubahterakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008;bahwa perincian akun 611060 dapat dilinat pada Lampiran1 SuratPermohonan Banding;bahwa sedangkan akun 610030 terdiri dari biaya keanggotaan API(Asosiasi Pertextilan Indonesia), INA (Indonesia Netherland Association),Europe
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan CN tersebutsebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 dariHalaman 15 dari 28 halaman. Putusan Nomor 324/B/PK/PJK/2015sengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan Credit Notetersebut sebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 darisengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
Putus : 04-06-2008 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216B/PK/PJK/2007
Tanggal 4 Juni 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. ARUTMIN INDONESIA
14271 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan Bruto (56,212,781 .00) (25,577.63) (30,635,142.00)5. Total Penghasilan Bruto (34) (590,185),00 5,233,395.00 (35,823,580.00)6. Penghasilan lainlain 3.982,875,00 3,982,509.00 0.007. Penghasilan neto dalam negeri (56) 3,392,690.00 39,216,270.00 (35,823,580.00)8. Kompensasi kerugian 0.00 0.00 0.009. Penghsilan Kena Pajak (78) 3,392,690.00 39.216.270.00 (35,823,580.00)10. Pajak Penghasilan terutang 1,526,711.00 17,647,310.00 (16,120,611.00)11.
    Kep84/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 15 Mei 2006 tersebut, Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto USD 30,635,142.00Bahwa dibawah ini adalah perincian koreksi pemeriksa atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 30,635,142.00 sebagai berikut : No. Keterangan Jumlah Cfm SKP(USD)1.1 Biaya Bunga Pinjaman 25,029, 183.001.2 Biaya Akuisi 4,991 ,038.001.3 Biaya lainlain 614,921.00Total 30,635,142.00 A.
    Pengurang Penghasilan Bruto (55,208,962.00)5. Total Penghasilan Bruto (34) 413,634.006. Penghasilan Lainlain 3,982,509.007. Penghasilan neto dalam negeri (56) 4,396,509.008. Kompensasi kerugian 0.009. Penghasilan Kena Pajak (78) 4,396,509.0010. Pajak Penghasilan terutang 1,978,329.0011. Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain (1,523,070.00)12. Jumlah PPh kurang (lebih) bayar (1011) 455,359.0013.
    Arutmin sebagaikontraktor yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutotahun 2002, dengan demikian yang tetap dapat dipertahankan koreksinyasebesar USD 356,119.20 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan olehPemohon Peninjauankembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebutadalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum
Putus : 01-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1453/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DWIMAKMUR PRIMATAMAS
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapisudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaianpekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;Halaman 5 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1453/B/PK/PJK/20172). Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP,bahan bakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian BahanBakar ini belum dibuat PPN;3).
    Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakanbagian dari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnyaselisih antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan TahunPajak 2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa PajakJanuari s.d.