Ditemukan 1423 data
104 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau peraturankebijakan yang pelaksanaannya memiliki daya ikat atau mengikat ke dalam.Bahwa dalil hukum yang Pemohon Peninjauan Kembali sampaikan disiniialah adanya Peraturan yang lebih tinggi dari Surat Edaran namun padasaat persidangan perkara in casu tidak terungkap karena Majelis Hakimtidak dengan sempurna menggunakan asas Dominus Litis, di mana asastersebut menuntut hakim untuk mencari kebenaran materil di luar jawabjinawab dan alat bukti yang dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan(vide
155 — 71
Dengandemikian, Majelis Hakim berkesimpulan Eksepsi yang diajukan Tergugatadalah eksepsi yang tidak berdasar hukum dan patutlah untuk dinyatakantidak diterima;Menimbang, bahwa meski pun eksepsi Tergugat telah dinyatakantidak diterima, namun sesuai asas hakim sebagai dominus litis (hakimbersifat aktif menguasai perkara) Majelis Hakim akan tetap memeriksaapakah secara formil pengajuan Gugatan oleh Penggugat dapat diterimadan diperiksa atau tidak oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim pertamatama
bahwa Tergugat telahmenerbitkan objek sengketa sesuai Peraturan Perundangundangan yangberlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha NegaraHakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian besertapenilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurangkurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim, sebagai bentukpengejawantahan dari asas hakim sebagai dominus
94 — 41
Lusia Imelda V.Mandala, M.Pd NIP. 19660107 199303 2 007, tanggal 05 Agustus 2015(vide bukti P.2.1 = T.2); Menimbang, bahwa dengan kewenangan yang dimiliki danberdasarkan asas dominus litis, Hakim dapat mengambil alih keterangan saksi,ahli dan/atau bukti surat dari perkara lain yang sejenis/memiliki kemiripan(similia similibus).
Menimbang, bahwa dengan kewenangan yang dimiliki dan berdasarkanasas dominus litis, Hakim dapat mengambil alih keterangan saksi, ahli dan/ataubukti surat dari perkara lain yang sejenis/memiliki kemiripan (similia similibus).
61 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
tercantum objek sengketa 1, Bahwa dengandemikian surat gugatan Penggugat terhadap objek sengketa 1 dan 2 diajukanmasin dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ditentukan dalamUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986;2.Bahwa dalam rangka pemeriksaan persiapan Penggugat sangatmengharapkan penjelasan dan nasihat dari Pengadilan Tata Usaha Negara(con quis) Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini untuk menentukantanggal mengetahuinya objek sengketa dari aspek kajian teoritis, yuridis, danpraktek sehingga asas dominus
57 — 26
menjadi objeksengketa dalam perkara ini (vide bukti P1 = bukti T1) yang dimohonkanpembatalannya oleh Penggugat karena dianggap bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku dan asasasas umumpemerintahan yang baik, sedangkan menurut Tergugat penerbitannya telahsesual dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap pertentangan dalil gugatan Penggugat denganjawaban Tergugat, berdasarkan salah satu karakteristik Peradilan Tata UsahaNegara yaitu Hakim bersifat dominus
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Anita Magdalena Rajagukguk, SH
19 — 13
Sebab pasal tersebut tidaktermasuk didalam konstruksi dakwaan Penuntut umum (dominus litis).Sedangkan dakwaan adalah dasar pemeriksaan perkara yang tidak bolehdisimpangi oleh Hakim. Akan tetapi jika ancaman pidana dalam pasal 112 ayat(1) UU RI omor 35 tahun 2009, sebagaimana dimuat dalam dakwaan subsideryang telah dinyatakan terbukti, jika diterapkan secara rigit, maka terhadapTerdakwa paling singkat hanya bisa di jatuhi pidana paling singkat selama 4(empat) tahun.
