Ditemukan 5732 data
PT PANCURAN KARYA MUKTI
Termohon:
PT PETROTEC GUNA PERKASA
191 — 0
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, rencana perjanjian perdamaian yang telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian yang telah ditandatangani oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, dan Panitera Pengganti;
- Mengabulkan Permohonan Perdamaian dari Debitor PT Petrotec Guna Perkasa (Dalam PKPU);
- Menghukum Debitor PT Petrotec Guna Perkasa (Dalam PKPU) dan Para Kreditor untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
1.CV MAHKOTA RAJA
2.CV. ANUGERAH SEJATI
Termohon:
PT. GUNUNG GILEAD
449 — 170
Menyatakan Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Maret 2020 sah dan mengikat;
2. Menyatakan bahwa dengan pengesahan Perjanjian Perdamaian tersebut, maka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diatas berakhir;
3. Menghukum Debitur/Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan seluruh kreditur yang bersangkutan, untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Perdamaian tersebut diatas;
4.
SHANKAR PITOOMAL
Termohon:
Uresh Chander dikenal juga dengan nama Chandru T Dasani
53 — 0
M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.164.000,- (dua juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);
PT. SRI REJEKI FERTILIZER
Termohon:
PT. ICHTIAR GUSTI PUDI
327 — 60
Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Pemohon PKPU tersebut;
2. Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
, tersebut;
4. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
.
JIVAN NANDWANI
Termohon:
PT. FORZA LAND INDONESIA Tbk dahulu PT. MEGAH SATU PROPERTI
288 — 89
Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dengan totaltagihan pokok adalah sebesar Rp. 2.023.780.000, (dua milyar dua puluhtiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah).PEMOHON PKPU SELAKU KREDITOR MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGAJUKANPERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG 17.18.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (2) jo.
Pasal 1 angka2 UU Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU selaku Kreditor mempunyaihak untuk melakukan penagihan dan menuntut pelaksanaan pembayaranatas seluruh utang pokok, bunga, dan denda bunga sebagaimana tersebutdi atas kepada Termohon PKPU termasuk namun tidak terbatas untukmengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aquo.Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami kutip bunyi Pasal 222 ayat (1) jo.Pasal 222 ayat (3) jo.
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU,yaitu:PT Forza Land Indonesia Tok (dahulu PT Megah Satu Properti), sebuahperseroan terbuka yang didirikan menurut hukum Negara RepublikIndonesia berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma 77, Tower 1, 8"Floor, JI. Letjend. S. Parman Kavling 77, Slipi, Jakarta Barat;2.
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hariterhitung sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;4. Menunjuk dan mengangkat:e Sdr.
Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;2. Menghukum kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini, yang hingga saat ini ditaksir sebesar RP.2.891.000,( dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 27 Mei 2019, oleh kami, Makmur, SH. MH., sebagai HakimKetua, H.
1.PT. PUTERA TANDITA
2.PT. MAJU BERSAMA DRIVINDO
Termohon:
PT. SMART GLOVE INDONESIA
73 — 33
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. SMART GLOVE INDONESIA ( dalam PKPU) telah berahir
- Menyatakan Debitor ( PT SMART GLOVE INDONESIA) Pailit dengan segala akibat hukumnya
- Menunjuk Abd.Hadi Nasution, SH., MH Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas.
- Mengangkat :
- Saudara DINGIN PARULIAN PAKPAHAN, SH.
