Ditemukan 208 data
301 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Hukum Perdata Barat yang berlaku di Indonesiadenganmengacu pada ketentuan dalam Burgerlijke Wetboek (BW) khususnyaPasal 914 Ayat (2) Burgerliike Wetboek (BW) yang berbunyi sebagaiberikut Jika ada dua orang anak sah, legitieme portie masingmasing anakadalah 2/3 (dua pertiga) dun harta peninggalan yang sebenarnya akanditerima;Dari ketentuanketentuan itu sebagaimana disebutkan diatas, maka dapatdisimpulkan pula Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris sah darialmarhumah Soeprapti memperoleh
312 — 491
secara CumaCuma dan tidak dapat di tarik Kembali atas barangbarang/harta bergerak (Dengan akta Notaris) maupun barang/harta tidakbergerak (Dengan akta Pejabat Pembuat Akta TanahPPAT) Pada saatpemberi Hibah masih hidup.Hibah merupakan kehendak bebas pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang di kehendaki, jadipemberi hibah secara aktif, memberikan hartanya kepada penerimahibah, Namun kebebasan selalu dibatasi dengan pihak lain di dalamharta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (Legitieme
200 — 86
Hamdani Prajugo dengan Para Penggugat dan Tergugatdalam menerima hibah telah melanggar peraturan perundangundanganyang berlaku, yaitu: Hibah dibuat di bawah tangan; Hibah tidak dibuat di hadapan PPAT; Harta Hibah mengesampingkan Legitieme Portie;Sehingga dengan adanya pelanggaran peraturan perundangundangandalam proses hibah tersebut, permohonan yang diajukan oleh Tergugatadalah perbuatan melawan hukum sehingga Penetapan Pengesahan HibahHalaman 11 dari 69 Putusan Nomor 155/PDT/2018/PT.BTN.No. 703
Pembanding/Tergugat II : RONI PANALOAN PURBA Diwakili Oleh : PONISAH NASUTION
Terbanding/Penggugat I : SUASANA GINTING
Terbanding/Penggugat II : MODAL GINTING
143 — 77
Purbasebagaimana yang ditentukan dalam azas Legitieme Portie (bagian mutlak)sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata ;Bahwa menurut Pasal 913 KUHPerdata menyebutkan :Bagian mutlak atau legieteme portie adalah suatu bagian dari hartapeninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garislurus menurut undangundang, terhadap bagian mana si yang meninggaltidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antarayang masih hidup, maupun selaku wasiat.Halaman 4 dari 70 Putusan Nomor 498
FEBRAYANA DZULQA WINANGUN
Tergugat:
1.SYAHBAN ANUGRAH PUTRA
2.ROSSY LIZHARIANTY, S.H., M.Kn
3.WIDAWATI, S.H., M.Kn
4.NY. NURBAYA ILSE HEDWIG
5.Bank BUKOPIN KCU Bogor
Turut Tergugat:
1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor
2.Kantor Pelayanan Negara Lelang atau KPKNL Bogor
3.Kepala Kelurahan Cicarua
4.Kepala Kecamatan Cisarua
5.UJANG SAEPUDIN
6.KOMARUDIN
7.SARAH THALIA
83 — 45
berikutnya atau dari yang mati kepadayang hidup atau dari pewaris ke ahli waris;Bahwa Hibah pengertiannya ada 2 (dua) ada hibah wasiat kalausipemberi hibah tersebut sudah meninggal dunia, ada juga orang yangsemasa hidupnya meberikan hibah, dan hibah tersebut bermacammacam seperti hibah dapat diberikan ke orang lain tetapi secara hukumperdata Barat si kalau sipewaris memberi hibah kepada pihak lain tidakboleh melebihi batas bagian dari porsi si ahli waris lainnya dalam hukumperdata Barat dinamakan Legitieme
Pembanding/Penggugat II : MARIA UBA NILAN Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat III : THEODORA TUTO NILLAN Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat IV : ELISABETH ERO Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat V : KATARINA KEWA Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat VI : VERONIKA SOPE Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat VII : KLARA DAI NILLAN Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat VIII : PANKRASIUS APIN, S.Kom Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Pembanding/Penggugat IX : MAGDALENA SITI Diwakili Oleh : BLASIUS DOGEL LEJAP, SH
Terbanding/Tergugat I : MARIA ATMOJO
Terbanding/Tergugat II : MAGDALENA SITI G. NILLAN
Terbanding/Tergugat III : TOMAS DIDIMUS OLA TOKAN G. NILLAN
Terbanding/Tergugat IV : AGNES KEWA RAHU G. NILLAN
Terbanding/Tergugat V : LINUS LABI G. N
70 — 30
danPankrasius Apin Nillan tentang kedudukan saudarisaudariperempuan meraka untuk mendapatkan hak waris.Hal tersebut diatas bersesuaian dengan Pasal 832 ayat ( 1)KUH Perdata yang menyebutkan bahwa yang berhak menjadi ahliwaris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undangHalaman 95 dari 119 halaman Putusan nomor 51/PDT/2020/PT Kpgundang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteriyang hidup terlama, menurut peraturanperaturan berikut ini, danmenurut pasal 913 KUH Perdata disebutkan bahwa Legitieme
210 — 119
Putusan Perdata Nomor 98/Pat.G/2018/PN Armketentuan Pasal 913 KUHPerdata mengenai hak mutlak Ahli Waris(Legitieme Portie), sebagai berikut:Legitieme Portie atau bagian wansan menurut undangundangjalah suatu bagian dari hartabenda yang harus diberikan kepadapara ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yangterhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkansesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masih hidup,maupun sebagai wasiat.b.
214 — 317
Dalam pembagian waris untuk anak kandung telahada bagian mutlaknya atau legitieme portie untuk masingmasing anakkandung yang terdapat pada pasal 913 B.W. Sedangkan untuk bagiancucu yang mana berhak menggantikan hak waris dari orang tuanya yangtelah meninggal dunia sedianya menerima harta warisan itu bersamasama saudarasaudaranya dari orang tuanya. Para cucu secara bersamasama mendapat bagian orang tuanya masingmasing.