HASNA MOKODOMPIT
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
54 — 42
bersifat hukun administratif ;~>semoa0Menimbang, bahwa selama dalam Persidangan pihakPenggugat telah mengajukan bukti surat yang ada dalampenguasaannya sehingga telah mengajukan bukti surat bertanda P1= P8 sedangkan Tergugat mengajukan bukti surat bertanda T1=TMenimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim perlumempertimbangkan mengenai bukti surat yang diajukan Tergugat halmana selama dalam proses pemeriksaan sengketa ini khususnyapada agenda sidang pembuktian, Majelis Hakim dengan berpedomanpada Asas Dominus
71 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
obyeksengketa a quo diterbitkan tidak turut dipertimbangkan;Bahwa dengan cara penerapan hukum yang demikian tersebut maka MajelisHakim Tingkat Banding telah melampaui batas wewenangnya dalammemeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan, telah salah di dalammenerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku serta lalaimemenuhi syaratsyarat yang telah diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu. dengan putusan yangbersangkutan, karena dengan asas keaktifan hakim (dominus
obyeksengketa a quo diterbitkan tidak turut dipertimbangkan;Bahwa dengan cara penerapan hukum yang demikian tersebut makaMajelis Hakim Tingkat Banding telah melampaui batas wewenangnya dalammemeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan, telah salah di dalammenerapkan hukum atau telah melanggar hukum yang berlaku serta lalaimemenuhi syaratsyarat yang telah diwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu. dengan putusan yangbersangkutan, karena dengan asas keaktifan hakim (dominus
53 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan apa lagi jika Bukti T3dan Bukti T4 dikaitkan dengan azas Dominus litis yang mana secaraexplicit menyatakan bahwa Hakim yang memeriksa dan memutus sengketadiberi kebebasan untuk menentukan sendiri beban pembuktian, luaspembuktian, penilaian pembuktian maupun dalam menentukanalatalatbukti yang digunakan untuk pembuktian suatu fakta dan tidak terikat padadalildalil yang diajukan oleh para pihak.
243 — 158
dan untuksahnya pembuktian diperlukan sekurangkurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkankeyakinan Hakim, atau secara teoritis hukum acara Peradilan Tata Usaha Negaradikenal sebagai Pembuktian Bebas yang artinya Hakim Peradilan Tata UsahaNegara dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa diberikebebasan untuk menentukan sendiri faktafakta yang relevan berkaitan denganpembuktian maupun penentuan alatalat pembuktian yang digunakan untukmembuktikan sesuai fakta dan asas Keaktifan Hakim (Asas Dominus
Pengadilan dapat dikaitkan sebagai adanyapermohonan rehabilitasi atas status penggugat sebagai Pegawai Negeri S ipil;Halaman 41 dari 46 halaman Putusan Nomor : 36/G/2019/PTUN.GTO.Menimbang, bahwa Pengadilan memandang perlu untuk mempertimbangkanapakah Penggugat layak untuk direhabilitasi yang berhubungan dengan prosespensiunnya meskipun dalam petitum gugatan tidak dimohonkan penggugat, hal inisejalan dengan pasal 100 Jo 107 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara dan asas dominus
194 — 84
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RIdidasarkan atas kriteria subjectum litis dan objectum litis, atas kriteria tersebut laludikaitkan dengan fundamentum petendi dan petitum surat gugatan ;Menimbang, bahwa khusus untuk lingkungan peradilan tatausaha negarapersoalan subjek, objek, fundamentum petendi,dan petitum gugatan telahmendapat saringan melalui peneltian administratif, dismissal proses, danpemeriksaan persiapan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang didasarkanatas peran aktif (dominus
65 — 30
Kdi.bersangkutan; nne nnn nn nnn enn nn nnn enn nnn nnn nnn nen n menste Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 107 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan berdasarkanketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, maka Majelis Hakim dengan kewenangannyaberdasarkan asas dominus /itis, sebelum mempertimbangkan mengenai eksepsiyang diajukan oleh Tergugat terlebih dahulu mempertimbangkan mengenaikompetensi absolut
118 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENERAPKAN HUKUM DALAMMENILAI SENGKETA DALAM PERKARA A QUO, KARENA PERKARA AQUO MENGANDUNG SENGKETA FISIK TANAH ATAU KEPEMILIKANTANAH, SEHINGGA MENJADI RANAH KOMPETENSI PERADILAN UMUMUNTUK MEMERIKSANYA;Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar telah salah/keliru dalam menerapkan hukum, hal tersebut dapatterlihat dalam pertimbangan hukumnya pada paragrap 2 halaman 12 (kamikutip):Menimbang bahwa, terlepas dari pendirian dari masingmasing pihak,dengan mendasarkan pada asas dominus