SMART GLOVE INDONESIA) untuk membayar biaya perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sejumlah Rp 1.272.500,- (satu juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
PT Grobest Indomakmur
Termohon:
Ramli Rukiana
123 — 39
MENGADILI:
(4.1) Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon tidak diterima;
(4.2) Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.297.000,00. (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
John Gunawan Fong
Termohon:
Oei Robby Wijaya
52 — 27
M E N G A D I L I:
- Menyatakan sah perjanjian perdamaian yang dilakukan antara Termohon/Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oei, Robby Wijaya, dengan para Kreditornya sebagaimana yang telah disepakati bersama pada tanggal 8 September 2025;
- Menghukum Termohon/Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut;
- Menghukum Termohon/Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PT. RAJAWALI JAYA BERSAMA
Termohon:
1.PT. LOMBOK ENERGY DYNAMICS
2.PT. KALTIM ELECTRIK POWER
145 — 79
1.BUDI KARTAWIJAYA
2.SUSILO SUTIKNO
Termohon:
1.PT. OCEAN BUANA LINES
2.WEMPIE TANANDAR
626 — 132
MENGADILI:
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Pemohon PKPU tersebut;
- Menghukum kepada para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
1.HARYANTO WILLIM, S.E
2.SAFURA MAKMUR
Termohon:
JERRY alias KOK MIN
151 — 33
Hakim Pengawas,kreditur dan debitur dipersidangan;Tentang Duduk Perkara.Menimbang, bahwa para Pemohon PKPU dengan suratpermohonannya tanggal 14 Juli 2020 yang diterima dan didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan tanggal14 Juli 2020 di bawah Register Nomor 22/Pdt.SusPKPU/2020/PN.NiagaMdn, dan atas permohonan PKPU diatas telah dijatunkan putusanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPUS) tertanggal 3 Agustus2020, dengan amar, sebagai berikut :1.Mengabulkan permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh PemohonI PKPU Haryanto Willim, S.E.dan PemohonIl PKPU Safura Makmur terhadap Termohon PKPU(JERRY Alias KOK MIN) dengan segala akibat hukumnya;Menetapkan Termohon PKPU (Debitor) JERRY Alias KOK MIN dalamkeadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Sementara, paling lama 45 (empat puluh lima) hari;Menunjuk Saudara Gosen Butar Butar, SH.MH., Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;Menunjuk dan mengangkat Balai
CV Zona Promosindo
Termohon:
PT Pembangunan Perumahan Urban
85 — 41
1.CAECILIA MEYTA R
2.DEWI PERMATASARI
Termohon:
PT. CAHAYABARU RAYA REALTY
243 — 86
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU;
- Membebankan biaya permohonan PKPU ini kepada Pemohon PKPU yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.181.000,00 (dua juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Kepailitandan PKPU menegaskanAyat (2)Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan olehDebitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau OlehKreditor;Ayat (3)Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapatmelanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dandapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberipenundaan kewayjiban pembayaran utang, untukmemungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yangmeliputi tawaran pembayaran
Mengangkat dan menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untukmengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)TERMOHON PKPU/PT CAHAYABARU RAYA REALTY;4. Mengangkat dan menunjuk :1) Sdr. TOGAR M. PARULIAN SIMANJUNTAK, S.Sos, S.H.,Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kuratordan Pengurus No. AHU227.AH.04.032017 tertanggal 08Nopember 2017;2) Sdr.
Karena PPJB tidakberakhir (diputuskan), maka Termohon PKPU tidak wajibmengembalikanseluruh uang yang telah dibayar oleh Para Pemohon PKPU.Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah benarutang Termohon kepada para Termohon tersebut telah jatuh waktu dandapat ditagih ;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka (6) UndangUndang No. 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa:Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalamjJumlah uang baik dalam
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sertaperaturan Hukum lain yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Termohon PKPUDALAM POKOK PERKARA1.
Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU;2. Membebankan biaya permohonan PKPU ini kepada Pemohon PKPU yanghingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.181.000,00 (dua juta seratusdelapan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim NiagaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 olehkami Agustinus Setya Wahyu T., SH., MH., Selaku Ketua Majelis, Tuty Haryati,SH., MH.
PT. SAPTA REKSA UTAMA
Termohon:
.....
491 — 107
Menghukum Debitor atau Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pemohon PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.166/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst demi hukum berakhir;
4.
Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.1.418.000,00 (satu juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
PT. Berlio Anugerah Putra
Termohon:
PT. Graha Indah Kirana
73 — 44
M E N G A D I L I
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap Berakhir;
- Menyatakan Termohon PKPU/ PT. GRAHA INDAH KIRANA (DALAM PKPU) berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr.
Graha Indah Kirana (Dalam Pailit)
- Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;
- Menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.830.000.- (enam juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
CV. VIRGO MANDIRI SAKTI
Termohon:
PT. MEGA PASANGGRAHAN INDAH
180 — 53
Mega Pasanggrahan Indah dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perkara Nomor 259/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;
- Membebankan Debitor PT. Mega Pasanggrahan Indah untuk membayar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus yang akan ditetapkan kemudian;
- Menghukum Debitor PT.
1.RIBUT SULISTIYONO SATRIYO
2.KABUL BUDIONO
3.DIAH KARTIKA SARI
4.MUHAMAD TOMI
5.RIFAN YAHYA
6.VITRIAH
7.IRWAN SETIAWAN
8.RATIH UTAMI DEWI
9.BAMBANG SETYO ARIWIBOWO
Termohon:
PT. JAYA TERRA GROUP
1033 — 337
PT. UNIVERSAL PACK INDUSTRY
Termohon:
PT. NANOPLAST ALKESTRON
113 — 47
PT. HOTROX INDONESIA
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
232 — 68
M E N G A D I L I
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. HOTROX NDONESIA dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Selasa 02 Juni 2020;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.
PT. SINCOM PRIMALINDO
Termohon:
HERI
41 — 33
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon PKPU telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/ Toko Cipta Abadi Sukses;
- Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya-biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.2.136.000,00 (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);

