Putus : 19-03-2011 — Upload : 15-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2865 K/Pdt/2011 Tanggal 19 Maret 2011 — DHEWAYANI vs Ny. SINAH binti PIâÃÂÃÂIN, dkk
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
adanyaContante Handeling (Perbuatan Tuna) ;CONTANTE HANDELING/PERBUATAN TUNAI.Bahwa adanya kejadian Jual Beli Fiktif diatas atau Jual Beli yang direkayasa/mengada ada (Helemaal op Gemaakt) sebagai Perbuatan Pura pura(Schijnhandeling) yang dalam Pelaksanaan Jual Beli yang fiktif tersebut sama sekalitidak pernah terjadi adanya CONTANTE HANDELING/ PERBUATAN TUNAIT,yaitu adanya Levering Tanah tanah yang dijual kepada si Pembeli (NONA ISA)dari 2 (dua) orang Penjual (UMAR SUDIHARJO dan Penjual (AMAD SAEKAN
DANIE EFFENDI) yangdipinjam namanya seolah olah dijadikan Pembelinya dengan pihak Penjual(UMAR SUDIHARJO dan AMAD SAEKAN) tidak pernah terjadi adanya ContanteHandeling (Perbuatan Tunai) ;Apabila benar benar dikatakan sebagai Penjualnya terhadap Pembelinya yangbernama Nona ISA, maka seharusnya Nn.ISA membayar Uang Pembeliannya, akantetapi bagaimana kenyataannya si Penjual (UMAR SUDIHARJO dan AMADSAEKAN) sepeserpun tidak pernah menerima Uang tersebut dari Nn.ISA tersebut,sehingga dengan demikian yang
syarat syarat untuk Jual Beli dalamKUHPerdata/Hukum Adat melainkan hanya merupakan syarat bagi Pejabat Agraria ;Tanah Sengketa Letter C Nomor 429 yang tercantum dalam Tanah Hak MilikSementara atas Tanah Model E Nomor 1091 Pinjam Nama/beratasnama PembantuRumah Tangga (NONA ISA) hanya secara Formeel Waarheid/ Kebenaran Formil/Formalitas saja, sehingga tidak secara RIEEL DAN KONTAN ;Bahwa adanya kejadian Jual Beli Fiktif antara seorang Pembantunya / NONA ISAdengan Penjualnya (UMAR SUDIHARJO dan AMAD SAEKAN
ISA dengan Penjualnya Tanah Sengketaadalah (UMAR SUDIHARJO dan AMAD SAEKAN) adalah sebatas dipinjam namakepada ISA saja seolah olah sebagai Pembelinya, tetapi sesungguhnya adalahbukan sebagai Pembeli atau Pemilik Tanah, sehingga dengan demikian adalah benar benar Jual Beli yang fiktif, karena :1 Bahwa Nn.
DANIE EFFENDI/NIE PWE KIE , karena tidakmungkin (oonmogelijk) ISA mampu membeli tanah Objek Sengketa dimaksuddan dalam Jual Beli Fiktif antara ISA dengan Penjualnya (UMAR SUDIHARJOdan AMAD SAEKAN) jelas/fakta tidak pernah terjadi adanya CONTANTEHADNELING antara ISA dan Penjualnya ;2 Bahwa Bukti Akta Notaris No.35 tanggal 6 Juni 1984 Notaris RM.SOERJANTO PARTANINGRAT,SH. adalah merupakan bukti sebaliknya/tegenbewijs yang sungguh sungguh terjadi/tidak hanya merupakan CounterActe/Bukti terhadap formalitas