MENERAPKANHUKUM DALAM MENILAI SENGKETA DALAM PERKARA A QUO,KARENA PERKARA A QUO MENGANDUNG SENGKETA FISIK TANAHATAU KEPEMILIKAN TANAH, SEHINGGA MENJADI RANAHKOMPETENSI PERADILAN UMUM UNTUK MEMERIKSANYA;Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar telah salah/keliru dalam menerapkan hukum, hal tersebut dapatterlihat dalam pertimbangan hukumnya pada paragrap 2 halaman 12(dikutip):Menimbang bahwa, terlepas dari pendirian dari masingmasing pihak,dengan mendasarkan pada asas dominus
106 — 39
Untuk menguatkan dalilbantahan Tergugat telah mengajukan bukti surat yang telah bermeterai cukup diberi tandaT 1 s/d T2, dan tidak mengajukan Saksi; Menimbang, bahwa dalam memutus suatu sengketa Tata Usaha Negara, HakimPengadilan Tata Usaha Negara bersifat aktif (dominus litis), maka Hakim berhakmenentukan apa yang harus dibuktikan, beban Pembuktian beserta penilaian Pembuktian,dan untuk sahnya Pembuktian diperlukan sekurangkurangnya dua alat bukti berdasarkankeyakinan Hakim (vide Pasal 107 UndangUndang
139 — 87
pertimbangan hukum menjadi satu kesatuan dalam eksepsi yang akandipertimbangkan terlebih dahulu terhadap eksepsiTergugat ;Menimbang, bahwa merujuk pada Pasal 77 ayat (1) tersebut di atas dihubungkan dengan dalil gugatan dan eksepsi Tergugat, dan setelah Pengadilanmempelajari subtansi eksepsi a quo Pengadilan berpendapat untuk kesempurnaandalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan terhadap sengketa a quo gunamenemukan kebenaran materil terhadap maksud dan tujuan gugatan Penggugat paraleldengan Asas dominus
42 — 23
Perubahan Undang Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yangselanjutnya Majelis Hakim menyebutnya dengan UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara 5Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini MajelisHakim berpedoman pada ketentuan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana Majelis Hakimbersifat aktif (dominus
148 — 104
atas namaZainudin (vide bukti P13 identik dengan T15 identik dengan TI Intv.3);Menimbang, bahwa untuk melindungi kepentingan pihak ketiga yang terkaitdengan obyek sengketa dan sebagai konkretisasi dari Azas dominus litis, serta sejalandengan maksud dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara (untuk selanjutnya dalam putusan ini disebut sebagai UndangUndangPERATUN), Pengadilan telah
yang melahirkan sub permasalahan hukumsebagaimana tersebut diatas, maka dari sudut pandang ilmu logika dengan sebuahperlawanan logika dalam bentuk perlawanan kontraris, maka kedua proposisi (antaraproposisi Penggugat dengan proposisi Tergugat dan Tergugat II Intervensi) tidaklah dapatsamasama benar, salah satu proposisi pasti salah, meskipun dalam hukum perlawananlogika kontraris juga memungkinkan kedua proposisi dapat samasama salah ;Menimbang, bahwa dengan bersandarkan pada prinsip atau asas dominus
85 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan a quo tidak sesuai dengan asas hukum dominus litis, dimanahakim seharusnya bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satupihak dan mendasarkan pada kebenaran materiil. Hal ini teroukti daripertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutusperkara a quo yang mengabaikan begitu saja fakta hukum dan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, padahalberdasarkan ketentuan Pasal 76 jo.
200 — 124
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Azasazas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);Menimbang, bahwa kewenangan Hakim dalam menguji suratkeputusan objek sengketa bersifat dominus litis, artinya tidak terbatas padapembuktian maupun dalil yang diajukan para pihak, oleh karena ituberdasarkan dalildalil Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik serta alatalatbukti yang diajukan para pihak di persidangan, maka untuk menjawab pokokpermasalahan dalam sengketa a quo, Majelis Hakim akan
113 — 54
PerubahanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara danUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang selanjutnya MajelisHakim menyebutnya dengan UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa untuk menyelesaikan sengketa ini Majelis Hakimberpedoman pada ketentuan Pasal 107 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara dimana Majelis Hakim bersifat aktif (dominus